Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 27976 persons
Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 25454 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 23594 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 21892 persons
Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 21544 persons
Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 21217 persons
Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 20490 persons
Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 20336 persons
Asked by wiki @ 14/08/2021 in PPKn viewed by 16847 persons
Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 8460 persons
Asked by wiki @ 10/08/2021 in PPKn viewed by 6282 persons
Asked by wiki @ 26/08/2021 in PPKn viewed by 3883 persons
Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3790 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 3711 persons
Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3503 persons Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X.
TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia. Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal. Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut. Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan Pembagian Kekuasaan Horisontal Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri. Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing. Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar. Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.
Lihat Foto KOMPAS.com - Prinsip kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia diwujudkan salah satunya melalui pembagian kekuasaan atau distribution of power. Pembagian kekuasaan bermakna bahwa kekuasaan dibagi ke dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Pada bagian-bagian tersebut masih dimungkinkan terjadi koordinasi atau kerja sama. Pembagian kekuasaan dilakukan untuk menghindari adanya kekuasaan absolut di sebuah negara. Kekuasaan di Indonesia adalah kekuasaan yang dibagi kepada beberapa lembaga. Pembagian kekuasaan di Indonesia digolongkan menjadi dua yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian Kekuasaan Secara HorizontalPembagian kekuasaan yang dilakukan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu merupakan pembagian kekuasaan secara horizontal. Pembagian Kekuasaan Horizontal di Tingkat PusatPembagian kekuasaan horizontal di tingkat pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pasca amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945, terjadi pergeseran klasifikasi kekuasaan negara di tingkat pusat dari tiga jenis kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif menjadi enam jenis kekuasaan negara. Baca juga: Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu Enam jenis kekuasaan tersebut adalah:
Pembagian kekuasaan horizontal di tingkat daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah sederajat. Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara gubernur dan wakil gubernur dengan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau DPRD provinsi. ABSTRAK Indonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Kata Kunci: Pembagian Kekuasaan, Negara Hukum, UUD 1945. ABSTRACT Indonesia is a legal country which has different characteristics from the state of law applied in various countries. However, for the principle, such as the separation or division of power can still be used as a basis in realizing the rule of law in Indonesia. The implementation of power division in Indonesia consists of two parts, namely the horizontal power distribution and the vertical power distribution. The horizontal power distribution is the division of authority according to the functions of certain institutions (legislative, executive and judiciary), while the vertical power distribution is the division of powers by level, namely the division of authority between several levels of government. Keywords: separation of power, state of law, constitution 1945. View My Stats |