Apakah yang dimaksud dengan laki-laki dilarang menyerupai perempuan

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Thu, 04 Aug 2022 18:54:04 +0700 with category B. Arab and was viewed by 345 other users

Artinya sebagai laki laki tidak diperbolehkan tampil menyerupai perempuan/banctji/benctong. Dan harus menutup aurat diatas dada dan dibawah lutut Maksudnya laki2 itu tidak pantas menirukan wanita baik dlm pakaian ,atau gaya bicara nya karna jika laki2 seperti itu ,ia menyalahi kodrat yg sudah di beri tuhan kepadanya ,,dan juga ia dianggap tidak mensyukuri atas apa yg di berikan oleh tuhan kepdanya.....

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

MASLIKHAWATI, NIM. 99532877 (2005) HADIS TENTANG PENYERUPAAN TERHADAP LAWAN JENIS (TELAAH MA'ANI AL-HADIS). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

Preview

Text (HADIS TENTANG PENYERUPAAN TERHADAP LAWAN JENIS (TELAAH MA'ANI AL-HADIS))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
Apakah yang dimaksud dengan laki-laki dilarang menyerupai perempuan
Text (HADIS TENTANG PENYERUPAAN TERHADAP LAWAN JENIS (TELAAH MA'ANI AL-HADIS))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Laki-laki dan perempuan mempunyai batasan identitas yang harus dijaga dan dipertahankan agar tidak tertukar satu sama lain, karenanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai perempuan, begitu juga sebaliknya tidak boleh bagi perempuan memyerupai laki-laki. Dari sinilah maka perlu ditelaah kembali apakah penyerupaan yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya itu bersifat umum artinya mencakup segala aspek kehidupan manusia seperti penyerupaan biologis, penampilan, kepribadian, pekerjaan, perbuatan dan sebagainya yang selanjutnya mengarah pada pertanyaan, apa saja hal-hal atau nilai-nilai yang merupakan milik eksklusif laki-laki atau perempuan? Siapakah yang menyematkan nilai eksklusif tersebut, manusia atau Tuhan? Berdasarkan keilmuan-keilmuan hadis, metode yang dipakai dalam menganalisis hadis adalah dengan seperangkat ilmu kritik sanad dan matan kemudian dianalisis. Selanjutnya dalam rangka pemaknaan lebih lanjut yang dikenal sebagai ilmu Ma'ani al-hadis, penulis berusaha menganalisisnya dengan menggunakan metode yang ditawarkan Musahadi HAM, yang di dalamnya meliputi analisis matan, analisis historis, dan analisis generalisasi sehingga dari cara tersebut didapatkan pesan moral universal dari hadis-hadis tentang penyerupaan terhadap lawan jenis. Penyerupaan terhadap lawan jenis merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Dalam arti penyerupaan bagi laki-laki atau perempuan yang secara pisik atau psikis normal namun dengan sengaja menyerupai lawan jenis. Sedang jika ia menyerupai dengan tanpa adanya kesengajaan (pembawaan sejak lahir) maka sedikit demi sedikit ia harus merubahnya karena jika ia tidak berusaha merubah bahkan malah merasa senang dengan keadaan demikian maka hal itu tennasuk perbuatan yamg dilaknat. Penyerupaan yang dilarang dalam hal ini adalah penyerupaan dalam berprilaku, berhias, berpakaian dan bertutur-kata, tidak dalam lapangan pekeijaan karena lapangan pekeijaan merupakan konstruksi budaya yang dapat dipertukarkan antara jenis kelamin satu dengan yang lain. Menyerupai lawan jenis dalam hal berpakaian tidak selamanya dilarang, kartma yang menentukan hukum ini adalah adat- kebiasaan masing-masing daerah, jika suatu masyarakat menilai bahwa mode pakian tertentu hanya diperuntukkan oleh perempuan kemudian dipakai oleh laki-laki maka hal ini dilarang. Akan tetapi jika suatu masyarakat mengenal bahwa pakaian tertentu dipakai oleh perempuan meskipun tadinya di pakai oleh laki-laki maka hal ini diperbolehkan.

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

Apakah yang dimaksud dengan laki-laki dilarang menyerupai perempuan
View Item

Merdeka.com - Dewasa ini media sosial kembali dihebohkan dengan aksi 'nyeleneh'. Adalah crosshijaber, yakni para pria yang doyan berdandan serta mengenakan pakaian wanita berhijab hingga niqab alias cadar.

