Bagaimana cara pemerintah untuk mengatasi masalah illegal logging brainly

Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Regional Kalimantan yang berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan 30 meter kubik kayu meranti yang diangkut menggunakan tiga truk, 19 Februari 2017. Dua truk berisi kayu berbentuk papan dan satu truk lagi memuat balok.

Kepala Seksi Wilayah II UPT Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Subhan, mengatakan tiga truk itu ditangkap di Jalan Poros Samarinda – Tenggarong (Kutai Kartanegara), KM 40, pukul 03.30 Wita. Kayu tersebut terbukti tanpa dokumen sah, yang dipastikan hasil pembalakan liar.

“Siap jual, sudah berbentuk papan dan balok. Jumlahnya 2.976 batang.”

Dijelaskan Subhan, pelanggaran yang dilakukan oknum pebisnis haram tersebut adalah dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Akibatnya, tiga sopir yang mengangkut kayu tersebut digelandang ke Mapolresta Tenggarong. Sementara barang bukti dibawa ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Teuku Umar.

“Pelaku akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara minimal 8 bulan dan maksimal 3 tahun.”

Untuk mengurangi pembalakan liar di Kaltim, Subhan memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan melakukan tindakan tegas. Sesuai  Permen LHK Nomor P 15/MenLHK-Setjen/OTL.0/1/2016 tentang organisasi dan tata kerja balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, pihaknya akan bertanggung jawab dengan mandat tersebut. “Jika ada yang melanggar, harus ditindak tegas.”

Bagaimana cara pemerintah untuk mengatasi masalah illegal logging brainly
Pembalak liar tetap terjadi dikarenakan masih adanya permintaan pasar. Foto: Junaidi Hanafiah

Berantas

Kepala Seksi Pengolahan Hutan, Duratma Momo, menjelaskan hutan di Kaltim memang tak pernah lepas dari ancaman pembalakan. Meski sudah diatur dalam undang-undang dengan ancaman pidana, bisnis terlarang itu masih ada. “Pada dasarnya, untuk menagkap langsung pelaku tidak mudah. Mereka selalu mencari celah,” tuturnya, Minggu (26/02/17).

Senada, Senior Manager Provincial Governance, The Nature Conservancy (TNC), Niel Makinuddin, membenarkan jika illegal logging terus menghantui Kaltim. Ada dua  hal besar yang melatarinya. “Pengawasan dan penegakan hukum yang tidak sistemik dan konsisten juga meningkatnya pengangguran akibat ekonomi yang lesu, atau juga  kombinasi keduanya.”

Dijelaskan Niel, penegakkan hukum terhadap illegal logging itu ibarat menyembuhkan (terapi) penyakit kronis menahun. Diperlukan tindakan komprehensif, sistematis, dan kerja sama antara aparatur dan masyarakat secara maksinal. Dari hulu hingga hilir dan melibatkan masyarakat adalah kunci kemenangan penanganan pembalakan liar.

“Kita tahu, kebutuhan kayu terus meningkat sesuai perkembangan penduduk dan kebutuhan, harga kayu yang relatif murah adalah hasil curian. Ini akan menjadi faktor pendorong (driving force) tindakan pembalakan yang harus dicarikan solusinya, terutama sistem tata niaga.”

Eksploitasi Hutan di Kalimantan Timur

Tahun Jenis Ekspolitasi Jumlah kejahatan
2015 Penambangan emas ilegal, pengrusakan hutan, menyimpan dan menjual sata dilindungi kukang dan rangkong 14 kasus
2016 Pembalakan liar kayu jenis ulin dan meranti, serta pembunuhan orangutan 2 kasus
2017 Ilegal loging kayu jenis meranti 1 kasus
  Total 17 kasus

Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Regional Kalimantan

Diungkapkan Niel, kasus illegal logging secara pasti akan mematikan bisnis resmi perusahaan hutan. Bila terus terjadi, akan terjadi potret mengerikan pengelolaan hutan di Indonesia. Niel menyontohkan, dalam kurun 2007 – 2013, TNC telah mendampingi HPH sebanyak 11 unit (tersebar di Kaltim, Kalteng, dan Kalbar) yang sebagian besar berlokasi di Kaltim. Area pengusahaan hutannya seluas 1.6 juta hektare dalam rangka sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan FSC (Forest Stewardship Council).

