Contoh panduan pelayanan kerohanian di rumah sakit

Artikel

  1. Anda disini:  
  2. Beranda
  3. Info Media
  4. Artikel
  5. Pentingnya Informasi Obat untuk Kesembuhan

Show

Contoh panduan pelayanan kerohanian di rumah sakit

Kesehatan  mencakup  berbagai  aspek, menurut  WHO  kesehatan  adalah  suatu  keadaan sejahtera  fisik,  mental  dan  sosial  yang  lengkap  dan  bukan  hanya  bebas  dari penyakit atau kecacatan. WHO telah menyempurnakan batasan sehat dengan  menambahkan  satu  elemen  spritual  atau  agama.  

Sedangkan berdasarkan UU No. 23 tahun 1992, kesehatan  didefinisikan  sebagai  keadaan  sejahtera  dari  fisik,  mental  dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

Dengan berlatar belakang bahwan pasien yang sakit membutuhkan ketenangan dan ketenteraman jiwa atau rohani, maka Krakatau Medika merasa perlu untuk mengadakan kegiatan Bimbingan Kerohanian bagi pasien rawat inap di rumah sakit. Pasien membutuhkan pengobatan secara rohani,karena ketika sakit kondisi pasien mengalami kelabilan atau perasaan yang tidak menentu. Pasien membutuhkan bimbingan, masukan dan juga penyejuk hati untuk ketentraman batinnya selama menderita sakit.

Jika pasien sakit secara fisik, namun secara rohani dan mental tenteram dan tenang maka akan berdampak baik pada kesembuhan maupun kondisi fisiknya. Sakit adalah suatu cobaan, ujian untuk lebih mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa. Setiap ujian, teguran dan cobaan yang Allah berikan kepada hamba-Nya pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya. Pasien yang kurang memahami tentang hikmah sakit membutuhkan kabar baik dan penjelasan agar dapat menerima keikhlasan kondisi dirinya.

Program Bimbingan Kerohanian Islam; a.l.
- Memberikan pelayanan bimbingan rohani kepada pasien secara rutin dan berkala.
- Memberikan pelayanan bimbingan rohani kepada perawat.
- Rutin memberikan khutbah Jum’at; di mesjid yang berlokasi di rumah sakit.
- Mengadakan pengajian bulanan setiap satu bulan sekali; di mesjid yang berlokasi di rumah sakit.
- Memberikan kultum setiap bulan Ramadhan dan mengadakannya selama satu bulan penuh setelah Shalat Ashar.

Metoda Penyampaian Bimbingan Kerohanian; a.l. :
- Pembina rohani mengawalinya dengan menghibur pasien agar selalu berfikiran positif.
- Pembina rohani memberikan pemahaman kepada pasien tentang hikmah orang sakit.
- Pembina rohani membimbing pasien agar mendekatkan diri kepada Allah.
- Pembina rohani membimbing pasien agar sabar, ikhlas, membimbing pasien untuk berdzikir dan berdo’a
- Membimbing keluarga pasien.

Dengan upaya perawatan dan tindakan fisik pada pasien secara profesional, juga dilakukan bimbingan kerohanian; diharapkan pasien segera sembuh seperti sediakala.


Baca Juga :

  • Apa Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan ?
  • Perawatan Anak (Rawat Inap Melati)

Artikel :

27 Februari 2016 Karya Ilmiah

LATAR BELAKANG

Pelayanan bimbingan kerohanian merupakan bagian integral dari bentuk pelayanan kesehatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan bio-psyco-socio-spiritual, yang komprehensif karena pada  dasarnya setiap diri manusia terdapat kebutuhan dasar spiritual.Pentingnya bimbingan spiritual dalam kesehatan telah menjadi ketetapan WHO yang menyatakan aspek agama (spiritual) merupakan salah satu unsur dari pengertian kesehatan seutuhnya   (WHO,   1984).   Untuk   itu   Rumah Sakit   mengadakan   kegiatan   pelayanan bimbingan Rohani Pasien di Rumah Sakit, sebagai langkah konkrit untuk membantu pasien dalam proses penyembuhannya. Bimbingan rohani pasien adalah bentuk kegiatan yang didalamnya terjadi prosesbimbingan dan pembinaan rohani kepada pasien di rumah sakit sebagai bentuk kepeduliankepada mereka yang sedang mendapat ujian dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Dalam kegiatan tersebut   bagaimana   seorang   rohaniawan   dapat  memberikan   ketenangan,   kedamaian  dan kesejukan hati kepada pasien dengan senantiasa memberikan dorongan dan motivasi untuk tetap bersabar, tawakal dan tetap menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah.

TUJUAN

Tujuan Umum :

  1. Sebagai bentuk kepedulian yang sehat kepada yang sakit
  2. Memberikan  pengertian  kepada  pasien   dan  keluarga  agar  tetap  bersabar  dan berdoa
  3. Memberikan bimbingan kepada pasien dalam menghadapi musibah dan ujian
  4. Membimbing perasaan pasien agar tetap tenang
  5. Mengingatkan pasien agar tetap berbaik sangka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala
  6. Memberikan pelayanan rohani kepada pasien
  7. Menguatkan   psikologi   pasien   dengan   pemberdayaan   mental   dengan   rawatanrohani.
  8. Memberikan image posiitif terhadap Rumah Sakit

Tujuan Khusus

Manfaat bagi pasien :

  1. Memberikan   ketenangan   batin   dan   keteduhan   hati   kepada   pasien   dalam menghadapi penyakitnya.
  2. Memberikan  motivasi  dan  dorongan  untuk  tetap  bersabar  dan  bertawakal dalam menghadapi ujian dari Allah.
  3. Menumbuhkan suasana keakraban kepada pasien untuk saling berbagi rasa dan cerita.

