Laporan keuangan koperasi terdiri dari apa saja?

AKUNTANSI KOPERASI

Akuntansi adalah suatu sistem informasi yang mengidentifikasi, mengukur, mencatat, dan mengkomunikasikan kejadian ekonomi dari suatu organisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Sebagai sistem informasi, akuntansi melakukan pemrosesan data-data keuangan menjadi informasi berupa laporan keuangan. Informasi tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk pengambilan keputusan ekonomi. (Agus Purwaji, Wibowo, H. Murtanto: 2016)

Laporan keuangan koperasi dimaksudkan untuk menyediakan informasi pertanggungjawaban keuangan suatu badan usaha koperasi secara tertib dan transparan untuk digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Oleh karena koperasi memiliki identitas, maka penerapan standar akuntansi dan penyampaian laporan keuangannya juga menunjukkan kekhususan dibanding dengan standar akuntansi dan laporan keuangan badan usaha lain pada umumnya.

KARAKTERISTIK KUALITATIF AKUNTANSI KOPERASI

Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan  keuangan  berguna  bagi    pemakai. Oleh karenanya penyajian informasi  laporan  keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan berikut :

  • Dapat dipahami
  • Relevan
  • Materialitas
  • Keandalan
  • Substansi mengungguli bentuk
  • Pertimbangan sehat
  • Kelengkapan
  • Dapat dibandingkan
  • Tepat waktu
  • Keseimbangan antara biaya dan manfaat

KARAKTERISTIK KUALITATIF AKUNTANSI KOPERASI

Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan  keuangan  berguna  bagi    pemakai. Oleh karenanya penyajian informasi  laporan  keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan berikut :

  1. Dapat dipahami

Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahan untuk dapat dipahami oleh pengguna.

  1. Relevan

Informasi  keuangan  harus  relevan  dengan  kebutuhan  pengguna untuk  proses  pengambilan  keputusan  dan membantu  dalam melakukan evaluasi.

  1. Materialitas

Informasi    dipandang   material   kalau   kelalaian   untuk mencantumkan  atau  kesalahan  dalam  mencatat  informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Karenanya, materialitas  lebih  merupakan  suatu ambang batas atau titik pemisah dari pada suatu karakteristik  kualitatif  pokok  yang harus dimiliki agar informasi berguna.

  1. Keandalan

Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan  atau  kebijakan  untuk  tujuan  mencapai  suatu  hasil tertentu.

  1. Penyajian Jujur

Informasi harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya  yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.

  1. Substansi mengungguli bentuk

Transaksi  dan  peristiwa  dicatat  dan  disajikan  sesuai  dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya.

  1. Pertimbangan Sehat

Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian   pada saat melakukan   pertimbangan   yang   diperlukan   dalam   kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau   penghasilan tidak disajikan lebih tinggi  dan  kewajiban  atau  beban  tidak  disajikan  lebih  rendah.

  1. Netralitas

Informasi harus diarahkan pada kebutuhan umum pemakai, dan tidak bergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak tertentu. Tidak  boleh  ada  usaha  untuk  menyajikan  informasi  yang menguntungkan  beberapa  pihak,  sementara  hal  tersebut  akan merugikan  pihak  lain   yang   mempunyai  kepentingan  yang berlawanan.

  1. Kelengkapan

Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap.  Kesengajaan  untuk  tidak  mengungkapkan (omission) mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan dan karena itu tidak dapat diandalkan dan tidak sempurna ditinjau dari segi relevansi.

  1. Dapat Dibandingkan

Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan koperasi antar  periode  untuk  mengidentifikasi  kecenderungan  posisi  dan kinerja  keuangan. Pengguna  juga  harus  dapat  membandingkan laporan keuangan antar koperasi atau koperasi dengan badan usaha lain, untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relative.

  1. Tepat Waktu

Laporan   keuangan   harus   disajikan   tepat   waktu   sehingga kemanfaatannya tidak berkurang.

  1. Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat

Manfaat  yang  dihasilkan  informasi  seharusnya  melebihi  biaya penyusunannya.

  1. Konsistensi

Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten

PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN TERHADAP LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

  1. Pengurus dan Pengawas

Pengurus dan Pengawas berkepentingan terhadap laporan keuangan untuk mengevaluasi kinerja dan membangun kepercayaan dan citra dalam suatu periode tertentu guna dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan keuangan periode berikutnya

  1. Anggota

Anggota sebagai pemilik dan pelanggan jasa koperasi perlu mengetahui perkembangan usaha dan kewajiban koperasi dalam memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) secara benar dan tepat dan sejauh mana Sisa Hasil Usaha yang diperoleh koperasi mempunyai dampak yang besar bagi peningkatan kesejahteraan anggota.

