Apa yang kamu ketahui tentang sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV?

Sekutu dalam Commanditaire Vennotschaap (CV)
Perlu kamu ketahui, sebagai salah satu bentuk badan usaha bukan berbadan hukum, dalam CV dikenal 2 macam sekutu yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan pengertian dari keduanya sebagai berikut:

  1. Sekutu pengurus atau sekutu komplementer (complimentaris) yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam CV; dan
  2. Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena pesero komanditer tidak ikut mengurus CV, dia tidak ikut bertindak keluar.

Sedangkan pengertian CV sendiri menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”) yaitu persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Lebih lanjut, Permenkumham 17/2018 juga menjelaskan bahwa sekutu komplementer merupakan sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Lalu, pertanyaannya, apakah sekutu pasif dan sekutu aktif otomatis menjadi komisaris dan direksi di sebuah CV? Untuk tahu jawabannya, simak artikel ini sampai akhir!

Penentuan Direksi dan Komisaris CV
Mengenai direksi dan komisaris, umumnya kedua istilah tersebut dikenal dalam struktur organ Perseroan Terbatas (PT) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Direksi adalah organ yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuannya, serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai anggaran dasar. Sedangkan dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya sesuai anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Dari pengertian tersebut, jika dihubungkan dengan definisi sekutu aktif dan pasif dalam CV tidak serta-merta bisa disimpulkan bahwa sekutu aktif dan pasif otomatis menjadi direksi dan komisaris dalam CV, karena sekutu aktif bisa saja ikut mengurus CV tapi bukan sebagai direksi, dan begitu pula sekutu pasif dalam CV tidak serta merta mempunyai tugas untuk mengawasi pengurusan dan memberi nasihat.

Perlu dipahami untuk mendirikan CV diperlukan akta pendirian CV yang minimal memuat:

  • identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
  • kegiatan usaha;
  • hak dan kewajiban para pendiri; dan
  • jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Untuk itu, sebenarnya tidak ada ketentuan hukum yang mengatur siapa yang diperbolehkan menduduki jabatan direksi atau komisaris dalam CV. Maka, kami menyarankan baik pesero aktif maupun pasif harus menentukan kembali siapa yang akan menjabat sebagai direksi dan komisaris CV dalam akta pendirian dan anggaran dasar.

Sebab dalam akta pendirian, biasanya terdapat daftar keterangan pendirian CV yang memuat salah satunya siapa yang akan menjadi sekutu aktif sebagai representatif CV atau yang sering disebut sebagai direksi, dan apa saja yang menjadi kewenangan sekutu pasif, apakah termasuk mengawasi pengurusan CV atau tidak. Dalam praktik yang demikian, di dalam akta pendirian CV memang banyak yang memakai istilah direksi dan komisaris.

Selain itu, perlu dipertegas apa saja hak dan kewajiban dari masing-masing sekutu aktif dan pasif yang menjabat sebagai direksi dan komisaris CV. Hal-hal tersebut dapat dimuat dalam akta pendirian atau dibuat kesepakatan tersendiri yang bisa jadi pegangan bagi masing-masing sekutu jika ke depannya ada permasalahan.

Selain itu, yang juga perlu perhatikan adalah peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu agar tidak terjadi tumpang tindih. Jangan sampai, pesero aktif yang bertindak sebagai pengurus dalam CV yang bertindak untuk dan atas nama CV dijadikan sebagai komisaris yang bertugas mengawasi jalannya kepengurusan atau sebaliknya.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Pada saat anda mempunyai badan usaha dengan bentuk CV sudah tidak asing lagi ketika mendengar sekutu aktif dan pasif. Kedua sekutu tersebut mempunyai fungsi sebagai alat penggerak dari badan usaha tersebut.

Sekutu aktif yang dimaksud kali ini adalah komplementer. Sedangkan, untuk sekutu pasif nya adalah komanditer. Sangat di pastikan di setiap CV mempunyai dua sekutu. Ketika hanya ada satu sekutu saja tidak bisa berjalan sesuai dengan harapan.

Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif

Meski kedua nya sangat penting, tetapi ada perbedaan yang cukup terlihat signifikan. Bahkan, masih banyak dari masyarakat yang belum bisa membedakan antara keduanya. Untuk kesempatan kali ini akan di bahas secara detail mengenai sekutu aktif dan pasif sebagai berikut:

Pada sekutu aktif yang ada di CV ini mempunyai posisi sebagai pengurus Bahkan, dari sekutu tersebut mempunyai peran sangat penting yaitu sebagai alat penggerak nya. Ketika tidak mempunyai sekutu aktif maka CV tersebut tidak bisa bergerak secara baik.

Sedangkan, untuk sekutu pasif adalah orang yang memberikan sejumlah modal nya pada CV tersebut. Modal yang di maksud kali ini bisa berbentuk benda maupun uang.

