Bagaimana pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan dan keamanan

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Bagaimana pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan dan keamanan

 

KELO MPO K6

SABRINA NURUL

AZIZAH

33

RENDY AHMAD

ERKANANDA

31

RIZKY DHARMA

BASHA

32

SHABRINA KHANZA

HANIFAH

34

SYAFRINA

TSALTSA

3536

TIMOTHY JASPER

SIAHAAN

Bagaimana pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan dan keamanan

 

PENG ERT IAN

Hak dan Kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan berarti setiap warga memiliki hak dan kewajiban dalam menjaga pertahanan dan keamanan. Pertahanan dan keamanan adalah upaya untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer atau ancaman  bersenjata lain terhadap keutuhan bangsa dan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga Indonesia. Pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan Polri saja, tetapi masyarakat juga bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara, sehingga TNI dan Polri dapat bekerja sama dengan rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI.

Bagaimana pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan dan keamanan

apa arti way of life​

apa hubungannya jendral ahmad yani dengan pancasila? ​

tuliskan arti pancasila sebagai pandangan hidup bangsa​

buatlah peta konsep : Menggali pendiri bangsa tentang dasar negara​

apa arti ideologi pliss​

cari berita berupa fakta/peristiwa yang terjadi dalam media cetak/elektronik tentang tugas lembaga horizontal (pilih 1 saja) apakah tugas mereka terse … but sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan sejalan dalam mencapai tujuan nasional (pembukaan Alinea ke-4)​

plish tolong kak Tolong ​

ayo gaess tolong sy ​

siapa pengarang pancasila? ​

perbedaan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945 sila​

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Hak merupakan kuasa untuk menerima sesuatu yang seharusnya didapatkan dan dapat dituntut secara paksa, serta tidak bisa diwakilkan dan dirampas oleh pihak lain. Kewajiban adalah beban yang seharusnya atau semestinya diberikan untuk dikerjakan dan dapat dipaksakan serta tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, setiap mendapatkan hak pasti terlebih dahulu melaksanakan kewajiban. Setiap orang memiliki hak dan kewajibannya, salah satunya hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan. Dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan dan keamanan, antara lain.

1. UUD 1945  pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

2. UUD 1945 pasal 30 ayat (1) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

3. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 

-Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara" 

-Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan;

b.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan

d.Pengabdian sesuai dengan profesi. 

Makna dalam setiap pasal undang-undang tersebut hampir sama dan saling melengkapi. Sebagai warga negara yang baik sudah semestinya melaksanakan kewajiban untuk mempertahankan keamanan negara dengan caranya masing-masing, bisa melalui pengabdian sebagai TNI maupun pengabdian sesuai profesi. Dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan aksi untuk mempertahankan keamanan negara. Apabila setiap warga negara melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, maka setiap warga negara akan memperoleh haknya yaitu hidup dengan penuh keamanan dan ketentraman. 

Sumber :

https://www.kemhan.go.id/belanegara/sejarah-bela-negara

Filah, N. (2020). Hak dan kewajiban warga negara.