Berikut golongan yang boleh meninggalkan salat Jumat adalah

Ada enam kelompok yang dibolehkan tak sholat Jumat.

Republika/Thoudy Badai

Enam kelompok orang yang dibolehkan tidak shalat Jumat. Foto: Seluruh pengurus masjid di Jakarta diminta tiadakan shalat Jumat untuk sementara. Ilustrasi.

Rep: Fuji E Permana Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ada sebagian Muslim yang tidak berkewajiban menunaikan shalat Jumat. Mereka mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk sementara karena uzur.

Tentang rukhshah dan uzur serta kelompok yang dibolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dijelaskan dalam buku Shalat Jumat di Tengah Covid-19 terbitan Al-Wasat Publishing House pada April 2020. Buku tersebut ditulis Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr Abdul Mu'ti dan Ahamd Hasan Asy'ari Ulama.

Dalam buku dijelaskan, Sayyid Sabiq menerangkan enam kelompok orang yang diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dan mengganti dengan shalat Zhuhur. Pertama, perempuan. Kedua, anak kecil.

Baca Juga

Ketiga, orang sakit yang kesulitan pergi ke masjid atau khawatir penyakitnya akan semakin parah atau memperlambat proses penyembuhan bila ke masjid. Termasuk dalam kelompok ini adalah perawat yang tugas dan tanggung jawab tidak dapat diserahkan atau digantikan oleh orang lain.Keempat, musafir, sekalipun pada waktu masuk shalat Jumat dia sedang berhenti. Kelima, orang yang berutang dan takut akan dipenjarakan sedang dia dalam kesulitan. Keenam, orang yang sedang sembunyi karena takut kepada penguasa yang zalim.Sayyid Sabiq merujuk pendapatnya kepada dua dalil. Pertama, hadits riwayat dari Thariq bin Syihab dari Nabi Muhammad saw sabdanya:

"Jumat itu wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit." (Menurut Imam Nawawi Isnad Hadis ini sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim).

Kedua, Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Siapa yang menyimak muadzin (beradzan), dan tiada udzur pun yang menghalangi untuk mengikuti (sholat), maka shalatnya tidak diterima, para sahabat bertanya: apakah udzur itu? Beliau menjawab: takut atau sakit." (Riwayat Abu Dawud dengan Isnad yang sahih).

Selain sakit dan takut, yang termasuk uzur bagi orang mendapatkan keringanan (rukhsah) adalah hujan, lumpur, udara dingin, dan sebagainya. Hal ini dijelaskan dalam HR Bukhari.

"Dari Nafi ia meriwayatkan: Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan di malam yang dingin di Dajnan. Lalu ia mengumandangkan: shallu fi rihalikum (shalatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengundang adzan lalu di akhir adzan dibacakan: Ala shallu fir rihal (shalat lah kalian di kendaraan). Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika perjalanan (safar).” (HR. Bukhari).

Kata rihal merujuk kepada syarah Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menunjuk tempat berteduh saat berada di perjalanan. Ada yang menyebutnya tenda atau sejenisnya. Namun dalam riwayat lain secara tegas menyebut buyut (rumah-rumah). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas Rasulullah SAW bersabda:

"Dari Abdullah Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muadzinnya di suatu hari yang penuh hujan: jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah) maka jangan ucapkan hayya ala al-shalah (kemarilah untuk sholat), namun ucapkanlah shallu fi buyutikum (sholatlah di rumah kalian masing-masing)."

"Rawi melanjutkan pernyataannya seolah-olah orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibnu Abbas mengatakan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah SAW). Sesungguhnya sholat Jumat itu adalah hal yang wajib, namun aku tidak suka memberatkan kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin." (HR. Muslim).Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa karena kesulitan dan uzur maka sebagian orang mendapatkan rukhsah tidak melaksanakan sholat Jumat. Tetapi tetap berkewajiban melaksanakan sholat Dhuhur. Prinsip syariat Islam adalah tidak memberatkan. Allah berfirman di dalam Surat Al-Hajj ayat 78:

"Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang Muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Alquran) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."

 

Berikut golongan yang boleh meninggalkan salat Jumat adalah

Jumat menjadi hari spesial bagi umat Islam di seluruh dunia. Rasulullah SAW mengatakan bahwa hari ini merupakan tuan dari segala hari Bahkan ada riwayat yang mengatakan bahwa hari Jumat lebih mulia dari hari raya Idul Adha dan Idul Fitri.

Salah satu keistimewaan hari Jumat adalah dilaksanakannya salat Jumat pengganti Dzuhur. Salat ini memiliki banyak keutamaan yakni dapat meninggikan derajat seseorang di hadapan Allah.

Berikut golongan yang boleh meninggalkan salat Jumat adalah

Semasa hidupnya, Rasul begitu marah ketika ada umatnya yang meninggalkan  salat Jumat.  Namun ada golongan-golongan yang boleh meninggalkan salat ini. Siapa saja mereka? Berikut ulasannya.

Hukum melaksanakan salat Jumat adalah wajib bagi pria yang sudah baligh. Nabi Muhammad SAW begitu marah saat ada umatnya yang masuk dalam kategori wajib ini meninggalkan Jumatan. Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jumat.

