asal usul desa kalapacung 1. indonesia memiliki beberapa kota besar. sebagian kota besar tersebut berada di dataran rendah. salah satunya adalah kota medan. amatilah peta pulau … 1. lingkungan (organisasi) adalah elemen-elemen diluar organisasi yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan organisasi. jelaskan oleh saudara mengena … 1. jelaskan secara singkat apa yang terjadi pada masa orde baru Berikut ini merupakan ciri khas dari Sunan Kalijaga adalah .... a. memakai blangkon di kepala b. memakai baju putih C. mec ngenakan sorban batik d. me … 2. ketua para rasul yang berkotbah di bait allah sesudah pentakosta ialah .... 2. organisasi publik dan organisasi bisnis (privat) tentu sangat berbeda dalam segi tujuan. coba saudara jelaskan apa yang dimaksud organisasi publik … 3. apa yang bisa pemerintah lakukan untuk dapat mengembalikan kepercayaan dari masyarakat 3. gambarkan dan jelaskan pengambilan keputusan dalam hierarki organisasi menurut mary j. hatch serta berikan contohnya setiap level tersebut! 1. keberanian Ali bin Abi thalib untuk menggantikan rasullah Saw. di tempat tidur saat di kepung menunjukkan bahwa Ali memiliki sifat .........a. rama …
Haji dalam Al Quran disampaikan bahwa umat muslim di perintahkan untuk melaksanakan ibadah haji. Haji termasuk rukun islam ke-5 yang wajib dikerjakan oleh umat muslim yang sudah baligh dan mampu secara finansial. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam, bersabda, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ». Perintah Haji Dalam Al Quran فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌۭ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ Firman Allah Perintah Haji Dalam Al Quran (Al Baqarah ayat 196 – 197): وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Baqarah:196)
Firman Allah yang memerintahkan berkunjung ke Baitullah untuk berhaji maupun Umroh terdapat dalam beberapa ayat al-Qur’an berikut ini: Al-Qur’an Surat Ali Imran [3]; ayat 96-97: 97. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim [2]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [3]. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. [1] ahli Kitab mengatakan bahwa rumah ibadah yang pertama dibangun berada di Baitul Maqdis, oleh Karena itu Allah membantahnya. [2] ialah: tempat nabi Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka’bah. [3] yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman. Al-Qur’an Surat Al-Hajj [22]; ayat 27-28 : 27. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus [1] yang datang dari segenap penjuru yang jauh, [1] Unta yang kurus menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji. [2] Hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. [3] yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri. Al-Qur’an Surat Al Baqarah [2]; ayat 196: 196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah Karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau Karena sakit), Maka (sembelihlah) korban [1] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu [2], sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu Telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. [1] yang dimaksud dengan korban di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda Karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji. Al-Qur’an Surat At-Taubah [9]; ayat 2-3 : 2. Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan dan Ketahuilah bahwa Sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah, dan Sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir [1]. [1] Sebelum Turunnya ayat Ini ada perjanjian damai antara nabi Muhammad s.a.w. dengan orang-orang musyrikin. di antara isi perjanjian itu adalah tidak ada peperangan antara nabi Muhammad s.a.w. dengan orang-orang musyrikin, dan bahwa kaum muslimin dibolehkan berhaji ke Makkah dan Tawaf di Ka’bah. Allah SWT membatalkan perjanjian itu dan mengizinkan kepada kaum muslimin memerangi kembali. Maka turunlah ayat Ini dan kaum musyrikin diberikan kesempatan empat bulan lamanya di tanah Arab untuk memperkuat diri. |