Ilustrasi: transaksi jual beli rumah (sumber: housing.com)Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini adalah satu-satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah maupun bangunan (salah satunya rumah). Jadi, dapat disimpulkan bahwa notaris dalam transaksi jual beli tanah atau rumah adalah mutlak dan sangat penting, terutama untuk pihak pembeli. Show
Bacaan Lainnya
Dalam proses jual beli, kehadiran notaris mutlak adanya untuk mengurusi berbagai dokumen seperti Akta Jual Beli, perjanjian KPR, pengikatan APHT, maupun dokumen legal lainnya. Biaya notaris untuk setiap pengajuan KPR berbeda-beda, biasanya tergantung pada nilai transaksi rumah ataupun besar plafon pinjaman KPR yang diberikan bank dan lokasi rumah yang akan dibeli.[1] Kita sangat membutuhkan peran notaris ketika melakukan transaksi jual beli properti. Untuk menggunakan jasa notaris ini tidaklah gratis, melainkan kita harus membayar biaya. Biaya notaris ini biasanya ditanggung oleh pembeli, artinya kita harus mengeluarkan biaya notaris ini pada saat kita membeli rumah. Besarnya biaya notaris pada umumnya berada di angka 0,5 persen dari nilai transaksi. Pada contoh di atas jika kita pada posisi pembeli, maka kita harus mengeluarkan biaya notaris sebesar = 0,5% x nilai transaksi = 0,5% x 305.000.000 = Rp1.525.000.[2] Menurut Pasal 51 UUJN, notaris ini memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, membuat kopi dari surat asli yang dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan, dan melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Selain itu, notaris juga bertugas memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan, membuat akta risalah lelang, dan membetulkan kesalahan tulis atau ketik yang terdapat dalam minuta akta (asli akta notaris). Baca juga Syarat dan Update Biaya Pengurusan AJB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) Sebelum Anda memutuskan menggunakan jasa notaris ketika ingin melakukan transaksi jual beli rumah, ada baiknya memerhatikan tips dalam memilih notaris. Salah satunya adalah mendatangi langsung kantor notaris atau PPAT yang bersangkutan, bertanya kepada teman, saudara yang pernah menggunakan jasa notaris yang akan dipilih. Selain menanyakan apakah notaris yang Anda pilih bekerja dengan tepat waktu atau tidak, sebaiknya tanyakan juga mengenai urusan biaya yang harus dikeluarkan. Biaya yang diperlukan untuk notaris biasanya mencakup beberapa klasifikasi biaya, seperti biaya cek sertifikat, biaya SK 59, biaya validasi pajak, biaya akta jual beli (AJB), biaya balik nama (BBN), biaya SKHMT, dan biaya APHT. Berikut rincian lengkap dan terbaru masing-masing biaya yang harus dikeluarkan melalui jasa notaris. Biaya Jasa Notaris Jual Beli Rumah
Baca juga Info Terbaru Biaya Tes Mantoux untuk Pemeriksaan TBC Jika dihitung secara total, biaya yang dibutuhkan untuk notaris dalam proses jual beli rumah kurang lebih sekitar Rp5 jutaan. Namun, besaran biaya ini juga tergantung dari masing-masing notaris yang ditunjuk, bisa lebih mahal atau lebih murah. Biaya notaris jual beli rumah pada 2022 relatif stabil dan belum banyak mengalami perubahan sejak tahun 2019, 2020, dan 2021 lalu. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, ketentuan soal honorarium notaris diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya akan disebut pasal 36 UUJN). Penetapan biaya notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuat. Biasanya penentuannya besar kecilnya dilihat dari nilai ekonomis akta, dan juga nilai sosial akta (seberat apa tanggung jawab terhadap akta tersebut), demikian seperti dilansir Rumah123. Biaya Notaris Sesuai FungsinyaHonor notaris apabila ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan berdasarkan objek setiap akta dengan rincian sebagai berikut. Baca juga Keunggulan dan Info Terbaru Biaya Transaksi QRIS Honorarium Notaris Berdasar Nilai Ekonomis
Honorarium Notaris Berdasar Nilai SosiologisApabila ditentukan berdasar fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima notaris paling besar Rp5.000.000 sebagaimana yang tercantum dalam pasal 36 UUJN. Untuk mengetahui informasi biaya jasa yang lebih jelas dalam proses jual beli rumah, Anda bisa langsung bertanya ke pihak notaris yang mengurus jual beli rumah Anda. Berapa persen jasa notaris jual beli rumah?Honorarium Notaris Berdasar Nilai Ekonomis
Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%. Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000 honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%.
Berapa biaya notaris jual beli rumah 2022?Biaya Notaris Pada Transaksi Properti 2022
Biaya SK 59: Rp1 juta. Biaya validasi pajak: Rp200 ribu. Biaya AJB: Rp2,4 juta. Biaya BBN: Rp750 ribu.
Berapa biaya akta jual beli di notaris?Biaya AJB: Rp2,4 juta. Biaya BBN: Rp750 ribu. Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250 ribu. Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta.
Siapa yang menanggung biaya notaris jual beli rumah?Biaya notaris jual beli rumah biasanya dibebankan kepada pembeli.
|