Bagaimana sistem perdagangan Bursa Efek di Indonesia?

Mekanisme Perdagangan

Mekanisme Perdagangan Saham

  1. Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa

    Bagaimana sistem perdagangan Bursa Efek di Indonesia?

    Sumber : www.bei.co.id

  2. Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote

    Bagaimana sistem perdagangan Bursa Efek di Indonesia?

    Sumber : www.bei.co.id

    Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

  3. Jam Perdagangan

    Perdagangan efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap hari bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.

    Hari Sesi I Sesi 2
    Senin - Kamis Pukul 09.00 - 12.00 WIB Pukul 13.30 - 16.15 WIB
    Jumat Pukul 09.00 - 11.30 WIB Pukul 14.00 - 16.15 WIB

    Pra Pembukaan untuk Pasar Reguler dilakukan setiap hari bursa pada waktu dan dengan agenda sebagai berikut:

    Waktu Agenda
    Pukul 08:45 - 08:55:00 WIB Anggota Bursa memasukkan penawaran jual atau permintaan beli
    Pukul 08:55:01 - 08:59:59 WIB JATS melakukan proses pembentukan harga pra-pembukaan dan alokasi transaksi yang terjadi

    Sedangkan jam perdagangan Pasar Tunai adalah:

    Hari Jam
    Senin - Kamis Pukul 09.30 - 12.00 WIB
    Jumat Pukul 09.30 - 11.30 WIB

    Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) efek atau kelipatanya , yaitu 500 (lima ratus) efek. Sedangkan perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan.

  4. Ketentuan Perubahan Harga (Fraksi)

    Harga Step Value Maximum Price Step*
    < Rp 500 Rp. 1 Rp. 20
    Rp. 500 sampai < Rp. 5000 Rp. 5 Rp. 100
    >= Rp. 5000 Rp. 25 Rp. 500

    *) Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.

Mekanisme Perdagangan Derivatif

  1. Kontrak Opsi Saham

    1. Persyaratan Saham Induk

      • Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 12 bulan

      • Transaksi dalam 12 bulan terakhir menunjukkan:

        • Frekuensi transaksi per bulan >= 2,000

        • Intraday volatility > 0,5%

        • Harga saham > Rp. 500,-

        • Kapitalisasi pasar > Rp. 500 miliar

    2. Ketentuan-ketentuan Umum

      • Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas JOTS.

      • Hanya dapat dilakukan oleh AB yang sudah menjadi AK Opsi Saham KPEI

      • AB wajib terlebih dahulu menyetor agunan (Peraturan KPEI)

      • AB wajib membuka rekening Opsi Saham untuk setiap nasabah

      • AB dikenakan sanksi suspensi wajib:

        • Melakukan Transaksi Saling Hapus.

        • Mengalihkan posisi terbuka tersebut kepada AB lain sesuai dengan peraturan KPEI

        • AB suspended dapat melakukan Exercise pada Hari Bursa yang sama dengan dikenakannya suspensi

    3. Jam Perdagangan

      Senin s/d Kamis Sesi I 09:30 - 12:00 Waktu JOTS
      Sesi II 13:30 - 16:00 Waktu JOTS
      Jumat Sesi I 09:30 - 11:30 Waktu JOTS
      Sesi II 14:00 - 16:00 Waktu JOTS
      Exercise dan Automatic Exercise setiap Hari Bursa pukul 10:00 - 16:15 WIB
    4. Weighted Moving Average (WMA)

      • WMA terbit setiap 15 menit dengan menggunakan data transaksi 30 menit sebelumnya

      • Jadwal penerbitan WMA:

        Senin s/d Kamis Sesi I 10:00 - 12:00 Waktu JOTS
        Sesi II 13:45 - 16:00 Waktu JOTS
        Jumat Sesi I 10:00 - 11:30 Waktu JOTS
        Sesi II 14:15 - 16:00 Waktu JOTS
    5. Pesanan Nasabah

      • Setiap pesanan wajib tercatat di bagian pemasaran termasuk jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (open/close)

      • Bentuk order: Open Short, Open Long, Close Short, Close Long

      • Satuan Perdagangan & Fraksi Premium

      • Satuan Perdagangan 1 KOS = 10.000 Opsi Saham

      • Fraksi Premium Rp. 1,-

  2. Kontrak Berjangka Indeks Efek

    1. Persyaratan Saham Induk

      • Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 3 bulan

      • Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi

      • Jumlah hari perdagangan di pasar reguler

      • Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu

      • Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut

    2. Ketentuan-Ketentuan Umum

      • Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas FATS

      • Perdagangan secara Continuous Auction

      • Matching menggunakan Price & Time Priority

      • Menggunakan Marjin Awal (Initial Margin) untuk menjamin transaksi

    3. Jam Perdagangan

      Senin s/d Kamis Sesi I 09:30 - 12:00 Waktu FATS
      Sesi II 13:30 - 16:15 Waktu FATS
      Jumat Sesi I 09:15 - 11:30 Waktu FATS
      Sesi II 14:00 - 16:15 Waktu FATS
    4. Pesanan Nasabah

      • Anggota Bursa hanya dapat melaksanakan pesanan pembukaan dan perdagangan KBIE bagi nasabah yang telah memiliki rekening KBIE

      • Rekening KBIE wajib memuat hak dan kewajiban nasabah dengan Anggota Bursa, termasuk kewajiban nasabah untuk menyediakan Margin Awal

      • Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa hanya pesanan terbatas (limit order) yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya

