Sebagian besar kehidupan desa dari zaman dahulu masih sangat terikat dengan kehidupan alam dan lingkungan di sekitarnya. Masyarakat desa membangun permukiman berdasarkan sumber-sumber kehidupan seperti hutan dan air. Model tata ruang dahulu mewariskan pembelajaran pendekatan tata ruang yang bersifat ekologis-spiritualis-theologis. Nenek moyang kita membangun ruang desanya dengan memperhatikan keseimbangan antara manusia dan alam, manusia dengan manusia, dan memperhatikan ruang wilayahnya sebagai bagian dari hubungan manusia dengan Sang Pencipta. Hal tersebut masih sering dijumpai pada masyarakat desa adat yang masih menjaga kelestarian hutan serta adat istiadat yang mereka anut hingga sekarang. Hutan desa menjadi bagian tata ruang dalam kawasan pedesaan. Namun, dengan berjalannya modernisasi yang menempatkan industri menjadi modal utama dalam pergerakan ekonomi, secara tidak langsung mempengaruhi pembangunan yang ada. Kota dibangun untuk memenuhi kebutuhan kawasan industri sedangkan desa berfungsi sebagai sumber produk dari industri tersebut. Sekarang, desa pun tak luput dari banyaknya kebijakan ekonomi dan pembangunan menyebabkan penggunaan lahan berubah. Dari yang semula lahan pertanian, dalam waktu kurang dari 10 tahun sudah berubah menjadi lahan yang terbangun. Berkurangnya lahan pertanian disebabkan karena aksi penguasaan para pengusaha dan pemilik modal selain bertambahnya kebutuhan permukiman juga. Hal tersebut menyebabkan kualitas lingkungan desa kian memburuk karena semakin kehilangan kualitas sumber air bersih dengan tidak adanya resapan air serta banyaknya polutan yang diakibatkan oleh pabrik yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu, penataan ruang desa perlu dipertimbangkan dengan baik agar pembangunan di kawasan pedesaan tidak merusak daya dukung lingkungan. Menurut Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam artian, desa memiliki kewenangan tersendiri termasuk dalam mengatur tata ruang desanya. Namun dalam implementasinya, pengaturan wilayah desa masih dikelola dan diatur oleh pemerintah kab/kota. Konflik kepentingan antara desa, masyarakat dan sektor swasta juga meningkat dan seringkali merugikan pihak desa dan warga lokal. Akhirnya, desa kehilangan kewenangannya dalam mengatur dan menata ruangnya sendiri. Pengaturan tata ruang desa menjadi sangat penting dalam RPJMDes dan RKPDes karena pemanfaatan lahan dan pembangunan dapat diatur secara spasial. Perencanaan spasial dimanfaatkan sebagai wadah untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam menyusun program-program pembangunan baik jangka pendek, menengah, dan panjang. Menurut Undang-Undang Penataan Ruang, hukum penataan ruang adalah hukum yang berwujud struktur ruang (susunan pusat -pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional) dan pola ruang (distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya). Dalam konteks penataan pola ruang, distribusi peruntukan wilayah dibagi menjadi dua, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dalam proses penetapan tersebut, seharusnya pemerintah desa dilibatkan karena desa memiliki kewenangan tersendiri yang sudah dijelaskan sebelumnya. Proses penetapan tersebut merupakan kolaborasi perencanaan top-down dan bottom up karena pemerintah kabupaten/kota menetapkan distribusi kawasan yang dikehendaki sesuai dengan persetujuan dari pemerintah desa, begitu pula sebaliknya. Perwujudan tata ruang desa sebisa mungkin mengedapankan konsep keberlanjutan. Jika tidak ada pengaturan tata ruang yang baik dan keberlanjutan maka bisa saja desa akan menghadapi permasalahan yang sudah mulai kita temui sekarang. (SRNF) ReferensiGemawan. 2015. Magister Pembangunan Wilayah dan Pedesaan. Mei 21. Accessed Juli 1, 2020. http://pwd.pasca.untad.ac.id/tata-ruang-desa-yang-ditetapkan-oleh-desa-adalah-strategis-perdesaansehat-com/. Kurniawan, Borni. 2016. Tata Ruang dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Yogyakarta: Infest Yogyakarta. Risa, Faizal. 2016. Tinjauan Hukum Tentang Urgensi. Tanjungpura. Untuk memahami Rencana Tata Ruang dan Wilayah, perlu diketahui aspek-aspek penataan ruang. Aspek-aspek yang mempengaruhi dalam penataan ruang meliputi, aspek teknis, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kelembagaan dan lingkungan. Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan mempengaruhi tingkat kerusakan lingkungan. Para produsen umumnya mengeksploitasi alam terutama lahan dan air dalam mengembangkan usahanya. Dalam menanggulangi masalah tersebut, para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih ramah lingkungan dan dalam mengembangkan usahanya harusmemperhatikan tata guna lahan wilayah setempat. Selain itu pihak pemerintah juga ikut berperan mengenai masalah lingkungan. Pemerintah bertanggungjawab dalam pembuatan peraturan, penetapan batas administrasi, penetapan standar dan pedoman teknis, penetapan zoning, penetapan pajak. a. Teknis atau Rekayasa Aspek teknis atau rekayasa menjelaskan proses mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan terutama yang berhubungan dengan konstruksi suatu infrastruktur. Evaluasi manusia dan interaksi lingkungan untuk melindungi dan dapat meningkatkan kesehatan lingkungan dan kualitas lingkungan membutuhkan pengetahuan tentang bagaimana sistem alam bekerja dan bagaimana mendesain sistem dan teknologi dapat mengurangi dampak-dampak yang merugikan dari interaksi dan meningkatkan kualitas lingkungan. b. Ekonomi Dari segi ekonomi penataan ruang tidak hanya dipengaruhi oleh biaya tetapi juga kegiatan ekonomi dan potensi baik sumber daya alam maupun buatan pada wilayah tersebut. Dari segi ekonomi misalnya penetapan kawasan industri, perdagangan, pertanian, daerah pariwisata, permukiman, penetapan pasar dan pusat-pusat kegiatan ekonomi lainnya. Penataan ruang umumnya berkembang dari terbentuknya wilayah pasar secara spasial berlandaskan kaidah permintaan (ekonomi) hasil dari aktivitas suatu monopoli. c. Sosial dan Budaya Aspek ini meliputi karakteristik sosial penduduk, karakteristik budaya (adat) masyarakat, kehidupan sosial masyarakat, jumlah penduduk, kepadatan penduduk dan penyebaranya sehingga dalam pelaksanaannya tidak bertentangan, dengan kehidupan sosial dan budaya penduduk sosial. Analisis sosial diperlukan diantaranya untuk mengetahui dampak sosial yang akan muncul akibat adanya pembangunan. d. Hukum dan Kelembagaan Aspek hukum memberikan justifikasi dari suatu proses pembangunan. Dengan kata lain produk pembangunan akan berdampak pada produk hukum yang ada serta dimungkinkan dilakukan perubahan -perubahannya. Persoalan hukum menjadi sangat penting ketika terjadi konflik, baik konflik kepentingan, konflik antar pengguna dll. Sedangkan aspek kelembagaan memberikan peran yang besar pada penataan ruang. e. Lingkungan (1) Meminimalisasi dampak dari pembangunan dan kegiatan-kegiatan pada perubahan ekologi. (2) Meminimalisasi risiko akibat adanya perubahan-perubahan terhadap bumi, seperti kerusakan lapisan ozon, pemanasan global yang disebabkan emisi karbon dioksida, perubahan iklim lokal yang disebabkan banjir, kekeringan, penebangan liar. (3) Meminimalisasi polusi udara, air dan tanah. (4) Adanya jaminan dan pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Beberapa contoh yang dikaji dari Rencana Tata Ruang. • Melakukan Penyusunan Materi Teknis RTRW • Melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW, sebagai salah satu contohnya • Melakukan Penyusunan Peraturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Dari materi teknis dan kajian lain, disusunlah peraturan RTRW untuk suatu kota, misalkan adalah daerah Tangerang. Beberapa contoh lampiran kajian dari dikeluarkannya peraturan Rencana Tata Ruang tiap daerah (dalam hal ini kota misalkan) • Peta Rencana Struktur Kota • Peta Sistem Jaringan Transportasi • Jaringan Jalan • Peta Jaringan Energi dan Kelistrikan • Peta Jaringan Sumber Daya Air • Peta Pengembangan Pelayanan Jaringan Air Minum • Peta Sistem Pengolahan Air Likbah • Peta Sistem Persampahan • Peta Jaringan Drainase • Peta Pengembangan Jaur Sepeda • Peta Jaur Evakuasi Bencana • Peta Pola Ruang • Peta Kawasan Strategi Kota • Indikasi Program • Ketentuan Umum Peraturan zonasi Penataan ruang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Otosia.com Pada dasarnya setiap wilayah, baik itu negara, provinsi, atau kabupaten/kota memiliki rencana tata ruang. Hal terpenting dari ini adalah perencanaan untuk melihat stuktur ruang pada sebuah kota. Berdasarkan hal itu, singkatnya Rencana Tata Ruang Wilayah alias RTRW memiliki peran penting dalam proses pembangunan atau pembelian properti. Artinya seseorang harus memahami dulu rencana tata ruang wilayah untuk membangun atau membeli sebuah properti, tak boleh asal. Sementara itu, di Indonesia konsep rencana tata ruang wilayah didasarkan atas pembangunan infrastuktur. Harapan ke depannya inftrastuktur tersebut mampu mempercepat pengembangan suatu wilayah. Agar semakin paham dengan rencana tata ruang wilayah, simak ulasan lengkapnya yang dilansir dari berbagai sumber berikut ini. (kpl/ahm)Pengertian dan Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Berdasarkan pengertiannya, menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sementara itu, perencanaan tata ruang wilayah memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah: - Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). - Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota. - Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota. - Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta; - Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota. - Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan - Acuan dalam administrasi pertanahan. Jenis Rencana Tata Ruang