Lihat Foto KOMPAS.com - Bencana bisa terjadi kapan saja dan dapat menimbulkan risiko atau dampak. Dalam hal ini bencana yang dimaksud bisa timbul karena fenomena alam atau karena tindakan manusia. Mitigasi bencana perlu dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak risiko bencana. Mitigasi bencana harus diperhitungkan dan dilakukan secara matang. Pengertian mitigasi bencanaMenurut Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi diartikan sebagai serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik lewat pembangunan fisik ataupun penyadaran serta peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana. Risiko bencana yang dimaksud ini meliputi timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, hilangnya dan kerugian harta benda (rumah, perabotan dan lain-lain) serta timbulnya dampak psikologis. Dalam Bahasa Inggris, mitigasi bencana disebut disaster mitigation. Dilansir dari Public Safety Canada, tindakan mitigasi bencana merupakan tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi dampak serta risiko bahaya lewat tindakan proaktif yang diambil sebelum bencana terjadi. Bisa dikatakan, tindakan mitigasi bencana dilakukan sebelum bencana yang diprediksi akan terjadi. Untuk tindakan mitigasi dan prosedurnya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di setiap negara. Baca juga: Proses Mitigasi Bencana Kekeringan Tujuan mitigasi bencanaMenurut Sigit Sapto Nugroho dan kawan-kawan, dalam buku Hukum Mitigasi Bencana di Indonesia (2020), tujuan utama dari adanya mitigasi bencana adalah mengurangi risiko cedera dan kematian masyarakat atau timbulnya korban jiwa. Sedangkan tujuan sekunder dari mitigasi bencana ialah mengurangi kerusakan dan kerugian ekonomi, termasuk infrastruktur, yang mungkin ditimbulkan. Tujuan lain dari mitigasi bencana, yakni meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana, supaya masyarakat bisa hidup dengan aman dan nyaman. Mitigasi bencana juga ditujukan sebagai landasan perencanaan pembangunan. Jenis mitigasi bencanaSecara garis besar, mitigasi bencana dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Pengertian Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). ____________________________________________________________________________ Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana berdasarkan sumbernya dibagi menjadi tiga, yaitu:
Bencana alam juga dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Penyebab bencana alam di Indonesia:
____________________________________________________________________________ Mitigasi Bencana Tujuan mitigasi bencana
Beberapa kegiatan mitigasi bencana di antaranya:
Robot sebagai perangkat bantu manusia, dapat dikembangkan untuk turut melakukan mitigasi bencana. Robot mitigasi bencana bekerja untuk mengurangi resiko terjadinya bencana. Contoh robot mitigasi bencana diantaranya:
Berdasarkan siklus waktunya, kegiatan penanganan bencana dapat dibagi 4 kategori:
Contoh upaya dalam mitigasi bencana
Berikut adalah contoh video mengenai mitigasi tsunami mitigasi Tsunami
▫ Sebelum Gempa
▫ Ketika Gempa
▫ Setelah Gempa
▫ Sebelum Banjir
▫ Saat Banjir
▫ Setelah Banjir
____________________________________________________________________________ Contoh siklus manajemen bencana: Tahap prabencana dapat dibagi menjadi kegiatan mitigasi dan preparedness (kesiapsiagaan). Selanjutnya, pada tahap tanggap darurat adalah respon sesaat setelah terjadi bencana. Pada tahap pascabencana, manajemen yang digunakan adalah rehabilitasi dan rekonstruksi. Tahap prabencana meliputi mitigasi dan kesiapsiagaan. Upaya tersebut sangat penting bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana sebagai persiapan menghadapi bencana. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Tahap pascabencana meliputi usaha rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai upaya mengembalikan keadaan masyarakat pada situasi yang kondusif, sehat, dan layak sehingga masyarakat dapat hidup seperti sedia kala sebelum bencana terjadi, baik secara fisik dan psikologis. |