PIKIRAN RAKYAT – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022. Show Dilansir dari laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia. Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking). Baca Juga: Beredar Video Penemuan Ikan Raksasa Diduga di Garut, Ditemukan Warga Setelah Banjir Surut Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik. Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo? Menurut pantauan Pikiran-Rakyat.com pada 17 Juli 2022, berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri. Nextren.com - Per bulan Agustus 2022, daftar game aplikasi dan website yang diblokir Kominfo semakin bertambah. Beberapa game aplikasi dan website yang diblokir Kominfo itu karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di situs resmi Kominfo. Jumlah game aplikasi dan website yang diblokir Kominfo nantinya akan lebih dinamis atau bisa berkurang dan bertambah sesuai dengan kondisi. Pemblokiran platform digital akan berkurang ketika pihak developer mendaftarkan layanan digitalnya di situs PSE Kominfo. Sementara itu, Komnifo akan terus melakukan pemblokiran platform digital yang masih belum terdaftar di PSE. Saat ini, pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo masih belum merata sehingga kemungkinan penambahan pemblokiran platform digital lebih tinggi. Baca Juga: Kominfo Sebut Domino Qiu Qiu Bukan Judi Online: Silahkan Download! Berdasarkan catatan tim Nextren, terdapat puluhan aplikasi, game, dan website yang diblokir oleh Kominfo. Berikut merupakan daftar aplikasi, game, dan website yang diblokir oleh Kominfo. 1. Aplikasi
Baca Juga: Daftar Browser Anti-Blokir Kominfo, Bebas Akses Internet Tanpa Install VPN 2. Game
3. Website
Perlu diperhatikan bahwa daftar tersebut masih dapat berubah-ubah sewaktu-waktu. Kominfo mengungkapkan bahwa mereka akan membuka blokiran ketika platform digital telah mendaftar sebagai PSE. Selain itu, Kominfo juga akan meratakan pemblokiran terhadap platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE seperti Amazon, Yandex, PayPal, dll. Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam. Disewakan Tempat Usaha di Jalan Kamandowo Pati (samping gereja), strategis untuk tempat usaha/kantor, WA : 085856787838 Berdasarkan pantauan 5NEWS.CO.ID, Sabtu pagi, terdapat tujuh layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini. Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo: Baca Juga:
Ketujuh platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia. Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses aplikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo. PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar. Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Sebabnya, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara. Sebelumnya diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). (mra) Kominfo Blokir apk apa saja?Sebagai informasi tujuh platform yang diblokir adalah Paypal, Yahoo Search Engine, Epic Games, Steam, game DOTA, game CS, dan Origin (EA). Dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia pada 2 Agustus 2022, tiga platform sudah dinormalkan kembali aksesnya sejak pukul 08:30 WIB. Yakni Yahoo, Steam, CS Go dan Dota.
Apa saja APK yang diblokir?Jaka hanya bisa membagikan beberapa aplikasi yang terancam diblokir pemerintah Indonesia, diantaranya ialah sebagai berikut.. Tinder. Sumber foto: Tinder Gold APK - Aplikasi kencan yang diblokir pemerintah. ... . Mi Chat. Sumber foto: Play Store - Aplikasi Mi Chat untuk chatingan. ... . 3. Twitter. ... . 4. Tumblr. ... . Canva.. Apa saja situs yang diblokir pemerintah?Berikut adalah daftar 22 situs yang akan ditutup hak aksesnya oleh Kemenkominfo:. Ganool.com.. Nontonmovie.com.. Bioskops.com.. Ganool.ca.. Kickass.to.. Thepiratebay.se.. Downloadfilmbaru.com.. Ganool.co.id.. |