Membelanjakan harta tidak pada tempatnya dan untuk hal yang tidak dibutuhkan adalah tindakan

Membelanjakan harta tidak pada tempatnya dan untuk hal yang tidak dibutuhkan adalah tindakan

A. Pengertian Tabzir
Kata tabzir/pemborosan dalam bahasa Arab berasal dari kata badzara-yubadzdziru-tabdziiron dipahami oleh ulama dalam arti pengeluaran yang bukan haq. Kata tabzir berarti menggunakan/membelanjakan harta kepada hal yang tidak perlu. Pengertian lain dari tabzir adalah membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut atau tidak layak menurut ketentuan syariat. Dengan demikian semua bentuk penggunaan harta untuk perbuatan haram atau makruh menurut syariat adalah perbuatan tabdzir. Orang yang melakukannya disebut mubadzir. Contoh membeli alat untuk melakukan kejahatan, atau membelajakan harta untuk sesuatu yang sama sekali tidak ada manfaatnya secara agama, maka termasuk mubadzir. Dengan demikian, bukanlah termasuk perbuatan tabdzir tindakan membelanjakan harta sebanyak apapun jumlahnya untuk kebaikan yang disyariatkan agama. Pendapat lain menyatakan bahwa tabdzir adalah membagi-bagikan harta dalam bentuk yang termasuk berlebih-lebihan. Dengan pengertian ini berarti perbuatan isrof adalah termasuk tabdzir. Firman Allah Swt,

وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا


“dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al Isra’ : 26-27)

B. Bahaya Perilaku Tabdzir

Setiap orang selalu berpikir dan berusaha sekuat tenaga untuk meraih kemewahan kehidupan dunia sebagai suatu yang menyenangkan dan membahagiakan, tanpa memperhatikan ketentuan agama. Anggapan dan keinginan seperti itu sampai sekarang terus mewarnai sebagian masyarakat, berkeinginan memiliki harta kekayaan yang melimpah sekalipun dengan jalan yang tidak wajar, tidak sesuai dengan peraturan negara dan hukum agama. Akibatnya, timbullah kecurangan dimana-mana yang merugikan semua pihak. Allah Swt melarang kaum muslimin mencari kekayaan dengan cara yang batil, dan melarang membelanjakan harta yang dikuasai secara boros. Larangan dimaksudkan agar setiap muslim dapat mengatur nilai pengeluaran sesuai keperluannya, tepat yang dituju sebagimaha ketentuan agama. Tidak boleh membelanjakan hartanya secara boros hanya untuk kesenangan semata. Pamer kekayaan dan berjiwa sombong akan menyebabkan kehancuran pada diri sendiri karena tidak mempunyai kontrol pribadi dan sosial. Jika kontrol tersebut tidak ada, maka akan berakibat menimbulkan sikap pemborosan yang dilarang dalam Islam. Sikap orang yang mendambakan kemewahan dunia semata sebagai tabiat buruk yang harus ditinggalkan karena Allah memberikan pelajaran bahwa Qarun dengan harta kekayaannya telah dibenamkan ke dalam bumi. Ternyata harta yang tidak diridai Allah Swt tidak memperoleh manfaat apa-apa. Sayyidina Abu Bakar r.a. menyerahkan semua hartanya kepada Nabi Saw. dalam rangka berjihad di jalan Allah Swt. Sayyidina ‘Utsman r.a., membelanjakan separuh hartanya. Nafkah mereka diterima Rasulullah Saw. dan beliau tidak menilai mereka sebagai para pemboros. Sebaliknya, membasuh wajah lebih dari tiga kali dalam berwudhu’, dinilai sebagai pemborosan, walau ketika itu yang bersangkutan berwudhu’ dari sungai yang mengalir. Jika demikian, pemborosan lebih banyak berkaitan dengan tempat bukannya dengan kuantitas.

Rasulullah, ketika melihat seorang laki-laki berwudu lain beliau bersabda, “Janganlah kamu berlebih-lebihan. Janganlah kamu berlebih-lebihan.”

Berikut adalah beberapa tindakan yang tergolong sebagai perbuatan tabzir, yaitu : a. Membantu orang lain dalam kemaksiatan. Contoh: memberi sumbangan kepada orang untuk meminum-minuman keras b. Mengkonsumsi makanan yang tidak ada manfaatnya dan membahayakan c. Orang yang bersodakoh tetapi tidak ikhlas d. Merayakan Hari Raya lebaran dengan berlebihan e. Merayakan pesta pernikahan dengan berlebihan tidak sesuai dengan syari’at

