Berikut ini adalah ahli waris yang mendapatkan jatah 1/ 4 kecuali

Ada tiga ayat yang dijadikan pedoman dasar dalam ilmu waris secara Islam.

tadungkung

Warisan dalam Islam

Rep: Syahruddin el-Fikri Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Dr Muhammad Ali a- Shabuni dalam bukunya, Al-Mawarist fi as-Syariah al-Islamiyyah fi Dhau' al-Kitab wa as-Sunnah, ada tiga ayat yang dijadikan pedoman dasar dalam ilmu waris, yaitu QS an-Nisaa [4] ayat ke 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan orang-orang terdekat atau kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan berikut tiap-tiap pembagiannya (persentasi yang diterima).

Ada enam pembagian yang ditentukan sebagaimana digariskan ayat-ayat mawarist, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Deretan kerabat yang termaktub dalam ketiga ayat tersebut kemudian dikenal dengan istilah ashab al-furudl.

Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan. Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.

Baca Juga: Kronologi Cucu Nabi SAW Husain Diarahkan ke Karbala

Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.

Dari sekian ahli waris yang dikategorikan dalam ashab al-furudl ini, mereka berhak dapat bagian dari harta bagian yang besarannya telah ditentukan dalam QS an-Nisaa [4] ayat 11-12 dan 176.

•    Ashab al-Furudl 1/2

Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 adalah suami. Dia berhak memperoleh 1/2 apabila istri yang meninggal tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Selanjutnya, anak perempuan tunggal, anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan jika dia sendirian dan tidak ada kerabat lain yang menghalanginya.

•    Ashab al-Furudl 1/4

Kerabat yang termasuk kategori ini ada dua, yaitu suami dan istri. Seorang suami bagiannya hanya 1/4 jika almarhum istri meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki atau perempuan. Istri, baik satu maupun lebih, berhak atas 1/4 harta apabila almarhum suami tidak meninggalkan anak atau tidak juga anak dari anak laki-laki.

•    Ashab al-Furudl 1/8

Yang termasuk kategori ini adalah istri, baik satu maupun lebih (maksimal empat), dengan catatan jika suami yang meninggal mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki.

•    Ashab al-Furudl 2/3

Ada empat ahli waris yang termasuk kategori ini.

Pertama, dua anak perempuan atau lebih dengan syarat tidak ada anak laki-laki. Kedua, dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan dan tidak terdapat ahli waris lain yang menjadi penghalang.

Ketiga, dua orang saudara perempuan kandung (seibu sebapak) atau lebih selama tidak ada ahli waris yang menjadi penghalang. Keempat, dua orang sudara perempuan seayah atau lebih dengan syarat tidak ada saudara perempuan kandung dan tidak ada ahli waris lain yang menghalangi

•    Ashab al-Furudl 1/3

Ibu dan dua saudara atau lebih yang seibu adalah dua kerabat yang termasuk kelompok ini. Ibu memperoleh bagian 1/3 apabila almarhum tidak mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau perempuan) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.

Sementara itu, dua saudara atau lebih yang seibu baik laki-laki ataupun perempuan dengan syarat apabila tidak ada orang lain yang berhak menerima.

Baca Juga: Mulailah Siapkan Harta Warisan untuk Anak

•    Ashab al-Furudl 1/6

Pertama, ayah almarhum apabila yang meninggal memiliki anak atau anak dari anak laki-laki. Kedua, ibu apabila almarhum mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki dengan dua saudara kandung atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah, atau seibu saja. Ketiga, kakek (dari ayah), apabila ada anak atau anak dari anak laki-laki dan tidak ada ayah.

Keempat, nenek (baik dari jalur ibu maupun ayah) selama tidak ada ibu. Kelima, satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) atau lebih jika ada anak seorang anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi.

Keenam, saudara perempuan sebapak apabila ada saudara perempuan kandung (seibu seayah) serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi. Ketujuh, saudara laki-laki atau perempuan seibu jika tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang.

