Njop tkp pada bumi dan bangunan sebesar… *

Soal

Yonathan mempunyai objek pajak di Kota Tangerang berupa:

  • Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2;

  • Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2;

  • Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2;

  • Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp175.000,00/ m2.

Apabila tarif PBB-P2 yang berlaku di Kota Tangerang sebesar 0,2% untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000 dan 0,3% untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000. Hitunglah berapa PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh Yonathan setiap tahunnya!

Jawab:

Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:

NJOP Bumi: 8 x Rp300.000

=

Rp

240.000.000

NJOP Bangunan:

a.

Rumah dan garasi

400 x Rp350.000

=

Rp

140.000.000

b.

Taman

200 x Rp50.000  

=

Rp

10.000.000

c.

Pagar

(120 x 1,5) xRp175.000

=

Rp

31.500.000

+

Total NJOP Bangunan

=

Rp

181.500.000

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

=

Rp

10.000.000

-

Nilai Jual bangunan Kena Pajak

=

Rp

171.500.000

Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak

=

Rp

411.500.000

Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota T 0,2%.

PBB terutang: 0,2% x Rp411.500.000

=

Rp

823.000

REFERENSI:
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2009

Bagi para Wajib Pajak yang memiliki tanah, bangunan, atau properti wajib sekali membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pajak yang satu ini sangat penting untuk bisa membantu negara. Dengan membayarnya, maka Anda sudah menjadi warga negara yang baik. Bagi yang sedang berencana untuk membeli rumah, tanah, gudang, atau properti yang lain, maka ada hal penting yang harus diketahui. Pelajari cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Sehingga Anda akan bisa lebih baik dalam mempersiapkan rencana pembelian berbagai macam properti nantinya.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya besarnya pajak akan ditentukan dari objek pajak (tanah dan atau bangunan). Tidak berhubungan dengan subjeknya (pembayar pajak). Sehingga besarnya pajak hanya berdasarkan dari objeknya saja. Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus bisa segera melunasi pembayaran pajak. Paling lambat adalah 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 menjadi dasar hukum dari PBB ini. Bahkan PBB bisa menjadi pendapatan daerah dan sudah diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010. Sehingga setiap daerah akan bisa berkembang dengan baik jika semuanya taat bayar pajak.

Siapa yang Menjadi Subjek PBB?

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan tidak akan mempengaruhi seberapa besar pajak yang harus dibayarkan. Hanya objek pajaknya ] yang bisa mempengaruhi hal ini. Namun, kita juga harus mengenal siapa saja yang akan menjadi subjek dari pajak ini. Untuk menjadi subjek PBB, harus ada beberapa kriteria yang bisa menentukan apakah seseorang wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap periode tahunnya. Kriteria yang sesuai dengan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994 tersebut adalah:

  • Memiliki bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah)
  • Mendapatkan beragam manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki
  • Memiliki bangunan fisik
  • Memiliki hak dan kekuasaan atas bangunan
  • Memperoleh beragam manfaat aset bangunan

Baca juga: Memahami Cara Mendapatkan SPPT PBB

Penentuan PBB

Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, sesuai dengan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 menjadi dasar penentu dalam PBB. Hal ini menjadi dasar dari penentuan seberapa besar pajak yang harus dibayarkan. NJOP menunjukan harga pasar atau bisa juga acuan per meter persegi. NIlai ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan. Setiap tiga tahun sekali akan ditentukan NJOP pada suatu daerah. Terkecuali untuk daerah tertentu yang akan ditetapkan setahun sekali sesuai dengan perkembangan daerahnya. 

Dasar penentuan selanjutnya adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebuah bangunan atau tanah bisa saja tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk besarannya akan berbeda pada setiap daerah. Tapi, berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, besaran terendah NJOPTKP adalah Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Serta dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah diatur tarif pajak yang dikenakan. Tarifnya adalah sebesar 0,5%.

