Orang yang berkurban dan panitia qurban dilarang untuk brainly

IHTISAR PELAKSANAAN IBADAH QURBAN

  1. Dasar Ibadah Qurban
  2. Pengertian Ibadah Qurban

Para ulama telah memberikan definisi tentang ibadah Qurban yaitu : Menyembelih binatang ternak yang sudah memenuhi syarat pada waktu hari raya Idul Adha (Hari raya Qurban) sampai dengan hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dasar pelaksanaan ibadah Qurban adalah sebagaiaman firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya : “Maka dirikanlah sembahyang  ‘Iid karena Tuhanmu, dan sembelihlah binatang Qurban ”.

Nabi SAW. bersabda :

ما عمل ابن آدم يوم النحر من عملا أحب إلى الله تعالى من إراقة دم إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها  وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya : “Tidak ada pekerjaan anak cucu Adam pada hari raya yang lebih dicintai oleh Allah SWT, melainkan mengalirkan darah binatang Qurban, sesungguhnya binatang Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya yang terjatuh dari Allah di suatu tempat mulia sebelum jatuh ke bumi, maka ikhlaskan hati berkurban” (HR. Tirmidzi, Hakim dan Ibnu Majah dari Aisyah).

Berkurban itu hukumnya sunnat muakkad bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya.

Nabi bersabda :

أمرت بالنحر وهو سنة لكم

Artinya : “Kata Rasul Aku disuruh berkurban dan sunat bagi kamu” (HR. Tirmidzi).

كتب علي النحر وليس بواجب عليكم

Artinya : “Telah diwajibkan kepadaku kurban dan bukan wajib bagi kamu” (HR. Daruquthni).

Atas dasar hadis di atas, berkurban itu sunat bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya, sedangkan bagi Rasul berkurban itu wajib.

Syeh Muhammad Arsyad Al-Banjari membagi 2 (dua) tentang kesunatan berkurban yaitu:

Apabila dalam sebuah rumah ada beberapa orang, maka apabila dilaksanakan salah seorang dari penghuni rumah tersebut, maka gugurlah kesunatan untuk berkurban bagi penghuni rumah tersebut.

Apabila dalam sebuah rumah hanya penghuninya seorang saja, maka berkurban itu menjadi sunat ain.

Apabila berkurban itu didasarkan nazar, maka hukumnya wajib, seperti dia berkata:

لله علي ان اضحي بهذه

Artinya : “Demi Allah wajib atasku berkurban kambing ini”.

Atau dengan ditentukan seperti :

جعلتها اضحية

Artinya : ”Kujadikannya menjadi kurban”.

Menurut pandangan jumhur ulama, hukum melaksanakan ibadah qurban adalah sunnat muakkadah bagi orang yang berkemampuan. Pandangan Madzhab Syafi’i adalah sunnat ‘ain bagi setiap orang sekali dalam seumur hidup. Menurut pandangan yang masyhur di kalangan ulama Madzhab Maliki adalah makruh bagi yang meninggalkannya bagi yang mampu.

  1. Binatang yang dikurbankan
    1. Unta, sapi (lembu), kerbau yang telah berusia 2 tahun.
    2. Domba, kambing yang telah gugur gigi mukanya telah berumur satu tahun.

-          Unta, sapi, kerbau untuk 7 orang.

Hadits Rasulullah SAW.:

عن جا بر رضي الله عنه نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya : “Dari Jabir ra, ia berkata : saya pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk 7 orang, dan dengan lembu juga untuk 7 orang”. (HR. Imam Muslim).

-          Kambing, domba untuk satu orang.

Hadits Rasulullan SAW.:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ضَحُّوا بِالْجَذَعِ مِنَ الضَّأْنِ فَإِنَّهُ جَائِزٌ

Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Berkurbanlah kamu dengan domba yang telah gugur gigi mukanya, sesungguhnya berkurban dengan domba itu sudah cukup”.

  1. Binatang kurban yang tidak boleh dijadikan hewan kurban
  2. Binatang yang buta, walaupun buta sebelah.
  3. Binatang yang pincang.
  4. Binatang yang sakit dan jelas sakitnya.
  5. Binatang yang kurus yang hilang sumsumnya karena kurusnya.

Sebagaimana penjelasan Rasulullah SAW. dalam sabdanya :

عَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ عن النبي صلى الله عليه وسلم قَال أَرْبَعٌ لا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَ ا  وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لا تُنْقِي

Artinya : “Dari Al-Barra’ bin ‘Azib ra. Ia berkata : Rasulullah bersabda ada empat binatang yang tidak boleh untuk dijadikan binatang qurban, yaitu :

-          Binatang yang buta, dan jelas butanya.

-          Binatang yang sakit dan jelas sakitnya.

-          Binatang yang pincang, dan jelas pincangnya.

-          Binatang yang patah salah satu kakinya. Menurut riwayat At-Tirmidzi, binatang yang kurus hingga hilang sumsumnya”. (HR. Imam Tirimidzi dan Ibnu Daud).

