Saling Memberi Hadiah adalah Anjuran Nabi Muhammad. Selasa , 02 Nov 2021, 08:56 WIB MGROL100 Rep: Ratna ajeng tejomukti Red: Muhammad Hafil REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saling Memberi Hadiah adalah Anjuran Nabi Muhammad. Hadiah dapat menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang. Baca Juga Dilansir di Buku Fikih Akhlak karya Syekh Mustafa Al Adhawy nabi menerima hadiah, baik dari orang muslim atau orang kafir. Beliau juga menerima hadiah dari wanita, sebagaimana beliau menerimanya dari laki laki. Beliau juga menganjurkan umatnya agar saling memberi hadiah . Dalam sebuah hadits disebutkan dari Aisyah, كان رسول الله يقبل الهدية ويثيب عليها " "Rasulullah SAW menerima hadiah dan membalasnya." (HR . Bukhari dan Muslim) Beberapa hal berikut terkait dengan hadiah: Pertama, anjuran memberi hadiah, Nabi menganjurkan memberi hadiah walaupun sedikit. Nabi bersabda, يا نساء المسلمات لا تحقرن جارة لجارتها ولو فرسن شاة Wahai para wanita muslimah , janganlah seorang tetangga memandang rendah pemberian tetangganya, walaupun hanya kaki kambing. ( HR . Bukhari ). Maksudnya adalah Nabi menganjurkan seorang wanita agar memberikan hadiah kepada tetangganya dan bermurah hati dengan sesuatu yang mudah. Kedua, anjuran menerima hadiah, Dari Abdullah ibn Mas'ud, Nabi bersabda, أجيبوا الداعي ولا تردوا الهدية ولا تضربوا المسلمين " Datangilah orang yang mengundang kalian jangan menolak hadiah dan jangan memukul orang - orang muslim. " (HR . Bukhari, al Adab al Mufrad) Nabi sering menerima hadiah, sedikit atau banyak. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, Jika aku diundang untuk makan kaki atau paha kambing, tentu aku memenuhinya. Jika aku diberi hadiah kaki kambing atau paha kambing, tentu aku menerimanya." (HR . Bukhari) Ketiga, menerima hadiah dari wanita bagi laki-laki. Rasulullah juga menerima hadiah dari kaum wanita. Dari Ibnu Abbas, ia berkata , "Ummu Hufaid, bibi Ibnu Abbas, memberi hadiah kepada Rasulullah berupa keju, minyak samin dan kadal. Kemudian Nabi memakan keju dan minyak samin dan meninggalkan kadal, karena merasa tidak suka. " (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadist di atas ada hukum bahwa orang yang memberi hadiah lalu pemberiannya ditolak, seluruhnya atau sebagiannya karena alasan tertentu maka jangan bersedih. Sebaiknya pemberi hadiah bisa memaafkan orang yang menolak hadiahnya, jika alasan menolaknya jelas. Keempat, dilarang menarik kembali hadiah yang diberikan Satu keburukan jika memberi hadiah kepada seseorang, kemudian menarik kembali hadiah itu. Lebih baik tidak memberi hadiah sama sekali daripada memberi tapi menarik kembali. Nabi bersabda, ، كالكلب يرجع في قينه العائد في هبته "Orang yang menarik hadiahnya bagaikan anjing yang menjilat muntahnya . " (HR. Bukhari dan Muslim) Kelima, anjuran saling memberi hadiah antara suami dan istri, Hadiah antara suami dan istri mempunyai pengaruh positif dalam mengokohkan dan menumbuhkan rasa cinta. Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 4, وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. Jadi, jika seorang wanita rela memberikan sebagian dari mas kawin kepada suaminya, maka tidak ada larangan bagi suami untuk menerimanya dan memakannya. Makanlah dengan senang. Dalam ayat tersebut artinya jika seorang istri memberi hadiah kepada suaminya, maka boleh dari sebagian mas kawinnya, tidak semuanya. Sehingga suami bisa menggunakannya untuk keperluannya sendiri. Hadiah dari suami kepada istri juga sangat berpengaruh dalam menumbuhkan rasa cinta istri kepada suaminya. Apalagi jika diiringi kata- kata manis dan senyuman yang tulus. Itu semua menjadi bukti adanya kasih sayang.
Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...
Hukum hadiah yang ditujukan kepada pejabat biasa di bahas para ulama ketika membicarakan hukum hadiah untuk seorang hakim. Namun ketentuan ini juga berlaku untuk semua pejabat negara, anggota DPR dll. Dalam Duror al Hukkam fi Syarh Majallah al Ahkam al Adliyyah 13/95-98 disebutkan: “Hukum menerima hadiah yang diberikan karena yang diberi hadiah punya jabatan tertentu hukumnya adalah haram karena ketika Rasulullah mengetahui ada seorang pegawai baitul mal menerima hadiah Nabi berkhutbah di atas mimbar seraya berkata, “Andai dia duduk di rumah ibu dan bapaknya, apakah dia akan mendapatkan hadiah?!” (HR. Bukhari) Demikian juga ketika Khalifah Umar mengetahui ada seorang pegawai baitul mal yang pulang membawa banyak hadiah, beliau menanyainya, “Dari mana kau dapatkan barang-barang ini?” Pegawai tersebut mengatakan bahwa itu adalah hadiah. Mendengar jawaban tersebut beliau lantas membacakan sabda Rasul di atas dan menetapkan hadiah-hadiah tersebut untuk baitul maal. Umar bin Abdul Aziz berkata, إنَّ الْهَدَايَا كَانَتْ هَدَايَا فِي عَهْدِ الرَّسُولِ أَمَّا فِي زَمَانِنَا فَقَدْ أَصْبَحَتْ رِشْوَةً “Hadiah adalah hadiah di masa Rasulullah. Sedangkan di zaman kita telah berubah menjadi suap.” Dengan pertimbangan tersebut maka tidak diperbolehkan (bagi pejabat, pent) untuk menerima hadiah yang bukan berasal dari orang yang telah menjadi teman dan koleganya (sebelum punya jabatan, pent). Karena hadiah yang tidak seperti itu adalah suap terselubung. Hadiah bisa dibagi menjadi tiga kategori:
Seorang hakim tidak boleh menerima hadiah meski bukan dari orang yang sedang berperkara. Seorang hakim (dan pejabat, pent) haram menerima hadiah baik nilainya banyak ataupun sedikit bahkan meski barang yang remeh baik setelah menjatuhkan keputusan ataupun sebelumnya. Seorang hakim (demikian pula pejabat, pent) tidak boleh meminjam barang, mencari hutang atau membeli barang dari seseorang dengan harga kurang dari harga standar. Demikian juga tidak boleh menerima suap dari pihak yang benar maupun pihak yang salah dari pihak yang sedang bersengketa. Seorang hakim (dan pejabat, pent) wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa. Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di baitul maal. Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan hak masyarakat umum. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah barang temuan artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya. Jika seorang hakim (atau pejabat, pent) berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah. Seorang hakim (atau pejabat, pent) boleh menerima hadiah dari tiga macam orang:
Syarat yang lain, pemberi hadiah tidak sedang memiliki kasus. Jika pemberi hadiah sedang memiliki kasus maka hakim wajib memulangkan semua hadiah karena dalam hal ini sebab hadiah adalah jabatan sebagai hakim. Setelah kasus orang tersebut berakhir hakim tetap tidak boleh menerima hadiah orang tersebut yang sebelumnya sudah biasa memberi hadiah. Jika ada orang yang biasa memberi hadiah sebelum memiliki jabatan namun setelah menjabat nilai hadiahnya bertambah maka wajib memulangkan ‘tambahan nilai’ yang diberikan dikarenakan jabatan. Namun jika ‘nilai tambahan’ tersebut tidak bisa disendirikan maka keseluruhan hadiah wajib dipulangkan. Misal: Ini berlaku jika harta yang memberi hadiah tidak bertambah banyak setelah orang tersebut punya jabatan. Artinya jika ‘nilai tambahan’ tersebut dikarenakan yang biasa memberi hadiah memang telah makin kaya maka hakim (atau pejabat tersebut, pent) boleh menerima ‘nilai tambah’ tadi. *** Ustadz Aris Munandar KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28 |