Berapa lama proses balik nama sertifikat rumah di notaris

Berapa lama proses balik nama sertifikat rumah di notaris

Bagi mereka yang baru membeli rumah bekas, tahukah Anda ada beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah biaya balik nama sertifikat tanah. Nah, bagi Anda ingin mengetahui bagaimana besaran biaya yang harus dikeluarkan berikut cara mengurusnya, berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

Langkah Proses Pendaftaran Tanah

Sebelum mengetahui tentang penjelasan biaya balik nama sertifikat tanah, ada baiknya jika Anda mengetahui bagaimana proses pembuatan balik nama sertifikat tanah dan berikut ini adalah langkah-langkahnya:    

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik yang didapat melalui pengukuran serta pemetaan.
  2. Pengumpulan dan pengolahan data yuridis yang terwujud dalam Buku Tanah.
  3. Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak berbentuk sertifikat yang merupakan Salinan Buku Tanah.
  4. Penyajian data fisik dan yuridis.
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Gading Serpong Paling Murah  

Setelah kelima langkah itu dilalui, maka rangkaian kegiatan initial registration telah selesai. Namun, jika di masa mendatang terjadi perubahan atas tanah tersebut, baik kepemilikan, pemecahan atau penggabungan tanah maka wajib mencatatkan perubahan data fisik dan yuridis kepada Kantor Pertanahan.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah

Untuk melegalkan perubahan yuridis, tentu dibutuhkan data dan tahapan prosedur. Terdapat 2 jalur yang dapat Anda pilih untuk pencatatan perubahan data yuridis, yaitu mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan atau meminta bantuan PPAT.

  1. Minta Bantuan PPAT; maka Anda harus menyerahkan berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual – beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).
  2. Mengurus sendiri; data yang diperlukan sama seperti jika Anda meminta bantuan PPAT ditambah surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.

Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Cibitung Paling Terjangkau Cocok untuk Milenial 

Setelah berkas terkumpul, langkah yang dilakukan untuk mengganti nama sertifikat tanah adalah:

  1. Bawa berkas ke Kantor Pertanahan, setelah itu mereka akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.
  2. Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan. Ketiga langkah ini selesai dalam 14 hari setelah pengajuan.

Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Pamulang Paling Murah 

  • Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan setempat. Biasanya untuk mengecek keabsahannya ada biaya balik nama sertifikat tanah / rumah sekitar Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribuan. Jika kavling yang akan dibeli belum bersertifikat, coba lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat, serta bukti batas lahannya.

  • Untuk biaya pengurusannya sendiri tergantung dari nilai NJOP tanah. Contohnya jika nilai tanahnya mencapai Rp 4.000.000 maka biaya menjadi Rp 54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.

  • Jika proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris biayanya sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Balik Nama dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.

Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Lippo Cikarang Paling Murah  

Jangan remehkan proses balik nama sertifikat tanah, mengingat tanah menjadi salah satu investasi paling menjanjikan, begitu pula dengan rumah. Selain itu, balik nama sertfikat tanah pun menjadi salah satu langkah penting dalam hal validasi kepemilikan sehingga bidang lahan tersebut menjadi milik Anda secara sah di mata hukum. Jika Anda ingin berinvestasi pada tanah atau rumah, pastikan sang penjual kooperatif untuk melengkapi data untuk balik nama supaya Anda tidak rugi di kemudian hari. Lihat juga contoh surat perjanjian jual beli tanah dan 5 langkah penting sebelum membeli kavling tanah dari Lamudi.

Lihat Juga : Daftar Jual Rumah Bandung Termurah 2021  

Berapa lama proses balik nama sertifikat rumah di notaris

Ilustrasi Biaya Balik Nama Rumah di Notaris. Foto: Pexels

Berapa ya biaya balik nama rumah di notaris? Sebetulnya, biaya balik nama sertifikat rumah dapat dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Balik nama sertifikat rumah bertujuan untuk mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru yang ditandai dengan pergantian Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal tersebut merupakan proses yang harus dilakukan saat membeli rumah bekas ataupun melakukan peralihan kepemilikan (take over). Kamu dapat mengurus proses balik nama sertifikat rumah secara sendiri maupun melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Di samping itu tentu ada biaya yang harus dikeluarkan dan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan. Lalu, apa saja persyaratannya? Berapa biaya balik nama sertifikat rumah? Simak jawabannya di bawah ini.

Berkas untuk Melakukan Balik Nama Sertifikat

Balik nama sertifikat rumah membutuhkan surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu bisa mengurusnya secara langsung ke BPN atau melalui PPAT. Berikut berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat rumah:

  1. Akta jual beli rumah dari PPAT

  2. Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris dan PPAT

Pengecekan sertifikat hak milik dilakukan di kantor BPN setempat. Pengecekan bertujuan untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dilakukan balik nama. Biaya untuk pengecekan sertifikat berbeda-beda, tetapi umumnya berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Jika ingin melakukan balik nama, pemilik sertifikat lama maupun calon pemilik baru wajib membayar pajak seperti PPh, PBB, dan BPHTB. Untuk biaya notaris atau PPAT yang harus dikeluarkan yakni mulai dari Rp 200 ribu, atau dapat menyesuaikan kesepakatan bersama yang telah ditentukan.

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang berisi pernyataan peralihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, AJB dibuat oleh PPAT bukan notaris ataupun BPN.

Biaya yang dibayarkan biasanya sekitar 1 persen dari nilai transaksi. Namun jumlah tersebut bisa disesuaikan berdasarkan kesepakatan bersama. Adapun jangka waktu pembuatan AJB biasanya memakan waktu 1-3 bulan.

Biaya lainnya meliputi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea tersebut dihitung lima persen dari harga jual kemudian dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Selain itu, ada pula biaya untuk pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang, dan biaya pengecekan sertifikat tanah. Harganya berbeda-beda dan biasanya sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Ilustrasi Biaya Balik Nama Rumah di Notaris. Foto: Pexels

Biaya Balik Nama Rumah Secara Mandiri

Selain melalui notaris, kamu juga bisa mengurus balik nama sertifikat rumah secara mandiri. Caranya, dengan membawa seluruh persyaratan dokumen yang telah disebutkan di atas ke BPN setempat.

Untuk mengetahui biaya balik nama secara mandiri, kamu dapat memeriksanya secara online dengan mengunjungi laman bprd.jakarta.go.id.

Selanjutnya hitung biaya balik nama dengan rumus yang telah ditentukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) berikut ini.

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

Nilai tanah Rp 2 juta per meter persegi dengan luas total tanah keseluruhan 120 meter persegi. Maka, biaya administrasi yang dibayarkan sebesar Rp 240 ribu.

Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kamu ya. Selamat mencoba!