Istri lari dari rumah apakah sudah jatuh talak?

Infokua.comHukum Istri Meninggalkan Suami. Pada artikel kali ini, Info KUA akan membahas tentang bagaimana hukum seorang istri yang meninggalkan suaminya.

Baik ia masuk ke dalam penjelasan hukum istri meninggalkan suami untuk bekerja atau dalam hal lain. Sehingga, pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah berapa lama istri boleh meninggalkan suami?

Pertanyaan lainnya pun muncul dalam hal ini, misalnya lagi seperti, bagaimana dengan istri meninggalkan suami apakah jatuh talak? Atau istri kabur dari suami? Dalam hal lain bisa juga istri meninggalkan suami dan minta cerai?

Selain itu, muncul lagi, sebuah pertanyaan apakah ada dasar hukum pidana istri meninggalkan suami? Istri meninggalkan suami membawa anak maupun tidak membawa anak.

Sampai pertanyaan terakhir yang kemungkinan adalah pertanyaan seorang suami yang ditinggalkan istrinya pada Tuhannya. Yakni, apakah dosa istri meninggalkan suami membawa anak?

Tentu ini menjadi pertanyaan-pertanyaan yang hari ini coba kita bahas satu per satu terkait hukum istri meninggalkan suami tersebut?

Namun satu hal, seperti yang kita ketahui tentunya, terutama oleh para istri. Dan ini sebenarnya sudah sangat sering sekali di dengar, baik dalam nasihat maupun dalam dakwah agama.

Sesungguhnya, suami memiliki peranan penting dalam sebuah rumah tangga, dan seorang istri harus selalu menuruti semua peraturan sang suami dalam hal kebaikan.

Berbicara tentang kebaikan yang diperintahkan suami, tentunya istri sangat wajib menaati suami selama yang diikuti tidak menyimpang dan tidak menyalahkan aturan yang berlaku.

Istri lari dari rumah apakah sudah jatuh talak?
Ilustrasi – Hukum Istri Meninggalkan Suami

Dalam menjalankan urusan bahtera rumah tangga, kerap kali didatangkan sebuah persoalan yang dapat menyebabkan sebuah masalah pada pernikahan.

Namun, sebuah masalah semuanya pasti memiliki jalan keluar masing-masing, sehingga dapat diatasi agar mendapatkan pernikahan yang tentram kembali.

Zaman ini, sering kali kita jumpai seorang istri yang meninggalkan rumah dengan membawa anaknya (Kabur dari rumah) misalkan menuju kerumah orang tua atau kerabat sang istri.

Hal ini, tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan menambah berat titik konflik permasalahan dari masalah tersebut.

Kedua pihak akan dihadapkan pada pilihan yang lebih berat lagi. Kesan yang akan didapat oleh seorang istri yang kabur dari rumah dan meninggalkan suaminya, ialah kesan seorang istri yang tidak bertanggung jawab.

Karena istri tersebut memilih pergi meninggalkan sang suami daripada menyelesaikannya dengan baik-baik. Orang tua tidak selamanya bijak dalam menyelesaikan masalah yang kita alami, terutama urusan pernikahan anaknya.

Orang tua bisa saja menambah keruh konflik pernikahan sang anak dan menyebabkan kisruh didalamnya.

Akhirnya seorang suami dan istri tidak akan mendapatkan penyelesaian masalah yang baik untuk kedua belah pihak, terutama dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga tersebut.

Jika ingin mendapatkan solusi yang lebih baik, ada baiknya tidak masalah jika ingin meminta pendapat orang tua yang lebih berpengalaman dalam membangun rumah tangga.

Namun di sini peran orang tua hanya sebagai mediator untuk memberikan saran yang lebih baik sesuai tuntunan dan ajaran agama masing-masing.

Istri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami akan dilaknat Allah swt dan para malaikatnya. Apalagi seorang istri meninggalkan rumah akibat dimarahi oleh suami yang menasehatinya agar menjadi lebih baik.

Sungguh sangat berdosa perbuatan yang dilakukan istri ini.

Istri yang meninggalkan suaminya sama saja dengan menjerumuskan dirinya sendiri ke neraka, karena suami memiliki peran untuk menjadikan istrinya apakah layak untuk memasuki surga allah atas ridho suami atau tidak.

