I. PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN DAN USAHANYA 1. Pengertian dan Karakteristik Persekutuan 1.1. Pengertian Persekutuan Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba. Didalam persekutuan pemisahan pemilik dan manajemen hampir tidak ada, namun demikian penyelenggaraan akuntansi harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh prinsip-prinsip yang lazim. Dari segi akuntansinya, persekutuan sebagai suatu unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan para pemiliknya. 1.2. Karakteristik Persekutuan Secara umum ada 5 yang menjadi karakteristik persekutuan yaitu : a. Berusaha Bersama-sama (Mutual Agency) Setiap anggota merupakan agen dari pada persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya b. Jangka waktu terbatas (Limited life) Persekutuan tetap ada selama orang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan itu ada dan masing-masing masih tetap menghendakinya. Setiap perubahan yang berhubungan dengan maksud mengkahiri penjanjian dari para anggota berarti membubarkan persekutuan. Penarikan modal atau kaitan seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan. c. Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability ) Tangung jawab seorang anggota terbatas pada jumlah yang ditanam di dalam usaha persekutuan. Apabila di dalam keadaan tertentu persekutuan tidak dapat membayar hutang-hutangnya karena jumlah kekayaan tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah satu seorang dari anggota persekutuan tersebut. d. Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a Partnership) Kekayaan yang ditanam di dalam perusahaan tidak lebih dari hak milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota yang menanamkan kekayaan ke dalam persekutuan berarti menyerahkan haknya untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan. e. Pengembalian bagian keuntungan persekutuan Setiap anggota mendapat bagian dari keuntungan persekutuan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan. 2. Bentuk-Bentuk Persekutuan dan Perjanjian dalam Persekutuan 2.1. Bentuk-Bentuk Persekutuan Persekutuan dapat diklasifikasikan ke dalam : Adalah persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang dagangan. Adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan antara akuntan, advokat dll. Selain itu persekutuan dapat pula dibedakan antara : Adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggotanya dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban atas kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum. Suatu persekutuan dimana aktivitas angota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota akan dibatasi samapi jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yag telah diberikannya. Angota tersebut disebut sekutu terbatas. Adalah bentuk persekutuan dimana struktur modalnya berupansaham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab para anggota tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum. 2.2. Perjanjian Dalam Persekutuan Dalam persekutuan tentu harus da perjanjian sebagai dasar pijakan pembentukan persekutuan tersebut. Pada perjanjian persektuan berisi tentang, nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha, dan beberapa hal yang harus ada yaitu a; - Besarnya investasi dari masing-masing anggota - Hak dan kewajiban anggota - Buku-buku catatan dan laporan keuangan - Pembagian keuntungan - Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota. - Penarikan kembali modal yang disetor - Asuransi jiwa kematian salah satu anggota - Penyelesaian apabila ada perselisihan ddiantara para anggota dan lain-lain. 2.3. Penyertaan Modal dalam Persekutuan Proses akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah pencatatan pengakuan dan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota dalam persekutuan. Hak masing-masing angota diikhtisarkan dalam rekening modal masing-masing anggota sekutu. 2.3.1. Pembentukan Awal Persekutuan Contoh : Tuan Petruk, Gareng dan Semar sepakat mendirikan sebuah persekutuan dengan investasi masing-masing sebesar Rp. 7.500.000, Rp. 6.000.000 dan Rp. 8.000.000. dalam persekutuan tersebut mereka sepakat untuk melakuka pembagian keuntungan dengan perbandingan yang sama. Pada tahun pertama persekutuan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,-. Pencatatan atas modal dan kuntungan masing-masing sekutu adalah sebagai berikut :
Bentuk jurnal yang dibuat adalah :
Apabila persekutuan tersebut menderita kerugian kerugian sebesar Rp. 18.000.000, dengan porsi pembagian rugi di bagi dengan perbandingan yang sama, maka :
Pada saat persekutuan akan dilkuidasi, maka Gareng tidak akan mendapatkan pengembalian modal karena modal tersebut sudah habis untuk membayar kerugian persekutuan, sedangkan Petruk dan Semar akan mendapatkan pengembalian sebesar sisa masing-masing modal setelah di potong dengan kerugian persekutuan. 2.3.2. Pembentukan dengan Menggabungkan Perusahaan yang Sudah Berjalan Dalam kasus ini ada dua permasalahan yang bisa timbul yaitu yaitu :
Contoh : Tuan Petruk, dan Gareng masing-masing sepakat untuk membentuk persekutuan Petruk telah memiliki perusahaan yang sudah berjalan, dimana Gareng bermaksud akan menggabungkan diri ke dalam perusahaan tersebut dengan setoran modal Gareng sebesar Rp. 10.000.000,-. Adapaun neraca perusahaan yang dimiliki oleh Petruk adalah : PETRUK NERACA, PER 31 DESEMBER 2007
Dalam pembentukan persekutuan tersebut ke dua belah pihak sepakat dengan perjanjian sebagai berikut :
Persekutuan yang baru dibentuk melanjutkan pembukun yang sudah ada
Cadangan Kerugian piutang ……… 800.000 Persediaan Barang Dagangan …….. 4.000.000 Akumulasi Peny. Kendaraan ……… 4.500.000 Good Will ………………………… 15.000.000 Piutang Dagang ……………………………….. 4.000.000 Kendaraan ……………………………………... 5.000.000 Modal Petruk …………………………………… 15.300.000
Kas ……………………………… 10.000.000 Modal Gareng ………………………………….. 10.000.000
Modal Petruk …………………… 4.500.000 Kas ……………………………………………. 4.500.000 Pencatatan dengan membentuk buku-buku baru tersendiri
Piutang dagang …………. ….. 14.000.000,- Persed. Brg. Dagangan ……… 18.000.000 Suplies kantor ………………. 1.500.000 Peralatan Kantor …………… 5.000.000 Kendaraan …………………... 10.000.000 Goodwil ……………………. 15.000.000 Cadangan Kerugian ……………………. 400.000,- Hutang …………………………………. 37.300.000 Modal Petruk …………………………… 25.800.000
Kas ………………………… 10.000.000 Modal Gareng ………………………….. 10.000.000 Maka neraca persekutuan Petruk dan Gareng dalah sebagai berikut : PERSEKUTUAN PETRUK DAN GARENG NERACA, PER JANUARI 2008
2.4. Pembagian Laba dalam Persekutuan Dalam perjanjian pembentukan persekutuan biasanya dicantumkan tata cara pembagian laba bagi para anggota sekutu. Tetapi apabila tata cara ini tidak terdapat dalam perjanjian, maka pembagian laba bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut : 1. Laba dibagi sama 2. Dengan perbandingan atas dasar kesepakatan bersama 3. Dengan perbandingan penyertaan modal 4. Mula-mula ditentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya di bagi atas dasar perjanjian. 5. Mula-mula diberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif bekerja, sisanya dibagi atas dasar perjanjian. 6. Mula-mula ditetpkan bunga modal dari angota, kemudian gaji untuk anggota-angota yang dianggap berjasa sisanya dibagi atas dasar perjanjian. Contoh : Petruk, Gareng dan Semar telah mendirikan sebuah perusahaan bersama, pada akhir tahun 2007, perusahaan tersebut mendapatkan laba sebesar Rp. 30.000.000,-. Pada akhir tahun 2007 komposisi modal dan prive masingmasing sekutu adalah sebagai berikut : Modal Petruk
Modal Gareng
Modal Semar
1. Berdasarkan kesepakatan bersama laba akan di sama Pencatatannya adalah sbb : Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,- Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000 Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 10.000.000 Pribadi Semar ………………………………… Rp. 10.000.000 2. Disetujui laba dibagi dengan perbandingan 10 bag utk Petruk, 8 Bag untuk Gareng dan 12 bag untuk Semar (10:8:12) Laba Petruk 10/30 x 30.000.000 = 10.00.000 Laba Gareng 8/30 x 30.000.000 = 8.000.000 Laba Semar 12/30 x 30.000.000 = 12.000.000 Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,- Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000 Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 8.000.000 Pribadi Semar ………………………………… Rp. 12.000.000 3. Pembagian didasarkan pada jumlah penyertaan modal a. Sesuai dengan perbandingan jumlah modal awal
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,- Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000 Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 8.000.000 Pribadi Semar ………………………………… Rp. 12.000.000 b. Sesuai dengan perbandingan jumlah modal akhir
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,- Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000 Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 6.700.000 Pribadi Semar ………………………………… Rp. 13.300.000 c. Laba dibagi sesuai dengan modal rata-rata tahunan
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,- Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.188.000 Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 6.792.000 Pribadi Semar ………………………………… Rp. 13.020.000 4. Pembagian Laba dibagi dengan menghitung bunga modal terlebih dahulu lalu sisanya dibagi sesuai dengan kesepakatan yaitu 35 %: 25%:40% untuk Petruk, Gareng dan Semar. (Bunga modal ditetapkan sebesar 8%).
Sisa laba yang akan di bagi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati yaitu : 30.000.000 – 1.106.600 = 28.893.400 Maka pembagian sisa laba yaitu : Petruk = 35% x 28.893.400 = 10.112.690 + 240.000 = 10.352.690 Gareng = 25% x 28.893.400 = 7.223.350 + 160.000 = 7.383.350 Semar = 40% x 28.893.400 = 11.557.360 + 706.000 = 12.263.360 Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,- Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.352.690 Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 7.383.350 Pribadi Semar ………………………………… Rp. 12.263.360 5. Pembagian laba dilakukan dengan menghitung gaji terlebih dahulu kemudian sisanya di bagi sesuai dengan perbandingan modal akhir. Ditetapkan gaji kepada masing-masing sekutu adalah : Petruk : 750.000 x 12 = 9.000.000 Gareng : 600.000 x 12 = 7.200.000 Semar : 850.000 x 12 = 10.200.000 Total gaji sekutu = 26.400.000
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,- Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.200.000 Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 8.000.000 Pribadi Semar ………………………………… Rp. 11.800.000 6. Apabila pembagian laba disetujui dengan perjanjiansebagai berikut : a. Bunga Modal ditetapkan sebesar 8% setahun dari modal rata-rata b. Untuk Petruk diberikan bonus sebesar 10 % dari jumlah laba yang diterima setelah di kurangi dengan bunga modal. c. Sisa Laba di bagi dengan perbandingan 35:25:40. Perhitungan pembagian laba untuk masing-masing seukutu adalah sbagai berikut :
Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,- Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 12.230.761 Pribadi Gareng ……………………………….. Rp. 6.661.015 Pribadi Semar ………………………………… Rp. 11.108.284
Page 2 |