Panduan daftar usulan penilaian angka kredit jabatan fungsional

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/36/M.PAN/2011/2006 jo No. PER.14/M.PAN/8/2008 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama akan melaksanakan kegiatan penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian periode kenaikan pangkat Oktober 2022, maka dengan ini disampaikan:

Petunjuk Teknis Perekaman Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) JF APK APBN dan PK APBN Semester I 2022

Published 17 Juni 2022 | By Candra Julian

Sehubungan dengan penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengelolan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN periode semester I Tahun 2022, kami sampaikan Petunjuk Teknis perekaman usulan melalui aplikasi e-jafung

Berapa angka kredit jabatan fungsional?

PermenPAN RB No.13 Tahun 2019 Pada PerMenPAN RB tersebut dikatakan bahwa capaian angka kredit maksimal tahunan seorang pejabat fungsional adalah 150% dari target angka kredit minimal tahunan, di mana angka kredit minimal tahunan adalah 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan.

Siapa tim Penilai Angka kredit Jabatan Fungsional?

5. Tim Penilai Jabatan Fungsional adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja dan menentukan angka kredit jabatan fungsional.

Bagaimana cara menyusun dupak?

Cara Pengisian DUPAK Guru.
Mengisi form identitas yang berisi; nomor, instansi, masa penilaian, nama, NIP, NUPTK, Nomor Karpeg, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan, jabatan, dan lain-lain..
Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom 'Lama' berdasarkan dokumen PAK..

Kapan mengusulkan Dupak?

Usulan DUPAK sebaiknya diusulkan sesuai periode untuk kenaikan pangkat yaitu minimal 2 (dua) tahun atau 4 semester. Periode pada usulan DUPAK harus merupakan lanjutan dari periode masa penilaian pada SK PAK terakhir.