Jelaskan ruang lingkup wilayah negara ri baik darat laut dan udara

Jelaskan ruang lingkup wilayah negara ri baik darat laut dan udara

Jelaskan ruang lingkup wilayah negara ri baik darat laut dan udara
Lihat Foto

Google Maps

Wilayah perairan Bengkulu

KOMPAS.com - Indonesia merupakah salah satu negara yang punya wilayah cukup luas. Luas wilayah itu mencakup daratan dan lautan.

Berdasarkan pada perjanjian internasional tiap negara memiliki wilayah tertentu dengan batas-batas.

Pada wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga bagian, yakni daratan, lautan, dan udara.

Itu berdasarkan pada ketentuan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008. Wilayah Negara Kesatuan Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan.

Perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnyas termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung dibawahnya.

Baca juga: Patok Batas Indonesia-Malaysia di Sebatik akan Dihancurkan

Dikutip dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, jika Indonesia memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Untuk di laut perairan Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipinan, Palau.

Kemudian Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

1. Wilayah Daratan

Indonesia memiliki wilayah daratan yang cukup luas dan dijadikan sebagai tempat tinggal.

Wilayah daratan ini terbentak dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

Sabang merupakan pintu masuk ke wilayah Indonesia dari barat, sedangkan Merauke dari wilayah timur.

Untuk wilayah utara ada di Pulai Miangas dan wilayah selatan di Pulau Rote.

2. Wilayah Perairan

Diberitakan Kompas.com (13/12/2018), banyaknya kepulauan tentunya mengharuskan Pemerintah Indonesia mengedepankan aspek kemaritiman untuk membuat aturan soal kelautan.

Baca juga: Kaltara, Kawal Tapal Batas Indonesia lewat Kolaborasi Literasi

Ketentuan soal wilayah perairan Indonesia tercantum dalam deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Pada deklarasi itu memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut yang berada di wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.

Sebelum adanya deklarasi Djuanda, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda, yakni Teritoriale Zee en en Maritime Kringen Ordonantie.

Pada peraturan itu, pulau-pulau di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai. Kapal-kapal asing tidak boleh mengambiln sumber daya.

Kemudian pada Deklrasi Djuanda menyebutkan jiak batas luat teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai.

Meski mendapatkan protes dan teguran dari berbagai negara, namun Pemerintah Indonesia tetap bersikukuh memperjuangkan apa yang sudah dikeluarkan.

Baca juga: Sebanyak 16 Patok Batas Indonesia-Malaysia Hilang

Tiga tahun kemudian dikeluarkan UU Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang batas laut teritorial yang dirumuskan pada pasal 1 ayat 2.

3. Wilayah Udara

Pada wilayah ini dibagi secara horizontal yang menghasilkan batas wilayah darat dan laut

Ketika wilayah dibagi secara vertikal akan menghasilkan batas di ruang angkasa, di dasar kaut, dan tanah.

Wilayah udara ini sama pentingnya dengan wilayah daratan an perairan.

Diberitakan Kompas.com (3/12/2019), dalam dunia penerbangan keberadaan Flight Information Region (FIR) atau wilayah udara menyediakan informasi penerbangan menjadi sangat penting.

Baca juga: Patok Batas Indonesia Dijadikan Lapangan Golf Malaysia

Karena selain menguasai ruang udara untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa, negara yang mengelola FIR memiliki keuntungan berupa akses informasi lalu lintas penerbangan, keamanan negara dan pemasukan keuangan.

Indonesia memiliki dua FIR, yaitu FIR Makasar yang mengelola wilayah Indonesia bagian timur.

Lalu FIR Jakarta yang mengelola Indonesia bagian barat dengan total panjang mencapai 8.541 km.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Setiap negara memiliki wilayah yang terletak di dalam maupun di luar wilayah negara tersebut.

Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan tiga syarat mutlak terbentuknya suatu negara. Secara umum wilayah terbagi menjadi empat, yaitu wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial.

Jenis-jenis Wilayah Suatu Negara

Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam hal ini, negara menjalankan yurisdiksi teritorial yang berlaku untuk orang dan benda yang berada dalam wilayah tersebut. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, berikut jenis-jenis wilayah suatu negara:

Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. Wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara (perjanjian internasional).

Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis.

Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT.

2. Wilayah Lautan

Wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara land-locked.

Berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, dan landas benua.

Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu negara.

Adapun ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil laut.

3. Wilayah Udara

Wilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Batas wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty), dan Teori Udara Schacter.

4. Wilayah Ekstrateritorial

Selain ketiga wilayah di atas, suatu negara juga memiliki wilayah yang terletak di luar negara. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial. Contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara.

Simak Video " Pengendara di Thamrin Berhenti Heningkan Cipta Peringati HUT ke-77 RI"



(kri/lus)


Page 2

Jakarta -

Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Setiap negara memiliki wilayah yang terletak di dalam maupun di luar wilayah negara tersebut.

Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan tiga syarat mutlak terbentuknya suatu negara. Secara umum wilayah terbagi menjadi empat, yaitu wilayah daratan, lautan, udara, dan ekstrateritorial.

Jenis-jenis Wilayah Suatu Negara

Luas wilayah suatu negara ditentukan oleh perbatasannya. Dalam hal ini, negara menjalankan yurisdiksi teritorial yang berlaku untuk orang dan benda yang berada dalam wilayah tersebut. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, berikut jenis-jenis wilayah suatu negara:

Wilayah daratan yang dimiliki negara bisa saja dimiliki oleh negara lain. Wilayah tersebut biasanya dimiliki oleh negara terletak dalam satu benua atau pulau yang sama. Dalam hal ini, batas wilayah suatu negara disepakati melalui perjanjian antarnegara (perjanjian internasional).

Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis.

Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT.

2. Wilayah Lautan

Wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara-negara tertentu. Artinya, tidak semua negara memiliki wilayah laut, terlebih pada negara yang terletak di tengah-tengah benua. Negara yang tidak memiliki wilayah laut disebut negara land-locked.

Berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, dan landas benua.

Laut teritorial adalah wilayah yang menjadi hak suatu negara. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar dari kepulauan suatu negara pada saat laut surut. Selanjutnya, zona bersebelahan adalah wilayah laut dengan lebar 12 mil laut teritorial suatu negara.

Adapun ZEE merupakan wilayah laut dengan lebar 200 mil ke laut bebas. Sedangkan landas kontinen yaitu daratan yang terletak dibawah permukaan laut luar teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih. Sementara itu, landas benua memiliki lebar lebih dari 200 mil laut.

3. Wilayah Udara

Wilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya. Seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Batas wilayah udara juga dapat dilihat dari tiga teori tentang konsepsi wilayah, yakni Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) dan Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty), dan Teori Udara Schacter.

4. Wilayah Ekstrateritorial

Selain ketiga wilayah di atas, suatu negara juga memiliki wilayah yang terletak di luar negara. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut wilayah ekstrateritorial. Contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara.

Simak Video " Pengendara di Thamrin Berhenti Heningkan Cipta Peringati HUT ke-77 RI"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)