Hadist Tentang Hukum Istri Meninggalkan Suami

Istri lari dari rumah apakah sudah jatuh talak?
Ilustrasi – Hukum Istri Meninggalkan Suami

Dari Hushain bin Mihshon ketika ia berkata, “Bibiku telah menceritakan kepadaku seraya berkata,

أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَعْضِ الْحَاجَةِ, قَالَ: (أَيْ هَذِهِ أَذَاتُ بَعْلٍ أَنْتِ), قُلْتُ : (نَعَمْ), قَالَ: (فَكَيْفَ أَنْتِ لَهُ), قَالَتْ: (مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ), قال: (فَأَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ, فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ)

“Saya mendatangi Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk suatu keperluan. Beliau bertanya:”siapakah ini? Apakah sudah bersuami?.”sudah!”, jawabku.

“Bagaimana hubungan engkau dengannya?”, tanya Rasulullah.

“Saya selalu mentaatinya sebatas kemampuanku”.

Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Perhatikanlah selalu bagaimana hubunganmu denganya, sebab suamimu adalah surgamu, dan nerakamu”.

[HR. An-Nasa’iy dalam Al-Kubro (8963), Ahmad dalam Al-Musnad (4/341/no. 19025), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (2612), dan Adab Az-Zifaf (hal. 213)]

Suami memiliki hak lebih tinggi dibandingkan istri. Hak suami atas istri merupakan salah satu hak mulia yang diperuntukkan untuk seorang istri. Hal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Istri Meninggalkan Suami dan Minta Cerai

Nabi Muhammad saw telah memberitahu kepada umatnya bahwa satu-satunya perkara yang sangat allah benci adalah perceraian sebuah pernikahan suami istri.

Dapat dilihat, perkara penceraian merupakan perkara yang seharusnya dihindari dalam menjalankan rumah tangga.

Dalam pernikahan hanya suami yang memiliki otoritas atau kehendak untuk menceraikan istri, dilihat dari hak nya suami didalam pernikahan pun, suami memiliki hak lebih tinggi daripada hak seorang istri.

Pada dasranya, istri yang meninggalkan rumah dan meminta cerai kepada suami merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan, kecuali memang terdapat sebab-sebab atau latar belakang yang melatar belakangi hal tersebut.

Rasulullah Saw bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة.

Rasulullah Saw bersabda, “Siapapun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga. (HR. Abu Daud dan Tirmizi)

Istri yang meminta cerai disebutkan tidak dapat mencium harumnya surga, apalagi untuk memasuki surga itu sendiri dipastikan sangat tidak diperbolehkan.

Hal ini disebabkan karena pernikahan sendiri merupakan perkara yang sangat dibenci allah walaupun sekarang  sudah dilegalkan demi kepentingan individu oleh negara dan agama.

Tetapi, apabila istri dalam keadaan yang selalu dirugikan yang disebabkan oleh perbuatan suaminya sendiri, yang membuat istri terpaksa untuk meminta cerai pada suami, maka itu diperbolehkan.

Syarat Istri Menggugat Cerai

Di bawah ini merupakan sebab-sebab yang diperboleh apabila istri ingin meminta cerai kepada suami, yaitu:

  1. Suami tidak mampu memenuhi hak-hak istrinya. Sudah kewajiban suami untuk memenuhi hak-hak istri. Hak-hak yang didapatkan istri yang didapatkan dari suami yaitu seperti memberi nafkah, tempat tinggal yang memadai, pergaulan yang baik. Apabila, suami memiliki sifat yang pelit dan tidak dapat memenuhi semua kebutuhan dasar yang diperlukan istrinya setelah sekian lama, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan termasuk dalam hal ini apabila suami tidak dapat memenuhi nafkah istrinya akibat apapun. Sehingga, seorang istri berada pada kondisi yang dipenuhi kebimbangan antara meminta cerai atau bersabar.
  2. Suami melakukan kekerasan kepada istri. Suami yang memukul dan mencela, menghina, dan merendahkan harga diri istrinya merupakan tindakan yang sangat dilaknat Allah swt. Apalagi jika suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tanpa ada sebab yang melandasi, melainkan hanya karena kekesalan emosi semata. Islam sangat mearang seorang suami yang mekakukan kekerasan pada istri baik secara herbal maupun non verbal. Apabila suami telah melakuka KDRT kepada istri, maka istri berhak meminta cerai kepada suami, walaupun tidak ada saksi yang melihat kekerasan tersebut.
  3. Suami melakukan perjalanan dan tidak kembali atau pergi dalam waktu yang sangat lama. Sehingga istri mengalami kondisi yang darurat dan tidak ada yang menajaganya karena ditinggal suami. Kepergian suami yang melebihi waktu enam bulan, sehingga dikhawatirkan terjadinya fitnah yag terjadi pada istri.

