Apakah eksekutif dan legislatif memiliki keterkaitan dalam menjalankan tugasnya?

Bacaan 3 Menit

Secara teoritis, terdapat tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas tersendiri. Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, seperti presiden.

Diterangkan Dr. J. UU Nurul Huda, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum UIN Bandung, dalam Hukum Lembaga Negara, di negara demokratis, secara sempit lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam arti luas, lembaga eksekutif mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh sebab itu, secara sederhana, lembaga eksekutif dapat disebut sebagai pemerintah.

Tugas Lembaga Eksekutif

Sebagai seorang kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki beberapa tugas. Tugas lembaga eksekutif ini dapat dikelompokkan berdasarkan bidangnya, yaitu:

Bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara.

Bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.

Bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.

Bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Lembaga Legislatif

Berbeda dari lembaga eksekutif yang melaksanakan undang-undang, lembaga legislatif adalah lembaga yang bertugas untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang diperlukan negara. Lembaga legislatif ini contohnya, antara lain MPR, DPR, dan DPD.

Dilanjutkan oleh Nurul Huda, lembaga legislatif dikenal dengan beberapa nama, seperti parlemen, kongres, atau asembli nasional. Lebih dari itu, dalam sistem parlementer, lembaga atau badan legislatif memiliki kedudukan tertinggi dan berhak untuk menunjuk badan atau lembaga eksekutif. Sementara itu, dalam sistem presidensial, legislatif merupakan cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari badan eksekutif.

Selanjutnya, mengingat tugas lembaga legislatif sebagai pembuat atau perumus undang-undang, segala peraturan yang dibuat oleh lembaga ini wajib ditaati dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Jika dirincikan, peraturan-peraturan yang dibuat lembaga legislatif adalah peraturan terkait ekonomi, politik, budaya, hukum, keamanan, pajak, penyiaran, kekayaan intelektual, dan lainnya.

Fungsi Utama Lembaga Legislatif

Sebagai perumus peraturan, lembaga legislatif tentu memiliki banyak fungsi. Namun, menurut Miriam Budiardjo, pakar ilmu politik Indonesia, lembaga legislatif memiliki dua fungsi penting.

Pertama, menentukan suatu kebijakan dan membuat undang-undang. Sehubungan dengan itu, lembaga legislatif diberikan hak inisiatif yakni hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang, dan terutama di bidang anggaran.

Kedua, mengontrol lembaga eksekutif. Dalam konteks ini, lembaga legislatif diharapkan untuk menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menjalankan tugas tersebut, badan-badan perwakilan rakyat diberikan hak-hak khusus.

Lembaga Yudikatif

Selain lembaga eksekutif dan legislatif, di Indonesia ada sebuah lembaga yang dikenal dengan lembaga yudikatif. Lembaga ini merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga yudikatif bersifat independen dan terbebas dari intervensi pemerintah. Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memiliki wewenang yang berbeda-beda.

Wewenang Mahkamah Agung

Peran Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan Pasal 2 UU 14/1985 adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Adapun Kewenangan Mahkamah Agung di antaranya sebagai berikut.

  1. memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi;
  2. memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili;
  3. memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
  4. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU Mahkamah Konstitusijo.Perpu 1/2013 adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Adapun kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.

  1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
  2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
  3. memutuskan pembubaran partai politik;
  4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
  5. memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pada intinya, ada tiga jenis lembaga utama yang menentukan jalannya pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Kekuasaan legislatif dipegang oleh perumus undang-undang, yakni DPR, MPR, dan DPD. Kemudian, lembaga yudikatif terdiri dari lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Baca berita Hukumonline lainnya di sini!