Mereka menggunakan baju muslim, dan seringkali model panjang dan lebar ala pakaian syar'i. Sehingga seringkali tak ada yang tahu kalau sebenarnya mereka adalah pria.

Menanggapi fenomena tersebut, Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap hal itu suatu tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam. "Ajaran Islam sejatinya melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria karena secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda," tegas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid saat dihubungi Liputan6.com, Senin (14/10).

Menurut Zinut, Nabi Muhammad SAW sudah melarang hal ini sejak lama. Bahkan dalam beberapa hadis, kata Zainut, beliau menyebutkan bahwa Allah SWT melaknat kaum pria yang menyerupai wanita dan sebaliknya.

"Larangan tersebut sejak pada zaman Rasulullah SAW sebagaimana haditsnya: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Imam Bukhori),'" kata Zainut.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai fenomena tersebut. Mengingat belum diketahuinya motif dari mereka yang melakukan hal itu.

"Fenomena cross hijaber perlu diwaspadai apa motif gerakan ini? Apakah sekedar mode saja ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri," katanya.

Reporter: Yopi Makdori

Baca juga:
Filipina Kerahkan Tentara Berhijab untuk Tangani Terorisme
Cerita Menyentuh 3 Hijaber di Hijab Sketch Competition 2018 Palembang
Gadis muslim Inggris jadi yang pertama ikut kontes kecantikan pakai hijab
7 Cara Memakai Jilbab Modis dan Modern, dengan Tutorial plus Gambar
Tren gaun pengantin hijab 'bawal pocong', cantik atau menyeramkan?
Ketika busana penutup aurat tampil di Paris Fashion Week
Bagi-bagi hijab di Hari Hijab Sedunia

LARANGAN MENYERUPAI LAWAN JENIS

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Allâh Azza wa Jalla telah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki persamaan dalam mengemban kewajiban beribadah, beriman, dan beramal shalih. Demikian juga keduanya memiliki persamaan dalam hak menerima pahala atau balasan terhadap perbuatan mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

Barangsiapa mengerjakan amal-amal shaleh, baik laki-laki maupun wanita, sedang dia orang yang beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. [An-Nisa’/4: 124]

Akan tetapi secara takdir dan syari’at, Allâh Subhanahu wa Ta’ala membedakan antara laki-laki dengan perempuan.

Sesungguhnya perbedaan antara pria dengan wanita sangat nyata, baik di dalam bentuk tubuh dan fungsinya, keadaan dan sifat-sifatnya. Bukankah hanya wanita yang mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui? Bukankah wanita yang memiliki sifat kelembutan dan keibuan, sehingga sesuai dengan perkerjaan mulianya di dalam mengurusi anak-anaknya?

Maha Benar Allâh Azza wa Jalla yang berfirman:

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

Laki-laki tidaklah seperti perempuan. [Ali Imrân/3: 36]

Maka sebagai orang-orang yang beriman, kita wajib menerimanya dan meyakininya sebagai bentuk hikmah Allâh Subhanahu wa Ta’ala , keadilan-Nya dan kasih sayang-Nya.

Larangan Laki-Laki Menyerupai Wanita, Dan Sebaliknya
Untuk menjaga perbedaan antara laki-laki dan wanita, yang merupakan hikmah Allâh Yang Maha Kuasa, maka agama Islam melarang dengan keras, sikap laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]

Dan telah diketahui, bahwa perbuatan yang terkena laknat Allâh atau Rasul-Nya termasuk dosa besar.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Definisi dosa besar yang terbaik adalah: dosa yang ada had (hukuman tertentu dari agama) di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapatkan laknat atau kemurkaan (Allâh) padanya.” [Taisîr Karîmirrahman, surat An-Nisa’ ayat ke-31]

Baca Juga  Hukum Mengubur Jenazah Dengan Peti

Bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka diusir dari dalam rumah kita.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: «أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ» قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَنًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-laki”. Dan beliau memerintahkan, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kamu”. Ibnu Abbas berkata:  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengeluarkan Si Fulan, Umar telah mengeluarkan Si Fulan. [HR. Al-Bukhâri, no. 5886; Abu Dawud, no. 4930; Tirmidzi, no. 2992]

Adapun hikmah perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengeluarkan mereka dari rumah-rumah adalah, agar mereka tidak menemui para wanita atau laki-laki di dalam rumah sehingga akan membawa kerusakan di dalam rumah, wallâhu a’lam.

