Berapa lama BPKB motor keluar kalau beli Cash

Berapa lama BPKB motor keluar kalau beli Cash

Berapa lama BPKB keluar setelah pelunasan? Umumnya BPKB bisa kamu ambil maksimal 7 hari setelah pelunasan. Setiap dealer dan leasing bisa saja berbeda perihal lamanya BPKB keluar setelah lunas. 

Setelah melakukan pelunasan pastinya sudah lega karena beban membayar kendaraan sudah usai. Jadi, saatnya kamu mengambil BPKB. dokumen yang satu ini harus kamu miliki karena berisi informasi kepemilikan hingga pajak.

Di luar itu, BPKB sering digunakan sebagai jaminan untuk berbagai keperluan. Eitsss, saat mobil atau motor sudah lunas, BPKB tidak bisa lho langsung kamu dapatkan.

Berapa lama sih BPKB keluar setelah pelunasan? Apa saja syarat pengambilannya? Yuk, simak informasi di bawah ini.

Berapa lama BPKB keluar setelah pelunasan?

Sudah disebutkan di atas kalau lama BPKB keluar setelah pelunasan bisa saja berbeda setiap dealer atau leasing.

Pengambilan BPKB di OTO bisa dilakukan setelah pelunasan, baik pelunasan normal atau karena percepata, H+3 pasca dana efektif dibukukan oleh pihak OTO.

Lain dari OTO, pengambilan BPKB setelah lunas di FIF bisa dilakukan setelah 7 hari pelunasan. Jadi, berapa lama BPKB keluar setelah pelunasan di FIF? Jawabannya adalah 7 hari.

Lantas, berapa lama bpkb keluar setelah pelunasan di Wom Finance? Pengambilan BPKB di Wom Finance dapat bisa kamu lakukan minimal 14 hari kerja setelah pelunasan.

Untuk leasing atau dealer lain jika kamu penasaran bisa langsung ditanyakan. Kamu bisa memanfaatkan platform online atau call center untuk menanyakan.

Syarat pengambilan BPKB setelah lunas

BPKB tidak bisa langsung kamu ambil, selain karena ada batas waktunya, ada juga cara yang harus dilakukan dan persyatan yang wajib dipenuhi. 

Apa saja persyaratan pengambilan BPKB yang sudah lunas? Berikut ulasannya.

Pengambilan BPKB kendaraan cash atau kredit

Setelah tahu berapa lama BPKB keluar setelah pelunasan, maka selanjutnya adalah mengetahui cara mengambilnya. Cara ini bisa kamu lakukan jika membeli mobil atau motor dengan cash.

Cara pengambilan BPKB setelah lunas dengan pembayaran tunai bisa dilakukan pemilik kendaraan dengan mendatangi pihak leasing tempat mengajukan kredit kendaraan atau dealer atau diwakilkan.

Saat di delar, kamu wajib menunjukkan bukti pelunasan. Simpan nota pelunasan dan pembelian motor atau mobil dengan baik. Nota tersebut juga akan sangat berguna untuk mengklaim garansi.

Selain nota pelunasan, berkas lainnya adalah KTP dan STNK asli. Berkas tersebut menjadi acuan pihak dealer untuk memastikan identitas pemilik serta kendaraannya.

Jika pengambilan BPKB diwakilkan, maka harus orang yang masih satu keluarga dan tercantum dalam satu KK. jadi, pengambil wajib membawa KK asli dan salinannya. Pihak yang mewakili juga perlu membawa KTP dan surat kuasa pengambilan BPKB bermaterai Rp10.000 serta bertanda tangan kedua belah pihak.

Cara pengambilan BPKB kendaraan yang kreditnya sudah lunas umumnya sama saja dengan pelunasan tunai.

Cara dan syarat pengambilan BPKB di FIF setelah lunas

Cara dan syarat pengambilan BPKB di atas adalah poin yang dijelaskan secara umum. Nah, artikel ini juga menyajikan cara dan syarat yang spesifik khususnya untuk pengambilan BPKB di FIF setelah dilakukan pelunasan kredit. Berkas yang perlu disiapkan, yaitu:

  • KTP milik pemohon kredit
  • Salinan STNK atau pajak kendaraan
  • Nota atau bukti pelunasan kredit yang bisa didaptkan di kios FIF atau kantor cabang FIF terdekat.

Jika pengambilan diwakilkan, maka persyaratannya adalah:

  • Nota atau bukti pelunasan kredit
  • Surat kuasa bertanda tangan di atas materai Rp10.000
  • Salinan STNK atau pajak kendaraan
  • Salinan KTP pemohon kredit
  • Salinan KTP dan yang asli milik penerima kuasa

Jika persyaratan dan berkas di atas sudah kamu siapkan, selanjutnya kamu bisa mengambil BPKB di kantor cabang FIFGroup terdekat. Adapun prosedurnya, sebagai berikut:

  • Datangi kantor FIF terdekat di mana kamu melakukan pengajuan kredit
  • Temui petugas satpam dan jelaskan bahwa kamu hendak mengambil BPKB
  • Selanjutnya, petugas satpam akan mengarahkan kamu ke petugas leasing FIF
  • Berita tahu petugas tersebut bahwa kamu hendak mengambil BPKB karena kredit sudah lunas
  • Kemudian petugas leasing FIF tersebut akan meminta kamu menyerahkan berkas persyaratan
  • Jika semua berkas lengkap dan sesuai, maka BPKB kamu akan diberikan

Cara dan syarat pengambilan BPKB di Toyota Finance setelah lunas

Selain di FIF, jika kamu nasabah Toyota Finance, kamu bisa ikuti langkah dan penuhi syarat untuk mengambil BPKB setelah melakukan pelunasan.

Bawalah KTP atau paspor asli yang masih berlaku. Jika diwakilkan, buatlah surat Kuasa pengambilan BPKB bermaterai Rp10.000, KTP atau paspor asli pihak pemberi kuasa, dan  KTP asli atau paspor asli pihak penerima kuasa.

Oh iya, kamu bisa menghubungi Hello, TAFriends ! di nomor 1500550 sebelum mengambil BPKB. Layanan tersebut tersedia di hari Senin sampai Sabtu jam 08.20 sampai 11.00.

Pengambilan BPKB kendaraan perusahaan

Pengambilan BPKB kendaraan baik mobil atau mobil milik perusahaan atau lembaga tentu syaratnya berbeda dengan poin di atas.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengambil BPKB milik perusahaan setelah lunas yaitu salinan SIUP dan TDP serta KTP asli pemilik atau direktur perusahaan.

Jika pengambilannya diwakilkan makan ada tambahan persyaratan yaitu KTP asli pihak penerima kuasa. Selain itu, jangan lupa sertakan surat kuasa asli bertanda tangan dan bermaterai.

Nah, apakah pertanyaan tentang berapa lama bpkb keluar setelah pelunasan sudah terjawab? Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Berapa lama BPKB motor keluar kalau beli Cash

Berapa lama BPKB motor keluar kalau beli Cash

Tanggung Biaya Perbaikan dari Lecet hingga Rusak Parah Akibat Terserempet sampai Tabrakan!

FAQ

Berapa lama BPKB keluar setelah pelunasan?

Lama BPKB keluar setelah pelunasan bisa saja berbeda setiap dealer atau leasing. Pengambilan BPKB di OTO bisa dilakukan setelah pelunasan, baik pelunasan normal atau karena percepata, H+3 pasca dana efektif dibukukan oleh pihak OTO. Lain dari OTO, pengambilan BPKB setelah lunas di FIF bisa dilakukan setelah 7 hari pelunasan. Jadi, berapa lama BPKB keluar setelah pelunasan di FIFI? Jawabannya adalah 7 hari.

Apa syarat pengambilan BPKB setelah pelunasan?

  • KTP milik pemohon kredit
  • Salinan STNK atau pajak kendaraan
  • Nota atau bukti pelunasan kredit yang bisa didaptkan di kios FIF atau kantor cabang FIF terdekat

Auto Insurance berapa lama bpkb keluar setelah pelunasan

Beberapa bulan yang lalu ketika saya pulang kampung, saya sangat gembira karena di rumah sudah ada motor baru menanti dan siap menjadi teman saya nongkrong dan menjadi tunggangan saya ketika hendak bersilaturahmi ke tempat keluarga pada saat hari raya idul fitri tiba. Maklum belum pernah punya motor baru yang mereknya sudah melegenda dan menjadi yang nomor satu didaerah saya untuk penjualan terbanyak, saya tau ini karena melihat Baliho besar dijalan yang bertuliskan “ Yamaha No 1 untuk penjualan Di Kalimantan Barat” kalau tidak salah bunyi tulisan itu seperti itulah dan juga hasil dari pengamatan saya di jalan-jalan memang sangat banyak sekali yang menggunakan merk tersebut termasuk keluarga dan handai taulan saya dikampung.

[caption id="attachment_135805" align="aligncenter" width="737" caption="Ilustrasi By Putra tebidah"][/caption]

Terlepas dari merk tersebut ada satu keluhan yang selalu saya dengar dari mulut kemulut,rumah kerumah, kampung A dan kampung B bahkan hampir disetiap kabupaten ditempat saya yaitu permasalahan lambannya penerbitan Plat Nomor, STNK dan BPKB (bagi yang beli Cash) dan kebetulan bapak saya adalah salah satu korban dari kelambanan tersebut.

Motor Yamaha Zupiter Z dibeli orang tua saya pada bulan maret (Cash) dan hingga saat tulisan ini saya terbitkan (9 Oktober 2011) baru Plat dan STNK yang sudah dikeluarkan (diterbitkan akhir bulan September kemarin) dan teryata ada yang lebih parah lagi dari pada nasib saya. paman saya membeli Cash motor Yamaha Vixion pada bulan Februari 2011 hingga saat ini Baru STNK nya saja yang sudah keluar Plat nomor dan BPKB nya nyaris belum ada kabar dan berita. Plat nomor sementara pun sudah hancur dimakan usia. (berarti bapak saya masih bernasib baik dong ya..cepat prosesnya) setiap ditanya, dealer selalu saja menjawab dengan kata-kata “ Plat Nomor dan BPKB masih di Proses dipusat”.

Dari kedua kasus yang menimpa bapak saya dan paman saya (mungkin juga teman-teman pembaca tulisan ini Juga mengalami hal yang sama) seperti diatas dengan alasan yang kurang logis dan dengan rentang waktu yang cukup lama tersebut saya sempat curiga dan berpikir, jangan-jangan BPKBnya diproses di Pusat “PEGADAIAN” oleh Dealer tempat bapak dan paman saya membeli motor (kongkalikong dengan Pihak Kepolisian) . BPKB digadai kemudian uangnya untuk membeli atau memasok motor yang baru oleh Agen atau dealer motor.

Apa mungkin memang benar dugaan saya itu? Kalau tidak benar, kenapa begitu lama prosesnya ? Siapa yang lamban, Pihak dealer atau Samsat?


Lihat Money Selengkapnya