Berikut ini yang bukan ketentuan dalam undang-undang organik adalah

undang-undang organik

  1. undang-undang yang pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan
  • Definisi: KBBI daring (KBBI V), SABDA (KBBI III), Kateglo, Kamus BI, KBBI.web.id, KBBI.my.id, KamusBesar.com, KBBI.kata.web.id
  • Tesaurus: Tesaurus Tematis, SABDA
  • Terjemahan: Google Translate, Bing Translator
  • Glosarium Inggris: Kateglo
  • Penggunaan di korpora: Corpora Uni-Leipzig
  • Penggunaan di Wikipedia dan Wikisource: Wikipedia, Wikisource
  • Ilustrasi: Google Images, Bing Images

  sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia

You're Reading a Free Preview
Pages 7 to 13 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 19 to 46 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 54 to 62 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 67 to 71 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 80 to 90 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.

1. Pasal 2 ayat (1)

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipiih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

2. Psal 6 ayat (2)

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dangan undang-undang.

3. Pasal 6A Ayat (5)

Tata cara pelaksanaan pemiliha Presiden dan wakil Presiden lebh lanjut diatur dalam undang-undang.

4. Pasal 11 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional diatur dengan undang-undang.

5. Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

6. Pasal 15

Presiden memmberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

7. Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalm undang-undang.

8. Pasal 17 ayat (4)

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

9. pasal 18 ayat (1)

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagai atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang.

10. Pasal 18 ayat (7)

Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

11. Pasal 18A ayat (2)

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

12. Pasal 18B ayat (1)

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah darah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

13. Pasal18B ayat (2)

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanajng masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dlam undang-undang.

14. Pasal 19 ayat (2)

Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.

15. Pasal 20A ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut tentang DPR dan hak anggota DPR diatur dalam undang-undang.

16. Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undnag diatur dengan undang-undang.

17. Pasal 22B

Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tatat caranya diatur dalam undang-undang.

18. Pasal 22C ayat (4)

Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur denga undang-undang.

19. Pasal 22D ayat (4)

Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

20. Pasal 22E ayat (6)

Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur denga undang-undang.

21. Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

22. Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

23. Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

24. Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

25. Pasal 23E ayat (3)

Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang.

26. Pasal 23G ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

27. Pasal 24 ayat (3)

Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang

28. Pasal 24A ayat (5)

Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.

29. Pasal 24B ayat (4)

Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

30. Pasal 24C ayat (6)

Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

31. Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

32. Pasal 25A

33. Pasal 26 ayat (3)

Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

34. Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan den sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

35. Pasal 28I ayat 5

36. Pasal 30 ayat (5)

37. Pasal 31 ayat (3)

38. Pasal 33 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang2

39. Pasal 34 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

40. Pasal 36C

maaf kalau salah