Pergantian tahun baru 2022 nampaknya masih menyisahkan euforia bagi sebagian masyarakat Indonesia. Beberapa resolusi hidup, rencana dan keinginan satu tahun kedepan bahkan khusus disusun untuk untuk menyambut tahun yang baru yang lebih baik. Begitu pula dengan perpajakan, pergantian tahun kali ini merupakan salah satu titik penting dalam perpajakan Indonesia. Pasalnya, perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang HPP banyak mulai diberlakukan pada tahun 2022.
Ketentuan tersebut diantaranya mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, Perubahan Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku mulai tahun pajak 2022, dan Perubahan Ketentuan Undang-Undang PPN yang berlaku per 1 April 2022. Show Sehubungan dengan perubahan Undang-Undang PPN, topik yang paling disorot oleh masyarakat adalah perubahan Objek PPN dan kaitannya dengan perubahan isi Pasal 4A dan Pasal 16B. Namun, selain mengubah Objek PPN, Undang-Undang HPP juga mengatur mengenai ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang juga penting untuk diperhatikan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perubahan Aturan Pengkreditan Pajak Masukan dalam Undang-Undang HPP Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang PPN, definisi Pajak Masukan (PM) adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP. Sedangkan, definisi Pajak Keluaran (PK) adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud dan/atau ekspor JKP. Lebih lanjut, secara umum definis pengkreditan PM adalah kegiatan mengurangkan jumlah PM dari PK Wajib Pajak. Dalam perubahannya pada Undang-Undang HPP, Pemerintah menetapkan perubahan pada beberapa ketentuan pengkreditan PM yang kami rangkum sebagai berikut
Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan yang Berlaku di Tahun 2022 Berikut adalah ketentuan pengkreditan PM sesuai dengan perubahan Pasal 9 dan Pasal 9A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Ketentuan besarnya PPN yang dipungut dan disetor oleh PKP dengan kriteria tertentu di atas (poin 12) dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan. Hal ini berkaitan dengan perubahan ketentuan mengenai Objek PPN dalam Pasal 4A dan hubungannya dalam perubahan Pasal 16B Undang-Undang PPN. Diharapkan dengan ketentuan besarnya PPN khusus untuk jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu yang dikabarkan akan diberikan dalam tarif yang sederhana dan “final” dari peredaran usaha sebagaimana disampaikan dalam paparan Undang-Undang HPP dapat memudahkan PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. objek-ppn , pajak-masukan , pengkreditan-pajak-masukan , undangundang-hpp Apakah PPN termasuk dalam perhitungan harga perolehan?Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdapat dalam Impor aktiva tetap dan pembelian aktiva tetap dapat dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Aktiva sepanjang tidak dikreditkan sebagai pajak masukan.
PPN masukan apakah bisa dibiayakan?PP Nomor 138 Tahun 2000 memang memberi batasan PPN Masukan yang bisa dibiayakan menjadi dua saja. Tapi sepanjang PPN Masukan itu tidak dikreditkan di SPT Masa PPN, maka sah-sah saja hal itu dibiayakan.
Apakah PPN pembelian aset dapat dikreditkan?“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
Apa saja komponen harga perolehan?Komponen dari harga perolehan, yaitu:. nilai jual.. nilai barang.. nilai taksiran.. nilai perolehan.. |