Ibnut Tîn rahimahullah berkata, “Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengeluarkan orang-orang yang berbuat demikian dari rumah-rumah adalah agar perbuatan menyerupai (lawan jenis) itu tidak menyeret kepada perbuatan kemungkaran”. [Fathul Bari, 10/333]

Maksud Larangan
al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah meringkaskan penjelasan Abu Muhammad bin Abi Jamrah rahimahullah yang menyatakan:

ظَاهِرُ اللَّفْظِ الزَّجْرُ عَنِ التَّشَبُّهِ فِي كُلِّ شَيْءٍ لَكِنْ عُرِفَ مِنَ الْأَدِلَّةِ الْأُخْرَى أَنَّ الْمُرَادَ التَّشَبُّهُ فِي الزِّيِّ وَبَعْضِ الصِّفَاتِ وَالْحَرَكَاتِ وَنَحْوِهَا لَا التَّشَبُّهُ فِي أُمُورِ الْخَيْرِ

Zhahir lafadz (hadits ini) adalah larangan keras terhadap perbuatan at-tasyabuh (laki-laki menyerupai wanita, atau sebaliknya) dalam segala hal. Akan tetapi, telah diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah (larangan) tasyabbuh dalam hal  pakaian, sifat, gerakan, dan semisalnya; bukan tasyabuh (menyerupai) dalam perkara-perkara kebaikan.” [Fathul Bâri, 10/333]

Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menukilkan penjelasan ath-Thabari rahimahullah yang berkata:

الْمَعْنَى لَا يَجُوزُ لِلرِّجَالِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ فِي اللِّبَاسِ وَالزِّينَةِ الَّتِي تَخْتَصُّ بِالنِّسَاءِ وَلَا الْعَكْسُ

Maknanya adalah laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi laki-laki). [Fathul Bâri, 10/332]

Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan tambahan, “Demikian jugaa menyerupai dalam (gaya) berbicara dan berjalan. Adapun dalam bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap daerah. Karena terkadang pakaian wanita suatu kaum tidak berbeda dengan model pakaian laki-laki. Akan tetapi (model pakaian) wanita memiliki keistimewaan tertutup. ditambah dengan hijab. Adapun celaan tasyabbuh (laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya) dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja melakukannya. Adapun bagi orang yang sudah menjadi tabi’atnya, maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkannya, dan terus berusaha meninggalkannya secara berangsur-angsur. Jika dia tidak melakukan, bahkan dia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka dia terkena celaan (larangan). Apalagi jika tampak pada dirinya keridlan dengan keadaannya. Dalil hal ini nyata dari lafazh ‘orang-orang yang menyerupai.” [Fathul Bâri, 10/332]

Baca Juga  Ghadar, Merupakan Dosa Besar

Larangan Menyerupai Dalam Hal Pakaian
Apa yang dijelaskan para Ulama di atas, bahwa larangan itu juga mengenai ‘tasyabbuh’ (menyerupai) dalam hal pakaian, maka hal ini secara tegas juga telah dinyatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana di dalam hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” [HR. Ahmad, no. 8309; Abu Dawud, no. 4098; Nasai dalam Sunan al-Kubra, no. 9253. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth]

Oleh karena itu pakaian yang khusus bagi wanita, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki, seperti daster, kebaya, BH, kerudung, cadar, sandal wanita, dan semacamnya.

Demikian juga pakaian yang khusus bagi laki-laki, maka tidak boleh dipakai oleh wanita. Seperti peci, gamis laki-laki, celana panjang,  dan semacamnya.

Adapun jenis pakaian yang memang biasa digunakan untuk laki-laki dan wanita, maka tidak mengapa mereka mengunakannya. Seperti izar (semacam sarung), selimut, dan lainnya. Tetapi tentu cara pemakaian atau bentuknya juga tidak boleh menyerupai yang menjadi kekhususan bagi lawan jenis.

Dari penjelasan ini kita mengetahui tentang kesempurnaan agama Islam yang mengatur seluruh perkara yang membawa kebaikan di dunia atau di akhirat. Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu menjaga kita dari segala keburukan, membimbing kita di atas segala kebaikan, dengan karunia-Nya dan kemurahan-Nya.

Al-hamdulillahi Rabbil ‘alamiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. Ahkam : Tasyabuh -...
  4. /
  5. Larangan Menyerupai Lawan Jenis