Kapan waktu yang tepat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Pasalnya, program ini mulai diwajibkan baik untuk perusahaan milik pemerintah, PNS, hingga perusahaan swasta sekalipun.

Dana dari BPJS Ketetenagakerjaan ini bisa Kawan Puan jadikan tabungan di hari tua atau saat pensiun nanti.

Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Namun, kamu juga bisa mencairkannya ketika sudah resign atau keluar dari pekerjaanmu lo, Kawan Puan.

Uang jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bisa dicairkan dengan sejumlah syarat tertentu.

Salah satu syarat dapat dicairkannya BPJS Ketenagakerjaan ialah seorang karyawan sudah resign atau berhenti bekerja.

Tak langsung dapat dicairkan setelah berhenti bekerja, karyawan mesti menunggu selama sekitar sebulan untuk bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam waktu satu bulan, diperkirakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan yang ditinggalkan sudah tidak aktif.

Jadi, waktu terbaik untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan adalah paling tidak satu bulan setelah resign, PHK, atau berhenti bekerja karena alasan lainnya.

Perlu pula untuk kamu tahu, bahwasanya uang jaminan dari BPJAMSOSTEK ternyata tidak melulu harus diambil seluruhnya.

Sebagaimana mengutip cimbniaga.co.id, disebutkan kalau BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian atau minimal sebesar 10% saja.

Berbeda dari pencairan sejumlah 100% yang butuh paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja, pencairan sebagian punya syarat berbeda.

Baca Juga: Simak! Ini Prinsip Dasar dalam Asuransi yang Perlu Kamu Ketahui

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

Kamu bisa mencairkan sekitar 30% saja dari total saldo dengan syarat sebagai berikut:

  • Telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal selama 10 tahun
  • Masih aktif bekerja di perusahaan (dibuktikan dengan surat keterangan)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli maupun fotokopi
  • Identitas diri berupa KTP atau paspor asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  • NPWP (jika jumlah klaim lebih dari Rp50 juta)
  • Dokumen perumahan asli dan fotokopi

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

Kamu juga bisa mencairkan sebagian dana senilai 10% dari total saldo BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus memenuhi syarat:

  • Telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal selama 10 tahun
  • Masih aktif bekerja di perusahaan (dibuktikan dengan surat keterangan)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli maupun fotokopi
  • Identitas diri berupa KTP atau paspor asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
  • NPWP (jika jumlah klaim lebih dari Rp50 juta)

Baca Juga: Jangan Bingung! Ini 5 Langkah Klaim Asuransi Kesehatan untuk Biaya Rumah Sakit

Sementara itu, proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline di kantor cabang.

Selama pandemi, pelayanan lebih diutamakan online dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. (*)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan melalui aturan baru itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.

Peserta bisa melakukan klaim manfaat setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

"Klaim manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampaai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Aturan Baru Terbit, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Ia menjelaskan, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja pun tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib itu akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

"Jadi, hak pekerjaatau buruh atas manfaat JHT, tidak hilang," imbuhnya.

Adapun melalui Permenaker 4/2022 diatur persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK. Peserta harus memenuhi dokumen yang disyaratkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja atau tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja.

Baca juga: Erick Thohir Minta Pelita Air Jadi Tulang Punggung Penerbangan Domestik

Sementara itu, klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun pun menjadi lebih mudah menjadi hanya butuh 2 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, bagi pensiunan disyaratkan 4 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

Pengajuan klaim pun menjadi lebih mudah. Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

"Penyampaian permohonan sekarang juga dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ida.

Kapan waktu pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan Peserta harus sudah keluar kerja minimal satu bulan sebelumnya untuk mencairkan 100 persen dana. Apabila sudah menjadi peserta lebih dari 10 tahun, bisa mencairkan meskipun belum keluar kerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.

Kapan bisa klaim JHT setelah non aktif?

Apabila ingin melakukan klaim JHT, maka silakan melewati masa tunggu 1 bulan sejak kartu peserta dinyatakan nonaktif.

Berapa lama uang BPJS masuk ke rekening?

Biasanya, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Berapa lama jangka waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.