Adelia Fernanda Lawani


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Hubungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan bagaimanakah Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pada prinsipnya terdapat hubungan antara Eksekutif dan Legislatif terkait dengan kekuasaan pembuatan undang-undang. Dalam pembuatan undang-undang, eksekutif, dalam hal ini Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada legislatif (DPR). Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden tersebut, kemudian dibahas bersama DPR. Apabila RUU tersebut mendapat persetujuan bersama, RUU dapat disahkan menjadi UU.Presiden yang merupakan puncak kekuasaan eksekutif dalam menjalankan kekuasaannya bekerja sama dengan DPR sebagai lembaga legislatif. Walaupun demikian hubungan antara eksekutif dan legislatif terdapat hubungan yang bersifat politis. Karena dalam produk peraturan perundang-undanganselalu terdapat pertimbangan yang diberikan oleh lembaga legislatif yang pada dasarnya  merupakan hasil perundingan para elit politik. 2. Dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan secara garis besar terdapat 2 (dua) tahap kegiatan, yaitu: Pertama, kegiatan yang berhubungan dengan proses tahapan perencanaan yang kedua mencakup persiapan bahan atau material dan persiapan pelaksanaan tugas dan kedua, kegiatan yang berhubungan dengan prosedur penyusunan dan pembentukan.Tahapan tersebut saling ketergantungan dan merupakan kegiatan yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 Perubahan atas  UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menentukan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Kata kunci: pembuatan peraturan; eksekutif; legislatif;


Apakah eksekutif dan legislatif memiliki keterkaitan dalam menjalankan tugasnya?

Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang menganut teori trias politika atau pembagian kekuasaan pemerintah menjadi tiga, yaitu kekuasaan Legislatif yaitu DPR, DPD, DPRD, Kekuasaan Eksekutif (Pelaksanaan UU) yaitu lembaga presiden, mentri-mentri, kekuasaan Yudikatif (Pengawasan UU) yaitu MA, KY, MK.  kekuasaan di bagi tiga agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, karena jika negara di pimpin fokus pada satu orang, tentunya kekuasaan akan dominan dan mensejahterakan kalangannya terlebih dahulu.

Hubungan lembaga legislatif eksekutif yudikatif di negara Indonesia adalah mereka sederajat, tetapi saling berpengaruh satu dengan lainnya. Karena sederajat itulah akan ada kewenangan dan pengertian dari masing masing Lembaga. Dan akan timbul perselisihan dalam menjalankan perintah, yang menyebabkan pengertian awal UUD di bedakan sesuai dengan kepentingan dari setiap Lembaga.

Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah kumpulan wakil rakyat yang harusnya menjadi kepala penyuara rakyat, namun keadaaannya sekarang tidaklah sama, mereka hanya mengatas namakan kepentingan rakyat. Sebagai Lembaga eksekutif, mereka menjalankan UU yang telah dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan UU diawasi oleh legislatif. Dan lembaga yudikatif yang mengontrol dari legislatif, yang membuat undang-undang karena cendrung kekuasaan partai sehingga harus ada yang mengontrol yaitu lembaga yudikatif.

DPR sebagai lembaga legislatif berkewenangan membuat UU dan mengontrol pemerintahan .Dari fungsinya maka antara pihak legislatif dan eksekutif harus melakukan kerjasama, terlebih di Indonesia memegang prinsip pembagian kekuasaan. Walaupun bersatu, akan terjadi konflik, seperti halnya antara eksekutif dan legislatif. Legislatif merupakan wakil dari partai tentunya dalam menjalankan tugasnya tidak jauh dari kepentingan partai, begitu juga dengan eksekutif yang meskipun dipilih langsung oleh rakyat tetapi presiden memiliki hubungan dengan kepentingan partai. Akibatnya konflik yang terjadi dari hubungan eksekutif dan legislatif adalah konflik kepentingan antar partai yang ada.

Referensi

* Anwar, I., & Damaledo, Y. (2020, December 02). Mengenal APA ITU trias Politica YANG Diterapkan di Indonesia. Retrieved February 28, 2021, from https://tirto.id/mengenal-apaitu-trias-politica-yang-diterapkan-di-indonesia-f7Do

* Investments, I. (n.d.). Ikhtisar STRUKTUR POLITIK INDONESIA. Retrieved February 28, 2021, from https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/ikhtisar-strukturpolitik/item385

* Papua, S. (n.d.). Hubungan Lembaga EKSEKUTIF, Legeslatif dan Yudikatif Harus Baik.Retrieved February 28, 2021, from http://www.salampapua.com/2018/11/hubunganlembaga- eksekutif-legeslatif.html