Apakah wajib berwudhu sebelum memegang Alquran?

www.griyaalquran.id – Sebagian besar ulama sepakat bahwa terlarang bagi yang berhadats besar maupun kecil untuk memegang Al Qur’an. Lalu bagaimana dengan Al Qur’an terjemah? Apakah hukumnya tetap sama?

Al Qur’an merupakan kitab suci umat Muslim yang menjadi pegangan dalam kehidupan beragama, seklaigus merupakan mukjizat terbesar Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Bagi siapapun yang membacanya dengan benar sesuai ajaran Allah subhanahu wa ta’ala maka akan diberikan syafa’at di akhirat kelak. Selain itu, banyak pula rahasia yang terkandung di dalam Al Qur’an.

Oleh karena itu, meyakini kesucian Al Qur’an merupakan kewajiban bagi umat Muslim, serta keagungan dan keutamaannya atas segala hal. Karena Al Qur’an merupakan Kalamullah yang suci. Dengan begitu banyak yang dari para ulama yang mencoba mentafsirkan setiap ayat maupun surat yang terkandung dalam Al Qur’an, sehingga terwujud Al Qur’an terjemahan.

Baca Juga: Syekh Ammar Bugis, Hafal Al Qur’an dan Jadi Dosen Meski Lumpuh Sejak Lahir

Membaca Al Qur’an terjemahan saat ini sudah banyak dilakukan oleh siapapun, khususnya orang-orang Muslim yang ingin mengetahui kandungan arti kata yang terlafalkan dari kalamullah tersebut. hal tersebut menjadi sebuah solusi yang mudah bagi orang yang tak memiliki pengetahuan bahasa Arab yang memadai.

Untuk membaca Al Qur’an yang merupakan kitab suci, memegangnya pun diharuskan dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan,” (QS. Al Waqi’ah: 79)

Begitu juga dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak;

“Tidak boleh menyentuh Al–Quran kecuali engkau dalam keadaan suci.”

Kemudian, muncul sebuah pertanyaan, apakah Al Qur’an terjemahan statusnya sama dengan Al Qur’an tanpa terjemah? Dalam memegang dan membawanya apakah harus dalam keadaan suci dari hadas pula?

Baca Juga: Hafal Al Quran Di Usia Belia, Syaikh Husein Ibn Barahmah Al-Makky Bagikan Metode Hafalan Cepat

Sayyid Al-Alawi Ibnu Sayyid Al-Abbas dalam kitabnya Faidhul al-Khabir (halaman 23 dan 26) menjelaskan bahwasannya terjemahan secara bahasa adalah berarti memindah. Sedangkan secara istilah terdapat dua pengertian yaitu: terjemah Ma’nawiyah Tafsiriyah, yakni mengurai dan menjelaskan sebuah ucapan dengan menggunakan bahasa yang lain tanpa terikat dengan susunan huruf dan tetap menjaga naskah asli dengan runtutannya, kedua adalah terjemah Harfiyah, yakni mengganti kata yang asli dengan kata lain yang memiliki arti sama namun dengan bahasa yang berbeda.

Sayyid Al Alawi Ibnu Sayyid Al Abbas juga menyatakan bahwa hukum Al Qur’an yang diterjemahkan dengan terjemah Ma’nawiyah Tafsiriyah adalah sebagaimana tafsir. Maka hukum menyentuh dan memegangnya dalam keadaan tidak memiliki wudhu adalah boleh.

Jadi kesimpulannya, hukumnya boleh memegang atau menyentuh terjemahan Al Qur’an tanpa wudhu, apabila terjemah Al Qur’an tersebut merupakan terjemah Ma’nawiyah Tafsiriyah, dengan syarat huruf terjemahnya lebih banyak daripada huruf Alqur’an. Namun, ada sebagian Ulama yang menyatakan makruh.

Baca Juga: Inilah Nasihat Al Qur’an tentang Umur

Siapa yang memegang tafsir atau terjemahan hukumnya sama dengan memegang hadis-hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tidak diharuskan berwudhu. Ketika membacanya tanpa wudhu maka seseorang tersebut tidak berdosa namun pahalanya akan berkurang, sebagaimana semestinya umat yang beriman maka tidak akan keberatan jika mengambil air wudhu karena di dalam Al Qur’an terjemahan ada ayat-ayat suci Al Qur’an. (Gth)

Rabu, 31 Agustus 2022 12:21 Reporter : Ayu Isti

Apakah wajib berwudhu sebelum memegang Alquran?
Ilustrasi membaca Alquran. Liputan6 ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Wudhu merupakan salah satu rukun yang harus dilakukan setiap umat muslim ketika hendak melakukan sholat. Dalam hal ini, wudhu merupakan kegiatan membasuh beberapa anggota tubuh dengan tujuan untuk mensucikan diri dari najis atau kotoran. Tanpa wudhu, setiap ibadah sholat yang dilakukan tidak sah.

Selain sebagai syarat sah sholat, wudhu juga dianjurkan ketika setiap umat muslim hendak membaca Alquran. Ini menjadi suatu keutamaan tersendiri, di mana setiap ibadah akan lebih baik dikerjakan jika dalam keadaan suci dari hadast.

Namun, kemudian muncul pertanyaan apakah ini menjadi suatu hal yang wajib. Bolehkah membaca Alquran tanpa wudhu, apakah ibadah ini tetap sah dilakukan atau tidak. Dengan begitu, penting bagi setiap umat muslim untuk memahami hukum membaca Alquran dengan atau tanpa wudhu dengan baik.

Bukan hanya saat membaca Alquran, Anda juga perlu mengetahui bagaimana hukum membaca dzikir tanpa wudhu atau saat keadaan hadast. Dengan memahami kedua hukum ini, tentu dapat menjadi pengetahuan praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Meskipun begitu, dianjurkan bagi setiap umat muslim untuk mengikuti anjuran para ulama dalam setiap melaksanakan ibadah sehingga bisa mendapatkan keutamaan dan kebaikan dengan lebih optimal. Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum penjelasan tentang hukum bolehkan membaca Alquran tanpa wudhu, bisa Anda simak.

2 dari 4 halaman

Hukum Memegang Alquran tanpa Wudhu

Sebelum mengetahui penjelasan bolehkan membaca Alquran tanpa wudhu, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana hukum memegang Alquran tanpa berwudhu. Dalam hal ini, dikatakan bahwa akan hilang kewajiban memegang Alquran dalam keadaan suci, jika di dalam Alquran lebih dominan penafsiran daripada teks asli Alquran.

Jumlah huruf dalam Alquran diketahui sebanyak 162.671, jika Anda membaca Alquran tafsir tentu huruf yang ada di dalamnya lebih dari jumlah tersebut. Dengan begitu, diperbolehkan untuk menyentuh atau memegang Alquran tersebut meski tanpa berwudhu atau dalam keadaan suci.

Tentu muncul pertanyaan lagi, seperti apa yang termasuk Alquran tafsir, apakah Alquran terjemahan termasuk tafsir dalam hal ini atau justru tidak. Dijelaskan bahwa tafsir yang dimaksud adalah memperjelas kalam Allah, baik menggunakan bahasa asli maupun bahasa lainnya. Ini mencakup keseluruhan makna dan maksud dalam Alquran.

Sementara Alquran terjemahan bukan suatu yang memperjelas kandungan makna dalam Alquran, melainkan hanya sebatas mengartikan kata yang terdapat dalam Alquran. Sehingga Alquran terjemahan tidak termasuk kategori tafsir. Dengan begitu, wajib untuk berwudhu ketika akan memegang Alquran yang bukan kategori tafsir.

3 dari 4 halaman

Hukum Membaca Alquran dalam Kondisi Hadast

Hukum yang akan dijelaskan berikutnya adalah bolehkan membaca Alquran tanpa wudhu atau dalam keadaan hadast. Kurang lebih sama seperti penjelasan di poin sebelumnya, bahwa diperbolehkan membaca Alquran tanpa wudhu jika itu dikategorikan sebagai tafsir, yang di dalamnya terdapat lebih dari 162.671 kata.