Baca Juga: Hukum Istri Mengucapkan Cerai, Ini Penjelasannya

Sebagaimana hal itu diterangkan dalam al-Mughni

وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال: يروى ستة أشهر.

Ibnu Qudamah berkata, “Imam Ahmad, yaitu Ibn Hanbal rahimahullah ditanya, ‘berapa lama bagi laki-laki menghilang dari keluarganya?” dia berkata, “diriwayatkan enam bulan”.

  1. Suami menjadi narapidana dan ditahan dalam waktu yang lama. Menurut mazhab malikiyah dalam mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah mengemukakan pendapatnya, yaitu memperbolehkan istri untuk meminta cerai pada suami yang ditahan. Karena, dikhawatirkan selama suami menjalani masa tahananya dan tidak adanya suami disisi istrinya, sehingga istri tidak ada yang menjaga dan menafakahinya.
  2. Apabila suami divonis memiliki sebuah penyakit yang dapat menular pada orang yang berada disekitarnya seperti HIV, penyakit impoten, atau penyakit yang membahayakan lainnya. Maka, istri dapat meminta cerai kepada suami.
  3. Suami yang tidak dapat menjadi panutan istri dalam agama. Buruknya sifat suami yang melakukan perbuatan dosa-dosa besar yang diharakan agama, sehingga membuat istri dapat terjerumus dalam murka Allah swt apabila mengikuti perintahnya, atau suami yang tidak dapat menjalakanan kewajiban dan menyebabkan kekafiran pada pernikahan. Dapat kita lihat seperti suami yang berjudi, meminum-minuman keras, bahkan ada suami yang sampai menyuruh dan merelakan istrinya untuk ditiduri oleh pria lain demi mendapatkan uang untuk melakukan maksiat lainnya. Istri yang mengalami kondisi ini, da sudah bersabar dan menyuruh suaminya untuk bertobat dan memperbaiki akhlaknya kembali, namun sang suami tetap menghiraukannya, maka dapat meminta cerai pada suami, karena tidak ada lagi keridhoan allah pada suami yang seperti ini, dan Allah swt sangat melaknat suami yang melakukan hal tersebut kepada istrinya sendiri.

Hukum Istri Meninggalkan Suami Untuk Bekerja

Hanya seorang suamilah yang dapat menjatuhkan talak. Silakan dibaca artikel Infokua.com sebelumnya terkait macam macam talak.

Namun talak seorang suami kepada istri pun harus memenuhi syarat pengajuan cerai oleh suami.

Bagi seorang istri yang meninggalkan suami dalam waktu yang lama tanpa diusir, jika suami tidak pernah mejatuhkan talak kepadanya, maka istri tersebut tetap menjadi istri sah sang suami.

Istri yang meninggalkan suaminya untuk bekerja hukumnya berdosa apabila sang suami tidak mengizinkannya, karena dapat menyebabkan sang istri lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Suami merupakan pemimpin yang harus ditaati setelah seorang perempuan menikah. Hal ini disebabkan kedudukan hak suami harus diutamakan bahkan diatas kebutuhan sang istri.

Apabila seorang istri yang meninggalkan suami dalam jangka waktu enam bulan lamanya, maka hal itu belum cukup untuk menjadi alasan suami untuk menceraikan istri, meskipun suami dapat menjatuhkan talak sewaktu-waktu.

Dosa Istri Meninggalkan Suami dan Anak

Dosa seorang istri yang meninggalkan suami dan anaknya merupakan dosa besar dan sangat dilaknat Allah swt dan dimarahi oleh para malaikat Allah.

Sabda Rasullulah SAW :

”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta, tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. 

Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. 

Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali atas seizin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali, sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.”

(Hadist riwayat Abu Daud Ath-Thayalisi daripada Abdullah Umar)

Dalam syariat islam telah diketahui pasti tentang keharaman zina dan hal tersebut termasuk kedalam dosa besar. Apakah dosa zina bisa diampuni? Silakan dipelajari lebih lanjut.

Apabila suami memiliki hubungan haram terhadap wanita lain atau berselingkuh diharapkan segera bertaubat kepada Allah swt dan memperbaiki pernikahannya kembali.

Suami yang berselingkuh sangat diharamkan Allah swt perbuatannya. Karena itu, hukuman bagi pelakunya adalah rajam hingga meninggal.

Ketika istri telah mengetahui suaminya berselingkuh baik dengan melalui pengakuan suaminya atau dari bukti-bukti yang didapatkan, maka sebaiknya peran istri ialah menasehatinya agar kembali bertaqwa kepada Allah swt.

Istri harus bersabar dan menghentikan hubungan haram sang suami terhadap wanita lain dengan memperbanyak amal saleh dan menunjukkan ketaatannya kepada sang suami sembari mengingatkannya dari kejahatan dan kemaksiatan yang dilakukannya.

Namun apabila sang suami tidak dapat diingatkan dan diluruskan kembali akhlaknya, maka istri dapat meminta cerai.

Baca Juga: Macam Macam Rujuk, Ini Pengertian dan Hukumnya

Itulah beberapa hal yang bisa dipelajari tentang hukum istri meninggalkan suami. Dalam hal ini kita bisa mempelajari beberapa hal, di antaranya adalah:

  1. Istri yang meninggalkan suaminya sama saja dengan menjerumuskan dirinya sendiri ke neraka, karena suami memiliki peran untuk menjadikan istrinya apakah layak untuk memasuki surga allah atas ridho suami atau tidak.
  2. Istri yang meninggalkan rumah dan meminta cerai kepada suami merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan, kecuali memang terdapat sebab-sebab atau latar belakang yang melatar belakangi hal tersebut.
  3. Istri yang meninggalkan suaminya untuk bekerja hukumnya berdosa apabila sang suami tidak mengizinkannya, karena dapat menyebabkan sang istri lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  4. Dosa seorang istri yang meninggalkan suami dan anaknya merupakan dosa besar dan sangat dilaknat Allah swt dan dimarahi oleh para malaikat Allah.

Itulah beberapa penjelasan tentang hukum istri yang meninggalkan suaminya. Semoga dengan penjelasan ini mendapatkan sedikit kebaikan untuk membangun rumah tangga, dan sebagai seorang istri untuk suami dan anak-anaknya.

Sekian yang bisa disampaikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat, terimakasih. Salam.

Apakah jatuh talak jika istri meninggalkan rumah?

Sementara, istri tidak benar bila pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dan selama dia pergi belum jatuh talak dan termasuk istri yang durhaka kepada suami. Kewajiban suami me jatuhkan talak, namun kalau selama isteri pergi tidak mau jatuhkan talak maka masih istri sah.

Apa hukum istri lari dari rumah?

Dilansir dari laman NU, hukum istri keluar rumah tanpa seizin suami menurut syari'at Islam ternyata tidak diperbolehkan. Terlebih jika dapat mendatangkan mudharat, maka tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai bentuk pembangkangan seorang istri terhadap suami atau nusyuz.

Apabila istri kabur dari rumah Apakah suami wajib memberi nafkah?

Sebab istri tak menerima nafkah dari suami ketika istri tak taat lagi kepada suaminya. Jadi suami boleh tidak memberikan nafkah kepada istrinya, apabila terjadi hal sebagai berikut: Pertama istri kabur atau pindah dari rumah suaminya ke tempat lain tanpa seizin suaminya atau alasan yang dibenarkan agama.

Kapan suami istri dikatakan cerai apabila?

Mengutip situs Konsultasi Syariah, perceraian hanya bisa terjadi apabila suami menjatuhkan talak kepada sang istri. Menurut Fatawa at-Talak Ibnu Baz, ada tiga kondisi yang membuat perempuan dalam status talak, yaitu: Suami menjatuhkan talak kepadanya.