  1. Instansi Pemerintah

Laporan keuangan koperasi menjadi dasar bagi instansi pemerintah (Dirjen Pajak) untuk mengetahui seberapa besar pajak penghasilan yang telah dibayarkan oleh koperasi sesuai dengan undang-undang perpajakan.

  1. Kreditur

Laporan keuangan merupakan informasi yang penting sebagai dasar dalam pemberian kredit. Kreditur akan melakukan analisis terhadap laporan keuangan koperasi untuk mengetahui apakah koperasi mempunyai kemampuan atau tidak membayar angsuran pembiayaan kredit.

  1. Karyawan

Berdasarkan profitabilitas dan stabilitas koperasi para karyawan mengharapkan adanya kenaikan gaji/upah/bonus agar dapat meningkatkan kesejahteraannya dan menjadikan koperasi sebagai tempat untuk pengembangan karir.

  1. Pemasok dan Pelanggan

Bagi Pemasok dan Pelanggan, laporan keuangan merupakan salah satu tolok ukur kesehatan koperasi. Pemasok dan Pelanggan lebih senang berbisnis dengan koperasi yang mempunyai kinerja keuangan yang baik, karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap kinerja Pemasok dan Pelanggan itu sendiri

LAPORAN KEUANGAN

Output dari sistem informasi akuntansi adalah laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota menyangkut kegiatan usaha dan keuangan koperasi secara terbuka pada suatu periode tertentu.

KEGUNAAN DAN MANFAAT LAPORAN KEUANGAN

erdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil, kegunaan atau manfaat laporan keuangan adalah :

  1. Sebagai dasar bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional
  2. Dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi
  3. Mengetahui prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu
  4. Mengetahui prestasi unit kegiatan koperasi sektor riil yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu
  5. Mengetahi informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang
  6. Sebagai sarana pertanggungjawaban pengurus atas pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka

SIKLUS AKUNTANSI

Siklus Akuntansi merupakan tahapan-tahapan didalam mencatat transaksi bisnis atau transaksi keuangan sampai menghasilkan laporan keuangan selama periode tertentu. Hal tersebut dinamakan siklus akuntansi karena tahapan-tahapan tersebut dilakukan dan terjadi berulang-ulang melalui tahapan yang sama (Agus Purwaji, Wibowo, H. Murtanto: 2016). Siklus akuntansi dapat digambarkan sebagai berikut :

Bukti Transaksi => Jurnal => Buku Besar => Neraca Saldo => Jurnal Penyesuaian => Laporan Keuangan =>Jurnal Penutup => Bukti Transaksi

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil, komponen laporan keuangan koperasi terdiri dari:

  1. Neraca
  2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas, dan
  5. Catatan atas Laporan Keuangan

Komponen laporan keuangan untuk Koperasi yang bergerak dalam Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dilengkapi oleh :

  1. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
  2. Laporan sumber  dan  penggunaan  dana  kebajikan

Elemen-elemen penting yang harus ada dalam format laporan keuangan koperasi adalah nama koperasi, nama laporan, periode laporan, dan isi laporan.

NERACA

Neraca adalah laporan yang menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pada saat (tanggal) tertentu akhir periode pelaporan. Elemen elemen yang ada di dalam neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas.

            ASET

Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi. Aset dikelompokkan menjadi :

  1. Aset lancar, yaitu aset yang memiliki manfaat kurang dari satu tahun dan memenuhi kriteria:
  2. Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam waktu siklus akuntansi koperasi;
  3. Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
  4. Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan

KOMPONEN ASET LANCAR

  1. Koperasi Konsumen dan Koperasi Pemasaran

Komponen aset lancar untuk koperasi konsumen dan koperasi pemasaran meliputi komponen perkiraan : Kas, bank, Surat Berharga, Piutang Usaha, Persediaan, Perlengkapan, Biaya Dibayar di muka, Pendapatan Yang Masih Harus Diterima, Uang Muka, PPh dibayar dimuka, Aset lancar lain

  1. Koperasi Jasa

Komponen aset lancar untuk koperasi jasa meliputi komponen perkiraan : Kas, bank, Surat Berharga, Piutang Usaha, Perlengkapan, Biaya Dibayar di muka, Pendapatan Yang Masih Harus Diterima, Uang Muka, PPh dibayar dimuka, Aset lancar lain.