Periode 2015 – 2018, pihaknya mendampingi sebanyak 7 HPH dengan luasan 390.000 hektare. Tercatat, 1 HPH mendapatkan FSC (yakni PT. Gunung Gajah Abadi). Beberapa HPH tersebut bisa menjadi model kelola lestari (produksi maupun sosial).

“Salah satu pencapaian yang baik adalah pengakuan internasional terkait metodologi RIL-C dari VCS (Verified Carbon Standard). Selain itu, metode RIL-C telah dibahas di tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya dijadikan kebijakan.”

Bagaimana cara pemerintah untuk mengatasi masalah illegal logging brainly
Barang bukti yang disita dari pelaku, yaitu 2.976 batang kayu berbentuk papan dan balok, pada 19 Februari 2017, dibawa ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Foto: Yovanda

Penanganan

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Fathur Roziqin Fen, mengungkapkan di Kutai Barat dan Mahakam Ulu, terdapat 11 perusahaan HPH yang tidak aktif secara operasional. “Bila dilihat dokumennya, izin-izin tersebut berlaku hingga 20 – 30 tahun lagi. Sangat memungkinkan areal konsesi tersebut dijadikan praktik illegal logging.”

Masalah berikutnya adalah lemahnya pengawasan. Walhi Kaltim mendorong pemerintah melakukan review perizinan, baik KLHK sebagai penerbit izin dan yang memiliki kewenangan atas kawasan hutan maupun pemerintah daerah dalam hal pengawasan.

“Ini langkah strategis mengembalikan kewibawaan negara atas penguasaan hutan yang sejak lama dikuasai korporasi besar. Fakta penguasaan ini menimbulkan ketimpangan ekonomi dan sosial terhadap masyarakat yang tinggal di dalam hutan maupun di sekitar kawasan,” jelasnya.

Pakar hukum dan akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah berpendapat, illegal logging merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. “Menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, masuk kategori pelanggaran tersebut. Jatuhnya pidana.”

Namun, lanjut dia, bisnis ini masih eksis dikarenakan ada rangkaian kejadian berulang berdasarkan beberapa variabel, dari hulu hingga hilir. Di hulu, ada problem konsistensi penegakan hukum yang lemah. Sistem pengawasan juga sangat lemah. Penanganan kasus-kasus juga cenderung tertutup dan tidak transparan. Sehingga masyarakat sulit melakukan pengawasan secara eksternal. “Sementara di hilir, peradilan selama ini menjatuhkan vonis rendah kepada pelaku. Akibatnya, tidak membuat pelaku jera,” pungkasnya.

Ryanto, Budi, ‘’pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dalam perlindungan kawasan pelestarian alam’’.Jurnal lembaga pengkajian hukum kehutanan dan lingkungan 2010.

Hastuti, Hesty, ‘’Faktor-faktor penyebab penebangan kayu hutan tanpa izin (illegal loging)’’.Jurnal perencanaan dan pengembangan hukum, Pusren Press, Vol. 1 No. 15 juni 2006.

Soedarso, Prabowo, laporan akhir tim analisa dan evaluasi hukum tentang pemberantasan pembalakan hukum (illegal logging) Badan pembinaan hukum nasional departemen hukum dan HAM, Jakarta Tahun 2007.

Mahmud, Marzuki Peter, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prenadamedia Group, 2008.

Nitibaskara, Tb. Ronny Rahman,Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, , Jakarta , buku kompas, 2006.

Media massa

Kompas, Penegakan Hukum Harus di Dukung’’, Kompas, Kamis, 5 juli 2007

Media Indonesia, Pembangunan Berkelanjutan, Media Indonesia, Senin, 24 November 2014

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No.19 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang No. Tahun 1994 tentang Pengesahan Keanekaragaman Hayati

Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Peraturan pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.01/Menhut-II/2004 tanggal 12 juli tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat di Dalam atau Sekitar Hutan Dalam Rangka Sosial Forestry

Internet

http://forumkeadilan.com/kriminal/era-reformasi-hutan-makin-rusak-parah/ (diakses 25 Juli 2017 pukul 11.07 WIB)

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/04/03/206759432/pengamanan-hutan-sita-13-ikat-kayu-ilegal-di-sungai-tamiang (diakses 25 Juli 2017 pukul 12.44 WIB)

https://tirto.id/hutan-indonesia-makin-botak-cszC(diakses 16 Mei 2018 pukul 09.10 WIB)

http://www.menlhk.go.id/siaran-78-angka-deforestasi-tahun-20162017-menurun.html(diakses 16 Mei 2018 pukul 09.18 WIB)


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.2