Ibnu Mas’ud ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada satu kaum yang meninggalkan Salat Jumat, “Sungguh aku bermaksud memerintahkan seseorang untuk salat (Jumat) bersama orang banyak, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan Salat Jumat” (HR Ahmad dan Muslim)

Begitulah kemarahan Rasulullah SAW terhadap orang-orang yang meninggalkan Salat ini. Ternyata, Allah SWT juga tidak akan tinggal diam terhadap mereka yang lalai terhadap haknya ini. Hukuman dari Rabb ini lebih menyakitkan dibanding dengan rumah yang dibakar. Ternyata Allah akan menghukum mereka dengan menutup hati mereka sehingga tergolong dalam orang yang lalai.

Baca Juga:  Meski Terkubur, Jasad Manusia Ini Tidak Membusuk

Ibnu Umar ra. memaparkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti meninggalkan salat Jumat, ataukah sungguh Allah akan menutup hati mereka, sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai” (HR Muslim).

Namun tetap ada golongan yang boleh meninggalkan Salat Jumat ini.  Mereka adalah hamba sahaya, perempuan, anak-anak yang belum baligh dan laki-laki baligh yang sedang sakit.

Thoriq bin Syibah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Salat Jumat itu suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan  (yang boleh meninggalkannya); hamba sahaya (budak), perempuan, anak-anak (laki-laki yang belum baligh) dan orang (laki-laki yang sedang sakit)” (HR Abu Daud).

Bagi yang masih sering absen dalam mengikuti salat ini, harap kembali berpikir ulang. Pasalnya ada kebaikan dalam setiap ibadah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Dan tentu saja, ada ancaman tersendiri bagi mereka yang meninggalkannya. Dan tidak ada yang yang lebih pedih dari ditutupnya hati, sehingga tidak akan melihat cahaya surga yang kekal nanti.

Planet Merdeka - Menjadi hari yang cukup penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Rasulullah SAW bahkan mengatakan bahwa hari ini merupakan tuan dari segala hari. Pun sebuah iwayat yang mengatakan bahwa hari Jumat lebih mulia dari hari raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dan juga hari jumat merupakan hari lahir dan meninggalnya Nabi Adam, jadi pantaskah bermalas-malasan dihari baik hingga tak shalat jumat?

Rasanya sangat tidak baik bukan untuk bermalas-malasan di hari yang mulia ini? Sebagai umat Muslim harusnya lebih semangat menyongsong hari Jumat. Khususnya pada kaum lelaki.

Ketahui bahwa shalat Jumat memiliki banyak keutamaan yakni dapat meninggikan derajat seseorang di hadapan Allah. Semasa hidupnya, Rasulullah SAW begitu marah ketika ada umatnya yang meninggalkan shalat Jumat. Sepenting itulah shalat Jumat yang harus dilaksanakan, agar mendapatkan ridha dan ampunan dari Allah SWT.

Namun ternyata, ada golongan-golongan yang boleh meninggalkan shalat ini. Siapa saja mereka? Berikut ulasannya.

Hukum melaksanakan shalat Jumat adalah wajib bagi pria yang sudah baligh. Nabi Muhammad SAW begitu marah saat ada umatnya yang masuk dalam kategori wajib ini meninggalkan Jumatan. Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat.

Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada satu kaum yang meninggalkan Shalat Jumat,

“Sungguh aku bermaksud memerintahkan seseorang untuk shalat (Jumat) bersama orang banyak, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan Shalat Jumat. ” (HR Ahmad dan Muslim).

Begitulah kemarahan Rasulullah SAW terhadap orang-orang yang meninggalkan Shalat ini. Ternyata, Allah juga tidak akan tinggal diam terhadap mereka yang lalai terhadap haknya ini. Hukuman dari Rabb ini lebih menyakitkan dibanding dengan rumah yang dibakar. Ternyata Allah akan menghukum mereka dengan menutup hati mereka sehingga tergolong dalam orang yang lalai.

Ibnu Umar memaparkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti meninggalkan shalat Jumat, ataukah sungguh Allah akan menutup hati mereka, sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai. ” (HR Muslim).

Namun tetap ada golongan yang boleh meninggalkan Shalat Jumat ini. Mereka adalah hamba sahaya, perempuan, anak-anak yang belum baligh dan laki-laki baligh yang sedang sakit.

Thoriq bin Syibah berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda yang artinya “Shalat Jumat itu suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan (yang boleh meninggalkannya); hamba sahaya (budak), perempuan, anak-anak (laki-laki yang belum baligh) dan orang (laki-laki yang sedang sakit)” (HR Abu Daud).

Bagi yang masih sering absen dalam mengikuti shalat ini, harap kembali berpikir ulang. Pasalnya ada kebaikan dalam setiap ibadah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Dan tentu saja, ada ancaman tersendiri bagi mereka yang meninggalkannya. Dan tidak ada yang yang lebih pedih dari ditutupnya hati, sehingga tidak akan melihat cahaya surga yang kekal nanti.

Sumber