Dari hadits di atas bahwa bagi yang berkurban atau panitia yang diamanahi untuk mencari binatang kurban harus berhati-hati, jangan sampai membeli binatang kurban yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan binatang kurban.

Ibadah Qurban disyariatkan sebagai tanda bersyukur terhadap Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikanNya kepada kita sebagai seorang muslim. Juga ibadah Qurban bertujuan mejadi kifarat bagi pelaku yang berkurban atas kekhilafan-kekhilafan yang telah dilakukan atau dengan sebab kelalaiannya dalam menunaikan kewajiban. Ibadah Qurban juga memberikan kegembiraan bagi keluarga dan masyarakat yang tidak mampu melaksanakan ibadah Qurban.

Lewat tulisan ini, saya menghimbau (mengajak) kepada kawan-kawan di Pengadilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan untuk melaksankan ibadah Qurban, baik bergabung di masyarakat ataupun di kantor Pengadilan Agama masing-masing.

Demikian tulisan ini, semoga ada manfaatnya.

Orang yang berkurban dan panitia qurban dilarang untuk brainly
Ilustrasi : Empat hal yang tidak boleh dilakukan saat kamu berkurban ( foto pixabay)

SIGIJATENG – Bulan Dzulhijjah 1441 H dimulai Rabu 22 Juli 2020. Adapun tanggal 10 Dzulhijjah akan jatuh hari Jumat, 31 Juli 2020.

Bagi kamu yang sudah berniat kurban atau qurban, sudah ada beberapa larangan yang berlaku mulai tanggal 1 Dzulhijjah, yaitu larangan memotong kuku dan rambut, sampai hewan kurban disembelih nanti.

Kurban atau qurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kita untuk terus menyembah Allah SWT.

Setiap ibadah tentu ada aturannya, termasuk ibadah kurban . Ada aturan yang boleh dilakukan, ada yang wajib dilakukan, dan juga ada larangan atau haram dilakukan.

Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang muslim yang akan berkurban.

Orang yang berkurban dan panitia qurban dilarang untuk brainly

PERTAMA : Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban.

Tidak dibolehkannya memotong kuku dan rambut ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah sampai hewan kuran di sembelih. Ini hukumnya hanyalah makruh saja. Artinya tidak sampai membatalkan kurban, namun hanya mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.

Hadits Nabi Muhammad:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (hr. muslim 5236, abu daud 2793, dan yang lainnya).

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Larangan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Dilansir dari rumaysho.com larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

Jadi, begitu masuk tanggal 1 Dzulhijjah dan anda sudah berniat kurban maka tunda dulu memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.

Bagaimana jika niat akan berkurban muncul setelah masuk bulan dzulhijjah? Saat itu pula jangan lagi memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.

KEDUA : Larangan Menjual Daging, Kulit atau apapun dari Hewan Kurban

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Jangan sampai ada yang jual baik itu kulitnya, kakinya,kepalanya atau yang lain.

Allah Ta’ala berfirman,


لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Qs. Al hajj: 28)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada qurban baginya.” (hr. Al hakim)

Dengan mendasar kedua hadis ini maka sudah jelas dan tegas orang yang kurban tidak boleh menjual apapun dari hewan yang dikurbankan.

Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)”.

Bagaimana kalau yang menjual ada si penerima ( orang yang tidak kurban)? Dalam hal ini tidak dilarang. Dibolehkan. Karena haknya sudah berpindah ke orang lain.

Fakta di lapangan yang sering dijual adalah kulit hewan kurban. Apabila Anda menyembelih sendiri maka kulit juga diberikan kepada orang lain, baik diberikan ke satu orang atau ikut dirajang lalu dibagi banyak orang. Namun bagi yang dititipkan ke panitia masjid, maka solusinya adalah saat menyerahkan hewan kurban sekalian menyerahkan nama orang yang diberi kulit kurban. Jadi, jika nanti kulit kurabn dijual itu haknya sudah atas nama penerima, tidak lagi yang berkurban.

KETIGA : Dilarang Memberi Upah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.

Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan kurban. Namun shohibul kurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.

Jika sohibul kurban ingin memberi daging atau bagian dari hewan kurban kepada si penyembelih maka itu adalah hadiah atau shodaqoh. Bukan sebagai upah.

Baca Berita Lainnya

KEEMPAT : Menggagalkan Hewan Kurban yang telah Ditentukan

Maksudnya, apabila kita sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita. Apalagi jika kita menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda, maka perlu diingatkan kembali bahwa kita berkurban hanya untuk Allah SWT. Namun, jika kita ingin menukarkan hewan kurban kita, niat itu lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.

Sudahkah Anda menjauhi larangan kurban tersebut? Jika belum, yuk mulai kurban ini janganlagi dilakukan. Selanjutnya kita memohon ampun kepad Allah atas kekeliruan ini. (Aris)