Meskipun begitu, hukum diperbolehkannya membaca Alquran tanpa wudhu ini tidak dipahami sebagai perintah. Di mana pada Ulama tetap menganjurkan dan mengutamakan setiap umat muslim untuk bersuci atau wudhu terlebih dahulu sebelum membaca Alquran.

Anjuran ini tentu berdasar pada suatu keyakinan, bahwa setiap ibadah yang dilakukan dalam keadaan suci tentu akan memberikan manfaat kebaikan yang lebih utama, jika dibandingkan dalam keadaan hadast. Dengan begitu, usahakan untuk berwudhu terlebih dahulu jika air mudah dijangkau, sebelum Anda membaca Alquran.

4 dari 4 halaman

Hukum Membaca Dzikir dalam Kondisi Hadast

Setelah mengetahui hukum membaca Alquran tanpa wudhu, terakhir akan dijelaskan bolehkah membaca dzikir dalam keadaan hadast menurut Islam. Dalam Surat Ali Imran ayat 190, terdapat anjuran bagi setiap umat muslim untuk berdzikir dalam situasi apapun, baik saat duduk, berdiri, maupun berbaring.

Dengan dasar tersebut, para Ulama kemudian menjelaskan bahwa diperbolehkan membaca dzikir dalam keadaan hadast sekalipun. Lafal dzikir yang dimaksud meliputi bacaan tasbih, takbir, shalawat Nabi Muhammad SAW, doa, dan lafal dzikir lainnya.

Lebih lanjut, para Ulama menjelaskan hukum diperbolehkannya dzikir dalam keadaan hadast ini termasuk saat junub, haid, dan nifas. Bacaan dzikir ini dapat dibaca secara lisan maupun dalam hati. Sebab, dzikir termasuk salah satu amalan yang mudah yang dapat dipraktikkan kapan saja dan di mana saja.

Meskipun begitu, ibadah dalam kondisi suci tetap memiliki keutamaan tersendiri. Sehingga sekalipun dzikir dapat dilakukan dalam keadaan hadast, ada baiknya jika Anda mengambil air wudhu untuk bersuci terlebih dahulu saat ingin mengamalkan dzikir.

Rutin berwudhu juga memberikan banyak kebaikan. Di mana tubuh bersih dan bebas dari berbagai kotoran yang najis. Selain itu, kulit tubuh juga terasa lebih segar setelah terkena air wudhu. Anda juga bisa lebih segar dan bersemangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk ketika melakukan kegiatan sambil mengamalkan dzikir.

[ayi]

Apakah sebelum memegang Alquran harus wudhu?

Alquran berisi ayat-ayat yang mulia sehingga Allah yang menjaganya langsung dan menjamin kemurnian ayat-ayat-Nya. Karena itu, ulama sepakat siapapun yang memegang Alquran harus dalam keadaan suci, baik dari hadats besar maupun dari hadats kecil.

Bolehkah baca quran tanpa berwudhu?

Hukum baca Al Quran tanpa wudhu atau tidak bersuci sebenarnya diperbolehkan yang sifatnya hafalan. Namun ada syaratnya, yaitu tidak menyentuh kitab Al Quran tersebut. "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan" (Al Waqi'ah: 79).

Apakah boleh memegang Alquran Terjemahan Tanpa wudhu?

Oleh sebab itu, maka orang yang memegang terjemahan wajib dalam keadaan suci ketika memegang atau membawa Al-Qur'an terjemahan. Pendek kata, memegang Al-Qur'an terjemahan tanpa wudhu tidak diperbolehkan.

Siapa yang tidak boleh memegang dan membaca Alquran?

Dari kalangan para sahabat Nabi SAW, ada begitu banyak ulama yang mengharamkan menyentuh mushaf kecuali seseorang sudah suci dari hadas kecil. Di antara mereka yang mengharamkan ini adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud, dan Sa'ad bin Abi Waqqash ridhwanullahi 'alaihim ajmain.