  1. Koperasi Produsen

Komponen aset lancar untuk koperasi produsen meliputi komponen perkiraan : Kas, bank, Surat Berharga, Piutang Usaha, Perlengkapan, Persediaan Bahan Baku, Persediaan Baranga setengah Jadi, Persediaan Barang Jadi, Biaya Dibayar di muka, Pendapatan Yang Masih Harus Diterima, Uang Muka, PPh dibayar dimuka, Aset lancar lain.

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Komponen aset lancar untuk koperasi simpan pinjam meliputi komponen perkiraan : Kas, Penempatan dana       pada bank/usaha simpan pinjam oleh koperasi sekunder, Surat Berharga, Piutang Usaha, Pinjaman yang diberikan, Penyisihan Pinjaman yang tak tertagih, Perlengkapan, Biaya Dibayar di muka, Pendapatan Yang Masih Harus Diterima, PPh dibayar dimuka, Aset lancar lain.

  1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah

Komponen aset lancar untuk koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah    meliputi komponen perkiraan : Kas, Penempatan dana   pada bank syariah/koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah sekunder, Piutang Murabahah, Surat Berharga,Piutang Salam, Piutang Istishna, Ijarah,  Pendapatan margin yang ditangguhkan, Pinjaman yang diberikan, Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, Persediaan / Aktiva Murabahah, Aset Ijarah, Aset Istishna dalam penyelesaian, Qardh, Perlengkapan, Biaya Dibayar di muka, Pendapatan Yang Masih Harus Diterima, PPh dibayar dimuka, Aset lancar lain.

KOMPONEN ASET TIDAK LANCAR

Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan). Komponen aset tidak lancar untuk semua jenis koperasi  meliputi komponen perkiraan : Investasi Jangka Panjang, Properti Investasi, Aset Tidak Berwujud, Aset Tetap : Tanah/Hak Atas Tanah; Bangunan; Mesin dan Kendaraan; Inventarsi dan Peralatan Kantor, Aset Tidak Lancar Lain, Akumulasi Penyusunan Properti Investasi

KEWAJIBAN

Komponen Kewajiban Jangka Pendek

Kewajiban merupakan pengorbanan ekonomis yang harus dilakukan oleh koperasi dimasa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aset atau pemberian jasa, yang disebabkan oleh tindakan atau transaksi pada masa sebelumnya. Komponen Kewajiban meliputi perkiraan :

Kewajiban jangka pendek adalah utang koperasi yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan memelihara likuiditas koperasi, dan harus dilunasi paling lama dalam satu periode akuntansi koperasi.  Komponen kewajiban jangka pendek untuk koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam meliputi komponen perkiraan :

  1. Utang Usaha
  2. Simpanan Anggota
  3. Dana-dana SHU
  4. Utang bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank
  5. Beban yang masih harus dibayar
  6. Pendapatan diterima dimuka
  7. Hutang Pajak
  8. Utang Jangka Pendek lainnya

Komponen kewajiban jangka pendek untuk koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah meliputi komponen perkiraan :

  1. Hutang Usaha
  2. Simpanan Wadiah
  3. Simpanan Mudharabah
  4. Bagi Hasil yang Belum Dibagi
  5. Dana-dana SHU
  6. Beban yang Masih Harus Dibayar
  7. Pendapatan diterima dimuka
  8. Hutang Pajak
  9. Utang Jangka Pendek lainnya

Komponen Kewajiban Jangka Panjang

Kewajiban jangka panjang adalah utang koperasi yang digunakan untuk kebutuhan investasi dan atau kebutuhan usaha produktif lainnya  yang dapat dilunasi lebih dari satu tahun. Komponen kewajiban jangka panjang untuk koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi jasa meliputi komponen perkiraan :

  1. Utang Bank/Lembaga Keuangan Lain
  2. Kewajiban Imbalan Pasca Kerja
  3. Kewajiban Jangka Panjang Lainnya

Komponen kewajiban jangka panjang untuk koperasi simpan pinjam meliputi komponen perkiraan :