C. Cara Menghindari Perilaku Tabdzir

Islam menganjurkan hidup sederhana dan tidak boleh sombong dengan menzalimi diri sendiri ataupun orang lain, karena perilaku zalim akan berakibat menyengsarakan diri sendiri ataupun orang lain. Melalui sunahnya, Rasulullah Saw. menjelaskan secara tegas larangan makan, minum, dan berpakaian secara berlebihan. Segala sesuatu yang dilarang Allah Swt dan Rasul-Nya pastinya terdapat madarat yang sangat merugikan bagi kehidupan manusia. Hidup sederhana bukan berarti harus melarat, tetapi hidup yang sederhana sebatas mencukupi kebutuhan yang diperlukan tanpa berlebih-lebihan. Karena itu, segala hal yang berlebihan tidak akan memperoleh kebaikan bagi yang melakukannya. Sesungguhnya orang yang dapat menerima dengan baik dan mengamalkan nasihat yang benar hanyalah orang-orang yang sabar dan tekun. Termasuk di dalamnya orang yang patuh meiaksanakan perintah Allah Swt dan menjauhi segala larangan-Nya. Mereka menerima dengan baik dan ikhlas apa yang diberikan Allah Swt kepadanya. Selalu berusaha sesuai ketentuan-Nya serta membelanjakan hartahya untuk kepentingan diri maupun masyarakat. Persaudaraan setan dengan pemboros adalah persamaan sifat-sifatnya, serta keserasian antar keduanya. Mereka berdua sama melakukan hal-hal yang batil, tidak pada tempatnya. Persaudaraan itu dapat dipahami sebagai kebersamaan dan ketidakberpisahan setan dengan pemboros. Ini karena saudara biasanya selalu bersama saudaranya dan enggan berpisah dengannya. Atau dalam arti kebersamaan pemboros dengan setan secara terus-menerus, dan demikian juga setan dengan pemboros, seperti dua orang saudara sekandung yang sama asal usulnya, sehingga tidak dapat dipisahkan. Penyifatan setan dengan kafur/sangat ingkar merupakan peringatan keras kepada para pemboros yang menjadi teman setan itu, bahwa persaudaraan dan kebersamaan mereka dengan setan dapat mengantar kepada kekufuran. Betapa tidak, bukankah teman saling pengaruh mempengaruhi, atau teman sering kali meniru dan meneladani temannya. Berikut beberapa akibat yang dapat ditimbulkan dari perbuatan tabzir, yaitu : a. Mendapat murka Allah Swt b. Mendapat siksa yang teramat pedih oleh Allah Swt c. Mendapat kesengsaraan dunia dan akhirat d. Mendapat cacian dari orang lain Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian tabdzir, bahaya perilaku tabdzir, dan cara menghindari perilaku tabdzir (boros). Sumber buku Siswa Akidah Akhlak Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Menurut bahasa arab tabdzir artinya “ pemborosan”. Orang yang melakukan pemborosan disebut mubadzirin atau mubadzirun. Adapun pengertian tabdzir menurut istilah para ulama ialah sebagai berikut :

1. Menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abas Radiyallahu’anhuma berpendapat bahwa tabdzir adalah infaq (membelanjakan harta ) tidak pada tempatnya.

2. Menurut Qatadah berpendapat bahwa tabdzir ialah menginfaqkan harta dalam maksiat kepada Allah , dalam jalan yang tidak benar dan untuk kerusakan.

3. Menurut Mustafa Al-Galayini dalam bukunya menggapai keluruhan akhlak mengatakan bahwa “boros” artinya berlebih-lebihan dalam pengeluara harta atau uang semata-mata untuk tujuan bersenang-senang atau berfoya-foya . Boros termasuk sifat yang sama sekali tidak tidak mengandung kebaikan atau keuntungan, bahkan akan sangat merugikan bila orang yang telah dijangkiti penyakit boros tersebut.

4. menurut M.Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbah mengatakan bahwa tabdzir itu ialah menegluarkan harta pada hal-hal yang bukan pada tempatnya dan tidak mendatagkan kemashlahatan.

Adapun Allah berfirman dalam kitabnya yaitu “ dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan haknya, kepda orang miskin dan orang yang dalam perjalanan ,dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemborosan adalah saudara-saudara syaithan dan syaithan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya. ( QS. Al-Isra’[17] : 26-27)

Dalam ayat tersebut telah Allah jelaskan bahwa membelanjakan harta kita kepada orang yang berhak menerimanya, dan Allah juga menyuruh agar membelanjakan harta kita sesuai akan porsi kegunaanya atau tidak berlebih-lebihan. Maqashid dari ayat tersebut sesuai dengan prinsip dalam ekonomi islam yaitu membelanjakan pendapatan secara wajar.

Hal ini menjadi panduan pertama untuk mendorong terbentuknya konsumen yang cerdas. Konsumen perlu cerdas dalam konsumsinya, yaitu tetap melakukan konsumsi tetapi cermat dalam memilih apa yang dikonsumsi,berapa banyak,dan pada harga berapa. Konsumsi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bukan keinginan . banyak diantara kita yang sering tertukar mana yang harus diutamakan terlebih dahulu antara kebutuhan dengan keinginan sehingga tak dipungkiri juga sering terjadinya bermunculan slogan “ banyak pengeluaran sedikit pemasukan “ hal tersebut bukan lagi harus disalahkan berapa banyak keperluan yang terjadi pada kehidupan kita melainkan seberapa bisa kita mengatur untuk membelakangkan keinginan dan mengedepankan kebutuhan agar harta yang kita keluarkan berada pada kemashlahatan bukan kemudharatan.

Adapun beberapa dampak negative dari berprilaku tabdzir yaitu : menimbulkan sifat kikir,iri,dengki, suka pamer, bisa menimbulkan stress atau frustasi apabila hartanya telah habis, selalu sibuk dengan kebahagian duniawi dan sibuk akan mencari harta yang berlimpah.

Supaya umat manusia terhindar dari sikap tabdzir, diantaranya yaitu : membelanjakan harta sesuai dengan kebutuhan, memperbanyak mengingat Allah dari pada kemewahan dunia dengan membaca Al-qur;an dan berdzikir, memperbanyak bersedekah dan membantu orang yang lebih membutuhkan ,meningkatkan ketaqwaan kepada Allah, membiasakan diri hidup sederhana sehingga hati akan terasa tentram, selalu melihat kondisi orang ekonomi orang lain sehingga dapat menimbulkan sikap hati-hati dalam membelanjakan uang agar tidak terjerumus kedalam lembah kesengsaraan.

Oleh Rofiatul umah
Mahasiswa STEI SEBI