Berikut ini adalah ahli waris yang mendapatkan jatah 1/ 4 kecuali

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by euginezen on Sat, 02 Jul 2022 22:36:35 +0700 with category SBMPTN and was viewed by 345 other users

Jawaban:

D. istri jika ada anak cucu

Penjelasan:

karena kalau memiliki anak atau cucu baik dari rahimnya atau dari istri suaminya yg lain, maka bahiannya seperempat

semogaa bermanfaaatt

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapat seperempat (1/4) dari harta peninggalannya hanya ada dua, yaitu suami dan istri. Rinciannya sebagai berikut:

1. Seorang suami berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan istrinya dengan satu syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya). Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:

"... Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya É" (an-Nisa': 12)

2. Seorang istri akan mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan suaminya dengan satu syarat, yaitu apabila suami tidak mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah berikut:

"... Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)

Ada satu hal yang patut diketahui oleh kita --khususnya para penuntut ilmu-- tentang bagian istri. Yang dimaksud dengan "istri mendapat seperempat" adalah bagi seluruh istri yang dinikahi seorang suami yang meninggal tersebut. Dengan kata lain, sekalipun seorang suami meninggalkan istri lebih dari satu, maka mereka tetap mendapat seperempat harta peninggalan suami mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah di atas, yaitu dengan digunakannya kata lahunna (dalam bentuk jamak) yang bermakna 'mereka perempuan'. Jadi, baik suami meninggalkan seorang istri ataupun empat orang istri, bagian mereka tetap seperempat dari harta peninggalan.

Jawaban:

c.dua anak perempuan tanpa anak laki laki

Penjelasan:

semoga benar jawabannya yaww-!

haii salken- ≧ω≦

dua bentuk petentangan musyrikin mekah terhadap dakawah rasulullah saw​

Apa pengetahuan atau pengalaman baru yang didapatkan selama sesi pembelajaran materi matembang Pupuh Maskumambang?​

Bagaimana dampak yang terjadi jika harmonisasi hubungan sekolah dan masyarakat tidak terjalin​

ndek wingi mangakat solo pora mbak artinya apa we​

Manfaat Mengonsumsi Apel Merah ✓ Baca ini!-Melawan bau yg dicium bau barang. Ngak apa2 mencium bau, kamu harus makan apel​

kerangka ayat langkah langkah memelihara bangunan bersejarahtolong jawab??​

TAP MANAJEMEN KASUS PT ROVERT INTERNASIONAL2. a. tentukan jumlah pembelian paling optimal dengan metode EQQ untuk bahan baku ganggang merah ! uraikan … jawaban saudara ?b. tentukan berapa kali pembelian harus dilakukan dalam satu tahun?3.a. strategi apa yang ditempuh Rovert dalam memilih pasar sasaran (target market) jelaskan alasan saudara memilih strategi tersebut ?b.tentukan produk-produk rovert berada pada tahap apa dalam daur hidup produk ?c. strategi penyelesaian apakah yang ditempuh rovert pada tahapan daur hidup tersebut ? jelaskan jawaban saudara?4.a. jenis analisis jabatan apakah yang diterapkan pihak manajemen rovert dalam melaksanakan anaisis jabatan tersebut ? jelaskan jawaban saudara ?b. metode nalisis jabatan apakah yang diterapkan pihak manajemen rovert dalam melkasanakan analisis tersebut! jelaskan jawaban saudara ?

TAP HUKUM KASUS PT MIGRAN INDONESIA 2. apakah pt.pt termasuk pt MTB cukup memenuhi persyaratan untuk DISEBUT SEBAGAI CORPORATE CRIME dalam pertanggun … g jawaban pidannanya? bagaimana kah pula legalitas kesepakatan kerja antara pt-pt tersebut dengan para pekerjanya ?

penyebab anak malu untuk bergaul?​

tolong dong kak artiin sandi nya​