Menurut anda apa perbedaan mendasar antara sensus penduduk registrasi dan survei?

Ilustrasi data sensus penduduk Indonesia. Foto: Pixabay

Pendataan kependudukan biasanya dilakukan secara berkala yang disebut dengan sensus penduduk. Sumber data kependudukan yang diperoleh dari hasil sensus penduduk juga diperoleh melalui registrasi dan survei penduduk. Lantas, apa perbedaan sensus penduduk registrasi dan survei?

Sebagai informasi, sensus penduduk di Indonesia telah dilakukan sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Namun, banyak dari pakar kependudukan yang menyatakan bahwa sebelum negara merdeka pendataan tersebut tidaklah layak dinamakan sensus penduduk.

Pakar kependudukan menyebut itu hanya berupa cacah jiwa, di mana datanya hanya dimanfaatkan bagi kepentingan pihak penjajah. Setelah negara Indonesia merdeka, sensus penduduk kali pertama dilakukan pada 1961, kemudian berlanjut pada 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan terakhir 2020.

Mengutip laman resmi Badan Pusat Statistik, tujuan dilaksanakannya sensus penduduk adalah untuk mendapatkan jumlah penduduk sesuai dengan domisili tempat tinggal mereka. Hal ini nantinya akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun program-program kependudukan dan sosial.

Sensus penduduk juga merupakan langkah awal pemerintah untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia. Ada pun tujuan lain, yaitu untuk menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteritstik penduduk lainnya untuk keperluan indikator SDGs.

Proses Pengumpulan Data Penduduk di Indonesia

Ilustrasi data statistik sensus penduduk Indonesia. Foto: Pixabay

Dalam proses pengumpulan data, sumber informasi data penduduk dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu sensus penduduk, registrasi penduduk, dan survei penduduk. Merangkum buku IPS 2A SMP keas oleh Drs. Anwar Kurnia, berikut penjelasannya:

Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah keseluruhan proses mengumpulkan, menghimpun, menyusun, serta menerbitkan data demografi, ekonomi, dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau wilayah tertentu. Sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun sekali.

Sampai saat ini, di Indonesia telah dilaksanakan tujuh kali sensus penduduk. Pertama dilakukan setelah Indonesia merdeka secara berturut-turut pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020. Semuanya dilaksanakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS).

Pada dasarnya, survei penduduk hampir sama dengan sensus penduduk. Hal yang membedakan survei penduduk dengan sensus penduduk adalah cakupan penduduk yang dicacah (didata).

Jika sensus penduduk mencacah seluruh penduduk, survei penduduk hanya mencacah sebagian penduduk. Apabila sensus penduduk dilakukan setiap 10 tahun sekali, survei penduduk dapat dilaksanakan kapan saja.

Materi yang dikumpulkan dalam survei dapat berganti-ganti topik sesuai dengan kebutuhan. Oleh sebab itu, survei penduduk dapat dikatakan sebagai pelengkap sensus penduduk.

Contoh survei penduduk, yaitu Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada tahun 1963 sampai dengan tahun 1967 dan Survei Penduduk Antar-sensus (Supas) tahun 1976.

Registrasi penduduk merupakan kumpulan keterangan yang mencatat terjadinya peristiwa-peristiwa kelahiran, kematian, dan segala kejadian penting yang mengubah status sipil seseorang sejak lahir sampai mati.

Kejadian-kejadian penting itu, misalnya perkawinan, perceraian, dan perpindahan. Registrasi dilakukan secara terus-menerus oleh badan yang berbeda-beda.

Contoh registrasi penduduk, antara lain kelahiran dicatat di Kantor Catatan Sipil dan kantor kelurahan, perkawinan dan perceraian dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), dan kematian dicatat di Departemen Kesehatan.

Perbedaan Sensus Penduduk Registrasi dan Survei

Ilustrasi data sensus penduduk Indonesia. Foto: Pixabay

Merujuk buku Geografi: Menyingkap Fenomena Geosfer terbitan PT Grafindo Media Pratama, berikut beberapa perbedaan antara sensus penduduk registrasi dan survei:

Survei penduduk pada dasarnya hampir sama dengan sensus penduduk. Meski demikian, terdapat perbedaan pada waktu, cakupan wilayah, dan materi sensusnya.

Waktu untuk melakukan survei penduduk tidak harus ditentukan secara periodik, tetapi dapat dilaksanakan kapan pun, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Cakupan wilayahnya juga tidak diberlakukan untuk seluruh penduduk Indonesia, tetapi hanya di daerah-daerah tertentu, disesuaikan dengan jenis data yang diperlukan.

Materinya pun ditetapkan secara tematik, artinya disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya hanya fertilitas atau mungkin mortalitas dan migrasi.

Ini merupakan proses pengumpulan keterangan peristiwa-peristiwa kependudukan harian serta kejadian lain yang dapat mengubah status sosial seseorang.

Registrasi penduduk idealnya dilakukan setiap saat, mengikuti peristiwa-peristiwa kependudukan yang terjadi, seperti peristiwa lahir, mati, pindah, kawin, dan cerai.