Panduan cara mengisi spt online 2022

Cara mengisi dan Lapor 1770SS eFiling 2021 SPT Tahunan di DJP Online cukup mudah, ketahui cara lapor SPT Tahunan untuk formulir sangat sederhana di sini.

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan cara online melalui e-Filing.

Batas pelaporan pajak setiap 31 Maret atau 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Begini cara lapor 1770SS eFiling SPT Tahunan di DJP Online.

Di Indonesia, ada beberapa jenis formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat dipilih sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan WP.

Formulir yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi antara lain Formulir 1770, Formulir 1770S, dan Formulir 1770SS.

Namun, mungkin yang masih jadi pertanyaan adalah apa beda formulir 1770, 1770 S, dan lapor 1770SS eFiling 2021?

Panduan cara mengisi spt online 2022

Perbedaaan dasar penggunaan ketiga formulir itu ada pada status karyawan atau bukan.

Selain itu, formulir tersebut juga berdasarkan besar penghasilan WP OP per tahunnya.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)

Mereka yang berstatus pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar itu, maka dalam pelaporan pajaknya menggunakan formulir 1770SS.

2. Formulir SPT 1770S (Sederhana)

Sedangkan bagi pegawai yang gaji per tahunnya besar dari Rp 60 juta dalam melapor pajak bisa memakai formulir 1770S.

3. Formulir SPT 1770

Untuk WP OP yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT menggunakan formulir 1770.

Ketentuan Formulir 1770 ini berlaku untuk mereka yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp60 juta per tahun.

Panduan cara mengisi spt online 2022

Baca Juga: Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

WP OP yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya, bisa menggunakan formulir jenis ini.

WP OP yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing pajak dapat mengakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik resmi seperti Klikpajak.id.

Pelaporan pajak secara online melalui e-Filing sekarang banyak dipilih WP. Sebab dapat lapor SPT pajak lebih cepat, mudah dan aman.

WP tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantri hanya untuk lapor pajak.

Seperti apa cara lapor 1770SS eFiling 2021 SPT Tahunan di DJP Online, Klikpajak by Mekari akan mengulasnya penjelasan lainnya tentang pelaporan SPT Tahunan 1770SS di e-Filing.

Persiapan Sebelum Lapor 1770SS eFiling 2021

Formulir SPT Tahunan untuk lapor 1770SS eFiling 2021 memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar.

Secara pengisian pun paling sederhana.

WP hanya perlu untuk memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770SS.

Serta mengisikan daftar harta atau kewajiban hingga akhir tahun tanpa perlu perincian.

Berikut ini beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan WP sebelum lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770SS:

a. Menyiapkan dokumen yang diperlukan

  • WP OP yang memiliki penghasilan sebagai pegawai swasta atau BUMN dan BUMD, harus menyiapkan fotokopi dokumen 1721-A1 dan/atau bukti potong lainnya.
  • Mereka yang  memiliki penghasilan sebagai PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya, harus menyiapkan dokumen 1721-A2 dan/atau bukti potong termasuk bukti potong Final.
  • WP juga harus menyiapkan data penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan Final atau bersifat Final.
  • WP harus menyiapkan data penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
  • WP harus menyiapkan Jumlah Keseluruhan Harta per 31 Desember. Yaitu jumlah harta yang dimiliki pada saat tanggal 31 Desember dengan diisi harga perolehan atau pembelian dari harta tersebut.
  • WP harus menyiapkan Jumlah Keseluruhan Utang per 31 Desember. Wajib Pajak harus menyiapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS Tahun lalu atau sebelumnya untuk mengecek jumlah harta dan kewajiban, apakah ada perubahan dengan kondisi tahun sekarang.

b. Memiliki EFIN Pajak atau Daftar Akun DJP

Belum punya EFIN?

Begini Cara Mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan 1770SS e-Filing 2021.

Panduan cara mengisi spt online 2022
Contoh lapor SPT Tahunan 1770SS e-Filing pajak 2021

Panduan Umum Lapor SPT Tahunan e-Filing Pajak

DJP telah memberikan panduan umum penggunaan e-Filing pajak, yakni:

  1. Siapkan dokumen pendukung
  2. Buka situs resmi Ditjen Pajak, lalu pilih ‘Login’, kemudian masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik ‘Login’
  3. Pilih menu ‘Lapor’, lalu ‘Pilih Layanan: e-Filing’
  4. Pilih ‘Buat SPT’
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email WP.
  7. Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’
  8. Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik ‘Selesai’ dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu ‘Submit SPT’

Panduan cara mengisi spt online 2022
Ilustrasi lapor SPT Tahunan 1770SS eFiling Pajak 2021

Tahapan Pengisian Formulir Lapor 1770SS eFiling 2021

Selanjutnya, bagi WP yang masih kurang jelas soal cara lapor SPT Pribadi menggunakan formulir 1770SS, berikut detail tahapan lapor SPT Tahunan lewat e-Filing DJP Online dari dokumentasi tutorial Ditjen Pajak:

1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’. Isikan nomor NPWP, password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik “Login”

Panduan cara mengisi spt online 2022

2. Setelah login, klik “e-Filing” setelah WP memastikan seluruh data yang tercantum sudah sesuai.

Panduan cara mengisi spt online 2022

3. Klik “Buat SPT“

Panduan cara mengisi spt online 2022

4. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

Di tahap ini, WP akan diminta menjawab pertanyaan seperti berikut:

