Jelaskan pengertian konstitusi menurut C.F. Strong dan K.C. Wheare

tirto.id - Negara Indonesia termasuk negara yang menganut paham konstitusionalisme. Hal ini sebagaimana disebutkan di pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Konstitusionalisme adalah paham yang menganut prinsip bahwa konstitusi menjadi perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh semua komponen negara, termasuk pemerintah dan rakyat. Konstitusionalisme menjadi komponen integral dari negara yang demokratis. Tanpa pelaksanaan konstitusionalisme, pemerintahan demokratis tidak mungkin terwujud, demikian mengutip ulasan dalam Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan (Vol. 6, No.1, 2016).

Lantas, apa itu konstitusi?

Dalam makalahnya yang bertajuk "Konstitusi dan Konstitusionalisme" yang dilansir Mahkamah Konstitusi RI, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Andalas, Profesor Yuliandri menulis, konstitusi dan konstitusionalisme merupakan dua kata yang saling berhubungan dan saling meneguhkan eksistensi.

Konstitusionalisme merupakan paham yang hendak dijaga melalui pembentukan konstitusi. Sebaliknya, konstitusi adalah sarana agar paham konstitusionalisme dapat diimplementasikan.

Yuliandri menerangkan, konstitusi berasal dari bahasa Prancis, yakni constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari kata itu merujuk pada pembentukan suatu negara. Maka itu, konstitusi yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi, pada umumnya dibentuk oleh para pendiri negara.

Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang dibentuk para pendiri republik adalah UUD 1945. Mengingat UUD 1945 merupakan kesepakatan para pendiri Negara Republik Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang daerah dan disiplin ilmu, bisa dikatakan bahwa konstitusi RI lahir dari kompromi melalui mekanisme yang demokratis.

Konstitusi, masih menukil penjelasan Yuliandri, memuat ketentuan pokok mengenai kekuasaan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan negara (aspek formiil), serta hal-hal yang berkaitan dengan jaminan terhadap hak asasi manusia (aspek materiil).

Dengan demikian, secara sederhana, pengertian konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Sementara secara istilah, pengertian konstitusi bisa dilihat dari rumusan yang dibuat oleh sejumlah ahli, sebagaimana disebutkan dalam Modul PPKN Kelas VII (2020), berikut ini.

1. Pengertian Konstitusi Menurut L.J. van Apeldoor

Konstitusi adalah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar, yakni hukum dasar tertulis, dan hukum dasar yang tidak tertulis atau dikenal dengan sebutan konvensi.

2. Pengertian Konstitusi Menurut E.C.S. Wade

Konstitusi merupakan naskah yang memaparkan rangka serta tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negeri dan menentukan pokok-pokok panduan kerja badan tersebut.

3. Pengertian Konstitusi Menurut Jimly Asshiddiqie

Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar yang dalam hierarki hukum memiliki kedudukan paling tinggi dan bersifat fundamental, sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.

4. Pengertian Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo

Konstitusi adalah piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsa dan dasar organisasi suatu bangsa.

5. Pengertian Konstitusi Menurut KC. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu pelosok yang berupa kumpulan gaya yang membentuk serta mengelola pemerintahan negara.

6. Pengertian Konstitusi Menurut Herman Heller

Herman Heller membangi konstitusi dalam tiga pengertian, yakni sebagai berikut:

  • Konstitusi politik sosiologis, yakni konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk.
  • Konstitusi yuridis, yakni konstitusi yang merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
  • Konstitusi politis, yakni suatu konstitusi yang ditulis dalam salah satu naskah sebagai Undang-Undang.

7. Pengertian Konstitusi Menurut F. Lassalle

Lassalle mengemukakan dua pengertian konstitusi, yaitu:

  • Secara yuridis, konstitusi merupakan naskah yang berisi segala bangunan serta sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
  • Secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sintesis faktor-faktor yang terjadi di dalam masyarakat. Konstitusi menjelaskan hubungan antara kekuasaan yang berada di suatu negara, seperti kabinet, parlemen, raja, parpol, dan sebagainya.

Dari beberapa pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yakni konstitusi dalam arti sempit dan dalam arti luas.

Pertama, dalam pengertian sempit, konstitusi adalah Undang-Undang Dasar (hukum dasar tertulis), yakni suatu dokumen yang berisi aturan serta ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaraan suatu negara.

Kedua, dalam arti luas, konstitusi merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis) yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara.

2 Jenis Konstitusi dan Contohnya

Secara umum, terdapat 2 jenis konstitusi jika dilihat dari bentuknya. Kedua jenis itu adalah konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Penjelasan mengenai 2 jenis konstitusi tersebut beserta contohnya, seperti dikutip dari Modul PPKN VII (2017) terbitan Kemdikbud adalah sebagai berikut.

1. Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Contoh konstitusi tertulis yang pernah berlaku di Indonesia adalah:

  • UUD 1945
  • UUDRIS
  • UUD Sementara
  • UUD 1945 Hasil Amandemen.

2. Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tidak tertulis disebut juga dengan konvensi, yakni kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.

Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia, yakni:

  • Pengembalian keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang.
  • Adat istiadat.

Baca juga artikel terkait KONSTITUSI atau tulisan menarik lainnya Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
(tirto.id - ahl/add)


Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Jawaban:

Cari...

dutaxz0p05r39

dutaxz0p05r39

13.12.2017

PPKn

Sekolah Menengah Pertama

terjawab

Jelaskan isi konstitusi menurut para ahli

1

LIHAT JAWABAN

Masuk untuk menambahkan komentar

Jawaban

4,7/5

129

clara294

Ambisius

46 jawaban

14.7 rb orang terbantu

Richard S. Kay

Menurut Richard S. Kay, Konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.

Cart J. Friedrich

Menurut Cart J. Friedrich, Konstitusi adalah sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan tas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.

Chairul Anwar

Menurut Chairul Anwar, Konstitusi adalah fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.

Sri Soemantri

Menurut Sri Soemantri, Konstitusi adalah naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.

E.C.S. Wade

Menurut E.C.S. Wade, Konstitusi adalah sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan tersebut.

Cf. Strong

Menurut Cf. Strong, Konstitusi adalah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Miriam Budiarjo

Menurut Miriam Budiarjo, Konstitusi adalah piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politik, ekonomi dan lain sebagainya.

L.J. Van Apeldoorn

Menurut L. J. Van Apeldoorn, konsitusi adalah sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.

Lord James Brice

Menurut Lord James Brice, Konstitusi adalah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.

Herman Heller

Herman Heller membagi konstitusi menjadi 3 pengertian, yakni:

Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah adalah undang-undang yang paling tinggi dan berlaku dalam suatu negara.Konstitusi adalah satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi mengandung pengertian yuridis.Konstitusi adalah cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat.Dalam hal ini konstitusi mengandung arti sosiologis dan politis.

A.A.H. Struijcken

Menurut A.A.H. Struijcken, Konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi kenegaraan.

K. C. Wheare

Menurut K.C. Wheare, Konstitusi adalah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.

F. Lassalle

F. Lassalle mengemukan 2 pengertian yaitu:

Secara yuridis konstitusi adalah naskah yang berisikan segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sinthese faktor-faktor dari kekuatan yang realita dalam suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan tentang hubungan antara kekuasaan yang ada di suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol, dan lain sebagainya.

James Bryce

Menurut James Bryce Konstitusi merupakan keranga negara yang dikoordinir oleh hukum, yang mana hukum menetapkan:

Fungsi dari segala alat kelengkapanHak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintahPengaturan tentang pendirian berbagai lembagayang permanen.