  1. Hutang Bank/Lembaga Keuangan Lain/KSP Sekunder
  2. Modal Penyertaan
  3. Kewajiban Jangka Panjang Lainnya

Komponen kewajiban jangka panjang untuk koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah meliputi komponen perkiraan :

  1. Simpanan Mudharabah Berjangka
  2. Pembiayaan Yang  Diterima  dari  Bank  Syariah/Lembaga Keuangan Syariah Lain/KSPPS Sekunder
  3. Modal Penyertaan
  4. Kewajiban Jangka Panjang Lainnya
  5. Titipan, meliputi perkiraan :
  • Zakat, Infaq, dan Sedekah
  • Wakaf
  • Dana Sosial lainnya

EKUITAS

Ekuitas adalah modal yang mempunyai ciri :

  1. Berasal dari anggota, seperti simpanan pokok dan simpanan wajib, hibah/donasi dan atau berasal dari sumber dalam koperasi seperti cadangan, SHU tahun berjalan.
  2. Menanggung resiko dan berpendapatan tidak tetap.
  3. Tidak dapat dipindahtangankan, namun dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaannya, atau koperasi bubar, setelah kewajiban-kewajiban koperasi diselesaikan.

Komponen Ekuitas koperasi terdiri dari :

  1. Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  2. Simpanan Wajib, adalah sejumlah uang yang tidak harus sama besarannya, yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi setiap periode selama yang bersangkutan menjadi anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  3. Hibah (Donasi), adalah sejumlah uang atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang, yang diterima dari pihak lain baik yang mengikat dan yang tidak mengikat penggunaannya, berupa aset lancar atau aset tetap lainnya.
  4. Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau ketetapan rapat anggota.
  5. Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Berjalan adalah penjualan barang/jasa sebagai pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu periode akuntansi dikurangi dengan biaya operasional, penyusutan dan biaya-biaya lain, termasuk pajak dalam satu periode akuntansi bersangkutan.

Laporan Perhitungan Hasil Usaha

Laporan Perhitungan Hasil Usaha merupakan laporan yang menyajikan pendapatan (income) yang diperoleh selama periode akuntansi dan beban-beban (expenses) yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh penghasilan tersebut selama satu periode akuntansi. Pendapatan  (income) adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa dan dikenal dengan sebutan penjualan, imbalan, deviden, bunga, royalty, dan sewa. Pendapatan diklasifikasikan ke dalam pendapatan operasional (pendapatan utama) dan pendapatan non operasional. Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode pelaporan dalam bentuk arus kas keluar atau penurunan aset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak terkait dengan distribusi kepada penanam modal.

Selisih lebih antara pendapatan dengan beban disebut laba bersih dan sebaliknya selisih kurang antara pendapatan dengan beban disebut rugi bersih. Laporan perhitungan hasil usaha memenuhi konsep pengaitan (matching concept) yaitu mengaitkan (memadankan) antara pendapatan dengan beban pada periode yang sama.

Komponen Laporan Perhitungan Hasil Usaha

Komponen Laporan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi Konsumen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Produsen meliputi perkiraan:

  1. Pendapatan dari pelayanan anggota
  • Pelayanan Bruto Anggota
  • Beban Pokok Pelayanan
  • Pelayanan neto anggota (cost of goods sold)
  1. Pendapatan dari Bisnis dengan Non Anggota
  • Penjualan kepada non anggota
  • Harga pokok/Beban Pokok penjualan dengan non anggota
  • Laba/Rugi Non Anggota
  1. Sisa Hasil Usaha Kotor
  2. Beban Operasional

Komponen Beban Operasional meliputi :

  1. Beban Usaha
  • Beban Penjualan
  • Beban Promosi
  • Beban Ditribusi
  1. Beban Administrasi dan Umum
  • Beban gaji karyawan
  • Beban alat tulis kantor
  • Beban sewa
  • Beban premi asuransi
  • Beban transport
  • Beban perawatan dan perbaikan aset tetap
  • Biaya penyusutan dan amortisasi;
  • Biaya listrik; telephone; air
  • Biaya administrasi umum lainnya
  • Beban pendidikan karyawan
  1. Beban Perkoperasian
  • Beban gaji pengurus/pengawas dan biaya lain yang berkaitan dengan perkoperasian
  • Beban rapat organisasi
  • Beban pendidikan dan latihan anggota koperasi
  • Beban rapat anggota
  1. Pendapatan dan atau Beban Lainnya
  2. Beban Pajak Badan
  3. Sisa Hasil Usaha Setelah Pajak

Komponen Laporan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam meliputi perkiraan :

  1. Pendapatan Operasional Utama
  2. Pendapatan Operasional lainnya
  3. Sisa Hasil Usaha Kotor
  4. Beban Operasional

Komponen Beban Operasional meliputi :

  1. a) Beban Usaha
  • Beban Penjualan
  • Beban Promosi
  • Beban Ditribusi
  1. b) Beban Administrasi dan Umum
  • Beban gaji karyawan
  • Beban alat tulis kantor
  • Beban sewa
  • Beban premi asuransi
  • Beban transport
  • Beban perawatan dan perbaikan aset tetap
  • Biaya penyusutan dan amortisasi;
  • Biaya listrik; telephone; air
  • Biaya administrasi umum lainnya
  • Beban pendidikan karyawan
  1. c) Beban Perkoperasian
  • Beban gaji pengurus/pengawas dan biaya lain yang berkaitan dengan perkoperasian
  • Beban rapat organisasi
  • Beban pendidikan dan latihan anggota koperasi
  • Beban rapat anggota
  1. Pendapatan dan atau Beban Lainnya
  2. Beban Pajak Badan
  3. Sisa Hasil Usaha Setelah Pajak

Komponen Laporan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah meliputi perkiraan :

  1. Pendapatan Operasional Utama

Komponen Pendapatan Operasional Utama meliputi :

  • Pendapatan margin Murabahah
  • Pendapatan Salam
  • Pendapatan Istishna
  • Pendapatan Ijarah
  • Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah
  • Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah
  1. Pendapatan Operasional lainnya
  2. Hak bagi hasil penyimpan
  3. Pendapatan Non Operasional
  4. Sisa Hasil Usaha Kotor
  5. Beban Operasional

Komponen Beban Operasional meliputi :

a) Beban Usaha

  1. Beban Penjualan
  2. Beban Promosi
  3. Beban Ditribusi

    b) Beban Administrasi dan Umum
  • Beban gaji karyawan
  • Beban alat tulis kantor
  • Beban sewa
  • Beban premi asuransi
  • Beban transport
  • Beban perawatan dan perbaikan aset tetap
  • Biaya penyusutan dan amortisasi;
  • Biaya listrik; telephone; air
  • Biaya administrasi umum lainnya
  • Beban pendidikan karyawan

 c) Beban Perkoperasian

  • Beban gaji pengurus/pengawas dan biaya lain yang berkaitan dengan perkoperasian
  • Beban rapat organisasi
  • Beban pendidikan dan latihan anggota koperasi
  • Beban rapat anggota
  1. Pendapatan dan atau Beban Lainnya
  2. Beban Pajak Badan
  3. Sisa Hasil Usaha Setelah Pajak

Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang menyajikan perubahan ekuitas selama satu periode akuntansi. Elemen laporan ini terdiri dari ekuitas awal periode, penambahan dan pengurangan selama satu periode serta ekuitas akhir periode. Penambahan ekuitas berasal dari tambahan modal oleh oleh anggota dan laba bersih periode berjalan, sedangkan pengurangan ekuitas berasal dari pengambilan modal (prive) oleh anggota dan rugi bersih periode berjalan. Komponen Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan perubahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, cadangan, sisa hasil usaha yang tidak dibagikan pada periode akuntansi.

Laporan Arus Kas

Laporan arus kas adalah laporan yang menyajikan ringkasan dari penerimaan kas dan pengeluaran kas selama satu periode akuntansi. Laporan ini menunjukkan posisi kas awal periode, penambahan dan pengurangan kas selama periode berjalan, dan posisi kas akhir periode. Laporan arus kas menyediakan informasi tentang perubahan uang tunai dan setara tunai  dalam satu entitas untuk periode yang dilaporkan dalam komponen yang terpisah, terdiri dari : arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi dan arus kas dari aktivitas  pendanaan. Komponen Laporan Arus Kas :

  1. Aktivitas Operasi : Arus kas dari aktivitas operasi, adalah arus kas yang berasal dari aktivitas utama koperasi. Arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa serta kondisi lain yang mempengaruhi besaran SHU.
  2. Aktivitas Investasi : Aktivitas Investasi adalah arus kas penerimaan dan pengeluaran sehubungan  dari  sumber  daya  yang  digunakan  untuk  tujuan menghasilkan pendapatan masa depan.
  3. Aktivitas Pendanaan : Aktivitas pendanaan adalah arus kas penerimaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan sumber pendanaan untuk tujuan menghasilkan pendapatan masa depan.

