JAKARTA, KOMPAS.com – Wajib Pajak (WP) pemilik NPWP dan memiliki penghasilan wajib melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Cara lapor SPT pajak sendiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online di website www.pajak.go.id. Show
Artinya, WP tidak perlu repot datang ke kantor pajak terdekat untuk pelaporan SPT Tahunan. Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara lapor SPT online, simak penjelasan berikut ini. SPT atau yang biasa disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh WP secara tepat waktu. Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan, yaitu sampai 30 April 2022. Baca juga: Tenggat Waktu Tinggal 3 Hari, Aturan Turunan PPN 11 Persen Belum Terbit Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda. Cara lapor SPT Tahunan secara onlineDikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, WP bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Lantas, bagaimana lapor SPT dengan e-Filing? Untuk melaporkan SPT dengan e-Filing, perlu diketahui dulu bahwa wajib pajak terbagi menjadi dua kategori berdasarkan penghasilannya, yakni wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun. Selanjutnya, berikut cara lapor pajak secara online melalui e-Filing berdasarkan kategori penghasilan wajib pajak. Baca juga: Tiga Industri Ini Tumbuh, Penerimaan Pajak Tembus Rp 199,4 Triliun hingga Februari 2022 Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahunBagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Untuk mulai melaporkan SPT Pajak tahunan, berikut caranya:
Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahunBagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan:
Baca juga: Rapat Dengar Pendapat Dengan DPR, Maxim Indonesia Sorot 2 Hal Ini Bukti pemotongan pajak
Baca juga: Pasar e-Commerce dan FMCG Meningkat, Bisnis Logistik Indonesia Ikut Terangkat Daftar Harta
Baca juga: OJK: Transformasi IKNB Sesuai dengan Pengawasan Berbasis Risiko Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Nah, itulah cara lapor pajak secara online lewat e-Filing pada situs DJP Online. Sementara itu, agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online. Namun kini, cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara mendapatkan EFIN secara online di bawah ini, sebagaimana dilansir akun resmi Instagram DJP. Baca juga: Perkuat UMKM Tanah Air, Kampus UMKM Shopee di Kaltim Dibuka Cara mendapatkan EFIN secara online
Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut: Cara registrasi akun DJP Online
Baca juga: Cara PLN Pangkas Utang Rp 51 Triliun, Dirut: Efisiensi dan Dorong Penjualan Listrik Demikian informasi seputar cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online. Agar tidak kena denda, WP sebaiknya segera lapor SPT Pajak Tahunan sebelum 31 Maret 2022. Langkah lapor SPT pribadi?Cara mengisi laporan SPT Tahunan Pajak PPH di DJP Online. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.. Pilih “Buat SPT”.. Ikuti panduan pengisian e-Filing.. Apa saja yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan pribadi?Syarat lapor pajak tahunan pribadi. e-FIN. Dokumen penting yang dibutuhkan sebelum bisa mengisi SPT tahunan adalah e-FIN (Electronic Filing Identification Number). ... . 2. Formulir 1721 A1 dan A2. Formulir A1 dan A2 bisa kamu dapatkan dari peruusahaan. ( ... . 3. Informasi mengenai penghasilan, utang, dan harta lainnya.. Langkah langkah mengisi SPT Tahunan pribadi online?Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online. Pertama masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik login. ... . Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik e-Filing.. Pilih buat SPT.. Langkah Langkah Lapor SPT Tahunan Online PPh 21 orang pribadi?Cara lapor SPT tahunan pribadi (penghasilan di bawah Rp60 juta). Buka laman djponline.pajak.go.id;. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;. Pilih Buat SPT;. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;. |