Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu

Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu
(Gustav Radbruch. Gambar: britannica.com)

Menarik! ketika kita sebagai masyarakat umum dan khususnya sebagai pelajar dihadapkan dengan situasi karut-marutnya tentang pelaksanaan hukum di Indonesia. Ternyata, persoalannya tidak hanya terletak pada pelaksanaan atau praktek hukum saja, atau lebih spesifik lagi tidak hanya terletak pada aparat penegak hukum, tetapi juga karena diakibatkan oleh silang pendapat terkait tiga substansi hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.

Masing-masing nilai tersebut bisa jadi saling meniadakan satu sama lain dalam pemberlakuan prinsipnya. Dari perdebatan nilai mana yang diprioritaskan kemudian mengemuka.

Sebelum ke jauh situ, kita memulai dengan penjelasan tentang teori tiga substansi hukum Gustav Radbruch terlebih dahulu.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa tiga (3) nilai-nilai dasar yang dikemukakan di atas dikemukakan oleh Gustav Radbruch, dimana orientasinya adalah untuk menciptakan harmonisasi pelaksanaan hukum. Sebagaimana yang menjadi tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif.

Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.

Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya adalah mewujudkan ketertiban dan keteraturan, mewujudkan kedamaian sejati, mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat, mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.

Nilai dasar yang pertama, tentang keadilan, keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Sedangkan makna keadilan itu sendiri masih menjadi perdebatan. Namun keadilan itu terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban.

Demikian sentral dan dominan kedudukan dan peranan dari nilai keadilan bagi hukum, sehingga Gustav Radbruch menyatakan ” rechct ist wille zur gerechtigkeit” (hukum adalah kehendak demi untuk keadilan).

Hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kesejahteraan sosial. Tanpa keadilan sebagai tujuan ultimumnya, hukum akan terperosok menjadi alat pembenar kesewenang-wenangan mayoritas atau pihak penguasa terhadap minoritas atau pihak yang dikuasai.

Itulah sebabnya maka fungsi utama dari hukum pada akhirnya menegakkan keadilan.  keadilan merupakan tujuan hukum yang paling penting, bahkan ada yang berpendapat, bahwa keadilan adalah tujuan hukum satu-satunya.

Hubungannya dengan hal tersebut, maka Plato (428-348 SM) pernah menyatakan, bahwa negara ideal apabila didasarkan atas keadilan, dan keadilan baginya adalah keseimbangan dan harmoni. Harmoni di sini artinya warga hidup sejalan dan serasi dengan tujuan negara, di mana masing-masing warga negara menjalani hidup secara baik sesuai dengan kodrat dan posisi sosialnya masing-masing.

Nilai dasar yang kedua, tentang kemanfaatan hukum. Penganut aliran utilitas menganggap bahwa tujuan hukum semata-mata untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Penanganannya didasarkan pada filsafat sosial, bahwa setiap warga masyarakat mencari kebahagiaan, dan hukum merupakan salah satu alatnya.

Salah seorang tokoh aliran utilitas yang paling radikal adalah Jeremy Bentham (1748-1832) yakni seorang filsuf, ekonom, yuris, dan reformer hukum, yang memiliki kemampuan untuk memformulasikan prinsip kegunaan atau kemanfaatan (utilitas) menjadi doktrin etika, yang dikenal sebagai “utilitarianism” atau madzhab utilitis.

Prinsip utility tersebut dikemukakan oleh Bentham dalam karya monumentalnya “Introduction to the Principles of Morals and Legislation” (1789). Bentham mendefinisikannya sebagai sifat segala benda tersebut cenderung menghasilkan kesenangan, kebaikan, atau kebahagiaan, atau untuk mencegah terjadinya kerusakan, penderitaan, atau kejahatan, serta ketidak bahagiaan pada pihak yang kepentingannya dipertimbangkan.

Aliran utilitas menganggap bahwa pada prinsipnya tujuan hukum itu hanyalah untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat. Aliran utilitas memasukkan ajaran moral praktis yang menurut penganutnya bertujuan untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin warga masyarakat. Bentham berpendapat, bahwa negara dan hukum semata-mata ada hanya untuk manfaat sejati, yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat.