Catatan atas Laporan Keuangan

  1. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi sebagai tambahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan memberikan penjelasan naratif atau rincian jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi pos-pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.

Catatan atas laporan keuangan koperasi harus memuat pengungkapan kebijakan koperasi yang mengakibatkan perubahan perlakuan akuntansi dan pengungkapan informasi lainnya. Perlakuan akuntansi yang harus diungkapkan atau diinformasikan antara lain :

  1. Gambaran Umum Koperasi, meliputi sejarah berdirinya koperasi, badan hukum, alamat domisili, susunan pengurus, susunan pengawas, kegiatan usaha, NPWP, Ijin-ijin usaha, jumlah anggota dan karyawan koperasi.
  2. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan.
  3. Kebijakan akuntansi tentang pengakuan, pengukuran dan perlakuan transaksi dalam mata uang asing, kas dan setara kas, piutang,  penilaian  persediaan, biaya dibayar  dimuka,  aset  tetap, pajak penghasilan, dan sebagainya.
  4. Penjelasan yang mendukung pos-pos dan perhitungan sisa hasil usaha yang nilainya material (berdasarkan ketentuan pada masing-masing koperasi) sesuai dengan urutan penyajian setiap komponen laporan keuangan dan urutan penyajian pos-pos tersebut.
  5. Catatan atas laporan keuangan koperasi harus jelas dan nyata, memuat informasi lain seperti :
  6. Kegiatan usaha utama koperasi
  7. Kegiatan pelayanan koperasi kepada anggota
  8. Kegiatan bisnis koperasi dengan non anggota yang ditargetkan dan yang sudah dilaksanakan.
  9. Informasi mengenai kegiatan bisnis koperasi dengan non anggota yang ditargetkan dan yang sudah dilaksanakan.
  10. Aktivitas koperasi untuk mempromosikan ekonomi dan pengembangan kemampuan sumberdaya anggota melalui pendidikan dan pelatihan.
  1. Pembagian SHU dan penggunaan cadangan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam koperasi bersangkutan.
  2. Penyelenggaraan dan keputusan rapat anggota yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.
  3. Pengungkapan transaksi  dengan  pihak  yang  mempunyai 
  4. Pengungkapan kejadian-kejadian penting setelah tanggal neraca.
  5. Tanggal penyelesaian laporan keuangan.

Analisa Laporan Keuangan

Langkah pertama untuk dapat memahami kondisi usaha dan keuangan koperasi adalah dengan membaca laporan keuangan dan menganalisanya. Analisa laporan keuangan adalah perhitungan rasio-rasio untuk menilai keadaan keuangan koperasi di masa lalu, saat ini dan kemungkinan di masa depan. Data pokok sebagai bahan dalam analisa rasio keuangan koperasi adalah neraca dan laporan perhitungan hasil usaha.

Rasio keuangan  adalah suatu hal yang menggambarkan suatu hubungan atau perimbangan antara jumlah tertentu dengan jumlah yang lain atau perbandingan  antara berbagai gejala yang dinyatakan dengan angka atau prosentase (Amin Wijaya Tunggal : 1995). Analisa laporan keuangan koperasi dapat digolongkan sebagai berikut :

  1. Rasio neraca, yaitu membandingkan angka-angka yang hanya bersumber dari neraca
  2. Rasio perhitungan hasil usaha, yaitu membandingkan angka-angka yang hanya bersumber dari laporan perhitungan hasil usaha
  3. Rasio antar laporan, yaitu membandingkan angka-angka dari dua sumber, baik yang ada di neraca maupun di laporan perhitungan hasil usaha

Tujuan dan Manfaat Analisa Laporan Keuangan adalah :

  1. Mengetahui posisi keuangan koperasi dalam satu periode tertentu, baik aset, kewajiban, modal maupun hasil usaha yang telah dicapai
  2. Mengetahaui kekuatan-kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi
  3. Mengetahui kelemahan-kelemahan apa saja yang menjadi kekuarangan koperasi
  4. Langkah-langkah perbaikan apa saja yang perlu dilakukan kedepan berkaitan dengan posisi keuangan koperasi
  5. Digunakan sebagai pembanding dengan usaha koperasi sejenis tentang hasil yang mereka capai
  6. Melakukan penilaian kinerja pengelola koperasi khususnya di bidang usaha dan keuangan