NJKP merupakan nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. KMK Nomor 201/KMK.04/2000, menyatakan rincian persentase yang harus dibayarkan adalah sebesar 40%. Bagi objek pajak perkebunan, objek pajak pertambangan, dan objek pajak kehutanan.Jika NJOP lebih besar dari 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 40%. Jika NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 20%.

Baca juga: Cara Mengetahui NOP PBB yang Hilang

Perhitungan PBB

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) menjadi elemen penting di sini. Beberapa rumus yang bisa digunakan adalah:

  • NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
  • NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
  • PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

Itulah dia cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Semoga hal ini bisa membantu Anda. Manfatkan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.

Jakarta - NJKP dan NJTKP merupakan dua istilah yang sering dibahas dalam dunia properti. Kedua hal ini penting dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dan termasuk dalam Nilai Jual Objek Pajak, harga acuan atau harga pasar tanah maupun bangunan per meter persegi. Sebelum memahami perbedaan dari NJKP dan NJTKP, mari simak pengertian dari masing-masing istilah. 

Baca juga Nilai Jual Objek Pajak: Fungsi dan Cara Perhitungannya

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) atau Assessment Value merupakan besaran nilai jual yang dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang dan merupakan bagian dari Nilai Jual Objek Pajak dan besarnya nilai NJKP saling berhubungan dengan besarnya nilai NJOP. Besaran angka NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dari nilai jual dan setinggi - tingginya 100% dari nilai jual.

Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat beberapa rincian besaran persentase NJKP yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu :

  • Objek pajak perkebunan (40%)
  • Objek Pajak pertambangan (40%)
  • Objek Pajak Kehutanan (40%)
  • Objek Pajak Pedesaan dan Perkotaan jika dilihat dari NJOP nya yaitu jika NJOP nya kurang dari Rp 1 Miliar, maka persentase NJKP sebesar 40%. Sedangkan jika NJOP nya mencapai lebih dari Rp 1 Miliar, maka persentase NJKP nya sebesar 20%.

Dalam Pasal 6 ayat 3 Undang - Undang No. 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang No. 12 Tahun 1994, NJKP terbagi menjadi:

Wajib Pajak perseorangan dengan Nilai Jual Objek pajak atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000 

Yang memiliki luas lahan sama atau lebih besar dari 25 hektar yang dimiliki, dikuasai, atau dikelola dengan badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan Usaha Milik Swasta, maupun berdasarkan kerjasama antara pemerintah dan swasta.

hal tersebut tidak termasuk areal blok penebangan.

Biasanya nilai NJKP dan NJOP saling berhubungan satu sama lain dimana nilai NJKP merupakan besaran nilai jual yang nantinya akan dimasukkan ke dalam hitungan pajak terutang. Jika Nilai Objek Pajak melebihi Rp 1.000.000.000, maka persentase yang terlihat pada NKJP nya adalah 40% seperti contoh :

Jika nilai NJOP nya merupakan Rp 2.000.000.000, maka nilai NJKP nya adalah Rp 800.000.000

Jika Nilai Objek pajak yang dihasilkan kurang dari Rp 1.000.000.000, maka persentase yang terlihat pada NJKP nya adalah 20% seperti contoh :

Jika nilai NJOP nya merupakan Rp 800.000.000, maka nilai NJKP nya adalah Rp 160.000.000

Dalam NJOP, Terdapat pula batas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP merupakan batasan nilai objek pajak atas bumi dan bangunan yang tidak dikenakan pajak yang memiliki besar potongan pajak yang berbeda - beda tergantung daerahnya masing - masing. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, NJOPTKP untuk setiap daerah di Kabupaten atau Kota ditetapkan setinggi - tingginya senilai Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut : 

  • Memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak untuk setiap wajib pajaknya.
  • Mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya untuk 1 objek pajak yang memiliki nilai paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang dimilikinya jika wajib pajak tersebut memiliki lebih dari 1 objek pajak.