Nilai dasar yang ketiga, tentang kepastian hukum. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.

Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidak pastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma. Disisi lain ada sebagian pemikir  beranggapan, bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum.

Secara etis, pandangan seperti ini lahir dari kekhawatiran yang dahulu kala pernah dilontarkan oleh Thomas Hobbes bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (homo hominilupus). Manusia adalah makhluk yang beringas yang merupakan suatu ancaman. Untuk itu, hukum lahir sebagai suatu pedoman untuk menghindari jatuhnya korban.

Tiga asas tersebut masing-masing menjadi substansi hukum yang menjadi perspektif dari produk suatu keputusan hukum. Tidak jarang, orang yang mengutamakan satu perspektif akan berbeda pandangan dengan orang yang memegang prinsip lain. Misalnya antara asas kepastian hukum versus asas keadilan. Berikut ini ilustrasinya:

Kasus hukum Nenek Minah yang harus menjalani hukuman selama satu bulan lima belas hari ditambah tiga bulan masa percobaan. Hukuman itu harus dijalani setelah Nenek Minah dinyatakan telah bersalah karena mencuri buah Kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan. Dari segi kepastian hukum memang bisa memberikan jawaban yang memuaskan, namun dari asas keadilan, terutama perasaan keadilan masyarakat, akan menjadi persoalan.

Rasa ketidakadilan akan semakin mencuat ketika dihadirkan contoh kasus lain. Kasus yang menimpa Gayus Tambunan, seorang PNS di Dinas Perpajakan, menjadi contoh yang tepat. Gayus terbukti bersalah menerima suap dan merugikan uang negara miliyaran rupiah, tetapi vonis yang dijatuhkan hanya kisaran 8 tahun dan denda 1 miliar, padahal sejatinya gayus telah berkhianat kepada negara bahkan telah menciderai hati jutaan masyarakat Indonesia, yang selama ini mengharapkan kesejahteraan.

Di sisi lain, terkait dengan hubungan dari ketiga nilai dasar hukum yang telah disebutkan di atas, sekalipun sudah dijelaskan, namun diantara mereka dapat terjadi ketegangan satu sama lain. Ketegangan itu bisa dimengerti oleh karena ketiga-tiganya berisi tuntutan yang berlainan yang satu sama lain mengandung potensi untuk bertentangan. Apabila diambil sebagai contoh kepastian hukum maka sebagai nilai ia segera menggeser nilai-nilai keadilan dan kegunaan ke samping.

Menurut Radbruch, jika terjadi ketegangan antara nilai-nilai dasar tersebut, kita harus menggunakan dasar atau asas prioritas dimana prioritas pertama selalu jatuh pada nilai keadilan, baru nilai kegunaan atau kemanfaatan dan terakhir kepastian hukum.

Ini menunjukkan bahwa Radbruch menempatkan nilai keadilan lebih utama daripada nilai kemanfaatan dan nilai kepastian hukum dan menempatkan nilai kepastian hukum dibawah nilai kemanfaatan hukum.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh Achmad Ali, yang menyatakan bahwa ia sendiri setuju dengan asas prioritas tetapi tidak dengan menetapkan urutan prioritas sebagaimana dikemukakan oleh Radbruch. Ia menganggap merupakan hal yang lebih realistis jika kita menganut asas prioritas yang kasuistis. Yang ia maksudkan ketiga nilai dasar hukum diprioritaskan sesuai kasus yang dihadapi. Menurutnya jika asas prioritas ini yang dianut maka sistem hukum kita akan terhindar dari berbagai konflik yang tidak terpecahkan.

Penulis: Anang Fajrul U.

Baca juga:

Pengertian Gerakan Sosial Baru

Garis Besar Pemikiran Karl Marx

Dilema Hak Menguasai Negara dan Hak Asasi Manusia dalam Polemik Sengketa Tanah

Untukmewujudkanmasyarakatyangtertib,makahukumharusdilaksanakan atau ditegakkan secara konsekuen. Apa yang tertera dalamperaturan hukum seyogianya dapat terwujud dalam pelaksanaannya dimasyarakat. Dalam hal ini, penegakan hukum pada dasarnya bertujuanuntuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakatsehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya.