Jelaskan maksud sifat rigid dalam pembukaan UUD 1945


Jelaskan maksud sifat rigid dalam pembukaan UUD 1945

Tiffanny3 @Tiffanny3

April 2019 1 728 Report

Apa yang dimaksud rigid dari sifat UUD NRI tahun 1945?jelaskan!


Jelaskan maksud sifat rigid dalam pembukaan UUD 1945

aushofi0427

Verified answer
Sifat UUD NEGARA INDONESIA TAHUN 1945termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan pasal 2 “Putusan Diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”.

*semoga membantu

80 votes Thanks 151

Jelaskan maksud sifat rigid dalam pembukaan UUD 1945

aushofi0427 jadikan jawaban terbaik ya kawan :)

More Questions From This User See All


Jelaskan maksud sifat rigid dalam pembukaan UUD 1945

Tiffanny3 April 2019 | 0 Replies

Tolong ya jawab minta tolong bangetttt
Answer

Jelaskan maksud sifat rigid dalam pembukaan UUD 1945

Tiffanny3 April 2019 | 0 Replies

Tolong yaaaaa plisss beaok dikumpuuull
Answer

Jelaskan maksud sifat rigid dalam pembukaan UUD 1945

Tiffanny3 April 2019 | 0 Replies

Siap antar langsung,barang aman sampai tujuan.jenis produknya apa dan ketertarikannya apa?
Answer

Jelaskan maksud sifat rigid dalam pembukaan UUD 1945

Tiffanny3 April 2019 | 0 Replies

Membayar pajak bukti cinta tanah air. jenis produknya apa dan ketertarikannya apa?
Answer

Jelaskan maksud sifat rigid dalam pembukaan UUD 1945

tiffanny3 October 2018 | 0 Replies

Concepto de conector disyuntivo
Answer

Jelaskan maksud sifat rigid dalam pembukaan UUD 1945

tiffanny3 October 2018 | 0 Replies

Concepto de conector disyuntivo
Answer

Jelaskan maksud sifat rigid dalam pembukaan UUD 1945

tiffanny3 October 2018 | 0 Replies

Conector abversativo concepto
Answer

Recommend Questions



elaaa04 May 2021 | 0 Replies

apa makna sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata)?


wiwindevibrata May 2021 | 0 Replies

landasan konstitusional politik luar negri ind


putripriskila89 May 2021 | 0 Replies

Apa pendapatmu tentang keragaman suku bangsa di Indonesia?


PutriKusumawardhani May 2021 | 0 Replies

Cara mengelola sumber kekayaan alam Indonesia agar dapat memperkuat Wawasan Nusantara


Paturachman May 2021 | 0 Replies

jelaskan pengertian MOSI


Brenk11 May 2021 | 0 Replies

Bagaimanakah peran negara dalam pandangan fasisme


fitri7693 May 2021 | 0 Replies

Samakan sistem pembagian kekuasaan yg diterapkan oleh negara indonesia dengan amerika serikat


fawaz07 May 2021 | 0 Replies

kapan dan oleh siapakah undang undang dasar 1945 ditetapkan


haryashadiqin May 2021 | 0 Replies

Kapan hari Sumpah Pemuda dilaksanakan?


dedi21172 May 2021 | 0 Replies

gambar warna coklat pada peta menunjukan daerah


Jakarta -

UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

SIfat dari UUD 1945

Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara.

Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945:

1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).

3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)