Beberapa jenis analisis rasio keuangan yang dapat digunakan untuk menilai kinerja keuangan koperasi diantaranya adalah:

  1. Rasio Likuiditas

adalah rasio yang menggambarkan kemampuan koperasi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang harus segera dipenuhi atau kemampuan koperasi untuk memenuhi kewajiban keuangan pada saat ditagih dengan menggunakan aset lancar yang tersedia. Penilaian Rasio Likuiditas bertujuan untuk mengetahui seberapa besar aset lancar dapat menutupi kewajiban jangka pendek yang segera jatuh tempo dari rasio likuiditas yang ada, dapat digunakan salah satu rasio yaitu current ratio dengan menggunakan rumus : (ASET LANCAR / KEWAJIBAN JANGKA PENDEK) X 100 %

Penilaian kinerja current ratio dapat memberikan beberapa gambaran analisa sebagai berikut :

  1. Bila hasil perhitungan rasio tersebut ≥ 150% – 200%, merupakan ukuran yang ideal
  2. Rasio < 150% dianggap kurang baik karena koperasi berada pada titik kurang aman dalam memenuhi hutang jangka pendeknya
  3. Rasio < 200% kurang baik karena ada yang mengendap yang seyogyanya dapat digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan usaha koperasi
  4. Rasio Solvabilitas

adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan koperasi dalam memenuhi seluruh kewajibannya baik kewajiban jangka pendek maupun kewajiban jangka panjang dengan total aset yang dimiliki. Penilaian kinerja Rasio solvabilitas ini bertujuan agar koperasi dapat mengatur keuangan jangka panjangnya agar selalu solvable. Rasio likuiditas dapat dihitung dengan rumus : (TOTAL ASET / TOTAL KEWAJIBAN) X 100 %

Penilaian kinerja rasio solvabilitas dapat memberikan gambaran analisanya apabila rasio solvabilitas  ≥ 100%, hal ini menunjukkan bahwa koperasi memiliki kekayaaan yang cukup untuk menanggung total kewajibannya, ini merupakan indikator yang dapat membangun tingkat kepercayaan terhadap koperasi

  1. Rasio Rentabilitas (Profatibilitas)

adalah rasio yang digunakan untuk menilai kemampuan koperasi dalam memperoleh hasil usaha pada satu periode tertentu. Ada empat jenis rasio rentabilitas yang bisa digunakan, diantaranya adalah :

  1. ) Profit Margin Pelayanan Kepada Anggota

Rasio ini merupakan perbandingan antara partisipasi neto dengan partisipasi bruto. Rasio ini bertujuan untuk mengetahui tingkat profit margin yang dihasilkan koperasi dalam rangka pelayanan kepada anggota. Rasio Profit Margin Pelayanan Kepada Anggota dapat dihitung dengan rumus : (Partisipasi Netto/Partisipasi Bruto) x 100 %

2. ) Profit Margin untuk Seluruh Pelayanan

Rasio ini  merupakan perbandingan antara partisipasi neto dan laba bisnis dengan non anggota dengan partisipasi bruto dan penjualan. Rasio Profit Margin untuk seluruh Pelayanan dapat dihitung dengan rumus : ((Partisipasi Netto + Laba) / (Partisipasi Bruto+ Penjualan)) x 100 %

Rasio ini dinilai baik jika partisipasi neto dan laba kotor minimal dapat menutupi seluruh biaya koperasi. Semakin tinggi prosentase rasionya semakin baik.

3. ) Rentabilitas Modal sendiri atau Rate of Return on Equity (ROE)

Merupakan perbandingan antara hasil usaha yang diperoleh koperasi dengan modal sendiri. Rasio ini menunjukkan kemampuan modal sendiri yang diinvestasikan dalam menunjang kegiatan operasional usaha guna memperoleh hasil usaha. Penilaian rasio ini bertujuan untuk mengukur seberapa besar modal sendiri yang diinvestasikan dalam operasional usaha yang dikelola koperasi memberikan hasil usaha. Rasio Rentabilitas Modal sendiri atau Rate of Return on Equity (ROE) dapat dihitung dengan rumus : (SHU/Modal Sendiri) x 100%

4. ) Rentabilitas Total Aset atau Return On Aset (ROA)

