Show
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan melindungi kepentingan nasional dan meningkatkan daya saing nasional dengan berdasarkan asas manfaat, konsensus dan tidak memihak, transparansi dan keterbukaan, efektif dan relevan, koheren, dimensi pembangunan nasional, serta kompeten dan tertelusur. Undang-Undang tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian memuat materi pokok yang meliputi kelembagaan, Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian mendefinisikan Standardisasi sebagai proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian membentuk beberapa lembaga yaitu Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 17 September 2014. UU 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian diundangkan pada tanggal 17 September 2014 di Jakarta oleh Menkumham Amir Syamsudin. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216. Penjelasan Atas UU 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian diundangkan dan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584. Agar setiap orang mengetahuinya. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian KesesuaianPertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah:
Dasar hukum UU 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Pengaturan dalam Undang-Undang ini bertujuan melindungi kepentingan nasional dan meningkatkan daya saing nasional dengan berdasarkan asas manfaat, konsensus dan tidak memihak, transparansi dan keterbukaan, efektif dan relevan, koheren, dimensi pembangunan nasional, serta kompeten dan tertelusur. Berdasarkan tujuan dan asas tersebut, Undang-Undang tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian memuat materi pokok yang meliputi kelembagaan, Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Isi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah sebagai berikut: (bukan format asli) UNDANG-UNDANG TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIANDalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dilaksanakan berdasarkan asas:
Pasal 3Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan:
Pasal 4Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian berlaku terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal. Pasal 5
Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar dalam perencanaan, perumusan, penetapan, penerapan, pemberlakuan, pemeliharaan, dan pengawasan SNI serta kegiatan Penilaian Kesesuaian. Pasal 7Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menjadi acuan bagi kebijakan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di setiap sektor. BAB IIKELEMBAGAANPasal 8
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian KeduaPerumusanPasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai perumusan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) ditetapkan menjadi SNI dengan Keputusan Kepala BSN. Pasal 18SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipublikasikan melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pasal 19
Bagian KeempatPenerapan dan PemberlakuanParagraf 1UmumPasal 20
Paragraf 2Penerapan SNI secara SukarelaPasal 21
Pasal 22
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SNI secara sukarela diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemeliharaan SNI dilakukan untuk:
Pasal 28
Bagian KeenamPenelitian dan PengembanganPasal 29Dalam rangka perencanaan, perumusan, penerapan dan pemberlakuan, serta pemeliharaan SNI, BSN dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan Standardisasi.
Kegiatan pengujian, inspeksi, dan Sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kompetensi yang diakui di tingkat internasional. Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian KeduaLembaga Penilaian KesesuaianPasal 36
Pasal 37
Pasal 38Ketentuan lebih lanjut mengenai LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Untuk menjamin keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian di tingkat internasional, KAN melakukan perjanjian saling pengakuan melalui kerjasama Akreditasi internasional. Pasal 41Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian KeempatKetertelusuran Hasil Penilaian KesesuaianPasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45Ketentuan lebih lanjut mengenai ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian KelimaBukti KesesuaianPasal 46
Pasal 47
Bagian KeenamEfektivitas Penerapan SNIPasal 48
Pasal 49Ketentuan lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan SNI diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Untuk mengembangkan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Akreditasi LPK, dapat dilakukan kerja sama internasional. Pasal 51
BAB VIPERAN SERTA MASYARAKATPasal 52
BAB VIIPEMBINAANPasal 53
Pasal 54BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan dan pengembangan LPK dengan memperhatikan kebutuhan pasar dan masyarakat. Pasal 55Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 dilakukan dengan konsultasi, pendidikan, pelatihan, atau pemasyarakatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta penumbuhkembangan budaya Standar. Pasal 56BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, institusi pendidikan, organisasi standardisasi regional dan internasional, dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pasal 57Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB VIIIPENGAWASANPasal 58
Data dan informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang dipublikasikan melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bersifat terbuka dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain oleh Kepala BSN. BAB XKETENTUAN PIDANAPasal 62Setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pasal 63Setiap orang yang dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 64Setiap orang yang dengan sengaja:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 65Setiap orang yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut yang dengan sengaja:
yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). Pasal 66Setiap orang yang memiliki sertifikat yang dengan sengaja:
yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). Pasal 67Setiap orang yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan Barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). Pasal 68Setiap orang yang tanpa hak menggunakan dan/atau membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). Pasal 69Setiap orang yang memalsukan tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian atau membuat Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pasal 70Setiap orang yang dengan sengaja:
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah). Pasal 71Setiap orang yang memalsukan sertifikat Akreditasi atau membuat sertifikat Akreditasi palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pasal 72Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai Pasal 71, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
Pasal 73
BAB XIKETENTUAN PENUTUPPasal 74Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 75Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 76Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|