Bagaimana pandangan islam tentang korupsi

Korupsi sebagai penyakit sosial yang harus segera dihilangkan, terutama dimulai dari diri sendiri. Peran agama sangatlah penting dalam hal ini.

Dengan kuatnya pemahaman, pengamalan terhadap ajaran agama, serta landasan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter mulia, dapat mencegah seseorang melakukan perbuatan jahat, perbuatan tercela termasuk kejahatan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerbitkan buku antikorupsi untuk pemeluk agama Islam, agama Kristen, agama Katolik, agama Budha, dan agama Hindu, yang harapannya dapat menjadi referensi kita untuk mendalami korupsi dari perspektif agama.  Berikut ulasannya : 


Judul Buku : Pendidikan Antikorupsi untuk Pemeluk Agama Islam

Bagaimana pandangan islam tentang korupsi
Dalam buku ini, membahas korupsi secara detail dari sudut agama Islam yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman umat Islam tentang  korupsi, tentunya disertai dengan dalil-dalil Alquran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, agar umat muslim selamat dunia akhirat dari jeratan korupsi.

Beberapa ulasan diantaranya membahas bahwa pada dasarnya manusia mempunyai naluri keduniawian. Dalam syariat Islam mengajarkan untuk mengendalikan dan membatasi naluri itu. Termasuk dalam mencari harta dengan cara yang halal. Konsep harta dalam sudut pandang Islam, yang bersifat Nisbi, sebatas melaksanakan amanah untuk mengelolanya. 

Secara tekstual maupun substantif, Islam telah mengecam keras perilaku korupsi dan untuk  mencegah korupsi maupun menegakkan hukum dalam kasus korupsi, tanpa ada pilih kasih.

Berdasarkan keterangan Al Qur’an, Al Hadits, menunjukkan bahwa Islam sangat memberikan perhatian tentang harta dan melarang terjadinya kecurangan. Para ulama juga sepakat bahwa korupsi adalah perbuatan yang diharamkan oleh Islam dan dilaknat oleh Allah.

Dalam buku ini juga diuraikan secara rinci perilaku korupsi salah satunya adalah adanya pemberian hadiah. Pengertian hadiah secara khusus, yaitu ada unsur jabatan atau disebut dengan gratifikasi (ghulul), yang hukumnya adalah haram. 

Selain itu bagian dari perilaku korupsi juga termasuk suap atau Risywah yang diartikan sebagai pemberian kepada pejabat dengan maksud meluluskan perbuatan yang batil (tidak baik). Korupsi juga dikategorikan sebagai khianat atau mengingkari kepercayaan karena telah mengambil hak orang lain. 

Tidak hanya menjelaskan secara rinci hal-hal yang terkait dengan korupsi, buku ini juga menjelaskan bagaimana Islam memberikan solusi terhadap masalah suap dan korupsi. Solusi pertama menyatakan bahwa kehidupan lain setelah kita meninggal di mana, semua perbuatan baik dan buruk akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Kedua, membentengi diri dengan ketaqwaan dan keimanan agar kita dijauhi oleh perbuatan tercela. Rezeki yang halal akan memberikan keberkahan. Solusi ketiga adalah dengan melakukan perbaikan pemerintahan dan penegakan supremasi hukum agar tidak ada lagi kejahatan korupsi oleh pejabat publik dan keempat adalah para ulama, dai menjadi teladan dan contoh baik kepada umatnya

Pembahasan terakhir adalah bagaimana sanksi bagi pelaku korupsi adalah hukum tazir, hukuman dunia, sanksi moral, sanksi sosial hingga hukuman mati.

https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/buku/pendidikan-antikorupsi-bagi-pemeluk-agama-islam 

Judul Buku : Pendidikan Antikorupsi untuk Pemeluk Agama Katolik

Bagaimana pandangan islam tentang korupsi
Dalam buku ini, dibahas bahwa agama Katolik menentang korupsi karena sebagai kejahatan sosial yang tidak bermoral dan ketidakjujuran. Faktor dari memicu terjadinya perilaku korupsi yaitu adanya kebutuhan yang melampaui penghasilan, adanya peluang, dan dikuasai dengan sifat serakah. 

Dalam kitab suci Perjanjian Lama, korupsi dianggap sebagai dosa mencuri yang biasanya dilakukan secara diam-diam sehingga merugikan sesama dan negara. Di samping mencuri, suap sebagai bagian dari korupsi yang mendatangkan keuntungan pribadi sehingga pihak lain dirugikan, juga dengan tegas dilarang dalam kitab.

Dalam upaya pemberantasan korupsi butuh sikap yang tegas dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja dan gereja.  Buku ini mengajak umat Katolik agar menjadikan sikap dan gerakan antikorupsi sebagai habitus baru dalam kehidupan sehari-hari sebagai iman Katolik yang dengan tegas untuk berbuat antikorupsi. 

https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/buku/pendidikan-antikorupsi-untuk-pemeluk-agama-katolik 

Judul Buku : Pendidikan Antikorupsi untuk Pemeluk Agama Kristen

Bagaimana pandangan islam tentang korupsi
Dalam buku yang bertajuk Pendidikan Antikorupsi untuk Pemeluk Agama Kristen, menerangkan bahwa ajaran agama Kristen menilai korupsi adalah perilaku yang merusak segala tatanan kehidupan, bertentangan dengan etos kerja yang harus jujur, bersyukur dan juga bertentangan dengan hakikat manusia sebagai citra Allah yang harus menjunjung tinggi harkat dan martabatnya. Umat Kristen yang melakukan korupsi berarti ia telah melanggar norma etika, melanggar hukum Tuhan dan memberontak kepada Tuhan. 

Agama Kristen meyakini bahwa perbuatan korupsi akan mendapat hukuman dari Tuhan. Pelaku korupsi akan dimintai pertanggungan jawab atas perbuatan mereka di hadapan pengadilan Tuhan dan sebelum itu terjadi, pemerintah (dalam hal ini: pengadilan) adalah alat Tuhan memberantas kejahatan. 

Sumber utama dari perilaku korupsi adalah hati, karakter manusia yang buruk, penuh egoisme, keserakahan, seperti anak-anak Samuel yaitu Yoel dan Abia, mereka mengejar laba, menerima suap dan memutarbalikkan keadilan (1 Samuel 8: 1-2).

Dalam  keyakinan iman Kristen, perilaku korupsi bukanlah sebagai akibat melainkan hakikat dari manusia itu sendiri. Jadi korupsi itu melekat di dalam diri manusia. Sehingga dalam memberantas tindakan korupsi harus sampai ke akar rumputnya. Dimulai dari pembinaan manusia sebagai makhluk yang disembuhkan dan diselamatkan oleh rahmat Tuhan. Tidak hanya itu saja, tapi juga tuntutan perubahan sikap untuk bertobat dengan memulai hidup bersih, jujur dan mematuhi ketentuan hukum. 

https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/buku/pendidikan-antikorupsi-untuk-pemeluk-agama-kristen 


Judul Buku : Pendidikan Antikorupsi untuk Pemeluk Agama Buddha

Bagaimana pandangan islam tentang korupsi
Buku ini diawali dengan membahas tinjauan filsafat Buddha tentang korupsi. Korupsi tidak hanya salah di mata hukum tapi ajaran Buddha juga tidak membenarkan perilaku ini. 

Korupsi adalah pelanggaran moralitas yang tercermin dalam sila kedua dari Pancasila Buddhis, tentang pencurian. Perilaku pencurian dalam korupsi ini akan mendatangkan karma buruk dalam kehidupan saat ini dan akan datang. 

Perbuatan manusia dalam Buddha Dharma diatur dalam karma dan hukum sebab akibat perbuatan, jadi apa yang dia tabur dan itulah yang akan dia tuai. Maka mereka yang tidak melaksanakan Pancasila Buddhis adalah sama artinya dengan tidak menghormati kelahiran sebagai manusia.

Perilaku korupsi berakar dari faktor internal dan eksternal diri manusia. Dari faktor dalam diri, berasal dari sifat keserakahan, kebencian dan kebodohan batin. Sedangkan dari faktor eksternal adalah faktor lingkungan dan kesempatan.

Akibat seorang individu berperilaku korupsi akan berdampak pada psikisnya yang merasa bersalah dan takut. Selain itu, konsekuensinya adalah suramnya harapan kehidupan dan kesengsaraan. Sedangkan dampak bagi negara adalah timbul banyak kerugian, menggoyahkan efisiensi ekonomi negara, kemiskinan, kesenjangan, intimidasi, kegagalan pembangunan infrastruktur dan meningkatnya konflik.

Untuk mewujudkan tatanan kehidupan bebas korupsi agar masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan adalah dengan penegakan hukum, mencegah potensi korupsi, mendidik masyarakat antikorupsi dan mengembangkan  penegakan hukum yang sudah berjalan dengan baik. 

Tujuan buku ini adalah agar dapat menanamkan nilai-nilai Buddhis dalam diri agar dijauhi dari sifat keserakahan, kebodohan batin yang berujung pada perilaku korupsi sehingga terciptanya hidup bahagia.

https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/buku/pendidikan-antikorupsi-untuk-pemeluk-agama-buddha 

Judul Buku : Pendidikan Antikorupsi untuk Pemeluk Agama Hindu

Bagaimana pandangan islam tentang korupsi
Buku antikorupsi bagi pemeluk agama Hindu ini mengulas bahwa duniawi hanya bersifat semu dan sementara. Konsep hukum karma dalam ajaran Hindu yang berlaku adalah apa yang diperbuat maka itu yang akan ia terima. 

Korupsi merupakan perilaku menyimpang dari ajaran dharma dan dilarang oleh Hindu. Perbuatan ini disebut asubha karma yang pelakunya akan mengalami penderitaan (samsara) pada dirinya, keluarganya dan semua pihak yang menikmatinya. 

Nilai-nilai integritas dalam perspektif Hindu harus ditanamkan agar bisa bertanggung jawab, yaitu jujur (lurus hati, tidak curang), peduli (tidak mementingkan diri sendiri), mandiri (tidak bergantung pada orang lain), tanggung jawab, disiplin (taat terhadap aturan hukum), kerja keras, berani (percaya diri), dan adil (bijaksana dan tidak sewenang-wenang).

Dalam membangun sikap antikorupsi, keluarga mempunyai peranan penting untuk membangun generasi yang berintegritas, menanamkan nilai-nilai dharma agar tercipta kehidupan harmonis dan sejahtera. Selain itu juga dengan membudayakan etos kerja dalam kehidupan. Tujuannya agar dapat mencapai tujuan sesuai keinginan berdasarkan prinsip yang dimiliki dengan landasan nilai-nilai dharma. 

Tujuan dari buku ini diharapkan agar umat Hindu dapat menanamkan nilai-nilai luhur tokoh teladan dan melahirkan manusia berintegritas, dengan sikap mental antikorupsi. 

https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/buku/pendidikan-antikorupsi-untuk-pemeluk-agama-hindu