Apa yang dimaksud sistem pertahanan dan keamanan Rakyat Semesta

Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutter Stock

Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) vital untuk pertahanan negara. Meski Indonesia resmi menjadi negara yang berdaulat sejak 17 Agustus 1945, bukan berarti ancaman terhadap integrasi nasional berhenti begitu saja.

Oleh sebab itu, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimandatkan kepada seluruh komponen masyarakat, tidak hanya pemangku kebijakan dan angkatan bersenjata. Inilah pentingnya Sishankamrata. Agar lebih paham, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

Pelatihan Bela Negara untuk Aparatur Sipil Negara. Foto: Kementerian Pertahanan RI

Indonesia menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982. Dalam UU tersebut, Sishankamrata didefinisikan sebagai,

“Tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah”.

Mengutip buku Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas IX oleh Mochlisin (2007), Sishankamrata adalah sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.

Dari dua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta melibatkan partisipasi rakyat serta mengintegrasikan segala kekuatan politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer.

Fungsi Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

Coverstory - Bela Negara. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Berdasarkan penjabaran sebelumnya, Sishankamrata berfungsi untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman demi tercapainya tujuan nasional. Melansir Departemen Pertahanan Republik Indonesia, konsepsi pertahanan ini mempunyai dua fungsi, yaitu pertahanan militer dan nirmiliter.

  • Fungsi Pertahanan Militer

Fungsi ini diemban oleh Tentara Nasional Indonesia yang meliputi operasi militer perang dan operasi militer selain perang. TNI dikerahkan untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia dan dalam konflik bersenjata yang didahului dengan adanya pernyataan perang. Selain itu TNI juga dikerahkan untuk membantu menghadapi ancaman nonmiliter.

  • Fungsi Pertahanan Nirmiliter

Pertahanan ini bertumpu pada Kementerian atau lembaga Non Kementerian sebagai unsur utama pertahanan nirmiliter, dibantu oleh unsur-unsur lainnya yaitu rakyat dan pemanfaatan segenap sumber daya nasional lainnya.

Contohnya adalah fungsi untuk penanganan bencana alam, operasi kemanusiaan, sosial budaya, ekonomi, psikologi pertahanan tentang kesadaran bela negara, dan pengembangan teknologi.

Apa yang dimaksud sistem pertahanan dan keamanan Rakyat Semesta

Apa yang dimaksud sistem pertahanan dan keamanan Rakyat Semesta
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi fungsi rakyat dalam sistem pertahanan keamana rakyat semesta

KOMPAS.com - Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) merupakan sistem pertahanan negara yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta sumber daya nasional.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.

Dalam melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional, Pemerintah Indonesia mempersiapkannya secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Fungsi rakyat dalam SISHANKAMRATA

Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi:

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa dikatakan bahwa kekuatan utama dalam Sistem Pertahanan Kemananan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA) adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan rakyat adalah kekuatan pendukung.

Baca juga: Manfaat dari Pembangunan Sosial Budaya Lain bagi Masyarakat Setempat

Menurut Anton Suwito dalam jurnal SISHANKAMRATA sebagai Upaya Peningkatan Ketahanan Nasional Indonesia (2017), awalnya pada masa Reformasi, rakyat menjadi komponen dasar. Sedangkan ABRI menjadi komponen utama.

Namun, semenjak penghapusan Dwifungsi ABRI, SISHANKAMRATA turut mengalami perubahan dimana TNI dan Polri secara terpisah menjadi komponen utama. Sedangkan rakyat tetap sebagai komponen pendukung.

Walau pada teorinya rakyat menjadi komponen dasar. Namun, dalam kenyataannya, rakyat hanyalah sebagai komponen cadangan serta komponen pendukung, atau kekuatan pendukung. Karena menjaga pertahanan dan keamanan negara tetaplah menjadi tanggung jawab utama TNI dan Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya