Jenis Hak asasi manusia yang terkait dalam sila ke 1 sampai 5

Ilustrasi Daftar Lengkap Jenis Hak Asasi Manusia yang Terkait Ketuhanan Yang Maha Esa. (Foto: Tingey Injury Law Firm | Unsplash.com)

Setiap warga negara Indonesia memiliki banyak jenis hak asasi manusia yang terkait Ketuhanan Yang Maha Esa. Hak serta kewajiban seluruh warga negara secara umum terdapat dalam Pancasila. Sila satu pada Pancasila memuat soal hak warga negara dalam memeluk agama dan saling menghormati antara umat beragama. Pada dasarnya, hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan Pancasila tidak sulit untuk diidentifikasi. Sebab, seluruh peraturan di Indonesia berdasarkan Pancasila yang merupakan dasar hukum. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak spesial yang menjadi landasan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah anugerah yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir hingga akhir hayat.

Daftar Jenis Hak Asasi Manusia

Ilustrasi Jenis Hak Asasi Manusia yang Terkait Ketuhanan Yang Maha Esa. (Foto: Prananta Haroun | unsplash.com)

Negara sebagai organisasi wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia seluruh rakyatnya. Namun, negara juga memiliki kewajiban untuk menangani pelanggaran HAM yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait. Hak Asasi manusia merupakan seluruh hak dan kebebasan fundamental bagi seluruh manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, serta kebangsaan Hak-hak asasi merupakan kaidah yang mengatur perilaku manusia dengan manusia lainnya. Mengutip buku Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, El-Muhtaj(2007:47048) mengungkapkan bahwa apapun yang diartikan dan dirumuskan dengan hak asasi fenomena tersebut tetap merupakan suatu manifestasi dari nilai-nilai yang kemudian dikonkretkan menjadi kaidah dan norma.Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila tersebut erat kaitannya dengan jaminan untuk berhak memeluk agama, menghormati perbedaan agama, dan melaksanakan ibadah.

Berikut daftar jenis hak asasi manusia yang terkait ketuhanan Yang Maha Esa yang harus diketahui.

  1. Hak Asasi melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing

  2. Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing

  3. Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama.

Demikian pembahasan mengenai jenis Hak Asasi Manusia yang Terkait Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain hak terdapat kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Kewajiban tersebut adalah saling menghormati kebebasan agama dan kepercayaan orang lain. Semoga artikel ini dapat membantu kalian dalam mengerti HAM pada sila pertama Pancasila.(FAR)

tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar pancasila penting untuk dipelajari. Ideologi bangsa Indonesia, Pancasila, merupakan ideologi yang menjunjung nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia.

Setiap sila yang tertuang dalam Pancasila berisi antara hak serta kewajiban yang perlu dijunjung bangsa Indonesia.

Hak asasi manusia (HAM) sendiri merupakan hak paling mendasar yang harus didapatkan oleh setiap manusia.

Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada manusia. HAM tidak lain merupakan anugrah dari Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.

HAM meliputi serangkaian hak-hak termasuk hak untuk hidup, hak untuk bergama, hak untuk tidak disiksa, hingga hak untuk diperlakukan sama di mata hukum. Pelanggaran atas HAM akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Jenis Hak asasi manusia yang terkait dalam sila ke 1 sampai 5

Sejalan dengan pengamalan hak asasi, terdapat pula kewajiban yang perlu dijunjung sama pentingnya. Melaksanakan kewajiban sama dengan mendukung diperolehnya hak orang lain.

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki hubungan yang erat dalam pengamalan Hak serta kewajiban asasi manusia.

Menurut "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" yang diterbitkan oleh Kemendikbud, berikut hubungan antara setiap sila dalam Pancasila dengan hak serta kewajiban asasi manusia.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila pertama

Sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Sila ini berhubungan dengan hak manusia untuk memilih dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.

Disisi lain, sila ini juga menempatkan kewajiban manusia untuk menghormati hak manusia lainnya, yaitu dengan menghormati pilihan serta perbedaan agama masing-masing individu.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila pertama yaitu:

- beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dipercayai;

- saling menghormati pilihan agama, kepercayaan, serta kebebasan beribadah antar masyarakat;

- bekerjasama antar masyarakat untuk membangun lingkungan yang rukun;

- tidak memaksakan kepercayaan maupun agama yang dianggap benar pada orang lain.

Jenis Hak asasi manusia yang terkait dalam sila ke 1 sampai 5

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kedua

Sila kedua Pancasila berbunyi " Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Hubungan sila ini dengan hak asasi manusia adalah dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Kedudukan yang sama dimata hukum artinya setiap orang berhak mendapat jaminan serta perlindungan hukum. Sila ini sekaligus menempatkan kewajiban masyarakat untuk senantiasa beradab, taat hukum, dan senantiasa menjunjung keadilan.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kedua yaitu:

- mendapatkan keadilan di mata hukum

- bersikap adil dan membela kebenaran;

- mengakui dan diakui sederajat sebagai sesama manusia;

- menjunjung tinggi kemanusiaan dan tenggang rasa.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi "Persatuan Indonesia." Sila ini menjamin bahwa setiap manusia berhak bergaul dan bersatu dengan semangat persaudaraan. Hal ini kemudian diimbangi dengan kewajiban sebagai warga negara.

Kewajiban yang dimaksud meliputi saling membantu, menghormati, serta menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila ketiga yaitu:

- sikap rela berkorban untuk bangsa;

- bergaul dengan sesama manusia;

- menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok;

- selalu menjunjung tinggi persatuan sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila keempat

Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Sila ini menempatkan hak setiap warga negara Indonesia untuk bermusyawarah dan menyampaikan pendapat.

Sila ini pula menjamin masyarakat Indonesia untuk terlibat di kehidupan bernegara serta bermasyarakat secara demokratis.

Di lain hal, sila keempat Pancasila juga mengamanatkan masyarakat untuk senantiasa bertindak demokratis dan bijaksana, tanpa menekan maupun memaksa pihak lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila keempat yaitu:

- berpendapat serta menghormati pendapat orang lain;

- tidak memaksakan pendapat pribadi;

- mengutamakan musyawarah untuk mendapatkan keputusan dalam kepentingan bersama;

- bertanggungjawab atas setiap keputusan musyawarah.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kelima

Sila keempat Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Sila ini mengakui hak milik perorangan warga negara Indonesia. Artinya, setiap kepemilikan perorangan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.

Disisi lain, hak tersebut dibatasi oleh hak milik orang lain. Hal ini kemudian menimbulkan kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk senantiasa menghormati dan menghargai hak orang lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kelima yaitu:

- memiliki sesuatu secara perorangan serta menghormati orang lain melakukan hal serupa;

- senantiasa bekerja keras dan menjauhi sifat boros atau bermegah-megah (hedonisme);

- saling menghargai hasil karya orang lain;

- memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.

Baca juga:

  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia

Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari:

    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
    • Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu: Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.

Baca juga: Pengamalan Sila 1-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat & Contohnya

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/adr)


Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Yonada Nancy

Subscribe for updates Unsubscribe from updates