Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan di sebut dengan hak opsi dimana hak ini terdapat dalam stelsel?

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Hak Untuk Memilih Kewarganegaraan Disebut Dengan….. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan di sebut dengan hak opsi dimana hak ini terdapat dalam stelsel?

Hak Untuk Memilih Kewarganegaraan Disebut Dengan….

Jawaban :

Pengertian penduduk Lebih luas dibandingkan sebuah Warga negara dikarenakan sistem kependudukan akan mencakup seluruh komponen individu maupun kelompok yang ada.

Sedangkan sistem warga negara merupakan sistem individu atau kelompok yang telah diakui oleh negara dimana secara hukum. Warga Negara Juga ialah sebuah komponen utama deklaratif untuk berdirinya suatu Negara.

Maka, hak untuk memilih kewarganegaraan disebut juga dengan Hak Opsi. Hak Opsi dilakukan apabila sebuah negara menggunakan stelsel aktif, yaitu seseorang wajib melakukan atau melaksanakan suatu tindakan-tindakan hukum secara aktif agar mendapatkan kewarganegaraan.

Pembahasan

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, selain menggunakan asas Ius Sanguinis – Ius Soli, juga digunakan metode stelsel aktif dan stelsel pasif.  

Stelsel Aktif merupakan seseorang wajib melakukan atau melaksanakan suatu tindakan-tindakan hukum secara aktif demi atau agar mendapatkan sebuah kewarganegaraan. Sedangkan Stelsel Pasif merupakan seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga Negara tanpa harus melakukan atau melaksanakan sebuah tindakan – tindakan hukum.

Dengan adanya suatu dua metode ini, secara tidak langsung akan menimbulkan dua (2) jenis hak saat menentukan kewarganegaraan, yaitu ialah Hak Opsi dengan Hak Repudiasi.

Hak Opsi merupakan sebuah hak untuk memilih maupun berpindah dalam kewarganegaraan tertentu ialah menggunakan stelsel aktif.

Hak Repudiasi merupakan hak untuk menolak status kewarganegaraan yang ditawarkan maupun diberikan oleh negara tertentu tersebut ialah menggunakan stelsel pasif.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Dalam memperoleh hak atas status kewarganegaraan, ada dua jenis stelsel yang digunakan, yakni stelsel aktif dan stelsel pasif.

Dikutip dari buku Hukum Tata Negara (2022) oleh Firman Freaddy Busron dkk, berikut pengertian stelsel aktif dan pasif:

  1. Stelsel aktif
    Adalah kondisi di mana untuk menjadi warga negara suatu negara, seseorang harus melakukan tindakan hukum secara aktif.
  2. Stelsel pasif
    Kondisi di mana seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum.

Adapun implikasi dari penerapan dua stelsel ini melahirkan hak opsi serta repudiasi. Hak opsi merupakan hak seseorang untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Ini terjadi dalam stelsel aktif.

Lalu, bagaimana dengan hak repudiasi?

Pengertian hak repudiasi

Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan disebut hak repudiasi. Artinya seseorang bisa menolak kewarganegaraan yang diberikan kepadanya.

Baca juga: Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis

Menurut Titik Susiatik dalam buku Ilmu Kewarganegaraan (Civics) (2020), hak repudiasi berkaitan erat dengan stelsel pasif.

Sebab dalam jenis stelsel tersebut, seseorang dapat dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara, tanpa harus aktif melakukan perbuatan hukum tertentu.

Akibat hukum dari hak repudiasi ialah hilangnya kewarganegaraan, berikut dengan hak, kewajiban, dan fasilitas yang telah diberikan sebelumnya.

Sederhananya, seseorang yang telah menolak suatu kewarganegaraan akan kehilangan hak, kewajiban, fasilitas, dan status kewarganegaraannya sendiri.

Contoh hak repudiasi

Agar lebih memahaminya, berikut contoh hak repudiasi:

Andi merupakan warga negara Indonesia yang telap menetap di Korea Selatan selama 22 tahun. Ketika ditawari untuk menjadi penduduk Korea Selatan melalui pembuatan serta pemberian ID card atau kartu identitas, Andi menolak.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Dengan demikian, Andi menolak kewarganegaraan Korea Selatan dan tetap menjadi warga negara Indonesia. Berarti ia telah menggunakan hak repudiasinya.

Adapun hak repudiasi tersebut hanya bisa berlaku jika Andi telah memiliki kewarganegaraan Indonesia yang tercantum dalam paspornya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya

Ilustrasi kewarganegaraan. Sumber: pixabay.com

Dalam hukum kewarganegaraan, pengertian hak untuk memilih suatu kewarganegaraan disebut dengan hak opsi. Umumnya, hak opsi ini digunakan pada negara yang menggunakan stelsel aktif. Apa artinya? Maksudnya dari stelsel aktif adalah seseorang wajib melakukan suatu tindakan hukum secara aktif untuk mendapatkan kewarganegaraannya.

Ilustrasi kewarganegaraan. Sumber: pixabay.com

Dalam menentukan status kewarganegaraan, seseorang tidak hanya menggunakan asas ius sanguinis dan ius soli saja, tetapi juga menggunakan metode stelsel aktif dan stelsel pasif. Dalam buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia karya Isharyanto (2021), dijelaskan bahwa dua metode tersebut secara tidak langsung bisa menimbulkan dua jenis hak dalam menentukan kewarganegaraan, yakni hak opsi dan hak repudiasi.

Hak untuk memilih suatu kewarnegaraan disebut dengan hak opsi. Hak ini dilakukan pada seseorang yang termasuk ke dalam stelsel aktif. Sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk menolak status kewarganegaraan yang ditawarkan atau diberikan oleh negara tertentu dalam stelsel pasif.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hak opsi adalah kebebasan untuk memilih dan hal tersebut juga berlaku untuk kebebasan melakukan perpindahan.

Sebagai contoh seseorang dilahirkan di negara luar sedangkan orang tuanya berasal dari negara tetangga. Maka akan ada dua asas kewarganegaraan yang berlaku sekaligus penentuan dua status kewarganegaraan.

Maka dari itu, dia akan berada pada posisi kewarganegaraan sesuai ketentuan negara dan keinginannya. Apabila dia mampu melakukan upaya tertentu, maka bisa dipastikan ia akan mendapat status kewarganegaraan yang diinginkan.

Akan tetapi, faktanya ada juga orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan dan ada juga orang yang memiliki dua status kewarganegaraan. Kondisi seperti ini biasanya terjadi pada anak yang orang tuanya berasal dari dua negara berbeda atau anak yang lahir di luar negara kewarganegaraan kedua orang tuanya.

Jika sudah seperti ini, maka Anda harus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kewarganegeraan yang sah sesuai dengan keinginan ataupun ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian penjelasan singkat tentang hak opsi dalam hukum kewarganegaraan. Semoga penjelasan di atas bermanfaat untuk Anda. (Anne)