Berbeda dengan pasar atau toko pada umumnya, koperasi Indonesia adalah badan usaha yang dijalankan oleh anggotanya dengan tujuan untuk saling menyejahterakan satu sama lain. Karena berasaskan pada kekeluargaan, keuntungan koperasi tidaklah diterima oleh individu tertentu, tapi dibagi ke semua anggota. Koperasi Indonesia bisa didirikan perseorangan, misalnya bersama dengan teman-teman sendiri, atau lewat legalitas badan hukum. Karena modal usaha koperasi didapat dari seluruh anggotanya, peraturannya pun harus disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Tapi bagaimana sih cara kerja koperasi Indonesia? Siapa saja yang bisa menjadi anggota koperasi? Apakah ada manfaatnya? Yuk kita bahas sama-sama di artikel kali ini. Koperasi IndonesiaMenurut UU Perkoperasian Pasal 17 dan Pasal 18, seluruh warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau termasuk dewasa dianggap telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota koperasi. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia termasuk: 1) bersifat sukarela dan terbuka 2) pengawasan dilakukan oleh anggota secara demokratis 3) koperasi merupakan badan usaha yang otonom dan independen 4) koperasi bekerja untuk menyejahterakan anggotanya, dan 5) koperasi menyelenggarakan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat. Sementara itu dalam pengoperasiannya, koperasi Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 dan Pancasila. Koperasi berasaskan pada kekeluargaan, artinya setiap anggota koperasi dianggap sebagai satu keluarga utuh yang saling membantu. Nilai-nilai yang ditanamkan dalam koperasi Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu nilai dasar koperasi dan nilai anggota koperasi. Nilai dasar koperasi antara lain kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. Sementara itu, nilai anggota koperasi adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian pada orang lain. Tujuan dari koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi juga dimaksudkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Modal Usaha KoperasiModal usaha koperasi Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Seperti namanya, modal sendiri adalah modal yang dikumpulkan dari seluruh anggota koperasi. Seiring waktu, sisa hasil usaha koperasi akan disisikan sebagai dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Modal sendiri dibagi menjadi empat jenis:
Sementara itu, modal pinjaman merupakan modal usaha koperasi Indonesia yang diperoleh dari berbagai pihak selain anggota koperasi itu sendiri. Modal ini kemudian dianggap sebagai utang dan dilunasi sesuai perjanjian. Beberapa pihak yang dapat memberikan pinjaman kepada koperasi sebagai modal usaha adalah anggota koperasi, usaha koperasi lain, bank dan lembaga keuangan, serta pinjaman dari bukan anggota atau sumber lain yang sah. Manfaat menjadi Anggota KoperasiMungkin kita tidak begitu kenal banyak orang yang tergabung dalam koperasi Indonesia, tapi banyak lho manfaat yang bisa didapat ketika kita menjadi anggota. Sebagai badan usaha, koperasi bisa membagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota-anggotanya. Nilai SHU akan disesuaikan berdasarkan modal yang ditanam, jasa anggota, dan keuntungan yang didapat oleh koperasi. Kita juga bisa menitipkan barang jualan kita di koperasi untuk dijual. Selain itu, ketika kita berbelanja di koperasi, kita bisa mendapat potongan harga anggota sehingga kita mampu menghemat pengeluaran. Kita juga bisa menerima bunga pinjaman yang lebih rendah ketika meminjam uang ke koperasi. Sebagai anggota, kita bisa memperoleh pelatihan usaha. Koperasi produksi, umumnya, sering mengadakan pelatihan usaha gratis bagi anggotanya. Terakhir, menjadi anggota koperasi mampu membantu kita membangun jaringan usaha dengan anggota-anggota lain. Siapa tahu kita dapat meningkatkan peluang usaha dan mendapat pelajaran bisnis dari anggota koperasi yang lain.
ILO (International Labor Organization) Koperasi adalah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan. Muhammad Hatta Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan. G. Mladenata (dalam bukunya Histoire Desdactrines Coperative) Koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota. H. E. Erdman (dalam bukunya Passing Monopoly as an aim of Cooperative) Koperasi adaah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota adalah pemilik dan menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi. Hans. H. Moenkner Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi dengan sasaran meningkatkan kemajuan perusahaan rumah tangga anggota. UU RI No. 12 Tahun 1967 Koperasi Indonesia adalah organissi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. UU RI No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. UU RI No. 17 Tahun 2012 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. PERBEDAAN KOPERASI, GOTONG ROYONG, DAN ARISAN
TUJUAN KOPERASI Tujuan Utama Adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya maka koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip tertentu. Kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertentu. UU RI No.25 Tahun 1992 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. UU RI No.17 Tahun 2012 Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Muhammad Hatta Idealisme koperasi mengandung nilai-nilai rasa solidaritas, menanam sifat individualita (tahu akan harga diri), menghidupkan kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan self-help dan autoaktiva guna kepentingan bersama, mendidik cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri atau golongan sendiri, dan menghidupkan rasa tanggungajawab moril dan sosial. Tiktik Sartika Partomo Tujuan perusahaan koperasi antara lain: a) mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi yang harus lebih rendah atau sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaingnya; b) melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/ mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi. NILAI dan PRINSIP (UU RI No.17 Tahun 2012) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi (Bab III Pasal 5) yaitu: a) kekeluargaan; b) menolong diri sendiri; c) bertanggung jawab; d) demokrasi; e) persamaan; f) berkeadilan; dan g) kemandirian. Sedangkan nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu: a. kejujuran; b. keterbukaan; c. tanggung jawab; dan d. kepedulian terhadap orang lain. Prinsip Koperasi (Bab III Pasal 6) meliputi: a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka; b. pengawas oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis; c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi; d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen; e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi; f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota. Prinsip Koperasi Rochdale (the principles of Rochdale) Prinsip Rochdale yang sampai saat ini banyak digunakan oleh Koperasi di beberapa negara adalah sebagai berikut: 1. Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar; 2. Penjualan barang dengan tunai; 3. Harga penjualan menurut hara pasar; 4. Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke Koperasi; 5. Masing-masing anggota mempunyai satu suara; 6. Netral dalam politik dan keagamaan. Dalam perkembangannya enam prinsip di atas ditambah menjadi 9 prinsip, yaitu: 7. Adanya pembatasan bunga atas modal; 8. Keanggotaan bersifat sukarela; 9. Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri. Prinsip Koperasi Menurut International Cooperative Alliance (ICA) atau Gabungan Koperasi Internasional. Kongres ICA ke 23 di Wina tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip baru Koperasi, yaitu: 1. Keanggotaan Koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka. 2. Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis. 3. Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya. 4. Sisa hasil usaha, jika ada, yang berasal dari usaha Koperasi harus menjadi milik anggota. 5. Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota-anggotanya, pengurus, pegawai Koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumnya. 6. Seluruh organisasi Koperasi, baik Koperasi pada tingkat lokal, pada tingkat provinsi, pada tingkat nasional, dan Koperasi di seluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerja sama antar Koperasi, baik secara lokal, nasional, regional maupun internasional. Prinsip Koperasi Indonesia ( UU RI No.25 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1) 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. 3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal 5. Kemandirian. Prinsip tersebut di atas diperbaharui melalui UU RI No. 17 Tahun 2012. |