Kalimat dibawah ini yang menunjukkan karakteristik persekutuan adalah


I. PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN DAN USAHANYA

1. Pengertian dan Karakteristik Persekutuan

1.1. Pengertian Persekutuan

Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.

Didalam persekutuan pemisahan pemilik dan manajemen hampir tidak ada, namun demikian penyelenggaraan akuntansi harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh prinsip-prinsip yang lazim. Dari segi akuntansinya, persekutuan sebagai suatu unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan para pemiliknya. 

1.2. Karakteristik Persekutuan

Secara umum ada 5 yang menjadi karakteristik persekutuan yaitu :

a.       Berusaha Bersama-sama (Mutual Agency)

Setiap anggota merupakan agen dari pada persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya

b.      Jangka waktu terbatas (Limited life)

Persekutuan tetap ada selama orang-orang (badan-badan) yang mengadakan persekutuan itu ada dan masing-masing masih tetap menghendakinya. Setiap perubahan yang berhubungan dengan maksud mengkahiri penjanjian dari para anggota berarti membubarkan persekutuan. Penarikan modal atau kaitan seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan.

c.       Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability )

Tangung jawab seorang anggota terbatas pada jumlah yang ditanam di dalam usaha persekutuan. Apabila di dalam keadaan tertentu persekutuan tidak dapat membayar hutang-hutangnya karena jumlah kekayaan tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah satu seorang dari anggota persekutuan tersebut.

d.      Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a Partnership)

Kekayaan yang ditanam di dalam perusahaan tidak lebih dari hak milik yang  terpisah dari anggota  yang menjadi kekayaan persekutuan. Anggota yang menanamkan kekayaan ke dalam persekutuan berarti menyerahkan haknya untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu, dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai tujuan-tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.

e.       Pengembalian bagian keuntungan persekutuan

Setiap anggota mendapat bagian dari  keuntungan persekutuan. Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan  itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.    

2. Bentuk-Bentuk Persekutuan dan Perjanjian dalam Persekutuan

2.1. Bentuk-Bentuk Persekutuan

Persekutuan dapat diklasifikasikan ke dalam :

Adalah persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang dagangan.

Adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya, misalnya persekutuan antara akuntan, advokat dll.

Selain itu persekutuan dapat pula dibedakan antara :

Adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggotanya dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban atas kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.

Suatu persekutuan dimana aktivitas angota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota akan dibatasi samapi jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yag telah diberikannya. Angota tersebut disebut sekutu terbatas.

Adalah bentuk persekutuan dimana struktur modalnya berupansaham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab para anggota tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.

2.2. Perjanjian Dalam Persekutuan

Dalam persekutuan tentu harus da perjanjian sebagai dasar pijakan pembentukan persekutuan tersebut. Pada perjanjian persektuan berisi tentang, nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha, dan beberapa hal yang harus ada yaitu a;

-          Besarnya investasi dari masing-masing anggota

-          Hak dan kewajiban anggota

-          Buku-buku catatan dan laporan keuangan

-          Pembagian keuntungan

-          Hal-hal khusus yang  menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota.

-          Penarikan kembali modal yang disetor

-          Asuransi jiwa kematian salah satu anggota

-          Penyelesaian apabila ada perselisihan ddiantara para anggota dan lain-lain.  

2.3. Penyertaan Modal dalam Persekutuan

Proses  akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah pencatatan pengakuan dan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota dalam persekutuan. Hak masing-masing angota diikhtisarkan dalam rekening modal masing-masing anggota sekutu.

2.3.1. Pembentukan Awal Persekutuan

Contoh :

Tuan Petruk, Gareng dan Semar sepakat mendirikan sebuah persekutuan dengan investasi masing-masing sebesar Rp. 7.500.000, Rp. 6.000.000 dan Rp. 8.000.000. dalam persekutuan tersebut mereka sepakat untuk melakuka pembagian keuntungan dengan perbandingan yang sama. Pada tahun pertama persekutuan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,-. Pencatatan atas modal dan kuntungan masing-masing sekutu adalah sebagai berikut :

Modal Petruk

Modal gareng

Modal Semar

Kekayaan Bersih

Keterangan

7.500.000

6.000.000

8.000.000

21.500.000

Investasi awal

1.000.000

1.000.000

1.000.000

3.000.0000

Keuntungan

8.500.000

7.000.000

9.000.000

24.500.000

Bentuk jurnal yang dibuat adalah :

Uraian

D

K

Kas

21.500.000

Modal Gareng

7.500.000

Modal Petruk

6.000.000

Modal Semar

8.000.000

Laba Rugi

6.000.000

Pribadi Gareng

1.000.000

Pribadi Petruk

1.000.000

Pribadi Semar

1.000.000

Apabila persekutuan tersebut menderita kerugian kerugian sebesar Rp. 18.000.000, dengan porsi pembagian rugi di bagi dengan perbandingan yang sama, maka :

 Modal Petruk

Modal gareng

Modal Semar

Kekayaan Bersih

Keterangan

7.500.000

6.000.000

8.000.000

21.500.000

Investasi awal

(6.000.000)

(6.000.000)

(6.000.000)

(18.000.0000)

Rugi

1.500.000

0

2.000.000

3.500.000

Pada saat persekutuan akan dilkuidasi, maka Gareng tidak akan mendapatkan pengembalian modal karena modal tersebut sudah habis untuk membayar kerugian persekutuan, sedangkan Petruk dan Semar akan mendapatkan pengembalian sebesar sisa masing-masing modal setelah di potong dengan kerugian persekutuan.

2.3.2. Pembentukan dengan Menggabungkan Perusahaan yang Sudah Berjalan

Dalam kasus ini ada dua permasalahan yang bisa timbul yaitu yaitu :

  1. Apabila persekutuan akan melanjutkan pembukuan dari salah satu perusahan yang sudah ada atau membentuk pembukuan tersendiri.
  2. Apakah perubahan atau penilaian tertentu terhadap posisi aktiva, hutang dari masing-masing perusahaan yang akan digabungkanperlu diadakan atau tidak perlu diadakan.

Contoh :

Tuan Petruk, dan Gareng masing-masing sepakat untuk membentuk persekutuan   

Petruk telah memiliki perusahaan yang sudah berjalan, dimana Gareng bermaksud akan menggabungkan diri ke dalam perusahaan tersebut dengan setoran modal Gareng sebesar         Rp. 10.000.000,-.

Adapaun neraca perusahaan yang dimiliki oleh Petruk adalah :

PETRUK

NERACA, PER 31 DESEMBER 2007

URAIAN

D

K

Kas

         4,500,000

Piutang Dagang

       12,000,000

Cadangan Kerugian Piutang

       (1,200,000)

Persediaan Barang Dagangan

       14,000,000

Suplies Kantor

         1,500,000

Peralatan Kantor

         5,000,000

Kendaraan

       15,000,000

Akumulasi Penyusutan Pralatan

         2,000,000

Akumulasi peyusutan Kendaraan

         4,500,000

Hutang

       37,300,000

Modal Petruk

       20,000,000

 Jumlah …………..

       57,300,000

       57,300,000

Dalam pembentukan persekutuan tersebut ke dua belah pihak sepakat dengan perjanjian sebagai berikut :

  1. Uang kas diambil seluruhnya oleh Petruk 
  2. Dari seluruh piutang dagang yang ada, sebesar Rp 4.000.000 dianggap tidak bisa tertagih dan cadangan kerugian ditetapkan sebesar Rp. 10% dari saldo piutang yang baru.
  3. Setelah diadakan penilian kembali terhadap persediaan barang dagangan berdasarkan harga pasar, nilai persediaan menjadi Rp. 18.000.000
  4. Kendaraan dinilai sebesar Rp. 20.000.000 tetapi telah disusutkan sebesar 50%, sehingga menjadi Rp. 10.000.000
  5. Good wil diberikan kepada Petruk atas prestasi perusahaannya sebesar Rp. 15.000.000

Persekutuan yang baru dibentuk melanjutkan pembukun yang sudah ada

  1. Mencatat penilaian kembali berbagai macam aktiva :

Cadangan Kerugian piutang ………     800.000

Persediaan Barang Dagangan ……..   4.000.000

Akumulasi Peny. Kendaraan ………  4.500.000

Good Will ………………………… 15.000.000 

     Piutang Dagang  ………………………………..     4.000.000

     Kendaraan ……………………………………...     5.000.000

     Modal Petruk ……………………………………  15.300.000

  1. Mencatat Setoran Modal Gareng

Kas ……………………………… 10.000.000

     Modal Gareng ………………………………….. 10.000.000

  1. Mencatat pengambilan uang kas oleh Petruk

Modal Petruk …………………… 4.500.000

                 Kas ……………………………………………. 4.500.000

Pencatatan dengan membentuk buku-buku baru tersendiri

  1. Mencatata kekayaan Petruk sebagai setoran modal

Piutang dagang …………. ….. 14.000.000,-

Persed. Brg. Dagangan ……… 18.000.000

Suplies kantor ……………….    1.500.000

Peralatan Kantor ……………     5.000.000

Kendaraan …………………... 10.000.000

Goodwil …………………….  15.000.000 

       Cadangan Kerugian …………………….          400.000,-

       Hutang ………………………………….     37.300.000

      Modal Petruk ……………………………     25.800.000

  1. Mencatat setoran modal Gareng

Kas  ………………………… 10.000.000

      Modal Gareng …………………………..  10.000.000

Maka neraca persekutuan Petruk dan Gareng dalah sebagai berikut :

PERSEKUTUAN PETRUK DAN GARENG

NERACA, PER JANUARI 2008

URAIAN

D

K

Kas

         10,000,000

Piutang Dagang

       14,000,000

Cadangan Kerugian Piutang

       (400.00)

Persediaan Barang Dagangan

       18,000,000

Suplies Kantor

         1,500,000

Peralatan Kantor

         5,000,000

Kendaraan

       10,000,000

Akumulasi Penyusutan Pralatan

         0

Akumulasi peyusutan Kendaraan

         0

Goodwill

15.000.000


Hutang

       37,300,000

Modal Gareng


10.000.000

Modal Petruk

       25,800,000

 Jumlah …………..

73.100.000      

73.100.000      

2.4. Pembagian Laba dalam Persekutuan

Dalam perjanjian pembentukan persekutuan biasanya dicantumkan tata cara pembagian laba bagi para anggota sekutu. Tetapi apabila tata cara ini tidak terdapat dalam perjanjian, maka pembagian laba bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :

1.      Laba dibagi sama

2.      Dengan perbandingan atas dasar kesepakatan bersama

3.      Dengan perbandingan penyertaan modal

4.      Mula-mula ditentukan bunga modal dari masing-masing anggota, selebihnya di bagi atas dasar perjanjian.

5.      Mula-mula diberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif bekerja, sisanya dibagi atas dasar perjanjian.

6.      Mula-mula ditetpkan bunga modal dari angota, kemudian gaji untuk anggota-angota yang dianggap berjasa sisanya dibagi atas dasar perjanjian.

Contoh :

Petruk, Gareng dan Semar telah mendirikan sebuah perusahaan bersama, pada akhir tahun 2007, perusahaan tersebut mendapatkan laba sebesar Rp. 30.000.000,-. Pada akhir tahun 2007 komposisi modal dan prive masingmasing sekutu adalah sebagai berikut :

Modal Petruk 

01 Jan

01 Juli

Setoran

Setoran

2.500.000

3.500.000

Modal Gareng 

01 Jan

01 Mei

Setoran

Setoran

2.000.000

2.000.000

Modal Semar

01 Jan

01 Agustus

Setoran

Setoran

3.000.000

5.000.000

1. Berdasarkan kesepakatan bersama laba akan di sama

Pencatatannya adalah sbb :

Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-

    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000

    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.  10.000.000

    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  10.000.000

2. Disetujui laba dibagi dengan perbandingan

10 bag utk Petruk, 8 Bag untuk Gareng dan 12 bag untuk Semar  (10:8:12)

Laba Petruk 10/30 x 30.000.000 = 10.00.000

Laba Gareng 8/30 x 30.000.000 =   8.000.000

Laba Semar 12/30 x 30.000.000 = 12.000.000

Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-

    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000

    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    8.000.000

    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  12.000.000

3. Pembagian didasarkan pada jumlah penyertaan modal

a. Sesuai dengan perbandingan jumlah modal awal

Nama Sekutu

Saldo Modal Awal

Rasio Pembagian

Hak atas laba

Petruk

2.500.000

25/75x30.000.000

10.000.000

Gareng

2.000.000

20/75x30.000.000

8.000.000

Semar

3.000.000

30/75x30.000.000

12.000.000

Jumlah

7.500.000

75/75x30.000.000

30.000.000

Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-

    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000

    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    8.000.000

    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  12.000.000

b. Sesuai dengan perbandingan jumlah modal akhir

Nama Sekutu

Saldo Modal Akhir

Rasio Pembagian

Hak atas laba

Petruk

6.000.000

6/18x30.000.000

10.000.000

Gareng

4.000.000

4/18x30.000.000

6.700.000

Semar

8.000.000

8/18x30.000.000

13.300.000

Jumlah

18.000.000

18/18x30.000.000

30.000.000

Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-

    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.000.000

    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    6.700.000

    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  13.300.000  

c. Laba dibagi sesuai dengan modal rata-rata tahunan

Nama Sekutu

Tgl Mutasi

Mutasi

Saldo Modal

Jk. Wkt Mdl

Jmlh Mdal dalam Jk. Waktunya

Rasio Pemb. Laba

Hak atas Laba

Petruk

01 Jan

2.500.000

2.500.000

6 bln

15.000.000

36/106x30.000.000

10.188.000

01 Juli

3.500.000

3.500.000

6 bln

21.000.000

12 bln

36.000.000

Gareng

01 Jan

2.000.000

2.000.000

4 bln

8.000.000

24/106x30.000.000

6.792.000

01 Mei

2.000.000

2.000.000

8 bln

16.000.000

12 bln

24.000.000

Semar

01 Jan

3.000.000

3.000.000

7 bln

21.000.000

46/106x30.000.000

13.020.000

01 Agst

5.000.000

5.000.000

5 bln

25.000.000

12 bln

46.000.000

Jumlah

106.000.000

30.000.000

Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-

    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.188.000

    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    6.792.000

    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  13.020.000

4. Pembagian Laba dibagi dengan menghitung bunga modal terlebih dahulu lalu sisanya dibagi sesuai dengan kesepakatan yaitu 35 %: 25%:40% untuk Petruk, Gareng dan Semar. (Bunga modal ditetapkan sebesar 8%).

  Nama Sekutu

Bunga Modal

RasioPembagian

Hak atas laba

Petruk

8 %

8% x (36.000.000/12)

240.000

Gareng

8 %

8% x (24.000.000/12)

160.000

Semar

8 %

8% x (106.000.000/12)

706.660

Jumlah

1.106.600

Sisa laba yang akan di bagi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati yaitu :

30.000.000 – 1.106.600 = 28.893.400

Maka pembagian sisa laba yaitu :

Petruk  = 35% x 28.893.400 = 10.112.690 + 240.000 = 10.352.690

Gareng = 25% x 28.893.400 =   7.223.350 + 160.000 = 7.383.350

Semar   = 40% x 28.893.400 = 11.557.360 + 706.000 = 12.263.360

Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-

    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.352.690

    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    7.383.350

    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  12.263.360

5. Pembagian laba dilakukan dengan menghitung gaji terlebih dahulu kemudian sisanya di bagi sesuai dengan perbandingan modal akhir.  

Ditetapkan gaji kepada masing-masing sekutu adalah :

Petruk : 750.000  x 12 = 9.000.000

Gareng : 600.000 x 12 = 7.200.000

Semar :  850.000 x 12 = 10.200.000

Total gaji sekutu         =  26.400.000

Nama Sekutu

Saldo Modal Akhir

Rasio Pembagian

Hak atas laba

Gaji

Total

Petruk

6.000.000

6/18x3.600.000

1.200.000

9.000.000

10.200.000

Gareng

4.000.000

4/18x3.600.000

800.000

7.200.000

8.000.000

Semar

8.000.000

8/18x3.600.000

1.600.000

10.200.000

11.800.000

Jumlah

18.000.000

18/18x3.600.000

3.600.000

26.400.000

30.000.000

Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-

    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 10.200.000

    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    8.000.000

    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  11.800.000

6. Apabila pembagian laba disetujui dengan perjanjiansebagai berikut  :

a. Bunga Modal ditetapkan sebesar 8% setahun dari modal rata-rata

b. Untuk Petruk diberikan  bonus sebesar 10 % dari jumlah laba yang diterima setelah di kurangi dengan bunga modal.

c. Sisa Laba di bagi dengan perbandingan 35:25:40.   

Perhitungan pembagian laba untuk masing-masing seukutu adalah sbagai berikut :

Nama Sekutu

Bunga Modal

Rasio Pembagian

Hak atas laba

Bonus

Pemb. Sisa

Total

Petruk

8%

8% x (36.000.000/12)

240.000

2.889.340

9.101.421

12.230.761

Gareng

8%

8% x (24.000.000/12)

160.000

0

6.501.015

6.661.015

Semar

8%

8% x (106.000.000/12)

706.660

0

10.401.624

11.108.284

Jumlah

Laba Rugi …………………. Rp. 30.000.000,-

    Pribadi Petruk ………………………………… Rp. 12.230.761

    Pribadi Gareng ……………………………….. Rp.    6.661.015

    Pribadi Semar ………………………………… Rp.  11.108.284

Kalimat dibawah ini yang menunjukkan karakteristik persekutuan adalah
FE AKUNTANSI UNRAM


Page 2