Merupakan perbandingan antara hasil usaha yang diperoleh koperasi dengan total aset. Rasio ini menunjukkan kemampuan seluruh aktiva dikelola oleh koperasi untuk memperoleh hasil usaha. Rasio Rentabilitas Total Aset atau Return On Aset (ROA) dapat dihitung dengan rumus : (SHU/Total Asset) x 100 %

  1. Rasio Aktivitas

adalah rasio yang digunakan untuk mengukur efektivitas koperasi dalam memutarkan aset yang dimilikinya untuk menghasilkan pelayanan kepada anggota dan non anggota. Rasio ini terdiri dari :

  1. Rasio aktivitas yang hanya memperhitungkan partisipasi bruto

Rasio ini menunjukkan tingkat perputaran seluruh aset yang hanya menghitung pelayanan kepada anggota yang tercermin dalam partisipasi bruto. Rasio ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar kemampuan koperasi dalam memutarkan seluruh asetnya untuk menghasilkan pelayanan kepada anggota. Rasio aktivitas yang hanya memperhitungkan partisipasi bruto dihitung dengan rumus : (PARTISIPASI BRUTO/ASET) x 1 kali

Indikator rasio ini strategis karena menggambarkan orientasi pelayanan koperasi kepada anggota. Untuk tingkat perputaran sekitar lima kali atau lebih dalam satu tahun (periode akuntansi) dinilai baik

  1. Rasio aktivitas yang mengitung bisnis dengan non anggota

adalah perbandingan yang menunjukkan kemampuan kekayaan/aset koperasi dalam mendanai pelayanan operasional koperasi dengan non anggota selama satu tahun (periode akuntansi). Rasio aktivitas yang hanya menghitung bisnis dengan non anggota dihitung dengan rumus : (PENJUALAN/TOTAL ASET) x 1 kali

Tingkat perputaran ini idealnya harus lebih rendah dari kegiatan pelayanan kepada anggota.

  1. Rasio Operasional

adalah rasio yang digunakan untuk mengukur efisiensi usaha koperasi. Rasio ini terdiri dari :

  1. Efisiensi Pelayananadalah perbandingan antara beban pokok pelayanan pada anggota dengan partisipasi bruto. Penilaian rasio in betujuan untuk mengukur tingkat efisiensi pelayanan kepada anggota. Rasio efisiensi Pelayanan dihitung dengan rumus : (BEBAN POKOK/PARTISIPASI BRUTO) x 100
  2. Efisiensi Usaha

adalah perbandingan antara harga pokok penjualan dengan penjualan kepada non anggota. Penilaian rasio ini betujuan untuk mengukur tingkat efisiensi bisnis dengan non anggota. Rasio efisiensi Usaha dihitung dengan rumus : (HARGA POKOK PENJUALAN/ PENJUALAN) x 100 %

Semakin besar prosentase rasio ini berarti semakin buruk, dalam artian tidak efisien

  1. Efisiensi Usaha

adalah perbandingan antara harga pokok penjualan dengan penjualan kepada non anggota. Penilaian rasio ini betujuan untuk mengukur tingkat efisiensi bisnis dengan non anggota. Rasio efisiensi Usaha dihitung dengan rumus : (PARTISIPASI NETO/BEBAN ORGANISASI) x 100%

Penilaian Rasio kontribusi anggota dalam membiayai organisasi dapat memberikan beberapa gambaran analisa sebagai berikut :

  • Rasio di atas 100% dinilai baik karena partisipasi neto mampu membiayai beban organisasi koperasi.
  • Semakin tinggi prosentase rasionya semakin baik.
  • Apabila rasio di bawah 100% dinilai tidak baik

    Apa yang dimaksud dengan laporan keuangan koperasi?

    Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu periode akuntansi, dimana yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi setelahnya.

    Bagaimana proses penyusunan laporan keuangan koperasi?

    Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari siklus akuntansi yang berupa pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penganalisaan data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.

    Apa itu neraca dalam koperasi?

    Neraca (balance sheets) adalah suatu daftar yang berisi ringkasan harta, kewajiban dan modal dari suatu perusahaan (termasuk koperasi) pada saat tertentu.

    Siapa saja pengguna utama laporan keuangan koperasi?

    Setiap akhir tahun laporan keuangan koperasi harus dibuat dan ditujukan kepada para pengguna meliputi anggota, calon anggota, pengurus koperasi, kreditur dan pemerintah.