Apakah ke turki pakai visa

Pemerintah Turki memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pelancong asal Indonesia. Ini dalam upaya memperkuat hubungan dengan Indonesia.

“Memandang hubungan erat antara masyarakat Indonesia dan Turki yang terjalin selama berabad-abad, serta kemitraan strategis antara kedua negara, kami memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang bepergian ke Turki,” demikian isi keterangan tertulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat malam (24/12).

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4930 yang dikeluarkan pada 22 Desember.

Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, para pemegang paspor biasa Indonesia dibebaskan dari wajib visa untuk perjalanan ke Turki. Ini berlaku untuk pariwisata maupun transit, dan berada di Turki selama 30 hari.

“Kami meyakini bahwa langkah yang diambil oleh Turki ini akan mendorong hubungan erat kedua negara. Selain itu, mempromosikan hubungan antar-masyarakat serta hubungan bisnis,” kata Kedubes Turki.

Namun pemerintah Turki belum memberikan tanggal yang pasti atas kebijakan tersebut.

Di satu sisi, Kementerian Kesehatan kembali melaporkan tambahan 11 kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Ini berasal dari pelaku perjalanan internasional yang baru kembali dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi.

Dengan demikian, total kasus konfirmasi positif Omicron di Tanah Air kini mencapai 19 orang. Tambahan 11 kasus Omicron itu dipastikan berdasarkan hasil Whole Genome Sequencing (WGS) pada Jumat (24/12).

KOMPAS.com - Turki berencana mencabut persyaratan visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke negara tersebut. 

“Mengingat hubungan persaudaraan yang telah terbangun sejak berabad-abad lalu dalam sejarah antara masyarakat Turki dan Indonesia, serta kemitraan strategis antara kedua negara, Turki telah memutuskan untuk mencabut persyaratan visa bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke Turki," tulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (24/12/2021). 

Keputusan pembebasan visa bagi WNI itu berdasarkan Keputusan Presiden Turki Nomor 4930 yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2021 dalam Berita Negara Republik Turki.

Dengan demikian, pemegang paspor biasa Indonesia dibebaskan dari persyaratan visa perjalanan mereka ke Turki untuk tujuan wisata, dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari.

Baca juga:

  • Uniknya Pamukkale di Turki, Bagai Istana Kapas
  • 4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Berwisata ke Turki untuk Pemula
  • 8 Perbedaan Suasana Ramadhan di Turki dan Indonesia Selama Pandemi

“Kami percaya bahwa langkah ramah yang diambil oleh Turki ini akan meningkatkan ikatan persaudaraan yang ada di antara kedua negara, dan akan membantu mempromosikan kontak orang-ke-orang, serta hubungan bisnis,” tambah pihak Kedutaan Besar Turki di Jakarta. 

Apakah ke turki pakai visa
SHUTTERSTOCK Ilustrasi Turki - Bangunan Blue Mosque.

Kendati demikian, kapan kebijakan perjalanan bebas visa bagi WNI ke Turki diterapkan masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh Pemerintah Turki.

“Kita akan menunggu komunikasi tertulis dari pihak Turki untuk menyampaikan mulai berlakunya pembebasan visa tersebut," kata Duta Besar (Dubes) RI Muhammad Iqbal, Jumat (15/10/2021), mengutip Kontan.co.id.

Sebelumnya, WNI yang ingin melakukan perjalanan dan wisata ke Turki masih harus mengurus e-visa dengan membayar tarif tertentu.

Baca juga: 

  • Tak Cuma Istanbul, 4 Kota di Turki untuk Destinasi Wisata
  • Sejarah Masjid Biru Turki, Sudah Ada sejak Tahun 1600-an
  • 12 Aktivitas Unik di Cappadocia, Tempat yang Dikunjungi Atta-Aurel

Turki menawarkan beragam aktivitas wisata, di antaranya menaiki balon udara di Cappadocia, melihat flamingo di Danau Garam, berkemah, dan tidur di dalam gua.

Baru-baru ini, melansir Kompas.com pada Rabu (22/12/2021), pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah beserta keluarga juga berlibur ke Turki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah negara diketahui membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia. Dengan begitu, turis asal Indonesia tak perlu menunjukkan visanya ketika berkunjung.

Berikut daftar negara bebas visa untuk pemilik paspor Indonesia.

Visa adalah izin masuk-keluar ke negara lain atau izin tinggal sementara yang diberikan pejabat pemerintah di negara yang dikunjungi.

Banyak negara yang mewajibkan visa sebagai syarat berkunjung bagi turis atau wisatawan asal Indonesia. Namun, tak sedikit pula negara yang membebaskan visa untuk para pemegang paspor Indonesia.

Saat ini, warga negara Indonesia (WNI) memiliki akses bebas visa ke 72 negara dan wilayah.

Kendati membebaskan visa, negara-negara berikut menetapkan batasan waktu berkunjung bagi turis WNI. Masing-masing negara menentukan batasan waktu yang berbeda.

Berikut daftar lengkap negara yang memiliki akses bebas visa.

1. Hong Kong

Negara bebas visa untuk paspor Indonesia yang pertama adalah Hong Kong. Salah satu negara maju di Asia ini membuat aturan 30 hari bebas visa bagi pendatang asal Indonesia.

Hong Kong banyak dikunjungi wisatawan terutama untuk tujuan bisnis dan liburan. Sekarang Anda tidak perlu dikhawatirkan tentang pengurusan visa karena untuk berkunjung ke sini, Anda bisa bebas masuk tanpa visa.

2. Thailand

Apakah ke turki pakai visa
Negara bebas visa untuk pemilik paspor Indonesia, Thailand (Foto: REUTERS/ATHIT PERAWONGMETHA)

Negeri Gajah Putih sering dikunjungi oleh pendatang Indonesia untuk keperluan wisata. Ini karena Thailand menjadi salah satu pilihan destinasi wisata luar negeri tanpa visa dengan budget terbatas.

Hal menarik yang ditawarkan Thailand adalah banyaknya tempat wisata yang sayang untuk dilewatkan. Jangan khawatir, harga tiket pesawat dan hotel di negara ini juga relatif murah dan aman untuk kantong pelajar.

Turis WNI bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa hingga 30 hari.

3. Singapura

Negara yang paling dekat dengan Indonesia ini juga memberlakukan bebas visa. Anda bisa bebas mengunjunginya dalam kurun waktu maksimal 30 hari.

Singapura memang salah satu pusat bisnis dan wisata yang menarik. Sejak lama, Singapura telah menjadi pusat belanja barang unik, mulai dari yang murah sampai mahal dari berbagai merek.

4. Malaysia

Negara metropolitan Asia yang bebas visa Indonesia selanjutnya adalah Malaysia. Di Negara ini, Anda mendapatkan waktu bebas visa maksimal 30 hari.

Negara tetangga yang serumpun dengan Indonesia ini memiliki banyak tempat wisata yang menarik untuk dikunjungi. Salah satunya, Menara Petronas atau Menara Kembar. Selain itu Anda juga dapat menghabiskan liburan bersama anak-anak di Legoland.


5. Turki

Apakah ke turki pakai visa
Negara bebas visa untuk pemilik paspor Indonesia, Turki. (Foto: iStockphoto/MarBom)

Sejak akhir 2021, Turki telah memberlakukan bebas visa bagi wisatawan Indonesia. Negara yang berada di lintas Asia dan Eropa ini begitu kaya akan wisata alam, landmark, dan kebudayaannya.

Bila berlibur ke negara ini, Anda akan dengan mudah menemukan spot-spot wisata menarik dan ikonis. Mulai dari Cappadocia, Blue Mosque, Ephesus, Silk Market, dan masih banyak lagi.


6. Peru

Salah satu negara besar di Pasifik Tengah Amerika Selatan ini juga bebas visa Indonesia selama 183 hari.

Tak perlu khawatir lagi bila Anda memiliki keinginan untuk berkunjung ke negara ini. Meskipun letaknya yang cukup jauh dari Indonesia, negara ini tetap menarik untuk dikunjungi karena kekayaan sejarah dan budayanya.


7. Qatar

Apakah ke turki pakai visa
Negara bebas visa untuk pemilik paspor Indonesia, Qatar. (Foto: iStockphoto/bennymarty)

Negara bebas visa selanjutnya adalah Qatar. Negara di semenanjung kecil jazirah Arab ini juga bebas visa selama 30 hari.

Salah satu negara terkaya di dunia ini memiliki arsitektur ultramodern, pusat perbelanjaan mewah, serta kuliner yang yang mampu menarik para investor dan wisatawan berkunjung ke negaranya.

Selain tujuh negara yang disebutkan di atas, adapun negara lainnya yang membebaskan visa untuk turis Indonesia.

Berikut daftar lengkap negara bebas visa untuk Indonesia beserta batas waktu masa berlaku menetap tanpa visa:

Benua Asia

  • Singapura - 30 hari
  • Thailand - 30 hari
  • Filipina - 30 hari
  • Myanmar - 14 hari
  • Brunei Darussalam - 14 hari
  • Malaysia - 30 hari
  • Vietnam - 30 hari
  • Kamboja - 30 hari
  • Laos - 30 hari
  • Hong Kong - 30 hari
  • Makau - 30 hari
  • Timor Leste - 30 hari
  • Uzbekistan - 30 hari
  • Qatar - 30 hari
  • Kazakhstan - 30 hari

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

  • Kirgistan - VoA satu bulan, tersedia di Manas International Airport
  • Maladewa - VoA gratis hingga 30 hari
  • Nepal - VoA 90 hari
  • Tajikistan - e-Visa 45 hari
  • Pakistan - e-Visa
  • Sri Lanka - VoA 30 hari
  • Armenia VoA atau e-Visa 120 hari
  • Azerbaijan - e-Visa atau e-VoA di Baku International Airport
  • Iran - VoA 30 hari
  • Yordania - VoA 90 hari

