Apakah menjaga kebersihan lingkungan itu kewajiban?

Apakah menjaga kebersihan lingkungan itu kewajiban?

Bersih dalam arti bebas dari semua kotoran sampah secara fisik di lingkungan dimana pun berada, maupun bersih secara ruhiyah. Akidahnya lurus tidak tercampur dengan kemusyrikan dan segala macam turunannya. Akhlaknya bersih terhindar dari segala ketercelaan perilaku, bahkan amal ibadahnya juga bersih dari segala bentuk riya dan sum’ah.
Mengapa seorang muslim harus hidup dalam kebersihan dan mengamalkan hidup bersih? Setidaknya ada beberapa perintah dari Allah Ta’ala dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam agar seorang muslim hidup bersih.

Ada beberapa keutamaan menjaga kebersihan dalam Islam:
Pertama, menaati perintah Allah
Muslim yang mengamalkan kebersihan dalam kehidupannya harus diniatkan semata-mata karena mengikuti aturan Allah Ta’ala. Sebab Allah tidak menyukai sesuatu yang kotor ataupun najis. Maka itu, umat Islam harus bersuci sebelum shalat dan membaca Al-Quran. Serta sebaiknya bersuci juga ketika hendak berdizikir. Seperti firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah [5]: 6)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Sesungguhnya Allah swt. Itu baik, Dia menyukai kebaikan. Allah itu bersih, Dia menyukai kebersihan. Allah itu mulia, Dia menyukai kemuliaan. Allah itu dermawan ia menyukai kedermawanan maka bersihkanlah olehmu tempat-tempatmu.” (H.R. at-Tirmizi: 2723)

Back to top button

Apakah menjaga kebersihan lingkungan itu kewajiban?

SOLIHIN: KEBERSIHAN BUKAN HANYA TANGGUNG JAWAB PETUGAS KEBERSIHAN

Meski terus menambah jumlah petugas kebersihan, masyarakat tetap harus menjaga lingkungannya masing-masing. Masyarakat tetap memiliki kewajiban menjaga kebersihan di sekitar tempat tinggal dan usahanya.

“Semua harus bersama-sama menjaga kebersihan. Bukan hanya PD Pasar dan PD Kebersihan, tetapi para pedagang juga harus menjaga kebersihan. Tetapi nyatanya, pedagang sendirilah yang membuang sampah di saluran air depan kiosnya, sehingga jalur air mampet karena numpuknya sampah bekas dagangannya. Inilah yang sering membuat banjir. Itu tidak terjadi jika semua pihak sadar pentingnya kebersihan,” tutur Penjabat Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin saat mengunjungi pasar Gedebage, Jumat (2/3/2018).

Solihin menegaskan, salah satu kunci agar pasar tetap diminati konsumen adalah soal kebersihan. Semakin bersih sebuah pasar, maka akan semakin nyaman bagi para pengunjung. ujungnya, konsumen akan semakin ramai mendatangi pasar teraebut.

"Untuk menarik banyak pelanggan kondisi pasar arus bersih dan nyaman. Kalau kotor, pembeli juga akan malas untuk kembali," ujar Solihin.

Solihin kembali menegaskan, soal kebersihan dan sampah, Pemkot Bandung tidak akan mungkin bisa menyelesaikannya sendiri tanpa partisipasi aktif seluruh stakeholder.

“Pemkot Bandung sudah menggerakkan anggotanya dari tim Gober dan relawan untuk membersihkan pasar Gedebage. Tetapi, semua itu tidak bisa kami bereskan sendiri, harus ada kerjasama dari pedagang. Pedagang harus taat dan berkomitmen untuk selalu menjaga kebersihan pasar. Karena, yang menentukan sebagian besar itu ya pedagangnya sendiri yang sehari mencari nafkah di sini,” katanya.

Oleh karenanya, Pemkot Bandung akan terus mengedukasi pedagang termasuk pembeli untuk bersama-sama menjaga lingkungan pasar.

“Kami melalui Camat dan lurah akan selalu memberikan pengertian kepada pedagang untuk selalu menjaga tempatnya mencari nafkah. Tidak hanya itu, termasuk para pembeli juga. Kebiasaan mereka yang malah untuk turun dari motor membuat pedagang enggan berjualan di kios dan memilih untuk berjualan di jalan sehingga menimbulkan masalah kemacetan,” ujar Solihin.

“Harapan saya, dengan rutinnya kita mengedukasi akan mengubah mindset masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan. Khususnya di pasar-pasar tradisional," ujarnya.

Apakah kebersihan lingkungan adalah kewajiban?

Kewajiban menjaga lingkungan muncul seiring pemanfaatannya sesuai kepentingan manusia. Kewajiban kita terhadap lingkungan adalah menjaga keseimbangan dan memperlakukan alam dengan pembatasan. Manusia sejatinya saling terkait serta tidak terpisahkan dengan lingkungan sekitar.

Menjaga kebersihan lingkungan adalah kewajiban siapa?

PETANG (28/06/2022) - Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab setiap warga negara di wilayah tempat tinggalnya. Lingkungan yang bersih mencerminkan kualitas hidup masyarakat dan juga menjamin terjaganya kesehatan masing-masing individu.

Mengapa kita memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan?

Dengan melakukan pencegahan-pencegahan seperti memelihara kebersihan lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan, BAB sembarangan, dan lain sebagianya, kita mampu untuk menghindari penyakit-penyakit tersebut. Lingkungan yang bersih akan membuat kita hidup aman, nyaman, dan tetram.

Apa saja kewajiban terhadap lingkungan?

Ketentuan pada pasal 67 tersebut memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup, yaitu (1) kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan (2) kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.