Jumat, 27 November 2020
Apakah ada dasar hukum/aturan yang melarang produk bir untuk melakukan promosi produk yang berhadiah produk
bir atau produk lainnya (misal beli 5 botol bir dapat 1 botol bir atau dapat hadiah lainnya)? 2. Apakah ada larangan/aturan bila promosi/undian yang dilakukan tempat hiburan/food court berhadiah produk bir dan untuk mendapatkan kupon undian harus membeli produk bir tersebut? 3. Apakah bisa jika setiap pembelian produk bir akan didonasikan nilai tertentu ke panti asuhan? Show Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang produk bir untuk melakukan promosi produk dengan memberikan hadiah berupa bir atas setiap pembelian sejumlah bir tertentu. Sedangkan mengenai ketentuan promosi, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Mengenai Penjualan dan Promosi Minuman Beralkohol yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 29 Januari 2015. Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang produk bir untuk melakukan promosi produk dengan memberikan hadiah untuk setiap pembelian sejumlah bir. Sedangkan perihal ketentuan mengenai promosi bir di tempat hiburan/tempat makan (food court) dengan ketentuan pembeli akan mendapatkan kupon undian jika membeli bir, maka ini berhubungan dengan ketentuan mengenai penjualan bir.
Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.[2] Berikut adalah beberapa ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol:[3]
Berdasarkan Permendag 20/2014, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:[4]
Lalu, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada:[5]
Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.[7] Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan:[8]
Penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.[9] Ini berarti, di tempat hiburan atau tempat makan diperbolehkan menjual minuman beralkohol asalkan sesuai dengan persyaratan yang telah dijelaskan di atas dan juga pelaku usaha harus memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol. Promosi Bir dan Donasi ke Panti Asuhan Terkait dengan promosi bir, perlu diketahui juga bahwa importir terdaftar minuman beralkohol (“IT-MB”), distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.[10] Ini berarti promosi tidak boleh dilakukan di media massa, akan tetapi jika dipromosikan di tempat hiburan atau tempat makan, maka hal ini diperbolehkan. Jika IT-MB, distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer mengiklankan minuman beralkohol di media massa maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A, Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A dan/atau izin teknis.[11] Mengenai donasi sejumlah tertentu dari pembelian produk bir ke panti asuhan, misalkan saja panti asuhan tersebut berbentuk yayasan, maka ketentuannya merujuk kepada aturan mengenai kekayaan yayasan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) berikut aturan perubahannya. Pasal 26 UU Yayasan menjelaskan mengenai kekayaan yayasan yang bunyinya adalah sebagai berikut:
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan. (4) Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Kemudian, Penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf a UU Yayasan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan, baik dari negara, masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, boleh saja jika sumbangan yang diberikan untuk panti asuhan yang berbentuk yayasan diambil dari hasil penjualan bir, selama sumbangan tersebut tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
[1] Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 [2] Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013 [3] Pasal 7 Perpres 74/2013 [4] Pasal 14 ayat (1) Permendag 20/2014 [5] Pasal 14 ayat (2) Permendag 20/2014 [7] Pasal 16 ayat (1) Permendag 20/2014 [8] Pasal 28 Permendag 20/2014 [9] Pasal 15 Permendag 20/2014 [10] Pasal 30 Permendag 20/2014 [11] Pasal 48 Permendag 20/2014 Tags: Berapa persen cukai miras?Rata-rata tarif cukai yang dikenakan sebesar 17,3% dari harga final yang dijual ke konsumen. Bahkan, penjualan alkohol dilarang di beberapa negara non-pajak. Hal ini guna semakin menekan konsumsi minuman beralkohol oleh masyarakat.
Apa saja yg dikenakan cukai?Contoh : Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (Bir, Shandy, Anggur, Arak dll), Hasil Tembakau seperti rokok (sigaret), cerutu, Rokok Daun, Tembakau Iris.
Kenapa barang dikenakan cukai?Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
Apakah minuman keras boleh dijual?Haramnya jual beli Khamar
Jadi dapat disimpulkan bahwa meminum, menjual serta memproduksi minuman keras dalam Islam hukumnya adalah haram.
|