Benua Eropa

  • Belarusia - 30 hari, dengan catatan harus datang dan pulang dari Minsk International Airport dan tidak terbang dari atau ke Rusia. Memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari dan asuransi senilai €10 Ribu.
  • Serbia - 30 hari
  • Turki - 30 hari

Benua Amerika

  • Bermuda - Tidak ada batasan waktu
  • Brasil - 30 hari
  • Chile - 90 hari
  • Kolombia - 90 hari dan bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun satu tahun
  • Ekuador - 90 hari
  • Guyana - 30 hari
  • Peru - 183 hari
  • Barbados - 90 hari
  • Dominika - 21 hari
  • Haiti - 90 hari
  • Vincent dan Grenadine - 30 hari

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

  • Nikaragua - VoA 90 hari

Benua Afrika

  • Gambia - 90 hari, dengan catatan harus memintaentry clearancedan membutuhkan International Certificate of Vaccination
  • Mali - 30 hari, membutuhkan International Certificate of Vaccination
  • Maroko - 90 hari
  • Namibia - 30 hari
  • Rwanda - 90 hari, membutuhkan International Certificate of Vaccination

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

  • Cape Verde - VoA dari Nelson Mandela International Airport, Cesaria Evora Airport, Amilcar Cabral International Airport, dan Aristides Pereira International Airport
  • Kepulauan Comores - VoA 45 hari
  • Gabon - VoA/e-Visa 90 hari, masuk melalui Libreville International Airport
  • Guinea-Bissau - VoA/e-Visa 90 hari
  • Kenya - VoA/e-Visa tiga bulan, membutuhkan International Certificate of Vaccination
  • Madagaskar - VoA/e-Visa 90 hari
  • Malawi - VoA/e-Visa 30 hari, bisa diperpanjang hingga 90 hari
  • Mauritania - VoA di Nouakchott-Oumtounsy International Airport, membutuhkan International Certificate of Vaccination
  • Mauritius - VoA 60 hari
  • Mozambique - VoA 30 hari
  • Senegal - VoA, membutuhkan International Certificate of Vaccination
  • Seychelles - Visitor's permit on arrival gratis 3 bulan
  • Sierra Leone - VoA, membutuhkan International Certificate of Vaccination
  • Somalia - VoA
  • Tanzania - VoA/e-Visa 3 bulan
  • Togo - VoA 7 hari
  • Uganda - VoA/e-Visa, membutuhkan International Certificate of Vaccination
  • Zimbabwe - VoA/e-Visa 90 hari

Benua Oceania

  • Kepulauan Cook - 31 hari
  • Fiji - 120 hari
  • Micronesia - 30 hari
  • Niue - 30 hari

Visa on Arrival/e-Visa/eTA

  • Kepulauan Marshall - VoA 90 hari
  • Kepulauan Palau - VoA gratis 30 hari
  • Papua Nugini - VoA gratis/e-Visa 60 hari
  • Samoa - Entry permit on arrival 60 hari
  • Tuvalu - VoA 30 hari

Demikian daftar negara bebas visa Indonesia yang harus Anda ketahui sebelum memutuskan untuk pergi liburan. Sudah menentukan negara mana yang menarik untuk dikunjungi berikutnya?

(ira/fef)

[Gambas:Video CNN]

Indonesia ke Turki pakai visa apa?

Syarat Visa Turki 2022 E-visa Turki merupakan visa elektronik yang bisa kamu gunakan untuk mengunjungi Turki. Dengan visa ini, kamu juga bisa mendapatkan izin tinggal lebih lama di sini. Visa ini berlaku selama 180 hari dengan masa tinggal maksimal 30 hari.

Ke Turki apakah bebas visa?

Turki. Sejak akhir 2021, Turki telah memberlakukan bebas visa bagi wisatawan Indonesia.

Indonesia bebas visa ke mana saja?

Bebas Visa.
Bermuda – Tanpa batasan waktu..
Brasil – 30 hari..
Chile – 90 hari..
Kolombia – 90 hari, bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun..
Ekuador – 90 hari, bisa diperpanjang. Maksimal 60 hari di Galapagos..
Guyana – 30 hari..
Peru – 183 hari..
Barbados – 90 hari..

Apa saja yang diperlukan untuk pergi ke Turki?

Persiapan perjalanan ke Turki berikut tentu tidak boleh ketinggalan!.
Catat itinerary persiapan perjalanan ke Turki. ... .
Siapkan Visa on Arrival (VoA) maupun Visa elektronik. ... .
Pelajari Kalimat Sederhana Menggunakan Bahasa Turki. ... .
Manfaatkan e-pass pada destinasi wisata yang menyediakannya..