Siaran Pers No. 234/HM/KOMINFO/11/2017 Tanggal 22 November 2017 Tentang Layanan Fitur Cek Nomor Pelanggan dan Moratorium Untuk Layanan Disclaimer Registrasi Kartu Prabayar Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan para operator telekomunikasi telah bersepakat untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar. Fitur Cek Nomor ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakannya terdaftar di berapa nomor. “Melalui Fitur Cek Nomor ini masyarakat bisa mengetahui NIK nya digunakan untuk berapa nomor. Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG.” jelas Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli. Berikut ini link website, USSD dan SMS untuk Fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masing operator: 1. Telkomsel 2. Indosat 3. Xl Axiata 4. Hutchison 5. Smartfren 6. STI Fitur Cek Nomor ini harus sudah digunakan oleh semua operator dan dapat diakses pelanggannya masing-masing paling lambat tanggal 27 November 2017. Sedangkan untuk Fitur Cek Nomor bagi non pelanggan akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017. Moratorium Layanan Disclaimer Registrasi Kartu Prabayar Untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar melalui fitur disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) pada Registrasi Prabayar mandiri melalui SMS, maka terhitung per tanggal 22 November 2017 pukul 24.00 WIB seluruh operator wajib melakukan moratorium layanan penggunaan fitur 5 kali gagal+disclaimer, dan mengarahkan ke Gerai Resmi Operator atau yang ditunjuk operator untuk Registrasi, atau ke Dinas Dukcapil untuk status dan perbaikan NOK dan No KK. Pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via disclaimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. BIRO HUMAS May 31, 2022 - 8:17 pm - 3 min read 365 views
Sebuah ponsel pintar atau smartphone merupakan salah satu alat elektronik yang sangat populer penggunanya, bahkan menjadi suatu kebutuhan pokok saat ini. Mengingat kita tengah di era serba digital yang mana sebagai macam kegiatan banyak ditopang oleh penggunaan internet. Dalam sebuah ponsel kita membutuhkan internet selain menggunakan WiFi, data bisa kamu dapatkan melalui sebuah SIM Card. Dalam artikel kali ini kami akan membahas mengenai cara cek nomor terdaftar Kominfo. Kamu tentunya tahu saat pembelian kartu SIM atau SIM Card bahwa kamu harus melakukan pendaftaran NIK yang mana menjadi data kamu sebagai pemilik dari nomor ponsel tersebut. Sehingga kegiatan satu cara cek nomor terdaftar di Kominfo menjadi suatu hal yang bukan mustahil untuk di check oleh orang lain. Maka, simak dan ikuti pembahasan secara jelas dalam artikel kami kali ini. Sehingga akan mudah bagi kamu memahaminya kemudian. Cara cek nomor terdaftar KOMINFO bukanlah cara yang sulit, mengingat bahwa setiap nomor ponsel yang aktif memiliki data atau NIK sang pemilik. Hal ini bisa menjadi salah satu cara mengetahui identitas seseorang, selain itu memiliki dampak positif juga yang mana kamu bisa menghindari penipuan juga. Baca Juga : Cara Mengatasi Kartu SIM Tidak Terbaca Meskipun begitu memang ada yang menyalahgunakan, maka berhati hatilah. Gunakanlah pengetahuan atau ilmu yang kamu dapat untuk melakukan hal hal baik dan bijak, bukan untuk kejahatan atau keuntungan sendiri. Misalnya dengan cara cek nomor terdaftar KOMINFO, nah cara ini sendiri memang tidak semua mengetahui caranya. Kemudian benarkah bisa melakukan cek Nomor apakah sudah terdaftar di KOMINFO? dengan identitas kamu, apakah data kamu valid. Hal tersebut perlu kamu pastikan, mengingat adanya informasi recycle nomor ponsel yang sudah mati, sehingga bisa dilakukan registrasi data oleh orang lain. Sehingga kamu harus memastikan nomor kamu apakah sudah terdaftar di KOMINFO atau belum. Langsung aja, berikut cara cek nomor terdaftar di Kominfo. Baca Juga : Cara Melacak Lokasi Pemilik Nomor HP
Baca Juga : Cara Unreg Kartu Yang Lupa Nomornya
Nah, itulah cara cek nomor terdaftar di KOMINFO yang bisa kamu coba dan praktika kemudian, kini kamu bisa melakukan cek status dan identitas nomor yang kamu gunakan atau daftarkan. Mudah bukan? Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.
Senin, 27 Sep 2021 12:20 WIB
Apabila Anda lupa nomor HP telah diregistrasi atau belum, dapat mencoba cara cek kartu SIM terdaftar NIK terbaru berikut ini sesuai provider masing-masing. (Ilustrasi Foto: AFP PHOTO / ROSLAN RAHMAN) Jakarta, CNN Indonesia --Setiap pengguna telepon seluler diharuskan untuk melakukan registrasi kartu SIM Prabayar. Hal tersebut bertujuan agar kartu SIM-nya tidak diblokir oleh operator. Apabila Anda lupa telah registrasi atau belum, dapat mencoba cara cek kartu SIM terdaftar berikut ini sesuai dengan provider masing-masing. Pengguna yang tidak segera meregistrasikan kartu SIM-nya berisiko dilakukan pemblokiran total. Efeknya, Anda tidak akan bisa mengisi pulsa, melakukan panggilan telepon, kirim dan menerima SMS, browsing, hingga berlangganan paket internet. Apabila pulsa tidak diisi ulang setelah masa tenggang habis, nomor SIM yang belum teregistrasi akan seketika hangus. Cara Cek Kartu SIM Sudah Terdaftar
Untuk memastikan nomor SIM prabayar Anda sudah teregistrasi di operator seluler, Anda dapat melakukan cara ini. Beberapa operator juga akan meminta Anda memasukkan nomor seluler dan nomor NIK pada KTP untuk dapat memunculkan status registrasinya. 1. Telkomsel
2. XLUntuk mengecek status registrasi kartu SIM XL, ketik kode USSD *123*4444# di layar panggilan Setelah itu, layar akan menampilkan status registrasi beserta nomor NIK yang digunakan secara otomatis. 3. IndosatUntuk mengecek status registrasi kartu SIM Indosat, pengguna diminta mengirim SMS ke nomor 4444, dengan format: INFO#NIK atau INFO#MSISDN 4. Tri (3)Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Tri, kirim SMS ke 4444 dengan mengetikkan format pesan: STATUS 5. SmartfrenUntuk mengecek status registrasi kartu SIM Smartfren, Anda bisa mengakses melalui website resminya di https://my.smartfren.com/check_nik.php. Selanjutnya, masukkan NIK, nomor kartu prabayar Smartfren, dan isi kode konfirmasi. Lalu klik kirim. Selain mencoba cara cek kartu SIM terdaftar, Anda bisa mengetahui kartu SIM yang sudah teregistrasi dari ciri-cirinya. Apabila Anda mendapatkan SMS yang bertuliskan registrasi berhasil dilakukan, maka nomor Anda telah sukses teregistrasi. Selain itu, ciri-ciri kartu SIM yang sudah teregistrasi adalah tidak dihujani SMS dari 4444. Sebab nomor 4444 akan mengingatkan pemilik kartu untuk segera meregistrasi kartu SIM. (fef/fef)Saksikan Video di Bawah Ini:
TOPIK TERKAIT Selengkapnya
LAINNYA DARI DETIKNETWORK |