Wilayah Sementara itu, perencanaan tata ruang wilayah terbagi dalam tiga jenis, yakni tata wilayah nasional, tata wilayah provinsi, dan tata wilayah kabupaten/kota. 1. Perencanaan Tata Wilayah Nasional Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) disusun melalui Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. RTRWN sendiri merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Sedangkan perencanaan tata ruang wilayah nasional merupakan kebijakan jangka panjang yang memiliki jangka waktu 20 tahun dan dilakukan peninjauan ulang setiap 5 tahun sekali. a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Nasional Struktur ruang wilayah nasional meliputi akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, serta sumber daya air. Kemudian pola ruang wilayan nasional meliputi kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional. Sedangkan tujuannya adalah: - Tujuan penataan ruang wiayah nasional mewujudkan beberapa hal, di antaranya: - Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. - Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan - Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi. - Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota. - Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Nasional Ada tujuh poin yang dimuat dalam rencana tata ruang nasional dan menjadi pedoman untuk perencanaan di masa depan, di antaranya: - Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional - Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional - Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional - Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor - Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi - Penataan ruang kawasan strategis nasional - Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. 2. Perencanaan Tata Wilayah Provinsi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW Provinsi) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, namun mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Jangka waktu RTRW Provinsi pun sama dengan RTRW Nasional, yakni berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali. a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Provinsi Pada dasarnya struktur ruang dalam RTRW Provinsi mencakup dua hal, yakni sistem perkotaan untuk wilayah provinsi atau kabupaten dan sistem pusat pelayanan untuk wilayah kota. Berikut ini beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi: - Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi. - Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah. - Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Selain struktur ruang, pola ruang juga direncanakan dalam RTRW Provinsi. Pola ruang yang direncanakan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Provinsi Ada 6 poin yang ada dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi, yakni: - Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang - Rencana struktur ruang - Rencana pola ruang - Penetapan kawasan strategis - Arahan pemanfaatan ruang - Arahan pengendalian pemanfaatan ruang. 3. Perencanaan Tata Wilayah Kabupaten/Kota Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki wewenang dalam melaksanakan penataan wilayahnya. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten/kota. Sama seperti perencanaan tata ruang nasional dan provinsi, jangka waktu RTRW kabupaten/kota berlaku 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali. a. Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Kabupaten/Kota Untuk strukturnya sendiri, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota meliputi arahan pengembangan terkait keciptakaryaan seperti pengembangan prasarana sarana air minum, air limbah, persampahan, drainase, RTH, Rusunawa, maupun Agropolitan. Sedangkan untuk arahan pengembangan pola ruang biasanya meliputi arahan pengembangan kawasan lindung dan budidaya dan arahan pengembangan pola ruang terkait bidang Cipta Karya seperti pengembangan RTH. b. Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Kota Ada bebeharap poin yang wajib ada dalam perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota. Menurut PERMEN Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2009, poi-poin tersebut meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota (penataan kota), rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota. Manfaat Tata Ruang Wilayah Kota Rencana tata ruang wilayah tentunya memiliki manfaat cukup banyak. Berdasarkan Menteri PU No 17 Tahun 2009, manfaatnya adalah mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota dengan wilayah sekitarnya, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas. Sedangkan dalam pembangunan atau pembelian property, rencana tata ruang wilayah terutama kabupaten/kota bermanfaat untuk mengetahui penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan yang sedang diincar. Lanjutkan Membaca ↓ |