      • Setiap instruksi atas pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian pemasaran yang memuat data waktu dan nomor urut pesanan, identitas nasabah, nomor rekening nasabah, jumlah pesanan, nama (atau kode) KBIE, Harga KBIE, jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (Open/Close), sebelum dimasukkan FATS

      • Bentuk pesanan (order) dalam perdagangan KBIE di Bursa terdiri dari :

        • Order Short yaitu terdiri dari Open Short dan Close Short;

        • Order Long yaitu terdiri dari Open Long dan Close Long;

      • Anggota Bursa tidak diperbolehkan melakukan transaksi diluar Bursa baik atas kepentingan nasabah ataupun kepentingan sendiri atas KBIE

Mekanisme Perdagangan Surat Utang

Pelaksanaan perdagangan obligasi (korporasi dan Negara) serta sukuk melalui Bursa dilakukan dengan menggunakan sistem Fixed Income Trading System (FITS). Pengguna sistem FITS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa (AB) dan juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Dalam kegiatan transaksi melalui FITS, AB bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan sendiri.

  1. Jam Perdagangan

    Perdagangan melalui sistem FITS terdiri dari dua papan perdagangan, yaitu:

    1. Pasar Reguler Outright

      Merupakan mekanisme perdagangan secara lelang berkesinambungan secara anonim dengan metode pembentukan harga yang didasarkan atas prioritas harga dan waktu. Penyelesaian transaksi perdagangan pada pasar ini dilakukan pada T+2.

    2. Pasar Negosiasi

      Merupakan fasilitas yang memungkinkan para AB untuk melakukan pelaporan hasil kesepakatan transaksi yang telah terjadi sesame AB atau dengan pihak lain. Penyelesaian transaksi perdagangan pada pasar ini dilakukan sesuai dengan perjanjian antara pembeli dan penjual.

      Jam perdagangan dengan menggunakan sistem FITS ini adalah:

      Hari Sesi I Sesi II
      Senin - Kamis 09.30 - 12.00 WIB 13.30 - 16.00 WIB
      Jumat 09.30 - 11.30 WIB 14.00 - 16.00 WIB
  2. Proses Penyelesaian Transaksi Saham

    Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi
    Pasar Reguler Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3)
    Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0)
    Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli
  3. Proses penyelesaian Transaksi Derivatif

    1. Transaksi Opsi Saham

      Penyelesaian transaksi opsi saham dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah terjadinya transaksi (T+1).

    2. Transaksi Kontrak Berjangka Indeks Efek

      • Harga Penyelesaian Harian (HPH)

        • Dihitung dari rata-rata 12 harga, terdiri dari 6 harga Indeks Efek di pasa underlying dan 6 harga KBIE di Bursa yang diperoleh dari harga dalam 60 menit terakhir perdagangan di pasar underlying dan di pasar reguler futures

        • Harga ke 1,3,5,7,9, dan 11 menggunakan Indeks Efek terakhir di pasar underlying

        • Harga ke 2,4,6,8,10, dan 12 menggunakan harga KBIE terakhir di Bursa

        • Apabila tidak terjadi transaksi sampe jam 15.20 WIB, maka perhitungan HPH menggunakan previous price. Apabila terjadi transaksi antara jam 15.20 – 15.35 WIB, maka transaksi terakhir sebelum jam 15.35 WIB akan digunakan sebagai perhitungan HPH dan demikian untuk pengambilan harga pada jam-jam berikutnya.

        • Apabila pada hari bursa tidak terjadi transaksi, maka perhitungan HPH menggunakan rata-rata harga underlying mulai jam 15.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB, sebanyak 6 harga underlying.

      • Harga Penyelesaian Final (HPF)

        Dihitung berdasarkan rata-rata harga Indeks Efek dalam 30 menit terakhir pada hari perdagangan terakhir di pasar underlying dengan mengambil Indeks Efek setiap 5 menit untuk mendapatkan 6 angka indeks.

      • Penyelesaian KBEI dilakukan secara tunai dengan cara penyerahan sejumlah uang yang merupakan selisih dari harga KBIE yang masih terbuka dengan harga penyelesaian, baik harga yang terjadi karena pengalihan atau penutupan kontrak maupun harga yang ditentukan olek KPEI.

  4. Proses Penyelesaian Transaksi Surat Utang

    Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi
    Reguler Outright Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2)
    Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli

© 2014 BRI Danareksa Sekuritas, PT.

Bagaimana sistem perdagangan efek di bursa efek di Indonesia?

Sistem perdagangan yang digunakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah Jakarta Automated Trading System atau biasa disebut JATS yang pertama kali digunakan sejak tanggal 22 Mei 1995, JATS memiliki fungsi Untuk mengotomasi perdagangan efek secara real time berdasarkan time priority dan price priority atau biasa juga ...

Bagaimana mekanisme pembelian saham di bursa efek?

Berikut ini mekanisme pembelian di bursa efek: 1. menjadi nasabah atau membuka rekening di perusahaan efek 2. menghubungi oerusahaan efek/order dari nasabah ke perusahaan efek 3. meneruskan order kpd petugas broker di lantai bursa 4. memasukkan order me Jakarta Automatic Trading System 5. melaksanakan jual beli 6. ...

Apakah mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sudah sesuai dengan prinsip syariah?

Saat ini menurut dia, sudah ada investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan hukum syariah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan bursa efek berikan contoh bursa efek yang ada di Indonesia?

Contoh bursa efek di Indonesia adalah Indonesia Stock Exchange atau IDX. Dimana, bursa efek adalah sebagai penyedia investasi-investasi mulai dari saham, surat utang, ETF hingga derivatif. Berikut adalah beberapa contoh bursa efek di Indonesia.