Apakah bukti potong PPh 22 harus dilaporkan?

  • Apakah bukti potong PPh 22 harus dilaporkan?

  • Apakah bukti potong PPh 22 harus dilaporkan?

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon saran dan pendapat rekan ortax. Kami sudah membayar PPn Import & PPh Psl. 22 Import melalui kantor Bea Cukai di Pontianak. Dengan PIB dan kami dikasih bukti Perhitungan PPn & PPh 22 dan pajak langsung kami setor ke bank Devisa.

    Apakah selanjutnya kami perlu melaporkan pembayarn tsb ke KPP ? Kami melapor apa saja ke KPP ? Apakah PIB atau bukti potong berupa Surat setoran Pabean, Cukai & Pajaknya atau dokumen apa ?

    Mohon infor secepatnya. Urgent.

    Thanks,

  • Apakah bukti potong PPh 22 harus dilaporkan?

    > PIB > dilaporkan di PPN sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN
    > PPh pasal 22 > ….PPh psl 22 atas impor barang yg di pungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, dalam jangka waktu satu hari setelah pemungutan pajak DAN DILAPORKAN KE KPP SECARA MINGGUAN PALING LAMBAT 7 HARI SETELAH BATAS WAKTU PENYETORAN PAJAK BERKAHIR..( bs dikreditkan di SPT TAHUNAN )…mohon koreksi …

  • Apakah bukti potong PPh 22 harus dilaporkan?

    Originaly posted by banjar:

    DAN DILAPORKAN KE KPP SECARA MINGGUAN PALING LAMBAT 7 HARI SETELAH BATAS WAKTU PENYETORAN PAJAK BERKAHIR..

    dasranya apa yah rekan banjar?? setahu saya utk pph 22 tdk perlu dilaporkan ke KPP jika kita sudah melakukan pembayaran seperti PPH pasal 25.

    Originaly posted by banjar:

    ( bs dikreditkan di SPT TAHUNAN ).

    sangat sependapat

    salam

  • Apakah bukti potong PPh 22 harus dilaporkan?

    PMK No 80 Th 2010,
    Pasal 2 ayat (8), PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
    Pasal 2 ayat (9) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
    Pasal 7 ayat (2), Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.

  • Apakah bukti potong PPh 22 harus dilaporkan?

    Yang Melaporkan secara mingguan Direktorat Jendral Bea dan Cukai atau Importir, kalau saya selama sebagai importir tidak melaporkan PPh Pasl 22 atas import apakah ada kena sanksinya????

  • Apakah bukti potong PPh 22 harus dilaporkan?

    Originaly posted by CIOBAH:

    Yang Melaporkan secara mingguan Direktorat Jendral Bea dan Cukai atau Importir, kalau saya selama sebagai importir tidak melaporkan PPh Pasl 22 atas import apakah ada kena sanksinya????

    Originaly posted by dwi_setyo:

    Pasal 7 ayat (2), Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.

    jelas bahwa yang mempunyai kewajiban melaporkan PPh 22 import yg tlh dipungut adalah DJBC bukan importir.
    CMIIW !

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Dalam perpajakan ada pula istilah bukti potong yang merupakan bukti pemotongan pajak atau yang dipungut oleh yang berkepentingan atas transaksi tertentu. Bukti potong pph 22 misalnya merupakan bukti potong yang dipungut bendaharawan pemerintah atas transaksi penyerahan barang.

Bukti potong PPh 22 mencakup transaksi impor barang hingga berkenaan dengan penjualan barang mewah yang dilakukan wajib pajak badan. Bukti potong PPh 22 hanya sebagian kecil dari pemenuhan administrasi pajak yang patut diikuti oleh wajib pajak. Selain bukti potong PPh 22 ada pula bukti potong PPh 21, pajak penghasilan 23, atau pasal 4.

Bukti potong PPh 22 merupakan bukti potong yang dibuat atas pungutan pada transaksi penyerahan barang

Ketentuan Bukti Potong PPh 22

Apakah bukti potong PPh 22 harus dilaporkan?
Pin

PPh pasal 22 nyatanya lebih sulit ketimbang pajak penghasilan 21 maupun 23. Hal ini karena PPH pasal 22 memiliki transaksi yang bervariasi ketimbang pajak penghasilan lainnya.  Menurut ketentuan UU PPh transaksi yang dikenakan PPh atau bukti potong PPh 22 diantaranya adalah sebagai berikut :

• Wajib pajak badan yang melakukan penjualan atau pembelian barang-barang mewah

• Bendaharawan yang memungut pajak atas pembayaran penyerahan barang

• Kegiatan impor atau kegiatan usaha lainnya

Sementara pihak yang dapat memungut atau menerbitkan bukti potong PPh 22 menurut UU PPh adalah sebagai berikut :

1. Agen pemegang merek, agen tunggal pemegang merek hingga importir untuk kendaraan bermotor dalam negeri

2. Badan usaha yang memiliki kegiatan usaha semen, baja, otomotif, farmasi hingga kertas

3. Produsen maupun importir minyak seperti pelumas maupun bahan bakar gas

4. Pengepul baik dalam bentuk badan maupun perorangan yang kegiatan bisnisnya mengumpulkan hasil kehutanan, pertanian, perikanan dan sebagainya

5. Berdasarkan PMK No. 90/PMK.03/2015 menyatakan wajib pajak badan yang menjual barang sangat mewah juga dikenai PPh 21

Ada beberapa transaksi yang dibebaskan dari pajak penghasilan pasal 22 yaitu barang impor yang disertai surat keterangan bebas PPh pasal 22. Ada pula barang yang bebas bea masuk karena masuk dalam kawasan berikat, kiriman hadian dan tujuan keilmuan. Tak hanya itu pembayaran atas penyerahan barang yang kurang dari Rp.2.000.000 juga dibebaskan dikenai PPh pasal 22.

