Orang yang bernazar haji maka hukum melaksanakannya adalah

Nazar diatur sesuai syariat Islam, termasuk soal pelaksanaan dan dendanya.

Republika

Nazar, Pengertian dan Hukumnya Menurut Islam (Ilustrasi)

Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara harfiah, nazar berarti "mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT."

Baca Juga

Nazar telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu sebelum masa Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surah Ali Imran ayat 35 dan surah Maryam ayat 26.

Pada umat Nabi Muhammad, nazar disyariatkan berdasarkan nash, baik Alquran maupun hadis. Dalam Alquran, nazar disebutkan pada surah al-Hajj ayat 29. Artinya "..dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.."

Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Aisyah, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya."

Ketentuan bernazar

Syariat membolehkan setiap Muslim untuk bernazar. Hal ini menunjukkan, hukum nazar adalah mubah.

Para ulama sepakat, hukum melaksanakan nazar atau melaksanakan sesuatu sesuai dengan yang telah dinazarkan, adalah wajib. Ini dengan ketentuan, nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan justru bermaksiat kepada-Nya.

Orang yang bernazar tetapi tidak melaksanakan nazarnya--baik sengaja ataupun karena tidak mampu melaksanakannya--maka harus membayar kafarat (denda). Jumlah denda itu sama dengan kafarat melanggar sumpah.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi, "Denda nazar adalah denda sumpah." (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tarmizi, an-Nasa'i, dan Ahmad).

Denda tersebut dapat dengan memilih salah satu dari alternatif berikut secara berurutan. Pertama, memberi makan 10 fakir miskin. Kedua, memberi pakaian pada 10 fakir miskin. Ketiga, memerdekakan hamba sahaya. Keempat, berpuasa tiga hari.

Mengganti nazar dengan perbuatan nazar yang lain diperbolehkan, tetapi orang yang bersangkutan tetap harus membayar kafarat sebagai sanksi atas nazar yang tidak dilaksanakan.

Nazar itu diucapkan

Sejatinya nazar memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi. Pertama, keinginan nazar harus diucapkan/dilafalkan bukan hanya tersirat dalam hati.

Kemudian, tujuan nazar harus semata karena Allah. Nazar pun tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang atau yang makruh.

Jika seseorang yang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya, nazar tersebut harus dilaksanakan oleh keluarganya.

Ditinjau dari segi isi, nazar terbagi dalam dua bagian. Yakni nazar untuk mengerjakan suatu perbuatan seperti mengerjakan perbuatan ibadah yang disyariatkan dan perbuatan mubah serta nazar untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang atau yang makruh hukumnya, seperti bernazar untuk meninggalkan kebiasaan merokok.

Orang yang bernazar haji maka hukum melaksanakannya adalah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...



Klik Disini Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Wed, 20 Jul 2022 06:54:10 +0700 with category Sejarah

Jawaban:

C. Wajib

Penjelasan:

Jika kita bernadzar (apa saja) itu harus dilaksanakan.. jika tidak, harus membayar Kafarat

Baca Juga: Dari segi keyakinan bangsa Arab pada masa jahiliyah terjadi menjadi beberapa golongan, salah satunya golongan yang mengingkari sang pencipta dan hari kebangkitan. mereka percaya bahwa alam, masa, dan waktulah yang membinasakan segalanya. hal ini terkandung dalam al quran Surat


jwb12.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Orang yang bernazar haji maka hukum melaksanakannya adalah

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

Orang yang bernazar haji maka hukum melaksanakannya adalah

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

Jawaban terbaik adalah C. Wajib.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Orang yang bernazar haji hukum melaksanakannya adalah....❞ Adalah C. Wajib.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Berikut yang bukan termasuk wajib haji adalah dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Disini Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Oleh Liputan6.com pada 19 Jul 2019, 18:23 WIB

Diperbarui 19 Jul 2019, 18:23 WIB

Orang yang bernazar haji maka hukum melaksanakannya adalah

Perbesar

Jemaah haji Indonesia berangkat ke Makkah dari Madinah. Foto: Darmawan/MCH

Liputan6.com, Jakarta Banyak masyarakat dari golongan ekonomi atas yang sering bernazar membiayai orang lain haji atau umrah jika masalahnya dapat di selesaikan. Tak jarang di temui orang yang memiliki pendapatan tinggi sering kali membiayai orang lain menunaikan ibadah haji.

Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi bahwa seseorang yang benazar untuk membiayai perjalanan haji orang lain maka hukumnya sah-sah saja. Tetapi jika seseorang yang benazar itu membayar nazarnya dengan menggunakan harta zakatnya untuk membiayai perjalanan haji orang lain itu dilarang.

Pada dasarnya seseorang yang bernazar tersebut memberangkatkan haji orang tak beruang yang memiliki keinginan menunaikan rukun islam yang kelima itu, terlebih jika orang yang diberangkatkan adalah sanak kerabatnya sendiri. Menurut yusuf hal tersebut boleh dan wajib di bayarkan, sebagaimana firman Allah SWT.

"Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana." (QS Al-Insan : 7)

Yusuf juga mengatakan dibanding dengan bernazar membayar biaya haji atau umrah orang lain, lebih baik jika seseorang bernazar menyumbangkan harta untuk kaum fakir miskin, kepentingan sosial, dakwan islam, bantuan pasukan kaum muslimin atau untuk menolong umat Islam yang tetindas di berbagai belahan dunia.

"Akan tetapi karena sudah terlanjur bernazar, walaupun bagaimanapun ia harus memenuhi nazarnya," jelas Yusuf dalam bukunya.

Reporter : Nabila Bilqis

Saksikan video pilihan di bawah ini: