Penerapan K3 listrik di lingkungan kerja, seperti pembangkit listrik sangat penting dilakukan, terutama untuk mengurangi risiko kecelakaan pekerjaan. Show Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah jamak diterapkan oleh berbagai instansi atau perusahaan. K3 pastinya penting dan wajib dilakukan oleh perusahaan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab melindungi pekerja dari berbagai macam risiko pekerjaan yang terjadi. Menurut OSHA (Occupational Safety and Health Administration), yang merupakan bagian dari Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat, K3 memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem dan lingkungan kerja yang aman, serta menjamin agar terciptanya kesejahteraan pekerja dan lingkungannya dalam pelaksanaan kegiatan kerjanya. K3 juga telah diatur di undang-undang dan peraturan menteri tenaga kerja. Jadi, bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3 dengan semestinya atau tidak secara maksimal dalam menjalankannya bisa dikenakan sanksi tegas oleh negara. Ada beberapa hal di dalam K3 yang harus benar-benar dipahami, yaitu peraturan-peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, diterapkan sebagai pelindung tenaga kerja, dan pertanggungjawaban atas risiko dan penyakit akibat kerja. Implementasi K3 bisa dilakukan oleh instansi atau perusahaan dari segala bidang, tidak terkecuali pembangkit listrik. Seperti yang telah disebutkan di atas, penerapan K3 listrik memiliki tujuan untuk menjaga pekerja dan lingkungan pekerjaannya agar terhindar dari berbagai kejadian yang tidak menyenangkan, seperti misalnya kecelakaan kerja yang bisa berakibat fatal atau pencemaran lingkungan yang berdampak pada kehidupan manusia. Seputar K3 ListrikSeputar K3 ListrikDalam bidang kelistrikan, ada beberapa hal serius yang sangat perlu diperhatikan, seperti misalnya : kebakaran yang terjadi akibat arus listrik, sengatan listrik, kecelakaan yang terjadi akibat terpapar arus listrik atau api akibat kebakaran, dan ledakan yang kemungkinan terjadi akibat penggunaan alat-alat kelistrikan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Sesuai dengan tujuan K3 pada umumnya, K3 listrik dimaksudkan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang-orang lain yang terlibat di lingkungan kerja yang berpotensi terkena dampak bahaya kelistrikan. K3 kelistrikan bertujuan pula untuk membuat instalasi kelistrikan yang aman untuk dapat memberikan keselamatan pada bangunan dan isi di dalamnya. Kemudian, K3 listrik juga mendukung agar terbentuknya lingkungan dan tempat kerja yang sehat serta selamat agar dapat meningkatkan produktivitas. Oleh karena itu, penerapan K3 listrik sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah dalam menanggulangi kecelakaan kerja. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi jumlah kecelakaan kerja yang terkait dengan kelistrikan, yaitu : 1. Evaluasi RisikoDalam rangka mengurangi kecelakaan pada tempat kerja, harus dilakukan penilaian terhadap tingkat risiko yang dihadapi. Evaluasi risiko wajib dilakukan untuk bisa memahami risiko-risiko apa yang mungkin bisa muncul di lokasi kerja. Evaluasi memang penting dilakukan agar diketahui secara pasti risiko-risiko apa saja yang mungkin bisa terjadi di lingkungan tempat kerja. Dengan evaluasi yang baik, penanganan dan perawatan kelistrikan bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Namun, perlu diketahui juga jika risiko bisa saja berbeda tergantung dengan tempat pekerjaan. 2. Meminimalisasi Tingkat Risiko KecelakaanSetelah melakukan evaluasi terhadap risiko kelistrikan yang bisa terjadi, maka selanjutnya adalah usaha dalam meminimalisasi tingkat risikonya. Ada beberapa usaha yang harus diperhatikan, seperti :
Usaha-usaha dalam hal meminimalisasi kecelakaan kerja dalam bidang kelistrikan bisa diperoleh dalam pelatihan K3 kelistrikan. Salah satu lembaga penyedia pelatihan K3 kelistrikan adalah Mutu Institute yang berkomitmen untuk melatih para pekerja agar dapat bekerja secara aman. Sistem Keamanan Pembangkit ListrikPenerapan K3 listrik dilakukan di setiap perusahaan, apalagi yang sangat bersinggungan dengan bidang kelistrikan, seperti pembangkit listrik. Pengaplikasian K3 listrik secara serius penting dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kerja bagi seluruh tenaga kerja yang bertugas. Masing-masing pembangkit listrik telah memiliki sistem keamanannya sendiri, biasanya disebut sebagai SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 ini telah diatur di dalam PP No. 50 tahun 2012. Penerapannya meliputi penetapan kebijakan K3 yang dilaksanakan oleh perusahaan pembangkit listrik dan juga pengusaha yang mencakup tinjauan awal keadaan K3, pengawasan dan perhatian kepada tingkat kinerja manajemen K3 secara berkala, dan mempertimbangkan masukan dari masing-masing pekerja, mulai dari buruh hingga serikat pekerja. Perencanaan K3 dilaksanakan dalam rangka menghasilkan sistem manajemen K3 yang telah dirancang dan ditetapkan oleh perusahaan yang mengacu pada kebijakan-kebijakan K3 yang telah dilaksanakan. Dalam pelaksanaan SMK3, harus difasilitasi dengan sarana, prasarana dan SDM terbaik yang telah memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 dan surat izin kewenangan K3. Evaluasi K3 pada pembangkit listrik dilakukan salah satunya dengan pemantauan kinerja K3. Pemantauan dilakukan dengan cara pemeriksaan, pengetesan peralatan K3, pengukuran, dan audit internal SMK3 yang dilaksanakan oleh SDM kompeten serta independen. Hasil pemantauan kinerja K3 kemudian dilaporkan kepada perusahaan yang kemudian digunakan sebagai langkah perbaikan. Penerapan K3 Listrik di Lingkungan Pembangkit ListrikPenerapan K3 Listrik di Lingkungan Pembangkit ListrikImplementasi K3 di dalam perusahaan harus berlandaskan dengan hukum dan undang-undangan K3 itu sendiri. Peraturan hukum tersebut yang nantinya memberikan aturan jelas tentang penerapan K3. Salah satu undang-undang yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menjamin kesehatan pekerjanya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Undang-undang tersebut berisi kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan para pekerjanya, termasuk kesehatan fisik dan mentalnya. Pemeriksaan kesehatan ini juga wajib dilakukan secara rutin. Di lingkungan pembangkit listrik, dalam mendukung penerapan K3 listrik, pekerja juga wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) secara lengkap dan tepat. Pekerja juga diwajibkan untuk menaati masing-masing peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang ada. Tujuan dari K3 adalah untuk memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja, dalam hal ini di lingkungan pembangkit listrik. Jaminan yang diberikan oleh perusahaan pembangkit listrik kepada para pekerjanya, seperti jaminan kesehatan, jaminan penggunaan bahan baku produksi yang efisien dan efektif, dan minimalisasi risiko kecelakaan kerja. Untuk dapat mencegah kecelakaan kerja, perusahaan pembangkit listrik juga wajib menerapkan beberapa hal, di antaranya adalah :
Penerapan K3 listrik di lingkungan pembangkit listrik memang harus diperhatikan secara detail. Hal ini karena lingkungan pembangkit listrik memiliki risiko kecelakaan kerja yang rawan dan tinggi, terutama bagi pekerja yang turun langsung di lapangan. Mereka akan terhubung secara langsung dengan aliran listrik bertegangan tinggi. Umumnya, kecelakaan kerja juga dipengaruhi oleh faktor SDM yang kurang disiplin sehingga teledor dalam bekerja. Selain itu, terkadang SDM yang ada juga kurang memahami peraturan yang berlaku. Inilah sebabnya pelatihan K3 untuk para pekerja di lingkungan pembangkit listrik sangat perlu dilakukan. Selain menambah wawasan dan kompetensi, pelatihan K3 juga bertujuan untuk mengurangi berbagai risiko kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi. Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui atau 0819-1880-0007. Kadangkala kecelakaan listrik bisa menjadi hal yang tidak dapat dihindari, dalam lingkungan manufaktur. Untuk sejumlah alasan, apakah itu menyangkut manajemen, peralatan, atau karyawan. Seringkali, paling tidak ada satu orang yang selalu disalahkan; sebagaimana pepatah lama, kecelakaan tidak terjadi begitu saja. Berdasarkan situs www.hse.gov.uk, ada 12 penyebab umum kecelakaan listrik, diantaranya:
Pelaku Sesungguhnya: Kurangnya pelatihan Menariknya, hampir setengah dari penyebab di atas secara langsung berkaitan dengan pelatihan karyawan dan tingkat kemampuan pada pekerjaan. Ditambah lagi, sering ditemui, pekerja listrik yang terlibat dalam kecelakaan listrik, tidak siap, atau kurang informasi untuk bekerja dengan aman dan percaya diri pada pekerjaan mereka sendiri. Mari kita lihat lebih dekat pada lima dari penyebab hal tersebut:
Pekerja tersebut tidak memiliki pelatihan yang memadai untuk melakukan tugas-tugas di. Dengan pelatihan yang memadai, pekerja ini akan diketahui mengisolasi sirkuit sebelum mulai bekerja, untuk menghindari kecelakaan listrik.
Meskipun sudah mengikuti beberapa pelatihan, pekerja yang bersangkutan tidak memiliki pengetahuan yang cukup memadai melakukan tugas-tugas. Semua karyawan harus dibuktikan kompeten di pekerjaan mereka, untuk keselamatan mereka sendiri dan keselamatan orang lain.
Pekerja tidak mengisolasi sirkuit listrik secara benar sehingga mengakibatkan kecelakaan listrik. Perusahaan harus memiliki sistem untuk memantau isolasi sirkuit listrik. Selain itu, pekerja harus memiliki cukup pelatihan dan pengalaman untuk mengetahui bagaimana untuk mengisolasi, lockout dan tes terhadap potensi tegangan pada sirkuit sebelum mulai bekerja. Pekerja tidak yakin terhadap peraturan keselamatan dan prosedur di lingkungan kerja mereka. Pengusaha harus memastikan bahwa metode kerja, bahan, dan pelatihan pekerja memenuhi standar keamanan minimum. Jika tidak, pekerja bergerak masuk dan keluar dari lingkungan yang tidak aman sepanjang hari tanpa mengetahui perbedaannya.
Personil harus dilatih cukup tentang bagaimana mengisolasi, lockout dan tes terhadap potensi tegangan sebelum mulai bekerja untuk menghilangkan risiko. Jika bahkan satu pekerja tidak bisa membedakan antara sirkuit hidup dan mati, setiap pekerja akan dalam potensi bahaya. |