Contoh Lengkapnya

Tarif PPh pasal 22 sendiri adalah 1.5 % dari pembelian barang. Contoh penerbit bukti potong PPh 22 diantaranya adalah sebagai berikut :

• Direktorat jenderal bea dan cukai serta bank devisa atas impor barang

• Pembelian atau pembayaran barang yang dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran dan bendaharawan pemerintah

• Pembelian atau pembayaran barang dengan sistem uang persediaan

Berlangganan newsletter kami

Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

• Pembayaran atau pembelian barang kepada pihak ketiga yang menggunakan pembayaran langsung oleh kuasa pengguna anggaran

• Badan usaha milik negara dengan penyertaan langsung dari kekayaan negara seperti pertamina atau bank badan usaha milik negara

• Eksportir yang bergerak dibidang pertanian, perkebunan, tambang dan lain sebagainya

Tarif untuk PPh pasal 22 tergantung dari objek pajaknya namun umumnya berkisar 0.25 – 1.5 % dari pembelian. Sebagai contoh untuk pembelian barang yang dilakukan BUMN, bendahara pemerintah dikenakan tarif 1.5 % x harga pembelian yang dikurangi PPN. Tarif berbeda juga dikenakan untuk hasil produksi seperti kertas (1%), semen (0.25 %), baja (0.3 %) dan otomotif (0.45%) yang dikalikan dasar pengenaan pajak pertambahan nilai.

Cara Melaporkan PPh 22

Bukti pungut pajak untuk PPh 22 menggunakan kode pajak 411122-900. Pihak yang dipungut biasanya akan mendapatkan bukti potong pasal 22 yang nantinya bisa dikreditkan di akhir tahun. Dalam menerbitkan bukti potong terdapat aplikasi khusus untuk menerbitkan bukti potong dan pelaporan pajak seperti SPT masa yakni e-bupot.

E-bupot dirancang khusus untuk mempermudah proses perpajakan Anda. Untuk melaporkannya bisa dengan menggunakan e-filling dengan menyediakan file csv SPT masa PPh pasal 22. PPh pasal 22 perlu dilaporkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 setiap bulannya.

Semua pungutan PPh pasal 22 umumnya tidak bersifat final dan wajib dilaporkan dengan menggunakan SPT masa ke kantor pelayanan pajak. Pungutan ini juga bisa dipertimbangkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan asal dilampirkan bukti potong.

Bukti potong adalah salah satu bukti yang dapat digunakan untuk mengurangi beban pajak. Fungsi dari bukti potong adalah sebagai proses pengecekan atas potongan pajak yang dibayarkan.

Pelaporan pajak nyatanya perlu disertakan laporan keuangan yang valid dan menggambarkan kegiatan transaksi usaha Anda. Khususnya Anda pebisnis ekspor dan impor, tentunya bukti potong pph 22 ini menjadi dokumen yang penting. Terkait dengan laporan keuangan yang menjadi dasar atau acuan dalam pelaporan pajak, Anda perlu untuk membuatnya dengan rinci dan lengkap. Namun, akan menjadi sulit dan memakan waktu yang cukup lama, jika Anda mengerjakannya secara manual.

Nah, dengan perkembangan teknologi saat ini Anda bisa menggunakan software akuntansi berbasis cloud seperti Harmony. Melalui sistem ini Anda bisa menghitung lebih cepat untung dan rugi bisnis Anda, mencatat transaksi yang ada bahkan sampai rekonsiliasi bank otomatis. Harmony juga menyediakan laporan keuangan yang beragam secara realtime. Anda bisa akses kapan saja dan di mana saja. Dapatkan promo Gratis 30 Hari di sini dan nikmati kemudahan pembukuan berbasis teknologi bersama Harmony.

Bagaimana jika Anda adalah pebisnis yang sibuk dan belum sempat untuk melakukan pembukuan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan jasa pembukuan yang membantu pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau dan dikerjakan oleh profesional di bidang akuntansi.

Untuk mendapatkan referensi bacaan seputar bisnis, keuangan, akuntansi, pajak dan marketing Anda bisa kunjungi halaman sosial media Harmony seperti Facebook, Instagram dan Linked in.

Apakah PPh pasal 22 harus dilaporkan?

PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Apakah bukti potong harus dilaporkan?

Seharusnya bukti pemotongan/pemungutan tersebut diserahkan kepada pihak yang dipotong/dipungut. Wajib Pajak pemotong/pemungut dan Wajib Pajak yang dipotong/dipungut harus melaporkan transaksi pemotongan/pemungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) nya masing-masing.

Bukti potong PPh 22 untuk apa?

Bukti Potong PPh Pasal 22 Bukti potong PPh 22 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang dipungut oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah, instansi/lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya, terkait pembayaran atas penyerahan barang.

Apakah bukti potong PPh 23 harus dilaporkan?

Wajib e-Bupot ini diatur dalam KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 Berdasarkan Perdirjen No. PER-04/PJ/2017.