  • Perbedaan Pada Kewenangan

Kewenangan yang dimiliki sekutu aktif adalah sebagai alat untuk menjalin hubungan antara pemilik dengan pihak ketiga. Selain itu, semua wewenang dari sekutu aktif bisa melakukan tindakan atas nama CV tersebut.

Sekutu pasif tidak mempunyai kewenangan dalam ikut serta untuk menjalankan perusahaan CV. Untuk peraturan pada sekutu pasif ini sudah diatur dalam undang-undang dan harus di taati oleh semua pemilik CV.

Maka dari itu, kewenangan dari sekutu pasif adalah hanya bisa memberikan modal uang maupun benda ke dalam kas perusahaan. Satu hal yang penting sekutu pasif mempunyai hak besar atas hal keuntungan CV.

  • Perbedaan Pada Tanggung Jawab

Sekutu aktif mempunyai peran dari perusahaan CV. Maka dari itu, untuk tanggung jawab dari sekutu aktif adalah ketika terjadi masalah utang piutang harus ikut serta untuk bertanggung jawab.

Sedangkan, untuk sekutu pasif sendiri hanya mempunyai tanggung jawab mengenai sejumlah modal yang sudah diberikan pada CV tersebut. Ketika ada kejadian yang merugikan sekutu pasif sudah tidak ikut bertanggung jawab.

Sekian, penjelasan dan semoga dapat membantu.

Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. b. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.

Apa yang dimaksud dengan sekutu pasif?

Sekutu Komanditer (pasif) yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus CV, maka ia tidak ikut bertindak keluar. b. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai modal yang disetorkan kedalam perusahaan (CV).

Apa perbedaan Persero komplementer dengan perseroan komanditer?

Jawaban: Perbedaan sekutu komanditer dan sekutu komplementer yaitu Jika sekutu komanditer merupakan sekutu pasif yang hanya menyetorkan modalnya ke perusahaan sedangkan sekutu komplementer merupakan sekutu aktif yang bertugas menjalankan perusahaan.

Dalam badan usaha berbentuk persekutuan komanditer CV terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif Apakah peran dari sekutu pasif?

Sekutu Komplementer yang disebut sekutu aktif, bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak untuk melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga. Sekutu Komanditer yang disebut sekutu pasif, hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan.

Badan usaha apa yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif adalah?

Badan usaha yang didalamnya terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif adalah CV atau persekutuan komanditer. Penjelasan : Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma.

Apakah sekutu komanditer?

Sekutu komanditer atau sekutu diam (stille vennoten) atau sekutu pasif (sleeping partners) adalah sekutu yang hanya memasukkan uang atau benda ke kas persekutuan sebagai pemasukan (inbreng) dan berhak atas keuntungan dari persekutuan tersebut.

See also:  Modal Yang Dimiliki Oleh Cv Berasal Dari?

Apa yang dimaksud dengan persero aktif pada perusahaan komanditer?

Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

Apa perbedaan persero aktif dan persero tidak aktif pada CV?

Jawaban. persero aktif adalah peristiwa yang sekaligus mengurusi perusahaan CV dan PT. Persero pasif adalah yang hanya menanamkan saham dan menjadi anggota saja tidak mengurus perusahaan.

Apa pengertian komanditer?

Pengertian CV (Comanditaire Venootschap) atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang

Siapa sekutu pasif dalam CV?

Pasal 20 KUHD

Maka, sekutu pasif adalah persero komanditer yang tidak ikut bekerja dalam perseroan. Dalam soal tanggung jawab modal, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab mengenai modal usaha perusahaan.

Siapa yang berhak mewakili CV?

Sekutu Aktif berperan sebagai pengurus perusahaan CV. Karenanya, Sekutu Aktif berwenang untuk bertindak atas nama CV dan mewakili CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Mengapa dalam badan usaha yang berbentuk persekutuan komanditer CV sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas?

Jawaban. karena beberapa orang bertindak sebagai sekutu aktif yang menjalankan dan bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan sedangkan sebagian lagi bertindak sebagai sekutu pasif yang hanya menyerahkan modal saja.

Apa contoh dari BUMS?

Contoh badan Usaha milik swasta :

  • PT Pupuk Kaltim.
  • PT Krakatau Steel.
  • PT Aneka Electrindo Nusantara.
  • PT Holcim.
  • PT Union Metal.
  • PT XL. Axiata Tbk.
  • PT djarum.
  • PT Indosat Tbk.
  • See also:  Pt Dutagriya Sarana Bergerak Dibidang Apa?

    Cafe termasuk jenis usaha apa?

    Coffee shop menjadi salah satu bisnis di bidang kuliner yang tidak pernah habis peminatnya. Semenjak pandemi, coffee shop cukup sering dikunjungi oleh masyarakat, baik yang sekadar duduk santai menikmati suasana hingga yang memesan minuman untuk takeaway.

    Apa yang dimaksud dengan Firma?

    Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.