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”
  • Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak”
  • Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih “Tidak”
  • Selanjutnya, klik button “SPT 1770SS”

Panduan cara mengisi spt online 2022

5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button “Berikutnya”

Panduan cara mengisi spt online 2022

6. Isi Bagian A. Pajak Penghasilan

Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

Panduan cara mengisi spt online 2022

7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN

Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000

Panduan cara mengisi spt online 2022

8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN

Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000

Panduan cara mengisi spt online 2022

9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN

Panduan cara mengisi spt online 2022

10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi

Panduan cara mengisi spt online 2022

11. SPT telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim

Panduan cara mengisi spt online 2022

12. Jika ternyata WP mendapati status SPT Kurang Bayar, dalam formulir 1770SS akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN

Jika sudah membayar;

  • Buka dan edit kembali SPT Anda di menu ‘Submit SPT’
  • Input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT
  • ika hasilnya tercantum “Kurang Bayar”, akan ada keterangan “Status SPT Anda adalah Kurang Bayar, sudahkah Anda melakukan pembayaran?”
  • Centang kolom “Belum, Saya akan membuat kode billing untuk melakukan pembayaran”
  • Kemudian klik “Buat Kode Billing”

13. Jika BELUM MEMBAYAR;

  • Silakan pilih “BELUM”, kemudian pilih “BUAT KODE BILLING”
  • Silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/ Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi

14. Jika WP mengalami gagal membuat Kode Biling, maka akan muncul notifikasi seperti ini “Info: Generated Kode Billing Gagal. Silakan ulangi kembali”.

Langkah selanjutnya, silakan WP membuat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login DJP Online dengan memilih: “Bayar” lalu Pilih Layanan: e-Billing

  • Setelah masuk aplikasi e-Billing, pilih “ISI SSE”
  • Silakan isi Setiap Kolom yang ada pada Halaman SSE diantaranya, NPWP, Nama, Alamat, Kota,  Jenis Pajak, Jenis Setoran, “Masa Pajak” dan “Tahun Pajak” serta terakhir isi “Nilai Kurang Bayar”
  • Selanjutnya klik “Simpan”
  • Klik “Ya” jika yakin data sudah benar. WP nanti akan melihat info rekaman SSP telah berhasil
  • Selanjutnya, klik button ‘Kode Billing’ untuk melanjutkan dan WP akan menerima notifikasi jika pembuatan ID Billing sukses dengan keterangan “Pembuatan ID Billing Sukses”
  • Ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem. WP juga bisa mencetak ID Billing tersebut.
  • Tampilan cetakan 1770SS Kurang Bayar
  • Silakan WP membayar Kode Billing tersebut melalui ATM, Internet Banking, teller Bank Persepsi, Mesin Mini ATM, atau Kantor Pos. Jangan lupa, masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara(BPN) ke e-Filing.

15. Jika SPT LEBIH BAYAR

  • Pastikan Anda telah mengisi SPT (seluruh penghasilan, pengurang, PTKP dan PPh yang dipotong pihak lain) dengan benar dan lengkap.
  • Kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian. Siapkan SPT dan dokumen pendukung (seperti: bukti pemotongan).
  • Khusus SPT Lebih Bayar, dokumen yang dipersyaratkan dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh Wajib Pajak

Jika memang SPT Lebih Bayar:

Lanjutkan pelaporan SPT hingga selesai untuk kemudian diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Tahukah, Anda dapat lebih mudah lapor SPT Pajak Pribadi dan SPT Badan melalui e-Filing Klikpajak.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak. Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa ( Bulanan ) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Tutorial lapor SPT PPh Pribadi selengkapnya bisa Anda lihat pada video berikut:

Tutorial lapor SPT PPh Badan selengkapnya bisa Anda lihat pada video berikut ini:

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Panduan cara mengisi spt online 2022

Aturan Baru Sanksi Tidak/Telat Lapor SPT Pajak

DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.

WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.

Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.

Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelaporan SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.

Lapor 1770SS eFiling 2021 SPT Tahunan WP Pribadi karyawan ini tidak sulit, bukan?

Panduan cara mengisi spt online 2022

Nah, cara mengisi dan Lapor 1770SS eFiling terbaru SPT Tahunan di DJP Online cukup mudah bukan?

Langkah langkah pengisian SPT Online?

Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online.
Pertama masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik login. ... .
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik e-Filing..
Pilih buat SPT..

Langkah lapor SPT 2022?

Cara Lapor SPT.
Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id..
Kemudian isi kolom sesuai petunjuk..
Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login..
Pilih e-Filling..
Pilih menu Buat SPT..
Lalu isi kolom yang telah disediakan sistem..
Pilih SPT yang akan dilaporkan..
Isi data SPT..

Bagaimana cara pengisian formulir SPT 1770 S secara online?

Buka laman djponline..
Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login..
Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing..
Pilih Buat SPT..
Ikuti panduan pengisian e-Filing..
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan..

Langkah langkah mengisi SPT PPh orang pribadi?

Jika sudah memiliki akun maka Anda tinggal mengikuti langkah berikut:.
Kunjungi Website DJP Online. Isi kolom sesuai petunjuk. ... .
Pilih e-Filing atau e-Form. ... .
Mulailah Buat SPT. ... .
Jawab Pertanyaan di Formulir. ... .
Pilih Formulir yang Akan Digunakan. ... .
Isi Data Formulir SPT. ... .
7. Isi Lampiran II. ... .
Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta..