Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Show Apa itu Pengadaan Barang dan Jasa?Admin bpbjsetda | 02 Maret 2021 | 48385 kali Pengadaan barang dan jasa (procurement) perlu diprogramkan oleh pemerintah atau institusi swasta dikarenakan adanya kebutuhan akan suatu barang atau jasa, mulai dari alat tulis kantor (ATK), obat untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, bahan bakar kendaraan milik pemerintah, peralatan sekolah, perlengkapan perang untuk instansi militer, perangkat ringan atau berat untuk perumahan, pembangunan, untuk jasa konsultansi serta kebutuhan jasa lainnya. Pengadaan barang dan jasa tersebut diikat dengan sebuah kontrak antara pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) sebagai pihak Pengguna dan perusahaan (baik milik negara atau swasta) bahkan perorangan sebagai Penyedia. Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya. Agar tujuan dari pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilaksanakan
sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pihak Pengguna dan Penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku. Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa PemerintahMenurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu: selengkapnya klik link dibawah: https://www.pengadaanbarang.co.id/2020/01/pengadaan-barang-dan-jasa.html Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berikut ini Adalah Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha Lampiran IV B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan Lampiran V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Lampiran VI Tata Cara Swakelola Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dalam hal ini proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Agama Sintang dialamatkan ke : Jl. PKP Mujahidin No. 14 Sintang Telp. (0565) 21804 Fax (0565) 22063 email : Informasi : www.pa-sintang.go.id https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc4 https://lpse.mahkamahagung.go.id/eproc/ Mekanisme Prosedur yang Berlaku Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses di atas, di antaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima. Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut: 1) Persiapan pemilihan penyedia 2) Perencanaan pemilihan penyedia 3) Melakukan pemilihan penyedia 4) Pelaksanaan kontrak pengadaan 5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan 6) Penyerahan hasil pengadaan Keberatan dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 77, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
Bagaimana proses pengadaan barang dan jasa?MEKANISME PENGADAAN BARANG DAN JASA
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa.
Langkah langkah persiapan pengadaan barang dan jasa?Persiapan Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK meliputi : 1. Menetapkan HPS; 2. Menetapkan rancangan kontrak; 3. Menetapkan Spesifikasi Teknis/KAK; dan/atau 4. Menetapkan Uang Muka, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, Sertifikat Garansi, dan/atau Penyesuaian Harga.
Bagaimana langkah langkah pengadaan barang atau alat?Proses pengadaan barang atau jasa dimulai dari pemilihan penyedia dengan langkah-langkah berikut ini:. Persiapan pemilihan penyedia.. Perencanaan pemilihan penyedia.. Melakukan pemilihan penyedia.. Pelaksanaan kontrak pengadaan.. Pengawasan dan pengendalian pengadaan.. Penyerahan hasil pengadaan.. Bagaimana pengadaan barang pada perusahaan?Pengadaan di perusahaan atau pabrik dapat dilakukan dengan cara membeli secara tunai maupun kredit, pertukaran atau yang lainnya. Pengadaan mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap beberapa hal, di antaranya peningkatan kualitas, efisiensi biaya, dan peningkatan pelayanan terhadap konsumen.
|