RUANG LINGKUP

  1. Ruang lingkup operasional kegiatan ini adalah rumah sakit dan masyarakat.
  2. Rohaniawan   sebagai   orang   yang   diminta   dalam   kegiatan   pembimbingan   dan pendampingan  mental spiritual pasien  dalam pemenuhan haknya sebagai pasien.
  3. Mengingatkan pada semua pelaku upaya kesehatan khususnya di Rumah Sakit (semua karyawan   rumah   sakit)   bahwa   kehadiran   kita   di   Rumah Sakit juga   untuk   memberikan kekuatan spiritual kepada pasien.
  4. Berlaku untuk seluruh pasien yang menggunakan pelayanan di Rumah Sakit  agar pasien merasa lebih kuat, ikhlas dan yakin akan pertolongan  dari Allah Subhanahu wa ta’ala.

LANDASAN HUKUM

  1. Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah ﷺ yang shahih.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Akreditasi Rumah Sakit;
  7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia

Pada   dasarnya   bimbingan   rohani   merupakan   aktualisasi   teologi     yang dimanifestasikan   dalam   suatu   kegiatan   manusia   beriman   sebagai   makluk   sosial   yang dilaksanakan   secara   teratur   oleh   manusia   untuk   membina   dan   mengarahkan     manusia memiliki keyakinan yang kokoh dan bertambah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala , taat melaksanakan ibadah dan memantapkan kesadaran beragama sehingga dapat membawa seseorang menjadi lebih tenang dalam menghadapi permasalahan dan jauh dari rasa cemas.

Standar Hak Pasien dan Keluarga (HPK 1.1)  Akreditasi KARS versi 2012 mempersyaratkan bahwa:

“Pelayanan kepada pasien dilaksanakan dengan penuh perhatian dan menghormati nilai-nilai pribadi dan kepercayaan pasien. Rumah sakit mempunyai proses untuk berespon terhadap permintaan pasien dan keluarganya untuk pelayanan rohaniwan atau sejenisnya berkenaan dengan agama dan kepercayaan pasien.”

Memenuhi standar ini, rumah sakit perlu memiliki kebijakan tentang pelayanan kerohanian, pedoman dan SPO berkaitan dengan pelayanan kerohanian. Sedangkan bukti fisik tentang pelayanan kerohanian telah dilakukan, bisa dibuktikan dengan:

  1. Dokumen pengkajian keperawatan yang mencantumkan tentang pengkajian agama/kepercayaan
  2. Catatan asuhan keperawatan tentang bimbingan kerohanian
  3. Format permintaan bimbingan rohani.

Sedangkan garis-garis besar Kebijakan Pelayanan Kerohanian dapat disusun sebagai berikut :

  1. Petugas Rumah Sakit harus terbuka terhadap ekspresi kesepian dan ketidakberdayaan pasien.
  2. Rumah Sakit menganjurkan untuk penggunaan sumber-sumber spiritual yang ada
  3. Rumah sakit memfasilitasi pasien dengan artikel-artikel spiritual sesuai dengan pilihan mereka
  4. Mengkonsultasikan pasien ke penasihat spiritual pilihan pasien. Jika pasien tidak memiliki pilihan, maka rumah sakit memfasilitasi penasehat spiritual (rohaniawan).
  5. Petugas menggunakan teknik klarifikasi nilai untuk membantu mengklarifikasi nilai dan kepercayaan
  6. Petugas menyediakan waktu untuk mendengarkan ungkapan perasaan pasien
  7. Petugas rumah sakit harus bersikap empati pada perasaan pasien
  8. Rumah sakit memfasilitasi pasien untuk melakukan kegiatan ritual seperti meditasi, beribadah, dan aktivitas ritual keagamaan yang lain
  9. Petugas rumah sakit mendengarkan baik-baik komunikasi pasien dan membangun sense of timing untuk beribadah
  10. Meyakinkan kepada pasien bahwa petugas rumah sakit akan bersedia membantu pasien pada waktu sakit/menderita
  11. Petugas rumah sakit terbuka pada perasaan pasien tentang sakit dan mati.
  12. Petugas membantu pasien untuk mengekspresikan dan mengurangi rasa marah dengan jalan yang tepat dan benar

Kebijakan masing-masng rumah sakit tentu berbeda-beda, prinsipnya adalah dengan akreditasi telah memberikan jaminan bahwa petugas rumah sakit telah memberikan perhatian penuh dan menghormati nilai-nilai pribadi dan kepercayaan pasien.

Sumber :

1. https://nursinginformatic.wordpress.com/2013/04/16/kebijakan-pelayanan-kerohanian-di-rumah-sakit/

2. http://dokumen.tips/documents/panduan-pelayanan-bimbingan-kerohaniandoc.html

3. http://eprints.walisongo.ac.id/176/3/081111029_Bab2.pdf

Selalu dicek

KOMUNIKASI TERAPEUTIK

A. Pengertian Komunikasi dalam keperawatan disebut dengan komunikasi terapeutik, dalam hal ini komunikasi yang dilakukan …